• L3
  • Email :
  • Search :

14 Maret 2026

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Oleh Ir. Gede H. Cahyana, M.T

Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, banjir di Bandung Selatan, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan banjir-banjir di banyak daerah sejak November 2025 hingga Februari 2026 ini (Ramadhan 1447H) mengakibatkan ribuan orang meninggal, puluhan ribu kehilangan rumah, dan ratusan ribu orang menderita sakit akibat buruknya kualitas air minum dan sanitasi (sampah berserakan dan air limbah dari septic tank dan pabrik tersebar ke semua pelosok bersama air banjir).

Apakah banjir tersebut semata-mata disebabkan oleh hujan dengan intensitas yang jauh melebihi normal? Ternyata tidak. Banjir atau air bah tersebut disebabkan juga oleh kondisi lahan yang getas. Hutan yang ringkih. Vegetasi yang rapuh. Alih fungsi lahan atau penebangan pohon-pohon kayu yang diganti dengan sawit atau sayur-mayur atau ladang berpindah-pindah atau kawasan perumahan baru menjadi deretan sebab yang nyata. Tidak terbantahkan. Ribuan kubik kayu gelondongan hanyut sambil menghantam rumah, jembatan, sekolah, masjid, dan fasilitas umum yang dilewatinya. Mayoritas bangunan rata dengan tanah. Sawah ladang terbengkalai. Ternak binasa.

Jelas sudah, longsor dan banjir bandang di Sumatera tersebut adalah akibat hujan deras khususnya Cyclone Senyar dan kerusakan vegetasi, hutan, dan alih fungsi lahan. Dampaknya lebih banyak ke masyarakat awam yang “tidak bersalah” atau “tidak ada kaitannya dengan bisnis kayu, pabrik minyak sawit, atau pembukaan kawasan perumahan baru”. Justru para pemilik konsesi hutan dan konglomerat itu aman-aman saja, tidak kena banjir karena tinggal di kawasan elite yang bebas banjir atau karena banjirnya dialihkan ke permukiman di sekitarnya. Masyarakat biasa kena getahnya saja tanpa bisa protes atau tidak tahu harus kepada siapa protesnya itu ditujukan.

Kejadian lain yang termasuk bencana besar atau katastrofik di Jawa Barat adalah longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005. Ulang tanggal peringatannya baru empat hari yang lalu. Terjadi 21 tahun yang lalu. Minimal 157 orang meninggal tertimbun sampah. TPA yang menampung sampah orang Bandung dan Cimahi ini menjadi salah satu longsor terbesar di dunia. Artikel yang merespon longsor tersebut berjudul “Leuwigajah, Sebuah Catatan” diterbitkan di koran Pikiran Rakyat pada 3 Maret 2005. Artikel tersebut tersedia di link ini: https://gedehace.blogspot.com/2010/05/leuwigajah-sebuah-catatan.html

Ternyata ada hikmah di balik longsor bukit sampah itu. Lantaran kasus “bencana bukit sampah Leuwigajah” itu Indonesia kemudian memiliki Undang-Undang Pengelolaan Sampah: UU No. 18 tahun 2008. A blessing in disguise: ada hal baik yang muncul setelah hal buruk berlalu. Namun sayangnya, masalah sampah di Bandung raya belum tuntas juga. Sehari sebelum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yaitu 20 Februari 2026, Pemkot Bandung memasang iklan setengah halaman koran di HU Pikiran Rakyat dengan tag satu tahun pemerintahan: #1ThBandungUtama berjudul Sampah Jadi Prioritas di 2026. Ditulis di dalam iklan tersebut bahwa timbulan sampah di Kota Bandung adalah 1.496 ton/hari atau 262 rit per hari. Sampah yang mampu diangkut ke TPS adalah 799,69 ton per hari (Catatan: mungkin yang dimaksud adalah ke TPA bukan TPS). Biayanya ditulis 348 miliar pada tahun 2026 ini. Akankah ada solusi tuntas masalah sampah di Bandung raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)?

Setelah bencana yang berkaitan dengan tanah (longsor dan sampah) dan air bah, ada satu lagi yang mungkin terjadi, yaitu polusi udara yang pekat. Semoga bencana Great Smog (smoke and fog: asap dan kabut) di London, Inggris pada 1952 tidak terjadi di Indonesia. Polusi udara ini lebih banyak terjadi karena emisi partikulat dan gas dari pembakaran bahan bakar di mesin-mesin mobil, truk, motor dan pabrik terutama yang menggunakan batubara. Termasuk polutan dari 15 unit insinerator sampah yang digunakan di Kota Bandung tetapi pada medio Januari 2026 dikritik keras oleh Menteri Lingkungan Hidup dan diminta dihentikan. Terima kasih kepada Walikota Bandung dan DLH yang sudah menyetop operasional insinerator tersebut.

