• L3
  • Email :
  • Search :

14 Maret 2026

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Oleh Ir. Gede H. Cahyana, M.T

Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, banjir di Bandung Selatan, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan banjir-banjir di banyak daerah sejak November 2025 hingga Februari 2026 ini (Ramadhan 1447H) mengakibatkan ribuan orang meninggal, puluhan ribu kehilangan rumah, dan ratusan ribu orang menderita sakit akibat buruknya kualitas air minum dan sanitasi (sampah berserakan dan air limbah dari septic tank dan pabrik tersebar ke semua pelosok bersama air banjir).

Apakah banjir tersebut semata-mata disebabkan oleh hujan dengan intensitas yang jauh melebihi normal? Ternyata tidak. Banjir atau air bah tersebut disebabkan juga oleh kondisi lahan yang getas. Hutan yang ringkih. Vegetasi yang rapuh. Alih fungsi lahan atau penebangan pohon-pohon kayu yang diganti dengan sawit atau sayur-mayur atau ladang berpindah-pindah atau kawasan perumahan baru menjadi deretan sebab yang nyata. Tidak terbantahkan. Ribuan kubik kayu gelondongan hanyut sambil menghantam rumah, jembatan, sekolah, masjid, dan fasilitas umum yang dilewatinya. Mayoritas bangunan rata dengan tanah. Sawah ladang terbengkalai. Ternak binasa.

Jelas sudah, longsor dan banjir bandang di Sumatera tersebut adalah akibat hujan deras khususnya Cyclone Senyar dan kerusakan vegetasi, hutan, dan alih fungsi lahan. Dampaknya lebih banyak ke masyarakat awam yang “tidak bersalah” atau “tidak ada kaitannya dengan bisnis kayu, pabrik minyak sawit, atau pembukaan kawasan perumahan baru”. Justru para pemilik konsesi hutan dan konglomerat itu aman-aman saja, tidak kena banjir karena tinggal di kawasan elite yang bebas banjir atau karena banjirnya dialihkan ke permukiman di sekitarnya. Masyarakat biasa kena getahnya saja tanpa bisa protes atau tidak tahu harus kepada siapa protesnya itu ditujukan.

Kejadian lain yang termasuk bencana besar atau katastrofik di Jawa Barat adalah longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005. Ulang tanggal peringatannya baru empat hari yang lalu. Terjadi 21 tahun yang lalu. Minimal 157 orang meninggal tertimbun sampah. TPA yang menampung sampah orang Bandung dan Cimahi ini menjadi salah satu longsor terbesar di dunia. Artikel yang merespon longsor tersebut berjudul “Leuwigajah, Sebuah Catatan” diterbitkan di koran Pikiran Rakyat pada 3 Maret 2005. Artikel tersebut tersedia di link ini: https://gedehace.blogspot.com/2010/05/leuwigajah-sebuah-catatan.html

Ternyata ada hikmah di balik longsor bukit sampah itu. Lantaran kasus “bencana bukit sampah Leuwigajah” itu Indonesia kemudian memiliki Undang-Undang Pengelolaan Sampah: UU No. 18 tahun 2008. A blessing in disguise: ada hal baik yang muncul setelah hal buruk berlalu. Namun sayangnya, masalah sampah di Bandung raya belum tuntas juga. Sehari sebelum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yaitu 20 Februari 2026, Pemkot Bandung memasang iklan setengah halaman koran di HU Pikiran Rakyat dengan tag satu tahun pemerintahan: #1ThBandungUtama berjudul Sampah Jadi Prioritas di 2026. Ditulis di dalam iklan tersebut bahwa timbulan sampah di Kota Bandung adalah 1.496 ton/hari atau 262 rit per hari. Sampah yang mampu diangkut ke TPS adalah 799,69 ton per hari (Catatan: mungkin yang dimaksud adalah ke TPA bukan TPS). Biayanya ditulis 348 miliar pada tahun 2026 ini. Akankah ada solusi tuntas masalah sampah di Bandung raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)?

