• L3
  • Email :
  • Search :
Tampilkan postingan dengan label Air Limbah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Air Limbah. Tampilkan semua postingan

14 Maret 2026

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Oleh Ir. Gede H. Cahyana, M.T

Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, banjir di Bandung Selatan, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan banjir-banjir di banyak daerah sejak November 2025 hingga Februari 2026 ini (Ramadhan 1447H) mengakibatkan ribuan orang meninggal, puluhan ribu kehilangan rumah, dan ratusan ribu orang menderita sakit akibat buruknya kualitas air minum dan sanitasi (sampah berserakan dan air limbah dari septic tank dan pabrik tersebar ke semua pelosok bersama air banjir).

Apakah banjir tersebut semata-mata disebabkan oleh hujan dengan intensitas yang jauh melebihi normal? Ternyata tidak. Banjir atau air bah tersebut disebabkan juga oleh kondisi lahan yang getas. Hutan yang ringkih. Vegetasi yang rapuh. Alih fungsi lahan atau penebangan pohon-pohon kayu yang diganti dengan sawit atau sayur-mayur atau ladang berpindah-pindah atau kawasan perumahan baru menjadi deretan sebab yang nyata. Tidak terbantahkan. Ribuan kubik kayu gelondongan hanyut sambil menghantam rumah, jembatan, sekolah, masjid, dan fasilitas umum yang dilewatinya. Mayoritas bangunan rata dengan tanah. Sawah ladang terbengkalai. Ternak binasa.

Jelas sudah, longsor dan banjir bandang di Sumatera tersebut adalah akibat hujan deras khususnya Cyclone Senyar dan kerusakan vegetasi, hutan, dan alih fungsi lahan. Dampaknya lebih banyak ke masyarakat awam yang “tidak bersalah” atau “tidak ada kaitannya dengan bisnis kayu, pabrik minyak sawit, atau pembukaan kawasan perumahan baru”. Justru para pemilik konsesi hutan dan konglomerat itu aman-aman saja, tidak kena banjir karena tinggal di kawasan elite yang bebas banjir atau karena banjirnya dialihkan ke permukiman di sekitarnya. Masyarakat biasa kena getahnya saja tanpa bisa protes atau tidak tahu harus kepada siapa protesnya itu ditujukan.

Kejadian lain yang termasuk bencana besar atau katastrofik di Jawa Barat adalah longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005. Ulang tanggal peringatannya baru empat hari yang lalu. Terjadi 21 tahun yang lalu. Minimal 157 orang meninggal tertimbun sampah. TPA yang menampung sampah orang Bandung dan Cimahi ini menjadi salah satu longsor terbesar di dunia. Artikel yang merespon longsor tersebut berjudul “Leuwigajah, Sebuah Catatan” diterbitkan di koran Pikiran Rakyat pada 3 Maret 2005. Artikel tersebut tersedia di link ini: https://gedehace.blogspot.com/2010/05/leuwigajah-sebuah-catatan.html

Ternyata ada hikmah di balik longsor bukit sampah itu. Lantaran kasus “bencana bukit sampah Leuwigajah” itu Indonesia kemudian memiliki Undang-Undang Pengelolaan Sampah: UU No. 18 tahun 2008. A blessing in disguise: ada hal baik yang muncul setelah hal buruk berlalu. Namun sayangnya, masalah sampah di Bandung raya belum tuntas juga. Sehari sebelum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yaitu 20 Februari 2026, Pemkot Bandung memasang iklan setengah halaman koran di HU Pikiran Rakyat dengan tag satu tahun pemerintahan: #1ThBandungUtama berjudul Sampah Jadi Prioritas di 2026. Ditulis di dalam iklan tersebut bahwa timbulan sampah di Kota Bandung adalah 1.496 ton/hari atau 262 rit per hari. Sampah yang mampu diangkut ke TPS adalah 799,69 ton per hari (Catatan: mungkin yang dimaksud adalah ke TPA bukan TPS). Biayanya ditulis 348 miliar pada tahun 2026 ini. Akankah ada solusi tuntas masalah sampah di Bandung raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)?

Setelah bencana yang berkaitan dengan tanah (longsor dan sampah) dan air bah, ada satu lagi yang mungkin terjadi, yaitu polusi udara yang pekat. Semoga bencana Great Smog (smoke and fog: asap dan kabut) di London, Inggris pada 1952 tidak terjadi di Indonesia. Polusi udara ini lebih banyak terjadi karena emisi partikulat dan gas dari pembakaran bahan bakar di mesin-mesin mobil, truk, motor dan pabrik terutama yang menggunakan batubara. Termasuk polutan dari 15 unit insinerator sampah yang digunakan di Kota Bandung tetapi pada medio Januari 2026 dikritik keras oleh Menteri Lingkungan Hidup dan diminta dihentikan. Terima kasih kepada Walikota Bandung dan DLH yang sudah menyetop operasional insinerator tersebut.