Apabila insinerator tersebut tidak di-stop maka pemerintah Kota Bandung akan menjadi subjek yang disindir di dalam ayat 41, surat Ar Ruum.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Merujuk pada ayat 41 tersebut maka kerusakan lingkungan alam atau ekologi adalah akibat perbuatan manusia. Kalau demikian, apakah manusia bisa bersahabat dengan alam? Jawabannya adalah bisa, dengan cara puasa ekologi, yaitu menahan diri dari merusak lingkungan tempat dia (manusia) hidup. Per definisi, ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi berasal dari kata Yunani oikos: rumah, rumah tangga, habitat dan logos: ilmu. Habitat dari bahasa Latin habitare yang berarti menempati, menghuni: adalah tempat sebuah spesies atau beberapa spesies atau komunitas hidup dan berkembang biak.

Cara berpuasa ekologi adalah dengan menahan diri dari merusak atau mencemari lingkungan hidup. Inilah amal baik yang menjadi landasan untuk mengamalkan ekoteologi. Patutlah program ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan restorasi ekosistem (ecosystem restoration), yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala.

Ekoteologi hakikatnya adalah melestarikan fungsi ekosistem dengan melandaskannya kepada Allah Swt (Tuhan Yang Mahaesa) sebagai pemilik, pencipta, pemelihara lingkungan biotik dan abiotik di bumi dan langit yang diamanahkan kepada manusia sebagai khalifah di bumi. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada tataruang yang disahkan oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau peraturan daerah.

Kultur

Terapan ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).

Begitu pula kearifan lokal seperti gunung kaian, yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar tidak longsor. Daratan imahan, manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi Citarum sekarang. Legok balongan, lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.

Selain tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang bertaring atau hewan buas.

Ada juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air (cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus, menjadi manusia yang bertakwa seperti kerapkali disitir di dalam UUD 1945 dan peraturan di bawahnya. Takwa juga dijadikan tujuan akhir ibadah puasa Ramadhan.

Selain di tatar Sunda, ada juga kearifan lokal di nusantara yang bersahabat dengan lingkungan. Tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, selalu berwawasan lingkungan kalau akan membuka hutan. Meskipun menebang pohon dan membabatnya, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola seperti ini membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanaman. Suku Dayak di Kalimantan punya tradisi Nyaang. Mereka terbiasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig orang Bali yang melarang menebang pohon (misalnya pohon bunut atau beringin). Ada juga tradisi sasi di Saparua Maluku yang berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram dieksploitasi untuk waktu terbatas.

Tentu saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan. Ditegaskan lagi bahwa lingkungan atau ekologi itu tidak bisa dilestarikan karena selalu dinamis berubah. Yang bisa dilestarikan adalah fungsi. Fungsi lingkungan wajib dilestarikan.

Namun demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali, terutama Gen Milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan kajian ilmiah dari para ulul albab (scholar, akademisi) dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41 dan ayat-ayat lainnya (ditulis lengkap di buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup oleh KH. Ali Yafie). Atau sumber-sumber kearifan lokal dari beragam kitab suci atau karya tulis atau gubahan kontemplatif para empu, cendekia pada masa kerajaan Hindhu, Budha di nusantara.

Struktur

Ekoteologi lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah lebih utama ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.

Hanya gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada keberhasilan restorasi dengan syarat diamalkan dengan benar, tidak berhenti dalam slogan dan ajakan saja. Ada peraturan dan harus ada penegakan hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera dan longsor Cisarua Jawa Barat menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).

Pendekatan stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan (baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai, empang, dan situ habis dijadikan daratan.

Agar program ekoteologi Kementerian Agama dan Pesantren Ekologi Ramadhan di Jawa Barat berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.

Poin terakhir, kegiatan Pesantren Ekologi Ramadhan ini bisa dimodifikasi menjadi Praktik Ekologi, misalnya sekali dalam sebulan. Teori di kelas 25%, praktik di halaman kelas, di lapangan, di kelurahan, atau lokasi lainnya 75%. Praktiknya meliputi reduce, reuse, recycle sampah, composting, sanitasi sehat sekolah, rumah, kelurahan dalam pengelolaan air limbah domestik, kebun sayur, ternak atau kolam ikan. Melombakan teknologi inovatif dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, penyediaan air minum daerah bencana, pengolahan air limbah dan pencemaran udara. Materinya bisa disesuaikan dengan fokus keterampilan siswa di sekolah kejuruan masing-masing (SMK) atau ekstra kurikuler di SMA. *

Daftar Pustaka

1. Iskandar, J, Manusia dan Lingkungan, Graha Ilmu, 2014.

2, Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, 2005.