Setelah bencana yang berkaitan dengan tanah (longsor dan sampah) dan air bah, ada satu lagi yang mungkin terjadi, yaitu polusi udara yang pekat. Semoga bencana Great Smog (smoke and fog: asap dan kabut) di London, Inggris pada 1952 tidak terjadi di Indonesia. Polusi udara ini lebih banyak terjadi karena emisi partikulat dan gas dari pembakaran bahan bakar di mesin-mesin mobil, truk, motor dan pabrik terutama yang menggunakan batubara. Termasuk polutan dari 15 unit insinerator sampah yang digunakan di Kota Bandung tetapi pada medio Januari 2026 dikritik keras oleh Menteri Lingkungan Hidup dan diminta dihentikan. Terima kasih kepada Walikota Bandung dan DLH yang sudah menyetop operasional insinerator tersebut.

Apabila insinerator tersebut tidak di-stop maka pemerintah Kota Bandung akan menjadi subjek yang disindir di dalam ayat 41, surat Ar Ruum.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Merujuk pada ayat 41 tersebut maka kerusakan lingkungan alam atau ekologi adalah akibat perbuatan manusia. Kalau demikian, apakah manusia bisa bersahabat dengan alam? Jawabannya adalah bisa, dengan cara puasa ekologi, yaitu menahan diri dari merusak lingkungan tempat dia (manusia) hidup. Per definisi, ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi berasal dari kata Yunani oikos: rumah, rumah tangga, habitat dan logos: ilmu. Habitat dari bahasa Latin habitare yang berarti menempati, menghuni: adalah tempat sebuah spesies atau beberapa spesies atau komunitas hidup dan berkembang biak.

Cara berpuasa ekologi adalah dengan menahan diri dari merusak atau mencemari lingkungan hidup. Inilah amal baik yang menjadi landasan untuk mengamalkan ekoteologi. Patutlah program ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan restorasi ekosistem (ecosystem restoration), yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala.

Ekoteologi hakikatnya adalah melestarikan fungsi ekosistem dengan melandaskannya kepada Allah Swt (Tuhan Yang Mahaesa) sebagai pemilik, pencipta, pemelihara lingkungan biotik dan abiotik di bumi dan langit yang diamanahkan kepada manusia sebagai khalifah di bumi. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada tataruang yang disahkan oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau peraturan daerah.

Kultur

Terapan ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).

Begitu pula kearifan lokal seperti gunung kaian, yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar tidak longsor. Daratan imahan, manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi Citarum sekarang. Legok balongan, lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.

Selain tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang bertaring atau hewan buas.

Ada juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air (cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus, menjadi manusia yang bertakwa seperti kerapkali disitir di dalam UUD 1945 dan peraturan di bawahnya. Takwa juga dijadikan tujuan akhir ibadah puasa Ramadhan.

Selain di tatar Sunda, ada juga kearifan lokal di nusantara yang bersahabat dengan lingkungan. Tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, selalu berwawasan lingkungan kalau akan membuka hutan. Meskipun menebang pohon dan membabatnya, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola seperti ini membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanaman. Suku Dayak di Kalimantan punya tradisi Nyaang. Mereka terbiasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig orang Bali yang melarang menebang pohon (misalnya pohon bunut atau beringin). Ada juga tradisi sasi di Saparua Maluku yang berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram dieksploitasi untuk waktu terbatas.

Tentu saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan. Ditegaskan lagi bahwa lingkungan atau ekologi itu tidak bisa dilestarikan karena selalu dinamis berubah. Yang bisa dilestarikan adalah fungsi. Fungsi lingkungan wajib dilestarikan.