Apabila insinerator tersebut tidak di-stop maka pemerintah Kota Bandung akan menjadi subjek yang disindir di dalam ayat 41, surat Ar Ruum.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Merujuk pada ayat 41 tersebut maka kerusakan lingkungan alam atau ekologi adalah akibat perbuatan manusia. Kalau demikian, apakah manusia bisa bersahabat dengan alam? Jawabannya adalah bisa, dengan cara puasa ekologi, yaitu menahan diri dari merusak lingkungan tempat dia (manusia) hidup. Per definisi, ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi berasal dari kata Yunani oikos: rumah, rumah tangga, habitat dan logos: ilmu. Habitat dari bahasa Latin habitare yang berarti menempati, menghuni: adalah tempat sebuah spesies atau beberapa spesies atau komunitas hidup dan berkembang biak.

Cara berpuasa ekologi adalah dengan menahan diri dari merusak atau mencemari lingkungan hidup. Inilah amal baik yang menjadi landasan untuk mengamalkan ekoteologi. Patutlah program ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan restorasi ekosistem (ecosystem restoration), yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala.

Ekoteologi hakikatnya adalah melestarikan fungsi ekosistem dengan melandaskannya kepada Allah Swt (Tuhan Yang Mahaesa) sebagai pemilik, pencipta, pemelihara lingkungan biotik dan abiotik di bumi dan langit yang diamanahkan kepada manusia sebagai khalifah di bumi. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada tataruang yang disahkan oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau peraturan daerah.

Kultur

Terapan ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).

Begitu pula kearifan lokal seperti gunung kaian, yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar tidak longsor. Daratan imahan, manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi Citarum sekarang. Legok balongan, lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.

Selain tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang bertaring atau hewan buas.

Ada juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air (cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus, menjadi manusia yang bertakwa seperti kerapkali disitir di dalam UUD 1945 dan peraturan di bawahnya. Takwa juga dijadikan tujuan akhir ibadah puasa Ramadhan.

Selain di tatar Sunda, ada juga kearifan lokal di nusantara yang bersahabat dengan lingkungan. Tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, selalu berwawasan lingkungan kalau akan membuka hutan. Meskipun menebang pohon dan membabatnya, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola seperti ini membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanaman. Suku Dayak di Kalimantan punya tradisi Nyaang. Mereka terbiasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig orang Bali yang melarang menebang pohon (misalnya pohon bunut atau beringin). Ada juga tradisi sasi di Saparua Maluku yang berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram dieksploitasi untuk waktu terbatas.

Tentu saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan. Ditegaskan lagi bahwa lingkungan atau ekologi itu tidak bisa dilestarikan karena selalu dinamis berubah. Yang bisa dilestarikan adalah fungsi. Fungsi lingkungan wajib dilestarikan.

Namun demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali, terutama Gen Milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan kajian ilmiah dari para ulul albab (scholar, akademisi) dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41 dan ayat-ayat lainnya (ditulis lengkap di buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup oleh KH. Ali Yafie). Atau sumber-sumber kearifan lokal dari beragam kitab suci atau karya tulis atau gubahan kontemplatif para empu, cendekia pada masa kerajaan Hindhu, Budha di nusantara.

Struktur

Ekoteologi lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah lebih utama ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.

Hanya gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada keberhasilan restorasi dengan syarat diamalkan dengan benar, tidak berhenti dalam slogan dan ajakan saja. Ada peraturan dan harus ada penegakan hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera dan longsor Cisarua Jawa Barat menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).

Pendekatan stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan (baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai, empang, dan situ habis dijadikan daratan.

Agar program ekoteologi Kementerian Agama dan Pesantren Ekologi Ramadhan di Jawa Barat berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.

Poin terakhir, kegiatan Pesantren Ekologi Ramadhan ini bisa dimodifikasi menjadi Praktik Ekologi, misalnya sekali dalam sebulan. Teori di kelas 25%, praktik di halaman kelas, di lapangan, di kelurahan, atau lokasi lainnya 75%. Praktiknya meliputi reduce, reuse, recycle sampah, composting, sanitasi sehat sekolah, rumah, kelurahan dalam pengelolaan air limbah domestik, kebun sayur, ternak atau kolam ikan. Melombakan teknologi inovatif dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, penyediaan air minum daerah bencana, pengolahan air limbah dan pencemaran udara. Materinya bisa disesuaikan dengan fokus keterampilan siswa di sekolah kejuruan masing-masing (SMK) atau ekstra kurikuler di SMA. *

Daftar Pustaka

1. Iskandar, J, Manusia dan Lingkungan, Graha Ilmu, 2014.

2, Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, 2005.

