• L3
  • Email :
  • Search :
Tampilkan postingan dengan label Agama (Spiritualisme). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama (Spiritualisme). Tampilkan semua postingan

14 Maret 2026

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Oleh Ir. Gede H. Cahyana, M.T

Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, banjir di Bandung Selatan, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan banjir-banjir di banyak daerah sejak November 2025 hingga Februari 2026 ini (Ramadhan 1447H) mengakibatkan ribuan orang meninggal, puluhan ribu kehilangan rumah, dan ratusan ribu orang menderita sakit akibat buruknya kualitas air minum dan sanitasi (sampah berserakan dan air limbah dari septic tank dan pabrik tersebar ke semua pelosok bersama air banjir).

Apakah banjir tersebut semata-mata disebabkan oleh hujan dengan intensitas yang jauh melebihi normal? Ternyata tidak. Banjir atau air bah tersebut disebabkan juga oleh kondisi lahan yang getas. Hutan yang ringkih. Vegetasi yang rapuh. Alih fungsi lahan atau penebangan pohon-pohon kayu yang diganti dengan sawit atau sayur-mayur atau ladang berpindah-pindah atau kawasan perumahan baru menjadi deretan sebab yang nyata. Tidak terbantahkan. Ribuan kubik kayu gelondongan hanyut sambil menghantam rumah, jembatan, sekolah, masjid, dan fasilitas umum yang dilewatinya. Mayoritas bangunan rata dengan tanah. Sawah ladang terbengkalai. Ternak binasa.

Jelas sudah, longsor dan banjir bandang di Sumatera tersebut adalah akibat hujan deras khususnya Cyclone Senyar dan kerusakan vegetasi, hutan, dan alih fungsi lahan. Dampaknya lebih banyak ke masyarakat awam yang “tidak bersalah” atau “tidak ada kaitannya dengan bisnis kayu, pabrik minyak sawit, atau pembukaan kawasan perumahan baru”. Justru para pemilik konsesi hutan dan konglomerat itu aman-aman saja, tidak kena banjir karena tinggal di kawasan elite yang bebas banjir atau karena banjirnya dialihkan ke permukiman di sekitarnya. Masyarakat biasa kena getahnya saja tanpa bisa protes atau tidak tahu harus kepada siapa protesnya itu ditujukan.

Kejadian lain yang termasuk bencana besar atau katastrofik di Jawa Barat adalah longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005. Ulang tanggal peringatannya baru empat hari yang lalu. Terjadi 21 tahun yang lalu. Minimal 157 orang meninggal tertimbun sampah. TPA yang menampung sampah orang Bandung dan Cimahi ini menjadi salah satu longsor terbesar di dunia. Artikel yang merespon longsor tersebut berjudul “Leuwigajah, Sebuah Catatan” diterbitkan di koran Pikiran Rakyat pada 3 Maret 2005. Artikel tersebut tersedia di link ini: https://gedehace.blogspot.com/2010/05/leuwigajah-sebuah-catatan.html

Ternyata ada hikmah di balik longsor bukit sampah itu. Lantaran kasus “bencana bukit sampah Leuwigajah” itu Indonesia kemudian memiliki Undang-Undang Pengelolaan Sampah: UU No. 18 tahun 2008. A blessing in disguise: ada hal baik yang muncul setelah hal buruk berlalu. Namun sayangnya, masalah sampah di Bandung raya belum tuntas juga. Sehari sebelum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yaitu 20 Februari 2026, Pemkot Bandung memasang iklan setengah halaman koran di HU Pikiran Rakyat dengan tag satu tahun pemerintahan: #1ThBandungUtama berjudul Sampah Jadi Prioritas di 2026. Ditulis di dalam iklan tersebut bahwa timbulan sampah di Kota Bandung adalah 1.496 ton/hari atau 262 rit per hari. Sampah yang mampu diangkut ke TPS adalah 799,69 ton per hari (Catatan: mungkin yang dimaksud adalah ke TPA bukan TPS). Biayanya ditulis 348 miliar pada tahun 2026 ini. Akankah ada solusi tuntas masalah sampah di Bandung raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)?

Setelah bencana yang berkaitan dengan tanah (longsor dan sampah) dan air bah, ada satu lagi yang mungkin terjadi, yaitu polusi udara yang pekat. Semoga bencana Great Smog (smoke and fog: asap dan kabut) di London, Inggris pada 1952 tidak terjadi di Indonesia. Polusi udara ini lebih banyak terjadi karena emisi partikulat dan gas dari pembakaran bahan bakar di mesin-mesin mobil, truk, motor dan pabrik terutama yang menggunakan batubara. Termasuk polutan dari 15 unit insinerator sampah yang digunakan di Kota Bandung tetapi pada medio Januari 2026 dikritik keras oleh Menteri Lingkungan Hidup dan diminta dihentikan. Terima kasih kepada Walikota Bandung dan DLH yang sudah menyetop operasional insinerator tersebut.

Apabila insinerator tersebut tidak di-stop maka pemerintah Kota Bandung akan menjadi subjek yang disindir di dalam ayat 41, surat Ar Ruum.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Merujuk pada ayat 41 tersebut maka kerusakan lingkungan alam atau ekologi adalah akibat perbuatan manusia. Kalau demikian, apakah manusia bisa bersahabat dengan alam? Jawabannya adalah bisa, dengan cara puasa ekologi, yaitu menahan diri dari merusak lingkungan tempat dia (manusia) hidup. Per definisi, ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi berasal dari kata Yunani oikos: rumah, rumah tangga, habitat dan logos: ilmu. Habitat dari bahasa Latin habitare yang berarti menempati, menghuni: adalah tempat sebuah spesies atau beberapa spesies atau komunitas hidup dan berkembang biak.

Cara berpuasa ekologi adalah dengan menahan diri dari merusak atau mencemari lingkungan hidup. Inilah amal baik yang menjadi landasan untuk mengamalkan ekoteologi. Patutlah program ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan restorasi ekosistem (ecosystem restoration), yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala.

Ekoteologi hakikatnya adalah melestarikan fungsi ekosistem dengan melandaskannya kepada Allah Swt (Tuhan Yang Mahaesa) sebagai pemilik, pencipta, pemelihara lingkungan biotik dan abiotik di bumi dan langit yang diamanahkan kepada manusia sebagai khalifah di bumi. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada tataruang yang disahkan oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau peraturan daerah.

Kultur

Terapan ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).

Begitu pula kearifan lokal seperti gunung kaian, yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar tidak longsor. Daratan imahan, manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi Citarum sekarang. Legok balongan, lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.

Selain tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang bertaring atau hewan buas.

Ada juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air (cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus, menjadi manusia yang bertakwa seperti kerapkali disitir di dalam UUD 1945 dan peraturan di bawahnya. Takwa juga dijadikan tujuan akhir ibadah puasa Ramadhan.