Namun demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali, terutama Gen Milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan kajian ilmiah dari para ulul albab (scholar, akademisi) dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41 dan ayat-ayat lainnya (ditulis lengkap di buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup oleh KH. Ali Yafie). Atau sumber-sumber kearifan lokal dari beragam kitab suci atau karya tulis atau gubahan kontemplatif para empu, cendekia pada masa kerajaan Hindhu, Budha di nusantara.

Struktur

Ekoteologi lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah lebih utama ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.

Hanya gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada keberhasilan restorasi dengan syarat diamalkan dengan benar, tidak berhenti dalam slogan dan ajakan saja. Ada peraturan dan harus ada penegakan hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera dan longsor Cisarua Jawa Barat menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).

Pendekatan stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan (baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai, empang, dan situ habis dijadikan daratan.

Agar program ekoteologi Kementerian Agama dan Pesantren Ekologi Ramadhan di Jawa Barat berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.

Poin terakhir, kegiatan Pesantren Ekologi Ramadhan ini bisa dimodifikasi menjadi Praktik Ekologi, misalnya sekali dalam sebulan. Teori di kelas 25%, praktik di halaman kelas, di lapangan, di kelurahan, atau lokasi lainnya 75%. Praktiknya meliputi reduce, reuse, recycle sampah, composting, sanitasi sehat sekolah, rumah, kelurahan dalam pengelolaan air limbah domestik, kebun sayur, ternak atau kolam ikan. Melombakan teknologi inovatif dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, penyediaan air minum daerah bencana, pengolahan air limbah dan pencemaran udara. Materinya bisa disesuaikan dengan fokus keterampilan siswa di sekolah kejuruan masing-masing (SMK) atau ekstra kurikuler di SMA. *

Daftar Pustaka

1. Iskandar, J, Manusia dan Lingkungan, Graha Ilmu, 2014.

2, Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, 2005.

3. Soeriatmadja, Ilmu Lingkungan, Penerbit ITB, 1982.

4. Yafie, A, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Ufuk Press, 2006.

 

ReadMore »

9 Maret 2026

Longsor TPA Bantargebang

Dalam masa pelaksanaan Pesantren Ekologi Ramadhan 1447 H, dari Februari 2026 sampai dengan Maret 2026 ini, terjadi longsor TPA sampah di Bantargebang, Kota Bekasi. Diberitakan empat orang meninggal. Untuk kesekian kalinya TPA menimbulkan korban jiwa. Sejarah TPA Leuwigajah 21 Februari 2005 di Bandung terulang dalam skala yang lebih kecil. Korban meninggal di bencana TPA Leuwigajah adalah 157 orang. Bencana terbesar di Indonesia akibat sampah. Berita terakhir pada 10 Maret 2026, korban meninggal tujuh orang. Gubernur DKI Jakarta sudah memberikan keterangan pers. Sampah warga Jakarta memang dominan di Bantargebang. Masalah nyata tetapi penuh tanda tanya. Sebuah metropolis, ibukota negara, sudah berdiri sejak 22 Juni 1527 tetapi belum juga maksimal mengelola sampah. 

Bencana longsor ini diduga akan terus terjadi apabila cara kelola sampah tidak berubah. Bussiness as usual. Bersikap NIMBY, not in my back yard, sikap yang ingin enak sendiri. Sampahku adalah limbahmu. Timbulkan sampah sebanyak-banyaknya, tetapi ingin rumah tetap bersih. Bau asam menyengat diberikan ke tetangga. Bisakah diamalkan prinsip waste for one is added value for another? Sampah diubah menjadi bernilai tambah dan berkah? Teoretisnya bisa, tetapi praktisnya belum terlaksana. Penyakit NIMBY ini tidak hanya terjadi di keluarga tetapi juga “keluarga” dalam makna pemerintahan daerah. Antar pemerintah daerah berselisih klaim, bukannya bekerja sama untuk menyelesaikan masalah sampah. 