3. Soeriatmadja, Ilmu Lingkungan, Penerbit ITB, 1982.

4. Yafie, A, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Ufuk Press, 2006.

 

ReadMore »

29 Oktober 2025

Septic Tank Komunal di Jakarta

Septic Tank Komunal di Jakarta

Gede H Cahyana

Dosen Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan RI

Buang air besar sembarang (BABS) masih dilakukan oleh 850 kepala keluarga di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, pemerintah Jakarta akan membangun septic tank komunal. Apakah septic tank komunal berbeda dengan septic tank pribadi? Bagaimana ragam cara (teknologi) pembuangan tinja? Faktor apa saja yang berpengaruh pada produksi biogas dari septic tank?

Cara Pembuangan

Sudah ribuan tahun manusia membuang hajat (feses, tinja) dengan caranya masing-masing. Mulai dari cara yang paling sederhana hingga teknologi yang saniter.

Cara pertama disebut trench latrine, yaitu menggali lubang sedalam 30 – 40 cm di permukaan tanah. Tanah galian digunakan kembali untuk mengurug feses. Cara ini masih ada di perdesaan. Juga dilakukan oleh suku nomaden. Cara kedua disebut bored hole latrine, yaitu membuat lubang kecil di tanah berukuran 50 – 60 cm sedalam 1 – 1,5 m. Di bagian atas dibuatkan pijakan dan penutup. Cara ini bersifat sementara, biasanya dibuat di daerah bencana.

Cara ketiga disebut bucket latrine atau pail closet. Feses diwadahi ember kemudian dibuang ke lokasi tertentu atau dijual. Cara ini diterapkan di Edo, Jepang dan sudah dibahas di Majalah Air Minum Edisi Agustus 2025. Praktik ini sekarang digunakan untuk orang sakit. Cara keempat disebut kakus gantung (overhung latrine). Banyak digunakan di perdesaan. Kakus berada di atas kolam, selokan, sungai, atau rawa.

Cara kelima disebut pit privy atau cubluk berdiameter 80 – 120 cm dan kedalaman 2,5 – 5 m. Penggunaan cubluk dihentikan apabila ketinggian lumpurnya 50 cm di bawah permukaan tanah. Cubluk kemudian diurug dengan tanah galian cubluk baru di sebelahnya. Setelah 10 – 12 bulan lumpur bisa digunakan untuk pupuk dan lubangnya digunakan lagi.

Cara keenam disebut aqua privy atau cubluk berair dengan kedalaman 1 – 2,5 m. Dibuat dengan diameter 80 – 120 cm di daerah yang dangkal muka air tanahnya. Cubluk ini selalu terendam air sehingga proses pembusukannya seperti pembuangan feses di sungai.

Cara ketujuh disebut goose-trine, yaitu kloset leher angsa. Dibuat genangan air sebagai perangkap (water seal) yang berfungsi mencegah bau busuk ke luar dan mencegah serangga masuk ke dalam cubluk. Letak cubluk bisa di bawah kloset, bisa juga beberapa meter di sebelahnya. Cara ini banyak dibuat oleh pengembang perumahan.

Cara kedelapan disebut septic tank. Di dalam septic tank terjadi dua proses, yaitu sedimentasi dan pembusukan. Dua fenomena ini bisa terjadi di dalam satu ruang seperti cara ketujuh tersebut. Cara satu ruang lumrah digunakan di Indonesia. Apabila lahannya cukup sebaiknya digunakan dua ruang. Bisa dilengkapi dengan ruang kaporit. Dengan demikian, septic tank yang higienis dan saniter memiliki tiga ruang: sedimentasi, degradasi (digestion) dan disinfeksi.

Septic Tank.

Merujuk pada artikel di MAM Edisi 111, Desember 2004, Septic Tank: Cikal IPAL Anaerob Modern, sejarah pengolahan air limbah anaerob dimulai pada tahun 1860 oleh Louis H. Mouras di Prancis. Pada tahun 1870 dibuat modifikasinya yang disebut Fosse Mouras tank. Namun istilah septic tank dimunculkan oleh Donald Cameron sebagai pemilik hak paten di Inggris pada tahun 1895. Hak patennya di Amerika Serikat diperoleh tahun 1899.