Selain di tatar Sunda, ada juga kearifan lokal di nusantara yang bersahabat dengan lingkungan. Tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, selalu berwawasan lingkungan kalau akan membuka hutan. Meskipun menebang pohon dan membabatnya, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola seperti ini membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanaman. Suku Dayak di Kalimantan punya tradisi Nyaang. Mereka terbiasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig orang Bali yang melarang menebang pohon (misalnya pohon bunut atau beringin). Ada juga tradisi sasi di Saparua Maluku yang berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram dieksploitasi untuk waktu terbatas.

Tentu saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan. Ditegaskan lagi bahwa lingkungan atau ekologi itu tidak bisa dilestarikan karena selalu dinamis berubah. Yang bisa dilestarikan adalah fungsi. Fungsi lingkungan wajib dilestarikan.

Namun demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali, terutama Gen Milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan kajian ilmiah dari para ulul albab (scholar, akademisi) dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41 dan ayat-ayat lainnya (ditulis lengkap di buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup oleh KH. Ali Yafie). Atau sumber-sumber kearifan lokal dari beragam kitab suci atau karya tulis atau gubahan kontemplatif para empu, cendekia pada masa kerajaan Hindhu, Budha di nusantara.

Struktur

Ekoteologi lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah lebih utama ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.

Hanya gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada keberhasilan restorasi dengan syarat diamalkan dengan benar, tidak berhenti dalam slogan dan ajakan saja. Ada peraturan dan harus ada penegakan hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera dan longsor Cisarua Jawa Barat menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).

Pendekatan stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan (baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai, empang, dan situ habis dijadikan daratan.

Agar program ekoteologi Kementerian Agama dan Pesantren Ekologi Ramadhan di Jawa Barat berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.

Poin terakhir, kegiatan Pesantren Ekologi Ramadhan ini bisa dimodifikasi menjadi Praktik Ekologi, misalnya sekali dalam sebulan. Teori di kelas 25%, praktik di halaman kelas, di lapangan, di kelurahan, atau lokasi lainnya 75%. Praktiknya meliputi reduce, reuse, recycle sampah, composting, sanitasi sehat sekolah, rumah, kelurahan dalam pengelolaan air limbah domestik, kebun sayur, ternak atau kolam ikan. Melombakan teknologi inovatif dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, penyediaan air minum daerah bencana, pengolahan air limbah dan pencemaran udara. Materinya bisa disesuaikan dengan fokus keterampilan siswa di sekolah kejuruan masing-masing (SMK) atau ekstra kurikuler di SMA. *

Daftar Pustaka

1. Iskandar, J, Manusia dan Lingkungan, Graha Ilmu, 2014.

2, Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, 2005.

3. Soeriatmadja, Ilmu Lingkungan, Penerbit ITB, 1982.

4. Yafie, A, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Ufuk Press, 2006.

 

ReadMore »

18 Februari 2026

Awal Ramadhan Berbeda Lagi

Awal Ramadhan Berbeda Lagi

Awal Ramadhan berbeda (lagi). Ada kata lagi karena sudah sering terjadi perbedaan ini. Bahkan ada beberapa kelompok masyarakat, sengaja disebut kelompok masyarakat bukan organisasi, yang malah lebih awal daripada ormas Muhammadiyah. Bagaimana metode mereka (yang lebih awal sehari daripada Muhammadiyah) dalam menetapkan awal Ramadhan, tidak sesuai dengan yang umumnya dilaksanakan oleh Muhammadiyah dan NU serta pemerintah.

Ormas Muhammadiyah sudah mengganti wujudul hilal dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang dianyatakan lebih terpadu, berjangka panjang, progresif. Mudah-mudahan in harmonia progressio, selaras dalam berkemajuan. Dengan cara perhitungan global tersebut, ormas Muhammadiyah mencatat bahwa sudah terjadi konjungsi (ijtimak) pada Selasa, 17 Februari 2026 di Alaska, Amerika Serikat dengan ketinggian hilal 05 derajat 23 menit 01 detik. Oleh sebab itu, esoknya, Rabu, 18 Februari 2026 dinyatakan sebagai tanggal satu Ramadhan.

Namun kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Posisi hilal masih di bawah ufuk atau hilal negatif sehingga kriteria yang digunakan oleh pemerintah tidak terpenuhi, yaitu tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat. Artinya, Rabu, 18 Februari 2026 adalah tanggal terakhir Sya’ban 1447. Tanggal satu Ramadhan bertepatan dengan tanggal 19 Februari 2026.

Bagaimana kaum muslimin menyikapi perbedaan ini? Yang pasti, tidak boleh berantem. Mungkin ada keluarga yang marah-marah karena suaminya ikut pemerintah sedangkan istrinya ikut ormas Muhammadiyah. Mungkin anak-anaknya juga berbeda dalam melaksanakan awal puasa Ramadhan. Atau berbeda juga dengan kakek-neneknya sehingga kalau mudik ke daerah kelahiran akan berbeda-beda juga hari rayanya.

Selamat melaksanakan ibadah shiyam Ramadhan 1447 untuk semua kaum muslimin di seluruh dunia. Lebih khusus lagi adalah kaum muslimin Indonesia. Penuh harapan, Allah menerima ibadah ini meskipun berbeda awal dan akhir puasanya.

Selamat menunaikan ibadah 

shiyam Ramadhan 1447.

ReadMore »

11 Desember 2025

Ekoteologi Banjir Sumatera

Ekoteologi Banjir Sumatera

Jumlah orang yang meninggal dan belum ditemukan akibat banjir dan longsor di Sumatera lebih dari 1.000 orang. Ribuan orang terluka fisiknya. Tentu dampak psikisnya juga ada. Kehilangan harta, kematian anggota keluarga bahkan semua anggota inti keluarganya meninggal. Ada desa yang tersapu banjir dan lumpur sehingga tampak seperti hamparan lahan kosong yang ditumbuhi pohon-pohon yang tersisa saja.

Foto: Antara

Banjir yang terjadi di Provinsi D. I. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (selanjutnya disebut Banjir Sumatera) mengakibatkan kerusakan masif karena curah hujannya jauh melebihi rata-rata, diikuti oleh angin kencang. Daya dukung lingkungan di daerah tersebut menjadi getas karena pohon-pohon kayu di hutan tidak mampu menahan air sehingga yang terjadi adalah butiran tanah menggembur dan hanyut menjadi lumpur bersama air hujan. Energi potensial dan kinetik yang dimiliki lumpur demikian besar karena mengalir dari elevasi tinggi dan lerengnya curam sehingga massa lumpur mengalami percepatan.

Banjir Sumatera dipicu oleh hujan yang sangat tinggi intensitasnya. Intensitas hujan yang jauh di atas rata-rata ini diakibatkan oleh terbentuknya siklon yang disebut Cyclone Senyar. Kemudian diperparah oleh kondisi hutan yang pohon-pohonnya tidak kuat menahan hantaman miliaran butiran air dari angkasa dan hempasan angin kencang. Diperparah oleh kemiringan dan kelabilan lereng bukit (gunung), dan prasarana drainase dan sungai yang tidak kuat menahan energi aliran lumpur banjir. Akumulasi kondisi tersebut menimbulkan kerusakan katastrofik.