Program Gubernur Jawa Barat selama Ramadhan ini sudah bagus, memberikan ilmu dan pengetahuan tentang teknologi yang bersahabat dengan lingkungan. Satu hal yang dibahas adalah masalah sampah. Siswa mendapatkan pengetahuan tentang sampah; asalnya dari mana, siapa yang menimbulkan sampah, bagaimana caranya agar sampah tidak berserakan di sekolah dan di sekitar rumah. Juga pengetahuan tentang kewajiban iuran sampah sebagai rakyat yang hidup Jawa Barat (juga di seluruh Indonesia tentu saja) dan kewajiban pemerintah sebagai pengelola sampah, mulai dari transportasi hingga di TPA atau TPST. 

Adakah solusi? 

ReadMore »

18 Februari 2026

Awal Ramadhan Berbeda Lagi

Awal Ramadhan Berbeda Lagi

Awal Ramadhan berbeda (lagi). Ada kata lagi karena sudah sering terjadi perbedaan ini. Bahkan ada beberapa kelompok masyarakat, sengaja disebut kelompok masyarakat bukan organisasi, yang malah lebih awal daripada ormas Muhammadiyah. Bagaimana metode mereka (yang lebih awal sehari daripada Muhammadiyah) dalam menetapkan awal Ramadhan, tidak sesuai dengan yang umumnya dilaksanakan oleh Muhammadiyah dan NU serta pemerintah.

Ormas Muhammadiyah sudah mengganti wujudul hilal dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang dianyatakan lebih terpadu, berjangka panjang, progresif. Mudah-mudahan in harmonia progressio, selaras dalam berkemajuan. Dengan cara perhitungan global tersebut, ormas Muhammadiyah mencatat bahwa sudah terjadi konjungsi (ijtimak) pada Selasa, 17 Februari 2026 di Alaska, Amerika Serikat dengan ketinggian hilal 05 derajat 23 menit 01 detik. Oleh sebab itu, esoknya, Rabu, 18 Februari 2026 dinyatakan sebagai tanggal satu Ramadhan.

Namun kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Posisi hilal masih di bawah ufuk atau hilal negatif sehingga kriteria yang digunakan oleh pemerintah tidak terpenuhi, yaitu tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat. Artinya, Rabu, 18 Februari 2026 adalah tanggal terakhir Sya’ban 1447. Tanggal satu Ramadhan bertepatan dengan tanggal 19 Februari 2026.

Bagaimana kaum muslimin menyikapi perbedaan ini? Yang pasti, tidak boleh berantem. Mungkin ada keluarga yang marah-marah karena suaminya ikut pemerintah sedangkan istrinya ikut ormas Muhammadiyah. Mungkin anak-anaknya juga berbeda dalam melaksanakan awal puasa Ramadhan. Atau berbeda juga dengan kakek-neneknya sehingga kalau mudik ke daerah kelahiran akan berbeda-beda juga hari rayanya.

Selamat melaksanakan ibadah shiyam Ramadhan 1447 untuk semua kaum muslimin di seluruh dunia. Lebih khusus lagi adalah kaum muslimin Indonesia. Penuh harapan, Allah menerima ibadah ini meskipun berbeda awal dan akhir puasanya.

Selamat menunaikan ibadah 

shiyam Ramadhan 1447.

ReadMore »

5 Februari 2026

Sampah di Bali Dikomentari Presiden Prabowo

Sampah di Bali Dikomentari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo berkomentar tentang sampah di pantai di Bali. Waktu kunjungan ke Korea, kata Presiden, ada pejabatnya yang berkata bahwa Bali tidak baik-baik saja karena banyak sampah. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden di dalam rapat yang dihadiri oleh para kepala daerah, TNI, polisi, menteri, kepala lembaga dan badan. Presiden pun langsung memerintahkan agar TNI dan polisi melakukan korve atau kerja bakti, bergotong royong membersihkan sampah tersebut.