Selanjutnya timbul kontroversi hak paten oleh banyak pencipta modifikasi septic tank. Modifikasi ini berlangsung hingga sekarang tetapi tanpa konflik. Banyak orang membuat septic tank atas informasi dari mulut ke mulut. Tanpa perhitungan, tanpa rumus matematika. Bentuk dan ukuran dibuat berdasarkan kelaziman saja. Tidak mempertimbangkan proses fisika, biologi, dan kimia. Tidak memikirkan dampak zat kimia terhadap mikroba pengolah limbah. Zat kimia tertentu dapat menggagalkan produksi biogas.

Septic tank komunal tidak sekadar memperbesar ukuran septic tank pribadi. Perlu pertimbangan debit rata-rata air limbah, faktor puncak, frekuensi penyedotan lumpur (septage) dan proses biokimia. Crites dan Tchobanoglous (1998) merekomendasikan volume 1.500 – 2.000 gallon untuk tiga – empat kamar (3 – 5 orang) per rumah agar penyisihan BOD, TSS, oil-grease bisa maksimal dan meminimumkan frekuensi penyedotan lumpur.

Untuk septic tank komunal di lokasi padat penduduk (slum area), Crites dan Tchobanoglous mengutip rumus Bounds (1996). Persamaan empiris ini memberikan relasi antara debit rata-rata (Qav, gal/cap.day) dan faktor puncak (FP) seperti ditulis di Tabel 1. Faktor puncak berfungsi sebagai faktor keamanan (safety factor) desain dengan nilai 1,5. Dengan angka tersebut maka volume tangki yang diperlukan bervariasi antara 3,3 – 6,8 kali debit rata-rata (Qav) dan penyedotan lumpurnya setiap 2 – 5 tahun. Konversi dari satuan gallon ke satuan metrik adalah 1 gallon = 3,785 liter. Setelah diperoleh volumenya maka kebutuhan lahannya bisa dihitung.

Ketersediaan lahan berpengaruh pada ukuran dan jumlah septic tank yang dibangun. Apabila lahannya sempit sehingga tidak mungkin membangun satu unit besar maka bisa dibangun beberapa unit kecil dengan total volume yang sama. Bisa juga dibangun di bawah jalan di permukiman padat atau di bawah lapangan voli, basket atau lahan parkir. Lahan adalah masalah utama dalam pembangunan fasilitas umum di DKI Jakarta.

Tabel 1. Persamaan Volume Minimum Septic Tank Komunal

Interval Penyedotan, tahun

Volume, gallon

3

2,8Qav x PF

4

3,2Qav x PF

5

3,65Qav x PF

6

4,0Qav x PF

Sumber: Crites dan Tchobanoglous, 1998

Produksi Biogas

Biogas bisa dimanfaatkan apabila pasokan zat organiknya cukup dan kontinyu. Zat organik berasal dari tinja dan dinyatakan dengan angka BOD. Bappenas menyebutkan bahwa tinja orang Indonesia 125 – 250 gram/orang/hari. Angka lain dirilis oleh Kim Barrett dari Universitas California, yaitu 400 – 500 gram/orang/hari, terdiri atas 70% padat dan 30% air. Zat organik adalah sumber biogas dengan variasi komposisi CHON, CHONS, CHONSP atau C18H19O9N. Dari rumus kimia ini bisa dihitung potensi volume dan nilai kalor biogasnya.

Pembentukan biogas dipengaruhi oleh pH dan temperatur. Optimum pH antara 6,5 – 7,5 dan temperatur antara 20 – 45 derajat Celcius. Faktor penting lainnya adalah konsentrasi nutrien (unsur N dan P) dan kehadiran zat toksik seperti pembersih lantai (karbol, dll). Mikroba pembentuk biogas perlu diberi asupan mineral runut (trace mineral) seperti Fe, Co, Mn, Mo secara periodik. Menurut ahli proses anaerob R. E. Speece, mineral runut tersebut adalah cocktail injection (mineral salwa) yang ampuh dalam proses pengolahan. Fluktuasi debit dan BOD sebaiknya tidak melebihi 50% rata-rata untuk mencegah beban kejut (shock loading).