Ekoteologi

Patutlah program ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan Restorasi Ekosistem (Ecosystem Restoration), yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala. Restorasi ekosistem adalah upaya memulihkan kerusakan tempat hidup tumbuhan, hewan, manusia dan saling kebergantungannya menjadi lebih baik (seperti semula).

Ekoteologi melestarikan fungsi vegetasi dan hewan di dalam rantai makanan dan jejaring kehidupan bersama manusia sebagai khalifah. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada tataruang yang dikemas oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau peraturan daerah.

Kultur

Terapan ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).

Begitu pula kearifan lokal seperti gunung kaian, yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar tidak longsor. Daratan imahan, manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi Citarum sekarang. Legok balongan, lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.

Selain tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang bertaring atau hewan buas.

Ada juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air (cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus.

Tentu saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan. 

Namun demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan kajian ilmiah dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41.

Struktur

Ekoteologi lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.

Hanya gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada keberhasilan restorasi. Ada peraturan dan ada penegakan hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).

Pendekatan stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan (baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai, empang, dan situ habis dijadikan daratan.

Agar program ekoteologi Kementerian Agama berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.

Apabila kalangan pemerhati lingkungan, penyelamat  fungsi lingkungan, pembela kelestarian fungsi lingkungan disebut Wahabi Lingkungan, maka berkatalah dengan bangga bahwa kami adalah Wahabi Lingkungan! (Gede H. Cahyana, Teknik Lingkungan UKRI)*

ReadMore »

30 Maret 2025

Kabayan Menjadi Ustadz

Kabayan Menjadi Ustadz

Kyai, mubaligh, atau ustadz adalah profesi terhormat, apalagi di Indonesia. Usai ceramah, dakwah, tausiah senantiasa diberi “berkat”. Itu sebabnya, Kabayan ingin menjadi ustadz demi “berkat” yang dibagikan oleh jamaah. Setelah kursus singkat kepada Kyai Yusuf, lantas Kabayan berceramah atas undangan sejumlah kalangan. Menarik caranya bertutur karena diselipi humor-humor yang “masih di dalam rel normatif Islam”.

“Shaum atau shiyam adalah ibadah untuk Allah. Tapi bukan seperti orang saum yang ketika sahur menghabiskan bergentong-gentong nasi, lauk, sayur, susu, kurma, madu, dll. Juga tidak “balas dendam setelah Magrib..., “ kata Kabayan yang disambut senyum hadirin.

Karena disukai oleh jamaahnya, banyaklah undangan ceramah pada Ramadhan itu. Usai kuliah Shubuh, disambung ceramah Dhuha. Lantas “kultum” di masjid bakda Dhuhur. Bakda Asar mengisi pengajian ibu-ibu dan ceramah Tarawih pada malam hari. Jamaah pun menaruh hormat kepada Kabayan sehingga banyak yang mengirimkan “berkat” berupa nasi, lauk, sayur, beras, ubi, kelapa, cengkaleng, singkong, dll. Ada yang berupa bahan mentah, banyak juga yang sudah dimasak, siap disantap.

Keganjilan kemudian terjadi. Memasuki pekan ketiga Ramadhan, jamaah bertanya-tanya, kenapa Kabayan jarang shalat berjamaah di masjid. Beberapa warga menanyakan hal tersebut kepada Kyai Yusuf. Setelah menenangkan jamaahnya dan meminta mereka mendoakan Kabayan agar diberi kesehatan dan keberkahan, kyai lantas pergi. Kyai khawatir terjadi sesuatu yang “mencelakakan” Kabayan akibat aktivitas dakwahnya.

Benar saja. Kabayan sedang tidur di dipan dengan napas tersengal-sengal. Perutnya buncit. “Duh aduuh kyai, banyak sekali makanan yang dikirim ke sini. Saya takut makanan ini basi dan mubadzir. Jadi semuanya saya makan.”

“Inilah salah satu godaan menjadi ustadz, Kabayan! Melanggar apa yang diceramahkan kepada jamaah. Mereka tidak tahu ustadznya malah kekenyangan karena kalah melawan godaan makanan-minuman lezat. Apalagi dulu merasa sangat susah mendapatkan makanan-minuman selezat itu. Sekarang balas dendam.”

Kabayan terisak-isak, badannya bergetar, perutnya terguncang.  

“Sekarang istirahat saja, tapi besok harus ke masjid untuk shalat Isya dan Tarawih.”

“Tidak kyai, saya tidak mau menjadi ustadz lagi. Saya tidak sanggup. Lebih baik jadi orang biasa saja.

“Ya Kabayan.., tapi ingat..., orang biasa juga harus ke masjid.”

“Iya kyai, tapi tidak sebagai ustadz!”

“Jangan sedih Kabayan, pengalaman ini pun dialami banyak ustadz. Termasuk saya waktu nyantri dulu, sebelum kamu lahir.“

Isak Kabayan berhenti. Tatapannya lurus ke siluet kyai yang hilang di tikungan jalan. Krikan jangkrik mengisi tobatan Kabayan yang berwudhu di pancuran sebelah rumahnya. Dingin pun jatuh.

Esok lusa adalah hari-hari baru baginya. 

Kembali berbuka (ifthar) dan kembali fitrah, suci (fithrah). 

Selamat ‘Idul Fitri, 1 Syawal 1446.*

(Diadaptasi dari Si Kabayan Jadi Sufi, karya Yus R. Ismail).

ReadMore »

29 Maret 2025

Nyepi, Puasa Ramadhan, Idul Fitri

Nyepi dan Puasa Ramadhan

Tahun 2025 ini umat Islam dan umat Hindhu di Bali melaksanakan ibadah puasa dalam waktu yang sama. Khususnya pada masa akhir bulan Ramadhan, yaitu hari ke-29 Ramadhan 1446 H. Waktu yang hampir bersamaan antara Nyepi dan Idul Fitri tersebut berulang antara 31, 32, 33 tahun. Artinya, kejadian seperti tahun 2025 ini akan terjadi lagi 31 – 33 tahun yang akan datang. Begitu juga, ada masanya Idul Fitri berdekatan dengan Galungan, Kuningan, Natal, Imlek dan lain-lain. 

Hal tersebut terjadi karena kalender Hijriah biasanya bergeser ke awal sekitar 11 hari. Maksudnya, apabila tahun 2025 ini hari Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025 maka diperkirakan tahun 2026 akan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Begitu juga Idul Adha selalu maju sekitar 11 hari sehingga bisa terjadi pada bulan Januari atau bulan-bulan lainnya. Sedangkan kalender Saka umurnya 30 hari dalam satu bulan (Wikipedia). Tentu ada lagi perhitungan kalender yang berbeda-beda yang belum saya ketahui.