Keesokan harinya pantai di Bali khususnya di Legian Kuta sudah dibersihkan. Patut kita hargai kesigapan aparatur negara untuk membersihkan pantai dari serakan sampah. Namun sampah bukanlah benda yang timbulnya lama, berbilang hari atau pekan atau bulan. Sampah adalah benda yang ditimbulkan oleh manusia dan alam setiap saat, setiap detik. Dalam hitungan jam saja volume atau berat sampah sudah demikian besar dalam skala kota. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengelolaan sampah yang memenuhi kriteri desain, yang Baku: Baik dan Kuat. Baik bermakna terapan teknologi sesuai dengan kondisi dan jenis sampahnya dan kuat merujuk pada keandalan unit operasi dan unit proses dalam pengolahan sampah dan produknya optimal dengan byproduct yang minimal.

Upaya umum yang biasa diterapkan dalam pengelolaan sampah adalah TPS3R, bank sampah, komposting, sanitary landfill, insinerasi, pirolisis, gasifikasi, dan gasifikasi plasma. Tentu ada lagi teknologi lainnya. Namun demikian, perdebatan dampak buruk teknologi tersebut juga sudah banyak diteliti dan dipublikasikan. Terjadi perbedaan pendapat antara pihak pro dan pihak kontra. Ada jalan tengah yang bisa ditempuh, yaitu teknologi diterapkan di pantai. Misalnya, usulan pembangunan waste to energy bisa dilakukan dan akan mengurangi dampak polusinya apabila dibangun di pantai. Berikut adalah tulisan atau artikel di koran HU Pikiran Rakyat yang terbit di Kota Bandung pada 5 September 2014.


PLTSa Lebih Cocok di Pantai

Oleh Gede H. Cahyana

HU Pikiran Rakyat, 5 September 2014

Ekonomi bukanlah alasan tepat untuk menetapkan apakah PLTSa layak diterapkan di suatu daerah atau tidak. Yang lebih penting adalah alasan kesehatan lingkungan karena alasan ini akan berdampak juga pada kondisi ekonomi, sosial, dan kapasitas pikir anak-anak di sekitar PLTSa. Teknologi tidak cukup hanya ditopang (back up) oleh ilmu (sains) tetapi juga mempertimbangkan dampak buruknya pada lingkungan. Kualitas lingkungan ini pun akan kembali pada kualitas kesehatan jasmani, ruhani, dan taraf kecerdasan (intelligent quotient). Teknologi yang berhasil atau suksespun bisa berdampak buruk pada manusia, baik jasmani maupun ruhaninya, apalagi teknologi yang gagal

Dalam implementasi teknologi, pelibatan sains dan lingkungan perlu diutamakan agar tidak tersesat, tidak sesal kemudian tak berguna. Memandang sebuah teknologi haruslah dilihat sebagai bagian dari lingkungan. Lingkungan menjadi titik tolak dalam memilah dan memilih teknologi. Teknologi di suatu daerah belum tentu cocok dengan kondisi daerah lain karena lingkungannya memang berbeda. Sederhana analoginya. Baju di daerah kutub tidak selalu tepat dikenakan di daerah tropis. Sebaliknya, baju tipis di tropis tidak cocok dikenakan di kutub. Keduanya akan menimbulkan masalah bagi manusia. Pakaian adalah produk budaya, sama dengan teknologi. Bedanya, teknologi memiliki latar riset dan trial-error berkali-kali, bahkan ratusan tahun dan dapat dicoba oleh orang lain karena berlaku universal.

Begitu pun PLTSa. Sebagai produk teknologi yang dilatari oleh sains dan bahkan dari berbagai sains, ia pun memiliki kecocokan atau ketakcocokan dengan lingkungan tempat manusia. Aspek geografi dan geomorfologi mempengaruhinya. Dalam hal PLTSa, aspek hidrogeologi dan meteorologi justru menjadi aspek terpenting. Dua aspek yang disebut terakhir langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu air dan udara. Air meliputi air tanah dangkal - dalam dan air permukaan seperti sungai, danau, waduk. Karena lokasinya di dataran tinggi, dikelilingi oleh pegunungan, Bandung menjadi lokasi yang buruk dan membahayakan manusia dan relasi ekologis lainnya apabila dibangun PLTSa.