Keberhasilan septic tank komunal bergantung pada ketepatan desain, BOD, nutrien, mineral runut, pH, temperatur, zat kimia toksik. Produksi biogas dipengaruhi oleh konsorsium empat kelompok bakteri, yaitu hidrolisis, asidogenesis, asetogenesis, dan metanogenesis. Kegagalan produksi biogas mayoritas terjadi karena kegagalan tahap metanogenesis yang diampu oleh archae methanothrix dan methanosarcina. *

ReadMore »

23 Agustus 2025

Pengelolaan Air Limbah Domestik Tantangan dan Peluang

Pengelolaan Air Limbah Domestik: Tantangan dan Peluang

Oleh Gede H. Cahyana

Dosen Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan RI

Kapasitas sedia (idle capacity) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Indonesia adalah 89%. Kapasitas sedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik adalah 51%. Data tersebut merujuk pada program hibah sanitasi 2023 Kementerian PPN/Bappenas. Dengan kata lain, hanya 11% kapasitas IPLT dan 49% kapasitas IPAL domestik yang sudah dimanfaatkan.

Data lain menyatakan bahwa akses sanitasi layak pada akhir 2023 adalah 82,36% (Bappenas, 2024). Sedangkan akses sanitasi aman 10,25% (BPS, 2024). Target RPJMN sanitasi layak tahun 2030 adalah 100% dan sanitasi aman 53,7%. Disebut aman (safely managed) apabila sudah menggunakan alat plambing kloset leher angsa, tangki septik yang rutin disedot kemudian diolah di IPLT atau kloset yang bersambung ke pipa riol menuju IPAL.

Analisis data kapasitas sedia IPLT dan IPAL dengan akses sanitasi aman menyimpulkan bahwa persentase riil sanitasi aman sesungguhnya lebih kecil daripada 10,25%. Besarnya kapasitas sedia menjadi indikasi bahwa sedikit sekali rumah (gedung) yang menyedot tangki septiknya untuk diolah di IPLT. Atau periode riil penyedotannya jauh lebih lama daripada periode desainnya. Juga sedikit rumah (gedung) yang menyalurkan air limbahnya ke riol untuk diolah di IPAL. Kedua kondisi tersebut adalah tantangan untuk meningkatkan persentase layanan sanitasi aman.

Tantangan

Kapasitas sedia yang besar dan akses sanitasi aman yang kecil berkaitan dengan sejumlah sebab seperti kecermatan desain, karakteristik sosial, budaya, ekonomi masyarakat. Sebab-musabab ini adalah tantangan untuk dioptimalkan.

Sebab pertama, metode proyeksi jumlah penduduk tidak absah (valid) pada waktu mendesain IPLT atau IPAL. Hal ini terjadi karena variasi pertambahan jumlah penduduk duapuluh tahun terakhir tidak menghasilkan metode proyeksi yang tepat. Alternatif metode di antaranya adalah aritmetika, geometri, eksponensial, logaritmik, least square, decreasing rate of increase, logistic.

Sebab kedua, hanya sedikit tambahan pelanggan baru yang berhasil diraih. Masyarakat tidak berminat berlangganan koneksi air limbah karena merasa lebih murah menggunakan tangki septik. Masyarakat juga tidak rutin menyedot tangki septiknya sehingga mengurangi ritasi truk tinja ke IPLT. Juga karena masih ada rumah yang menggunakan pipa “bazoka” untuk membuang air limbah klosetnya ke sungai atau selokan.

Sebab ketiga, zone pelanggan potensial air limbah perpipaan sedikit sehingga tidak menguntungkan apabila dibangun jaringan riol. Zone potensial ini adalah kawasan perdagangan, perkantoran, wisata, hotel, dan perumahan (mewah). Bisa juga karena pelanggan potensial tersebar berjauhan sehingga pipa riolnya menjadi panjang dan mahal. Akibatnya, banyak pelanggan potensial tidak bisa dilayani.

Sebab keempat, pembangunan perumahan, perdagangan, perkantoran tidak selaras dengan RTRW dan tidak memperhatikan topografi. Lokasi IPAL haruslah di elevasi rendah di dekat sungai sedangkan lokasi IPLT bisa lebih fleksibel. Sebuah kota bisa memiliki lebih dari satu IPLT dan IPAL. Daerah yang relatif datar membutuhkan banyak pompa sehingga biaya pembangunan, operasional dan pemeliharaannya menjadi lebih mahal.

Sebab kelima, biaya pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan air minum per kapasitas yang sama. Selain pipa riolnya yang besar juga perlu bangunan seperti manhole, drop manhole, ventilator, terminal clean out, siphonage (sifon), bak gelontor, dll. Sebagai contoh, jembatan pipa air limbah harus diubah menjadi sifon apabila melintasi sungai atau rel kereta api.

Selain kapasitas aspek penting lainnya adalah kualitas air limbah. Kualitas memerlukan unit proses dan operasi yang tepat terutama untuk mengolah air limbah yang banyak berisi zat kimia untuk bebersih kamar mandi dan kloset. Mayoritas IPAL lebih fokus pada reduksi senyawa karbon yang diukur dengan angka BOD atau COD. Sedangkan pencemar nitrogen dan fosfat belum menjadi perhatian untuk diolah secara khusus.