Bagaimana dengan Nyepi? Sejak tengah malam tadi, umat Hindhu melaksanakan Catur Brata penyepian, yaitu empat kegiatan yang dilarang: (1) Amati geni, yaitu tidak menyalakan api, (2) Amati karya, yaitu tidak bekerja, (3) Amati lelungan, yaitu tidak bepergian atau diam di rumah masing-masing, (4) Amati lelanguan, yaitu tidak bersenang-senang.

Hari Nyepi diperingati pada hari pertama sasih kedasa (bulan kesepuluh) kalender Saka yang biasanya terjadi pada bulan Maret atau awal April. Sehari sebelumnya disebut hari Pengerupukan, yaitu kegiatan untuk mengusir dan menghancurkan butha kala. Pada tahun 1970-1980-an, remaja, orang tua dan anak-anak terutama laki-laki berkeliling asrama, banjar, atau desa sambil memukul kentongan, kulkul, atau semua benda yang bisa bersuara sambil membawa obor. 

Namun kini diwujudkan dalam bentuk ogoh-ogoh.  Setiap banjar membuat satu buah ogoh-ogoh yang diarak pada sore hingga malam hari. Pemerintah daerah biasanya mengoordinasikan pawai ogoh-ogoh pada sore hingga awal malam Pukul 22.00 WITA tersebut. Sebelumnya lagi ada upacara Melasti, dilaksanakan di pantai, misalnya pantai selatan Pulau Bali, dari Melaya di Jembrana hingga ke Karangasem. Bahkan ada pantai di Kabupaten Badung yang namanya Melasti. Masyarakat berduyun-duyun ke pantai dalam rombongan banjar.

Bagaimana dengan Idul Fitri? Apabila ada satu orang dari kaum muslimin yang memenuhi persyaratan sebagai orang yang melihat hilal maka besok 30 Maret 2025 adalah tanggal 1 Syawal 1446 H atau Hari Raya Idul Fitri. Apabila hilal tidak terlihat maka puasa digenapkan menjadi 30 hari sehingga tanggal 1 Syawal terjadi pada 31 Maret 2025.Perbedaan geografis sangat mungkin mengakibatkan perbedaan perayaan Idul Fitri. 

Hanya saja apabila dalam satu kota atau provinsi ada perbedaan 1 Syawal maka hal ini menjadi pertanyaan BESAR. 'Alim 'ulama dan umara adalah kalangan yang paling bertanggung jawab atas perbedaan tersebut. Bertanyalah kepada ahli astronomi di ITB milsanya, dengarkan dan jernihkan hati untuk menerima ilmu pakar-pakar tersebut. Janganlah mengutamakan kelompok, golongan, ormas. Utamakanlah ilmu dan realitas astronominya.*

ReadMore »

27 Maret 2025

Mudik: Menuju ke Udik

Mudik: Menuju ke Udik

Lebaran atau ‘Idul Fithri 1 Syawal 1446 ini, merujuk pada hasil hisab PP Muhammadiyah akan terjadi pada 31 Maret 2025. Seperti sejak dulu, entah kapan mulainya, kaum muslimin berbondong-bondong menuju tanah kelahirannya, desa semasa kecilnya untuk bertemu keluarga, terutama orang tuanya, bapak dan/atau ibunya. Tentu bertemu juga dengan saudara-saudaranya, adik kakaknya, keponakan, paman dan bibi dan teman-teman sekolahnya. Yang surprised, bertemu bapak dan ibu guru waktu TK, SD, SMP, SMA.

Sungguh mudik ini adalah tradisi bagus. Memuliakan orang tua, mendatangi rumah orang tua sambil membawa oleh-oleh seperti baju, makanan, minuman, atau obat-obatan herbal. Termasuk mendoakan orang tua dari dekat karena terlihat mata dan meminta doa orang tua, agar orang tua berdoa kepada Allah Swt. Doa orang tua ini sangat maqbul.

Apalagi doa ibu, tidak hanya ibu yang melahirkan tetapi juga ibu yang lain, bisa saja istri kedua, ketiga, keempat bapakmu atau mungkin lebih. Bisa lebih dari empat karena istri-istrinya ada yang meninggal misalnya. Tetapi semuanya adalah ibu. Insya Allah doanya maqbul juga meskipun bukan ibu yang melahirkanmu. Hormati dan sayangilah ibu atau ibu-ibumu karena beliau sudah dinikahi oleh bapakmu.

Mudik juga mendistribusikan aktivitas ekonomi sampai ke desa dan dusun, ke pojok nagari, ke udik atau ke hulu. Uang di kota besar dibelanjakan di desa atau pasar dan toko di kecamatan terpencil. Geliat ekonomi hidup. Mudik adalah bukti cinta tanah kelahiran, tertaut daerah asal, rindu ranah turunan. Meskipun sudah tahu pasti karena sudah mengalami berkali-kali, yaitu antri dalam kemacetan lalu-lintas, tetap saja perindu tanah leluhur berduyun-duyun menapak jejak dengan motor, mobil, bis, kereta api, pesawat, atau kapal. Bahkan ada yang naik becak dan kuda. Tentu jaraknya tidaklah ratusan atau ribuan kilometer.

Bagaimanapun kondisi negara atau pemerintahan, tradisi mudik patutlah dipertahankan karena ia penuh rasa persaudaraan. Setelah tiga pekan puasa, memasuki pekan keempat, mereka berbarengan menuju kampung, menahan marah akibat motor atau mobilnya disenggol pemudik lainnya, dan bahkan ridha pada apapun yang terjadi di jalan. Sabar dan ridha dalam kemacetan, dalam kepanasan, dalam antrian panjang menjadi latihan langsung setelah tiga pekan puasa. Latihan sabar dan menahan marah, emosi yang meletup dan egoisme pribadi.

Pada mudik tahun 2025 ini, sejak 24 Maret hingga 8 April nanti, ada kemudahan yang diberikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Misalnya, diskon tiket pesawat dan kereta api. Diskon tarif jalan tol. Tetaplah ini patut disyukuri karena lumayan bisa berhemat dan bisa dialihkan untuk membeli makanan, minuman, oleh-oleh, dan lain-lain. Adapun pengamanan, seperti tahun-tahun sebelumnya, dilaksanakan oleh polisi, dibantu petugas dari Kementerian dan Dinas Perhubungan, dibantu oleh anggota TNI, dan satuan pengaman (security).

Selamat mudik, iringilah dengan doa, doa apa saja, doakan bapak-ibu, doakan adik, kakak, doakan istri dan anak-anak serta cucu-buyut-cicit, doakan keponakan, doakan guru dan dosen, doakan pemerintah, doakan, sepupu, paman dan bibi, doakan teman-teman. Doa selama safar pasti dikabulkan oleh Allah Swt. 

Semoga selamat sampai tujuan. Demikian juga nanti pada saat balik ke lokasi domisili untuk bekerja sehari-hari, semoga aman, lancar, sehat wal'afiat. Aamiin ya Allah ya Kariim. *

ReadMore »

24 Maret 2025

Cahaya di Atas Cahaya: Apakah Mutlak?