Pantai, Opsi Solusi

Laut adalah open dumping raksasa. Geomorfologinya telah menjadi takdir bahwa laut harus berada di tempat terendah dan menampung semua limbah kegiatan manusia. Laut menjadi badan air terbesar di dunia dengan luasan 97% dari muka Bumi. Selayaknya dimanfaatkan. Salah satunya, tepi laut atau pantai cocok dijadikan lokasi PLTSa. Minimal ada tiga komponen yang menguntungkan kalau membangun PLTSa di laut (pantai).

Yang pertama, tentu saja sebagai “pemunah” sampah. Sebetulnya materialnya tidak musnah, melainkan berubah menjadi materi lain dan energi. Inilah yang terjadi menurut tinjauan termodinamika. Semua sampah di kota-kota pesisir, kalau diterapkan PLTSa, akan direduksi menjadi seukuran onggokan abu saja. Abu bawah (bottom ash) dan abu terbang (fly ash) dapat disimpan di sanitary landfill yang betul-betul aman. Lokasinya juga di pantai, terutama di daerah rendah. Pelan-pelan, sekian puluh tahun kemudian, akan muncullah daratan pantai yang berasal dari abu. Tentu saja bisa digunakan sebagai pulau khusus, misalnya produsen oksigen, atau pelindung dari gelombang tsunami dan badai yang menyebabkan abrasi pantai.

Yang kedua, dengan fasilitas PLTSa, sampah diubah menjadi energi listrik. Selain digunakan di instalasinya, juga bisa dijual ke masyarakat pantai, terutama nelayan dengan harga relatif  murah. Semua sampah di desa-desa, di kota-kota di sepanjang pantai bisa diumpankan ke PLTSa. Biaya ditanggung bersama, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun kota – kabupaten yang memanfaatkan PLTSa sebagai sumber energy listriknya.

Yang ketiga, bisa juga dibuatkan fasilitas penyulingan air laut, misalnya Multistage Flash Evaporator (MSF) dan reverse osmosis (RO). MSF dapat menghasilkan distilat dengan konsentrasi TDS yang sangat rendah, 50 mg/l. Dapat dilanjutkan dengan RO untuk menghasilkan air berkualitas tinggi, tak hanya untuk minum tetapi juga untuk keperluan industri farmasi dan elektronika. Dengan fasilitas seperti ini, masyarakat pantai, kawasan wisata pantai, hotel dan resort juga water front city dapat memperoleh air bersih sekaligus listrik dan daerahnya bebas sampah. Inilah konsep yang cocok dikembangkan. Alih-alih di kota gunung seperti Bandung, PLTSa lebih cocok di pantai karena sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui. Sambil mereduksi volume, massa atau berat sampah, diperoleh energi listrik, air bersih dan bahkan air berkualitas yang bisa langsung diminum. Polusi udaranya bisa direduksi, meskipun tidak 100%, tetapi jelas lebih baik dibandingkan berada di dataran tinggi seperti Bandung. Uap air yang menangkap abu dan gas kemudian menjatuhkannya di laut atau di pantai, dapat mereduksi hembusan kontaminan ke daratan. Kondisi meteorologi pantai ini mendukung reduksi polutan udara. Abunya terperangkap uap air laut dan jatuh ke laut. Udara menjadi relatif bersih. Selain itu, perilaku dispersi dan disolusi atmosfer menurunkan konsentrasi polutan udara.