Di tengah beratnya tantangan membangun dan mengelola air limbah domestik tentu ada peluang pemanfaatan hasil olahan IPLT dan IPAL.

Peluang

Dua singkatan IPLT dan IPAL menunjukkan bahwa ada dua jenis air limbah domestik. Acuannya adalah MCK (mandi, cuci, kakus). Air limbah mandi, wudhu, cuci tangan, piring, baju, beras dan sayur disebut air bekas-guna (grey water). Air limbah kakus dan air seni (urin atau air kencing) disebut air kotor (black water). Kedua jenis air limbah tersebut adalah peluang ekonomi.

Peluang bisa diperoleh dari tantangan dengan cara mempelajari ilmu, teknologi, dan pengalaman negara lain. Praktik mengubah limbah menjadi bernilai tambah sudah dilakukan. Waste for one is added value for another. Limbah kakus misalnya, merujuk pada buku Guidelines for the safe use of wastewater and excreta in agriculture and aquaculture, ditulis oleh Duncan Mara dan Sandy Cairncross (WHO, 1989) dapat dijadikan pupuk pertanian dan kolam ikan.

Pada masa Edo di Jepang (1600–1868) limbah kakus didaur ulang untuk pupuk padi dan sayur. Merujuk pada Night Soil in Edo: Ingenious Recycling of Human Waste oleh Eisuke Ishikawa (1998) ada 3K, yaitu kusai, kitanai, kitsui: stinky, dirty, severe atau bau, kotor, parah/berat yang menantang penduduk Edo. Jumlah penduduk Edo pada akhir abad ke-18 antara 1–1,2 juta orang. Setiap orang membuang 600 liter tinja/tahun sehingga menjadi 600.000 – 700.000 kiloliter/tahun atau setara dengan 70.000 truk berkapasitas 10 ton. Jual beli tinja di Edo berlangsung hingga akhir Perang Dunia II. Demikian juga di China, India, Meksiko, Tunisia, Guatemala, Amerika Serikat, dan Jerman.

Fakta tersebut sebagai informasi bahwa tinja sudah lama dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, perikanan. Identifikasi masalah yang muncul adalah penyakit akibat bakteri dan cacing. Infeksi patogen bisa dikurangi apabila yang digunakan adalah lumpur olahan IPLT atau IPAL. Artinya, cara lama di Edo diubah dengan cara baru yang lebih higienis dan saniter.

Sepatutnya setiap kabupaten/kota memiliki IPLT dan IPAL dan menyiapkan organisasi pengelolanya. Sekarang ada 13,4% pemerintah daerah yang sudah memiliki lembaga layanan air limbah domestik dalam bentuk UPTD, PD atau BUMD. Yang sudah memiliki operator adalah DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Denpasar dan kabupaten/kota lainnya. Sebagai contoh praktik baik adalah Perumda Paljaya di DKI Jakarta.

Paljaya rutin menambah peluang pendapatannya. Daerah layanannya diperluas ke kawasan perdagangan dan perkantoran. Paljaya sudah memiliki jaringan pipa riol dan IPAL Krukut dan Setiabudi. Paljaya juga menambah peluang pasarnya ke kawasan wisata Ancol. Dengan pelanggan hampir 500 tenant, Ancol bisa menjadi sumber pendapatan. IPAL Ancol khusus mengolah air limbah dari semua penyewa (tenant) dengan kapasitas 4.000 m3/hari. Praktik tersebut bisa diikuti oleh daerah lain dengan menyasar perdagangan, perkantoran dan daerah wisata.

Akhir kata, air dan sanitasi (sampah dan air limbah) adalah hak asasi manusia. Tidak hanya sebagai kewajiban, pemerintah daerah juga bisa memperoleh pupuk dari olahan IPLT dan IPAL. Sudah waktunya mengubah tantangan air limbah menjadi peluang ekonomi. Apakah pemerintah pusat dan daerah berminat menciptakan wirausaha sanitasi dan menaikkan citra lumpur olahan IPLT dan IPAL?

ReadMore »

1 Mei 2025

Halal Bihalal Perpamsi dan MAM

Halal Bihalal Perpamsi dan MAM

Untuk memperkuat tali persaudaraan dan menyambut IWWEF (Indonesia Water and Wastewater Expo & Forum) 2025 yang akan dilaksanakan pada 11 – 13 Juni 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Perpamsi dan Majalah Air Minum mengadakan silaturahim atau lebih dikenal dengan istilah halal bihalal.