Kemutlakan Cahaya, Betulkah?
Oleh Gede H. Cahyana

Puasa Ramadhan sudah berada di medio sepuluh hari terakhir. Masa-masa kilatan cahaya (nur) yang diharap-harap oleh kaum muslimin. Malam-malam panjang yang diisi dengan dzikrullah. Cahaya itu pun menghampiri orang-orang yang berhasil mencapai tingkat ketiga shiyam menurut Imam Al-Ghazali: khususil khusus. 

Namun tetaplah berdoa, meskipun shiyam hanya di level dua atau satu, semoga Allah memberikan ampunan-Nya seperti orang-orang yang meraih kelebat spiritual, Lailatul Qadar. Malam kemuliaan. Malam kudus. Sunyi senyap. Iringi dengan doa Allahumma innaka afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu'anni. Ya Allah sungguh Engkau pemaaf, menyukai maaf, maka maafkanlah saya (kami).

Materi tulisan ini adalah kajian historis tentang cahaya dari sejumlah buku dan merujuk pada ayat 35, Surat An-Nuur, al Qur'an al Kariim.

Ya Allah, Ya Rahman, Ya Rahiim... 
Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah, 
Subhanallah wabihamdihi, subhanallah wabihamdihi, subhanallah wabihamdihi, 
Ya Hayyu, Ya Qayyum, birahmatika astaghits. 

Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya-Nya adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. 24:35). 

Cahaya adalah zat pertama yang dilihat manusia, sesaat ia lahir ke dunia. Berkas cahaya melewati lensa matanya dan menimbulkan bayangan. Hanya saja, bayi belum merespon dengan gerak, aksi, atau ucapan yang dipahami ibunya. Bayi lantas mulai mengenal alam dengan bantuan cahaya. Begitu seterusnya sampai masa balita, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya menutup mata tanpa cahaya yang mampu diidentifikasi oleh retinanya.

Cahaya, dalam hal ini adalah cahaya matahari, sudah ada sejak matahari diciptakan, atau beberapa waktu setelah Big Bang, dentuman dahsyat terjadi. Sekian juta tahun kemudian, setelah melewati zaman es pertama dan kedua, masa hidup dinosaurus, dan memasuki tahun Masehi hingga pada masa kenabian Muhammad SAW, hadirlah keterangan dari Allah tentang cahaya. Ada sekitar 20 surat dan 40 ayat  di dalam Al Qur’an yang menyitir tentang cahaya.

Dalam kajian sainstifik, menurut Einstein, cahaya adalah materi yang memiliki kecepatan absolut atau mutlak tercepat di ruang hampa (vakum). Tidak ada zat yang melebihi kecepatan anggota spektrum gelombang elektromagnet ini. Adapun menurut Al Qur’an, yaitu pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj, malaikat Jibril yang besarnya meliputi semesta dan kecepatannya 50.000 tahun cahaya menunjukkan bahwa ada cahaya selain cahaya yang dimaksud oleh Einstein dan periset lainnya. 

Keduanya atau bahkan semua jenis cahaya (cahaya bintang, cahaya benda pijar, kunang-kunang, dll) adalah ciptaan Allah. Cahaya matahari dan berbagai cahaya lainnya di semesta ini, juga cahaya dalam makna malaikat yang diciptakan dari sejenis cahaya adalah makhluk Allah yang bisa dipercepat, diperlambat, dihentikan, atau bahkan dihancurkan oleh Allah.

Praabad ke-20

Jauh sebelum Muhammad SAW lahir, sebelum beliau dinabikan oleh Allah SWT, di dunia ilmu dan filsafat berkembang paham bahwa cahaya matahari bisa sampai ke Bumi karena merambat melalui media eter. Pendapat Aristoteles ini belum pernah diuji, minimal belum ada catatan atau manuskrip yang bisa ditelusuri oleh ilmuwan muslim pada abad pertengahan. Pendapat ini lantas diuji oleh Michelson dan Morley pada tahun 1887. Dari serangkaian percobaan di beberapa tempat dan dengan variabel penelitian yang rumit, mereka sampai pada kesimpulan bahwa eter itu tidak ada. Artinya, cahaya bisa merambat di ruang hampa dan kecepatannya tidak bergantung pada arahnya. Namun masih ada pertanyaan tersisa, mengapa cahaya bergerak begitu cepat?

Galileo adalah salah seorang yang mempertanyakan tentang kecepatan cahaya. Dalam bukunya yang diterbitkan pada tahun 1638 yang ditulis dalam bentuk percakapan antara tiga orang bernama Salviati, Sagredo dan Simplicio menceritakan mengenai apa yang mereka katakan tentang kecepatan cahaya.

Pada tahun 1675 astronom Denmark, Ole Roemer, membuat beberapa pengamatan mengenai bulan-bulan Jupiter. Ia memperoleh nilai kecepatan cahaya sebesar 2 x 108 m/detik.  Fisikawan Prancis Louis Fizeu pada tahun 1849 meneliti perbedaan kecepatan cahaya di dalam air yang mengalir. Ia mendapatkan nilai kecepatan cahaya sebesar 3,13x108 m/detik. Para ilmuwan di Biro Standar Nasional di Boulder Colorado, di antaranya Evenson, dengan menggunakan teknik pengukuran hubungan panjang gelombang radiasi dan frekuensi laser-helium-neon memperoleh nilai kecepatan cahaya sebesar 299.792.4574 km/detik. Maka sejak tahun 1973 disepakati bahwa kecepatan cahaya adalah berlandaskan pada percobaan Evenson tersebut.

Ketiadaan eter sebagai medium  perantara rambatan cahaya dan perolehan nilai kecepatan cahaya mengantarkan Einstein pada tahun 1905 untuk membuat gagasan berani. Gagasan bahwa kecepatan cahaya adalah sama dalam semua kerangka referensi. Ia menyatakan, jika sejumlah pengamat bergerak terhadap satu sama lain dan terhadap sumber cahaya dan jika setiap pengamat mengukur kecepatan cahaya yang keluar dari sumber tersebut, maka mereka semua akan mendapatkan nilai yang sama.  

Abad ke-21

Banyak bahan (material) yang mampu memperlambat laju cahaya. Air mampu memperlambat cahaya menjadi 75% dari kecepatan aslinya. Intan, zat yang sangat keras, mampu memperlambat cahaya menjadi 58% dari kecepatan di ruang hampa. Seorang profesor di Universitas Harvard bernama Lene Hau pada tahun 1998 berhasil memperlambat cahaya dari 300.000 km per detik menjadi 30 km per jam.