Pantai juga kaya air, baik air laut maupun air tawar di muaranya atau minimal air payau dengan kadar garam yang lebih rendah daripada air laut. Sumber air bagi PLTSa adalah syarat utama. Di manapun di Bumi ini, pantai adalah sumber air. Air inilah yang digunakan untuk membilas abu bawah dan abu terbang limbah PLTSa. Inilah yang dimaksud dengan pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan. Sains, teknologi dan lingkungan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Simpulan, apabila PLTSa dibangun di pantai, bukan di Bandung, maka diperoleh instalasi pembakar sampah, instalasi pembangkit listrik, dan instalasi penghasil air siap diminum sebagai pasokan untuk kawasan industri di sekitarnya.  *

Penulis adalah dosen Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan


ReadMore »

2 Februari 2026

Insinerator di Kota Bandung adalah Nekad

Insinerator di Kota Bandung adalah Nekad

Inilah wujud kenekadan pemerintah Kota Bandung dalam mengelola sampah. Padahal sejak longsor TPA Leuwigajah, insinerator dan PLTSa yang berbasis insinerator sudah ditolak habis-habisan oleh masyarakat Kota Bandung. Bandung raya yang berbentuk cekungan, seperti mangkok, dapat memperparah polutan udara. Udara kotor dan tercemar sulit atau tidak akan bisa lepas dari cekungan Bandung. 

Sejak longsor TPA tersebut sejumlah artikel ditulis oleh para penulis, di antaranya adalah Prof. Otto Soemarwoto (alm.), Gede H. Cahyana dan sejumlah aktivis lingkungan. Tema tulisannya adalah potensi bahaya apabila sampah di Bandung dibakar atau dijadikan umpan untuk PLTSa. Sebab, menerapkan PLTSa di pegunungan seperti di cekungan Bandung berbeda dampaknya dengan penerapan di pantai. 

Gede H. Cahyana menulis bahwa PLTSa Lebih Cocok di Pantai.

Sejumlah artikel di media massa koran pada masa diskusi pembahasan PLTSa tersedia di sini. 


Kedua foto terlampir ini bernada kontradiktif. Di satu spanduk, dilarang bakar sampah, ada logo Dinas Lingkungan Hidup, tetapi di foto satunya lagi, justru DLH yang membakar sampah. 



PLTSa Lebih Cocok di Pantai

ReadMore »

16 Januari 2026

Isra Mi'raj dan Aljabat Shalat

Libur pada tanggal 27 Rajab 1447 ini bertepatan dengan hari Jum'at, 16 Januari 2026. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional. Seperti biasa, masjid di perumahan dan permukiman biasanya lebih banyak dikunjungi jamaah yang ingin melaksanakan shalat Jumat. Namun sebaliknya, masjid-masjid di perkantoran atau dinas-dinas pemerintah, biasanya berkurang jumlah jamaahnya. 

Masa sekarang ini sudah jarang terlihat buletin Jum'at. Tidak seperti dulu, sebelum era internet yang masif ini dan sebelum era Whatsapp. Terlampir adalah buletin Jum'at milik masjid kampus Universitas Kebangsaan (sekarang UKRI). Masjid kampus ini dulu bernama al - Ittihad, nama lama yang diberikan oleh kampus UNINUS. Waktu itu UNINUS berlokasi di Jln. Terusan Halimun No. 37, Lingkar Selatan, Bandung.

Shalat wajib lima waktu diperintahkan oleh Allah Swt langsung kepada Nabi Muhammad SAW dengan cara meng-Isra Mi'raj-kan beliau. Perintah langsung ini menjadi tanda bahwa shalat adalah ibadah yang sangat penting bagi kaum muslim. Shalat adalah tiang agama. 

Tulisan terlampir terbit pada 30 Mei 2008. Judulnya adalah Aljabar Shalat. Kuantitas shalat bisa dihitung oleh manusia. Tetapi kualitas shalat? Tidak bisa! 

Juga tertulis keterangan bahwa Teknik Lingkungan akan mengadakan lomba dengan hadiah seperti terlampir. Alhamdulillah, acara berlangsung sesuai dengan rencana. Foto-foto kegiatan tersedia di link di bawah ini.





ReadMore »