Halal bihalal adalah tradisi tahunan di Indonesia pascalebaran yang pernah semarak sebelum pandemi Covid-19. Dengan penganan sederhana pun, tidak mesti di hotel atau restoran megah, tetap bisa dilaksanakan, baik dengan urunan atau infak bersama maupun dari kantor atau dana instansi atau perusahaan. Namun acara baik ini mulai terkikis, tidak banyak lagi kantor atau perusahaan yang melaksanakannya.

Namun demikian, terlepas dari kondisi terkini halal bihalal tersebut, patut disyukuri karena masih ada organisasi yang melaksanakannya, yaitu Perpamsi. Dihadiri oleh segenap undangan dari DPP Perpamsi, DPD Perpamsi seluruh Indonesia, Kementerian PU, Kem. Dalam Negeri, mitra perusahaan swasta dan para penulis yang tergabung di dalam kontributor MAM, acara digelar di ballroom lantai dua Hotel Grand Sahid Jaya pada 30 April 2025.

Dalam prosesinya ada beberapa sambutan dari perwakilan instansi pemerintah. Sambutan juga diberikan oleh Ketua Umum Perpamsi saat ini, yaitu bapak Ir. Arief Wisnu Cahyono, M.T dan hadir juga Sekretaris Umum Perpamsi Bapak Rino Indira Gusniawan, S.T., M.M. Juga ada pemberian sertifikat penghargaan untuk para sesepuh dan mantan Ketua Umum Perpamsi, para redaktur MAM, dan para kontributor. Di antaranya adalah sesepuh bapak Ir. Kumala Siregar, Ir. Rama Boedi, M.Si., ibu Ir. Sukmayeni, M.M, perwakilan keluarga Ir. Budiyati Abiyoga (almh), istri Ir. Eddy Akhirwan (alm). Semua insan air minum tersebut adalah alumni Teknik Penyehatan (Teknik Lingkungan) ITB.

Selain kepada Ketua Umum Perpamsi, saya berterima kasih kepada Direktur Eksekutif Perpamsi yang juga Pemimpin Redaksi MAM bapak Dr. Subekti, S.E., M.M. Beliau adalah Direktur Teknik di PDAM Kab, Tangerang pada waktu saya memberikan pelatihan Epanet di sana. Terima kasih juga kepada bapak Dwike Riantara, mantan Redaktur MAM yang sekarang menjadi Direktur Utama BUMD AM Jambi. Juga kepada Redaktur Pelaksana MAM bapak Ahmad Zazili, S.Sos yang kerapkali berkomunikasi dengan saya perihal artikel di MAM.

Ada juga bapak Gandjar Widodo, seorang ilustrator yang pernah bertugas di banyak majalah dan media massa bersama bapak Victor Sihite, seorang penulis kawakan selama empat zaman, sejak zaman Orde Lama. Saya salut kepada bapak Victor Sihite yang dalam usia 87 tahun beliau masih produktif menulis. Tulisannya sungguh bernas dengan pilihan kata yang kuat dan bertenaga. Luar biasa!

Hadir juga bapak Deni Arisandy, S.E dan banyak lagi yang lain di tim reporter/kontributor MAM. Terima kasih kepada semua insan MAM di semua bagian yang semangat menjaga eksistensi Majalah Air Minum, satu-satunya majalah bidang air minum dan air limbah di Indonesia. Sekali mengalir terus mengalir. Mengalirlah tiada henti. Terima kasih kepada Perpamsi yang memberikan fasilitas penginapan di Grand Sahid Jaya, sertifikat, dan bingkisan.


ReadMore »

5 Juni 2024

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Pertanggal 24 Mei 2024, penerbitan SKA dan SKT resmi ditutup kemudian dialihkan ke SKK Konstruksi (SKK-K). SKK Konstruksi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. SKA dan SKK adalah pernyataan tertulis dari lembaga (badan) resmi yang diakui oleh pemerintah Indonesia tentang kemampuan profesional seseorang di bidang jasa konsultan-konstruksi. Ini serupa dengan sertifikasi dosen (serdos) yang menyatakan tentang kemampuan profesional seseorang sebagai dosen (atau sebagai guru kalau berprofesi sebagai guru).