Pada tahun 2000, di Rowland Institute for Science di Cambridge, Massachussetts, para pakar menggunakan awan atom sodium (natrium) berbentuk batang dengan panjang 0,2 mm dan diameter 0,05 mm. Metode yang digunakan adalah mendinginkan awan atom sodium tersebut hingga hampir nol derajat Kelvin sehingga atom-atomnya berikatan, bergabung menjadi satu dan kompak. Berkas cahaya dilewatkan pada gugus atom tersebut dan diperoleh kecepatan cahaya yang melambat. Pada penelitian selanjutnya diperoleh laju cahaya sepersepuluhjuta dari kecepatan di ruang vakum bahkan menghentikannya pada temperatur nyaris nol derajat Kelvin.

Hal serupa diteliti oleh sekelompok ahli di Universitas Rochester tahun 2003. Dengan menggunakan panjang gelombang cahaya terbatas, para peneliti ini berhasil memperlambat kecepatan cahaya dengan media yang relatif mahal, seperti cold gases dan solid crystalline. Begitu pula peneliti dari Luc Thevenaz dan peneliti dari Ecole Polytechnique Federale de Lausanne di Swiss yang melaksanakan percobaan di laboratorium Nanophotonic and Metrology. Bahannya adalah serat optik sederhana pada temperatur kamar. Tim ini berhasil memperlambat laju cahaya dan juga mempercepatnya. Cahaya bisa diperlambat dan bisa juga dipercepat, bahkan dihentikan. Artinya, cahaya adalah makhluk Allah,

Dari sejumlah hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa cahaya tidak absolut, artinya bisa direkayasa oleh manusia dengan alat dan metode tertentu. Adapun dalam tinjauan Islam, menurut ayat 35 surat An-Nuur, ada cahaya lain yang lebih cepat daripada cahaya tampak yang bisa didifraksi menjadi cahaya pelangi. Ayat ini ada yang menafsirkan sebagai makna batin yang mendalam oleh kalangan sufi. Bagi kaum Dhahiri, Allah itulah cahaya. Yang pasti, cahaya di Bumi ini tidak sama dengan cahaya dalam makna Jibril dan cahaya yang dinisbatkan kepada Allah.

Kesimpulan

Cahaya diakui sebagai zat yang paling cepat melesat di ruang hampa. Dalam makna malaikat (yaitu Jibril), kecepatan cahaya ini jauh melebihi kecepatan cahaya tampak. Kini cahaya bisa diperlambat, bisa dikurangi kecepatannya, bahkan bisa dihentikan. Hanya saja, peneliti sampai saat ini belum mampu mempercepat cahaya di atas kecepatan yang sampai saat ini dipercaya sebagai kecepatan yang tercepat (mutlak). 

Apabila cahaya bisa diperlambat maka hipotesis yang muncul, cahaya pun bisa dipercepat. Tidak ada sesuatu yang tidak bisa diubah dan berubah di semesta ini, selama ia adalah makhluk Allah. Persoalannya adalah pada alat dan metodenya yang boleh jadi ditemukan pada masa mendatang. Dengan demikian, tidak ada yang mutlak di semesta ini, termasuk cahaya. Wa Allahu 'alam. * 

Daftar Pustaka

1. Al Qur’an, Surat An Nuur: 35.

2. Asyarie, S., Yusuf, R. 1984. Indeks Al Qur’an. Bandung: Pustaka Salman ITB

3. Halliday, Resnick. 1990. Fisika Jilid 2. Jakarta: Erlangga

4. Ismunandar. 2007.  Kimia Populer, Dari Kasus-Kasus Merkuri Sampai Energi Matahari. Bandung: Penerbit ITB

5. Pranggono, B. 2006. Mukjizat Sains dalam Al Qur’an. Bandung: Ide Islami

6. Purwanto, A. 2008. Ayat-Ayat Semesta. Bandung:  Mizan

7. Wospakrik, H. J. 2005. Dari Atomos Hingga Quark. Jakarta: Universitas Atma Jaya – Kepustakaan Populer Gramedia 

ReadMore »

1 September 2024

Berharap Maslahat Tambang di Tangan Ormas Agama

Setelah Nahdlatul Ulama, akhirnya Muhammadiyah menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang. Landasan yuridis formalnya adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25/2024 yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara sebagai pengganti PP No. 96/2021. Dalam sejarah bangsa Indonesia pemberian izin konsesi tambang kepada ormas (keagamaan) baru kali ini terjadi sehingga menuai polemik.

https://news.detik.com/kolom/d-7497961/berharap-maslahat-tambang-di-tangan-ormas-agama

Tanggapan ormas ada dua: ada yang menolak (KWI, PGI, HKBP, NW) dan ada yang menerima, yaitu NU dan Muhammadiyah. Pihak di luar ormas yang menolak antara lain elite partai politik, tokoh agama, insan pers, LSM, hingga akademisi. Dianggap tidak memiliki kompetensi dan keluar dari misi pokok sebagai ormas keagamaan adalah dua argumentasi kalangan yang menolak. Bahkan beberapa organisasi di bawah Muhammadiyah dan NU juga ada yang menolak, taerutama kalangan mahasiswa.

Apabila diretas, ada tiga aspek utama dalam pertambangan, yaitu ekologi, ekonomi, dan etika lingkungan. Ketiganya berkaitan tetapi faktanya selama ini penerima konsesi lebih fokus pada aspek ekonomi dan melupakan ekologi dan etika seperti pencemaran, transisi energi, dan kependudukan.

Hikmah Ekologi

Elite PBNU menerima konsesi tambang sebagai peluang ibadah sosial. Selama ini fikih ibadah ritual lebih diutamakan dalam dakwah. Pilihan ritual ini pasti tepat lantaran tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah. Namun demikian, ibadah sosial ekonomi juga mampu meningkatkan kualitas ibadah ritual apabila rambu hukum halal haramnya dijalani. Ibadah sosial yang sudah lama menjadi gerakan ormas Islam adalah pendidikan. Kyai dan ulama memiliki ilmu halal haram yang diajarkan di pendidikan formal, nonformal, dan informal. Adapun advokasi masalah tataruang, konflik agraria dan krisis ekologi dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum internal ormas.

Di kalangan NU kajian ekologi yang berasaskan fikih sudah pula dibahas di dalam buku Fiqih Lingkungan Hidup, terbit tahun 2006, oleh KH. Ali Yafie. Ulama yang aktif di ICMI dan PBNU ini memaparkan tanggung jawab kaum muslimin dalam konservasi fungsi lingkungan lokal dan global dan diperinci dengan ayat Qur’an dan hadis. Mantan ketua MUI ini pun memberikan opsi pintu darurat sebagai solusi masalah lingkungan akibat perbuatan manusia (Surat ar Ruum: 41). Dampak buruk perbuatan manusia itu sudah terjadi di darat (tanah), udara, dan air (sungai, danau, rawa, pantai, laut).

Fikih lingkungan senapas dengan spirit ekologi yang menyatakan bahwa semua makhluk adalah mulia (muhtarom) yang harus dijaga eksistensinya. Dilarang membunuh makhluk (hewan) tanpa maksud yang jelas, misalnya untuk latihan memanah atau menembak. Sebab, semua makhluk hidup dan makhluk tak hidup seperti tanah, air, udara, dan barang tambang adalah ciptaan Sang Khaliq. Bahkan dalam penyembelihan hewan disyariatkan menggunakan pisau supertajam agar tidak menyiksa hewan. Ada juga riwayat bahwa seorang pelacur bisa masuk ke surga karena memberikan air minum kepada anjing kehausan.

Hikmah ekologi lainnya adalah redesain kawasan tambang berlandaskan fikih lingkungan dengan dalil dan kajian ulama salaf dan khalaf. Fikih menyatakan bahwa lahan harus ditata untuk permukiman, lahan pertanian-perkebunan (iqta), kawasan lindung (harim), cagar alam dan margasatwa (hima). Kyai dan ulama (NU-Muhammadiyah) tentu lebih paham pada prinsip fikih untuk diterapkan pada tataruang dan ekologi. Inilah yang belum pernah diterapkan oleh penerima konsesi selama ini dan menjadi poin utama bagi Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah.

Hikmah Ekonomi

Puluhan juta orang Indonesia adalah pengikut NU dan diakui oleh PBNU bahwa mereka lemah ekonomi. Dibutuhkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, rehabilitasi madrasah, pesantren, masjid, gaji guru dan asatidz. Diyakini bahwa konsesi tambang dapat menghidupkan ekonomi anggota NU dan non-anggota. Selama ini pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi milik NU dan Muhammadiyah adalah penggerak ekonomi. Mahasiswa, alumni, dan akademisi di kampus NU dan Muhammadiyah adalah aset aktivitas ekonomi bangsa Indonesia. Yang lebih penting lagi, tambang dikelola oleh orang Indonesia, bukan oleh perusahaan asing atau keluarga konglomerat yang berjaya sejak Orde Baru.

Praktik ekonomi tersebut adalah bottom-up, bukan top-down apalagi trickle down effect yang sulit berkeadilan sosial. Akan terjadi redistribusi uang dan giat ekonomi di seluruh cabang ormas. Jaringan ekonomi ormas bahkan sudah terbentuk sejak NU dan Muhammadiyah berdiri. Tentu saja praktik tersebut bisa diawasi oleh kyai dan ulama yang paham hukum ekonomi Islam dan memiliki rasa takut berdosa apabila berbuat jahat. Selain untuk anggota ormas, dampak sosial ekonomi juga merambat ke orang di luar ormas. Maka upaya untuk mendekati keadilan sosial bisa dirasakan atau minimal bisa meratakan giat ekonomi ke banyak orang.

Kemampuan NU dan Muhammadiyah dalam membela ekonomi dan hak masyarakat sudah terbukti pada kasus UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Gugatan Muhammadiyah dan kelompok masyarakat lainnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga kasus ini menjadi fakta penting bagi pasal sosioekologi (33 UUD 1945). Hal senada tentu bisa diterapkan dalam konsesi tambang.

Etika Lingkungan

Kemaslahatan umum adalah tujuan etika lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam dan pengubahan rona lingkungan diperbolehkan dengan syarat fungsinya lestari. Yang harus dibatasi adalah lokasi dan luasan yang boleh dieksploitasi. Etika lingkungan mewajibkan rehabilitasi kawasan bekas galian. Apabila lokasi yang diberikan adalah tambang bekas maka konsesi ini seperti spirit ihya al mawat, yaitu memanfaatkan lahan telantar untuk kemakmuran rakyat. Umar bin Khattab (sebagai pemerintah atau khalifah) membolehkan ambil alih lahan yang tidak digarap selama tiga tahun.

Etika lingkungan sepatutnya dijadikan parameter utama dalam izin pertambangan. Semua lahan yang tidak produktif lagi wajib direboisasi agar menjadi sumber oksigen. Di poin inilah ormas keagamaan seharusnya mampu memberikan praktik baik etika lingkungan. Peran kyai dan ulama diharapkan dapat memberikan pengawasan melekat di tingkat ranting, cabang, wilayah hingga pusat.

Sepatutnya elite ormas malu kepada semua orang Indonesia dan sangat malu kepada Allah apabila tidak mampu menerapkan praktik baik pertambangan, hanya business as usual, tidak berbeda signifikan dengan praktik hitam perusahaan tambang sekarang. *

Gede H. CahyanaPengamat Lingkungan Universitas Kebangsaan RI

ReadMore »

7 Agustus 2024

Dosen Ghaib (Tidak) Ada?

Dosen Ghaib (Tidak) Ada?

Ada empat orang mahasiswa di sebuah prodi di suatu kampus (Amelia, Emir, Maya, Fattah) yang dinyatakan tidak lulus dalam mata kuliah yang diampu Pak Bakti. Sosok Pak Bakti adalah berkaca mata, rambut beruban ikal agak panjang, jalan tertatih-tatih dan bertongkat. Seutas tali tas menggayut di pundak kirinya. Mengenakan setelan jas agak kedodoran, bersepatu hitam. Ia disebut sudah mengajar selama 20 tahun (merujuk disway.id). Pak Bakti disebut sebagai dosen galak, bermisteri, berkemampuan ghaib dan sering memberikan nilai jelek tanpa alasan jelas.

Sumber: RRI.co.id, 2024

Keempat mahasiswa yang gagal tersebut diwajibkan ikut semester pendek (SP). Pada masa perkuliahan SP tersebut terjadi sesuatu. SP dilaksanakan saat malam. Empat mahasiswa duduk di meja masing-masing dan di depannya duduk Pak Bakti. Namun ada pemberitahuan dari Pak Bakti lewat ponsel ketua kelas bahwa ia tidak bisa hadir mengajar. Lantas…, siapakah sosok yang duduk di depan kelas tersebut? Teror pun dimulai dan menurut cerita yang beredar di internet, ada yang tewas, badannya tertusuk ujung besi kolom bangunan.

Menurut produsernya (Dee Company), inspirasi cerita film DG berasal dari kisah di media sosial Facebook. Bintang filmnya adalah Egy Fedly sebagai Pak Bakti, Endy Arfian sebagai Fattah, Rayn Wijaya sebagai Emir, Ersya Aurelia sebagai Amelia, Annette Edoarda sebagai Maya. Film ini bukan untuk menakut-nakuti mahasiswa tetapi untuk menggambarkan perjuangan mahasiswa dalam meraih nilai baik sebuah matkul. Demikian kata produser dan awak filmnya.

Oke, kita bahas sedikit saja. Dosen di dalam film tersebut tidak tepat disebut killer karena lebih banyak mahasiswanya yang lulus. Sebutan ini rancu karena dari satu kelas yang ikut mata kuliah, yang tidak lulus hanya 4 orang. Andaikata jumlah mahasiswa 40 orang maka hanya 10 persen yang tidak lulus. Ini normal. Wajar, merujuk pada kurva distribusi normal, misalkan nilai E 10%, nilai D 20%, nilai C 40%, nilai B 20%, dan nilai A 10%. Andaikan yang tidak lulus (nilai E dan D) adalah 12 orang dari 40 mahasiswa maka ini juga masih normal. Kesimpulan, Pak Bakti bukan dosen killer.