Proses untuk mendapatkan sertifikat tersebut (serdos, serguru, SKA konsultan, SKT kontraktor, dll) selalu berubah dalam periode tertentu. Sebagai contoh, proses pengurusan serdos pada lima tahun pertama relatif sederhana dibandingkan dengan sekarang. Pada tahun pertama di kampus Universitas Kebangsaan (UK) belum ada yang layak ikut serdos karena persyaratan yang diminta adalah Guru Besar dan Lektor Kepala. Baru pada tahun berikutnya dosen dengan jabatan fungsional Lektor diizinkan ikut serdos. Waktu itu, medio tahun 2009, Universitas Trisakti adalah perguruan tinggi yang diberikan amanat sebagai pelaksana serdos. Pemberkasan langsung dilaksanakan di ruang tatausaha Univ. Trisakti Jakarta dan wawancara atau tanya jawab pada hari yang sama. Setelah dinyatakan lulus sebagai dosen profesional, maka setahun kemudian barulah memperoleh uang tunjangan serdos.

Berbeda dengan serdos yang berlaku umum (tanpa pembedaan; karena sudah dibedakan di dalam jabatan fungsional dosen: AA. L. LK, GB), jenjang kemampuan (ability) pada SKK ini terdiri atas 9 tingkat (level). Sedangkan SKA dibedakan menjadi tiga tingkat: Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama. Seseorang yang senior, bisanya berpengalaman lebih dari 20 tahun bekerja di bidang jasa konsultan-kontraktor-supervisi bisa mengajukan ke tingkat Ahli Utama. Biayanya lebih mahal daripada Ahli Madya. Pilihan menjadi Ahli Madya atau Ahli Utama bagi yang senior dalam pengalaman kerja dikembalikan kepada keinginan dan kebutuhan masing-masing. Saya memilih tetap di Ahli Madya seperti SKA sebelumnya meskipun oleh asesor dinyatakan layak ke tingkat Ahli Utama.

Adapun biaya untuk memperoleh SKK ini adalah Rp2.500.000,00 untuk biaya pelatihan, ujian dan asesmen di kantor Aspeknas di daerah masing-masing dan Rp3.000.000 untuk biaya SKK sehingga totalnya menjadi Rp5.500.000,00.

Landasan hukum SKK K ini adalah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan jasa konstruksi.
 


Selain Tata Lingkungan, ada juga Sipil, Manajemen (projek), Mekanikal (Elektrikal). 

TATA LINGKUNGAN

SUB
KLASIFIKASI

KUALIFIKASI

JABATAN KERJA
(REV LPJK No. 05/SE/SLPJ/2021)

JENJANG

Teknik Air Minum

Ahli

Ahli Madya Penanggulangan kehilangan Air

8

Ahli Penanggulangan kehilangan Air

9

Ahli Deteksi Kebocoran dan Commissioning Jaringan Perpipaan SPAM

9

Teknisi / Analis

Teknisi Operasi dan Pemeliharaan Unit Pelayanan Air Minum

4

Teknisi Operasi dan Pemeliharaan Unit Pelayanan Air Minum Madya

5

Commissioning IPA

5

Commissioning IPA Utama

6

Pelaksana Pemeriksa Kualitas Air SPAM

5

Analis Laboratorium Air Minum

4

Supervisor Mekanikal Elektrikal Air Minum

4

Kepala Laboratorium Air Minum

5

Operator

Instalatur Unit Pelayanan Air Minum

2

Instalatur Unit Pelayanan Air Minum Level 3

3

Teknik Lingkungan

Ahli

Ahli Muda Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi

7

Ahli Madya Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi

8

Ahli Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi

9

Teknik Air Limbah

Ahli

Ahli Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi

7

Ahli Madya Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)

8

Ahli Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Pemukiman)

9

Teknisi / Analis

Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat

6

Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat Madya

5

Teknik Perpipaan

Ahli

Ahli Muda Bidang Teknik Perpipaan

7

Ahli Madya Bidang Teknik Perpipaan

8

Ahli Utama Bidang Teknik Perpipaan

9

Teknisi / Analis

Pengawas Yunior Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga

5

Pengawas Senior Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga

6

Teknisi Yunior Pemasangan Pipa Transmisi dan Distribusi Alat Ukur
(Alat Ukur Tekanan dan Debit) dan Peralatan (Fitting dan Valve)

4

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipaan Muda

4

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perpipaan Madya

5

Pengawas Pekerjaan Teknik Perpipaan Muda

4

Pengawas Pekerjaan Teknik Perpipaan Madya

5

Pengawas Pekerjaan Teknik Perpipaan Utama

6

Teknik
Persampahan

Ahli

Ahli Muda Perencana Pengelolaan Sampah

7

Ahli Madya Perencana Pengelolaan Sampah

8

Ahli Utama Perencana Pengelolaan Sampah

9

Teknisi / Analis

Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Muda

4

Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Madya

5

Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah

6

Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah

4

Pelaksana Pengolahan Sampah

4

Operator

Pelaksana Pengolahan Sampah Level 3

3

Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah Level 3

3

ReadMore »