Disebut juga (di disway.id) bahwa Pak Bakti sudah menjadi dosen selama 20 tahun. Andaikata mulai menjadi dosen pada usia 30 tahun, maka 20 tahun masa kerja berarti usianya baru 50 tahun. Apabila ini acuannya, maka ia termasuk dosen paruh baya. Sebab, pensiun dosen adalah 65 tahun bahkan 70 tahun apabila ilmu dan tenaganya masih dibutuhkan oleh kampus. Melihat video pendeknya, sosok Pak Bakti tampak ringkih, lebih tepat apabila disebut sudah mengabdi 40-45 tahun sebagai dosen (usia sekitar 70-75 tahun) dan sedang sakit TBC, hipertensi, atau penyakit degeneratif lainnya.

Jika demikian, adakah dosen ghaib? Ini dikutip dari KBBI: gaib/ga·ib/ v 1 tidak kelihatan; tersembunyi; tidak nyata: para ilmuwan mencoba meneliti hal-hal yang -- di alam semesta ini; 2 hilang; lenyap: sekalian dewa-dewa itu pun -- lah; 3 tidak diketahui sebab-sebabnya (halnya dan sebagainya): banyak peristiwa -- yang belum diselidiki; menggaib/meng·ga·ib/ v menjadikan diri tidak kelihatan; menghilang; kegaiban/ke·ga·ib·an/ n perihal gaib (rahasia, aneh, dan sebagainya).

Namun demikian, sebagai sebuah tontonan (bukan tuntunan) maka boleh saja deskripsi sosok dosen ghaib seperti dinyatakan oleh produser, sutradara dan crew lainnya. Kalau penasaran, datanglah ke bioskop. Kalau merinding, bagusnya nonton siang hari saja. Kalau takut, bagusnya menjadi pendengar saja atau sekadar membacanya di media massa dan medsos.*

ReadMore »

12 Mei 2024

Halal Haram Musik

Halal Haram Musik

Terjadi polemik tentang musik, apakah halal ataukah haram. Ini berawal dari ceramah Ustadz Adi Hidayat di Masjid Al Azhar, Bekasi, Jawa Barat. Dalam bahasannya, UAH berkata bahwa Asysyu'ara bisa dimaknai musik. Para penyair pada zaman Nabi Muhammad SAW dan pada zaman sebelum beliau adalah juga pemusik, yaitu di dalam setiap syi'ir pasti ada musik di dalamnya. Hanya saja, kosakata musik belum ada pada masa itu. UAH memberikan penjelasan terperinci dengan rujukan literatur di kanal resminya di akun Youtube: Adi Hidayat Official. 

Sejak dulu sampai sekarang, menurut tuturan sejumlah ustadz, ada perbedaan pendapat perihal musik. Ada sejumlah ustadz yang membolehkan musik tetapi dengan "syarat", yaitu mengajak, menyebabkan yang mendengarnya menjadi makin dekat dengan Allah SWT, makin rajin ibadah mahdhah dan ghair mahdhah. Makin berakhlak dan beradab. Bisa disebut beberapa adalah Prof. Dr. KH Miftah Faridl, Buya Yahya, Dr. KH Saiful Islam Mubarak, Ustadz Dr. Abdul Somad, Lc., M.A, dll. 

Perihal musik ini, di blog ini saya tulis singkat saja. Khalayak boleh setuju, boleh juga tidak. Saya agak menyukai gitar. Sejak SMP. Sekadar jrang jreng jrang jreng saja. Sesekali nyayi tetapi fals. Hanya untuk diri sendiri. Atau nyanyi dan metik gitar di rumah, di sekitar istri dan anak-anak. Saya suka lagu Mother How Are You Today. Senang lagu More Than I Can Say-nya Leo Sayer. Suka Thom Pace: Maybe-nya itu. Suka Queen: Bohemian Rhapsody misalnya, Scorpions, Beatles, ABBA apalagi. Matt Monro juga. Bimbo, Ebiet G. Ade, Rhoma Irama, Nike Ardila: Bintang Kehidupan, Juga Kembar Group, Rano Karno, Uci Bing Slamet, juga film Untukmu Indonesiaku Guruh Soekarno Putra.

Juga senang mendengarkan musik klasik. Suka mendengarkan Beethoven, terutama Symphony No 9. Suka Mozart. Penikmat film "The Sound of Music", -nya Maria dan Kapten von Trapp. Pertama kali nonton ini tahun 1989, semoga betul, di RCTI oke. Sejak 1993 menjadi pendengar Radio Mara, terutama AKD: Album Kemarin Dulu. Tetapi berhenti setelah AKD tiada. Suka Mara itu karena ada acara talk show-nya Mang Udin, dibantu oleh Bi Faufo, dan Mang Syawal, dilanjut oleh Mang Beni. Juga acara Cakrawala Islam-nya oleh Ustadz Saefuddin ASM, Ustadz Saiful Islam, dll. Video Ustadz Saiful tentang musik ada di bagian bawah tulisan ini. 

Juga sesekali menjadi pendengar jazz radio KLCBS. Tetapi lebih banyak tune in di Radio Mara dan Radio MQ. Senang mendengar Jagalah Hati-nya Aa Gym. Juga Palestina Tercinta-nya Shoutul Harokah. Termasuk Maher Zain. Nasida Ria juga suka, terutama lagu Kota Santri. Santri-santri PMD Gontor juga sering pentas dalam Drama Arena, Panggung Gembira. Saya juga suka tembangnya Mus Mulyadi, Sundari Sukotjo, dan Waldjinah. Selalu terharu setiap tiba di stasiun KROYA, bukan Korea. Lagu ini sungguh menyentuh ....  Ini sebabnya, di link ini.

Tetapi...., seiring dengan bulan berganti tahun, sudah mulai berkurang mendengarkan musik dan lagu secara khusus. Hanya selintas selewat saja, ketika makan di warung nasi, atau rumah makan, atau toko-toko yang memutar lagu-lagu. Juga waktu nyetir saja, terutama ketika tune in ke kanal radio tertentu yang memutar musik dan lagu di sela-sela informasi lalu-lintas seperti PR FM Bandung atau Elshinta News and Talk. 

Pada masa pandemi Covid-19, mulai tune-in radio Rodja Bandung. Rodja radio ini menjadi bagian dari stasiun radio yang di-save. Setiap pagi, memulai siarannya, Rodja memutar lagu Indonesia Raya. Juga rutin me-relay berita dari PRSSNI. Pada saat ke luar kota, apabila siaran radio tidak tertangkap sama sekali, maka flash disk dipasang dan sejumlah play list diputar. Biar melek, menghindari ngantuk. *


Ada video lain, yaitu dari Ustadz Amin S. Muchtar, anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Persis). Ini link URL-nya, silakan diklik.


ReadMore »