3. Soeriatmadja, Ilmu Lingkungan, Penerbit ITB, 1982.

4. Yafie, A, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Ufuk Press, 2006.

 

ReadMore »

9 Maret 2026

Longsor TPA Bantargebang

Dalam masa pelaksanaan Pesantren Ekologi Ramadhan 1447 H, dari Februari 2026 sampai dengan Maret 2026 ini, terjadi longsor TPA sampah di Bantargebang, Kota Bekasi. Diberitakan empat orang meninggal. Untuk kesekian kalinya TPA menimbulkan korban jiwa. Sejarah TPA Leuwigajah 21 Februari 2005 di Bandung terulang dalam skala yang lebih kecil. Korban meninggal di bencana TPA Leuwigajah adalah 157 orang. Bencana terbesar di Indonesia akibat sampah. Berita terakhir pada 10 Maret 2026, korban meninggal tujuh orang. Gubernur DKI Jakarta sudah memberikan keterangan pers. Sampah warga Jakarta memang dominan di Bantargebang. Masalah nyata tetapi penuh tanda tanya. Sebuah metropolis, ibukota negara, sudah berdiri sejak 22 Juni 1527 tetapi belum juga maksimal mengelola sampah. 

Bencana longsor ini diduga akan terus terjadi apabila cara kelola sampah tidak berubah. Bussiness as usual. Bersikap NIMBY, not in my back yard, sikap yang ingin enak sendiri. Sampahku adalah limbahmu. Timbulkan sampah sebanyak-banyaknya, tetapi ingin rumah tetap bersih. Bau asam menyengat diberikan ke tetangga. Bisakah diamalkan prinsip waste for one is added value for another? Sampah diubah menjadi bernilai tambah dan berkah? Teoretisnya bisa, tetapi praktisnya belum terlaksana. Penyakit NIMBY ini tidak hanya terjadi di keluarga tetapi juga “keluarga” dalam makna pemerintahan daerah. Antar pemerintah daerah berselisih klaim, bukannya bekerja sama untuk menyelesaikan masalah sampah. 


Program Gubernur Jawa Barat selama Ramadhan ini sudah bagus, memberikan ilmu dan pengetahuan tentang teknologi yang bersahabat dengan lingkungan. Satu hal yang dibahas adalah masalah sampah. Siswa mendapatkan pengetahuan tentang sampah; asalnya dari mana, siapa yang menimbulkan sampah, bagaimana caranya agar sampah tidak berserakan di sekolah dan di sekitar rumah. Juga pengetahuan tentang kewajiban iuran sampah sebagai rakyat yang hidup Jawa Barat (juga di seluruh Indonesia tentu saja) dan kewajiban pemerintah sebagai pengelola sampah, mulai dari transportasi hingga di TPA atau TPST. 

Adakah solusi? 

ReadMore »

18 Februari 2026

Awal Ramadhan Berbeda Lagi

Awal Ramadhan Berbeda Lagi

Awal Ramadhan berbeda (lagi). Ada kata lagi karena sudah sering terjadi perbedaan ini. Bahkan ada beberapa kelompok masyarakat, sengaja disebut kelompok masyarakat bukan organisasi, yang malah lebih awal daripada ormas Muhammadiyah. Bagaimana metode mereka (yang lebih awal sehari daripada Muhammadiyah) dalam menetapkan awal Ramadhan, tidak sesuai dengan yang umumnya dilaksanakan oleh Muhammadiyah dan NU serta pemerintah.

Ormas Muhammadiyah sudah mengganti wujudul hilal dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang dianyatakan lebih terpadu, berjangka panjang, progresif. Mudah-mudahan in harmonia progressio, selaras dalam berkemajuan. Dengan cara perhitungan global tersebut, ormas Muhammadiyah mencatat bahwa sudah terjadi konjungsi (ijtimak) pada Selasa, 17 Februari 2026 di Alaska, Amerika Serikat dengan ketinggian hilal 05 derajat 23 menit 01 detik. Oleh sebab itu, esoknya, Rabu, 18 Februari 2026 dinyatakan sebagai tanggal satu Ramadhan.

Namun kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Posisi hilal masih di bawah ufuk atau hilal negatif sehingga kriteria yang digunakan oleh pemerintah tidak terpenuhi, yaitu tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat. Artinya, Rabu, 18 Februari 2026 adalah tanggal terakhir Sya’ban 1447. Tanggal satu Ramadhan bertepatan dengan tanggal 19 Februari 2026.

Bagaimana kaum muslimin menyikapi perbedaan ini? Yang pasti, tidak boleh berantem. Mungkin ada keluarga yang marah-marah karena suaminya ikut pemerintah sedangkan istrinya ikut ormas Muhammadiyah. Mungkin anak-anaknya juga berbeda dalam melaksanakan awal puasa Ramadhan. Atau berbeda juga dengan kakek-neneknya sehingga kalau mudik ke daerah kelahiran akan berbeda-beda juga hari rayanya.

Selamat melaksanakan ibadah shiyam Ramadhan 1447 untuk semua kaum muslimin di seluruh dunia. Lebih khusus lagi adalah kaum muslimin Indonesia. Penuh harapan, Allah menerima ibadah ini meskipun berbeda awal dan akhir puasanya.

Selamat menunaikan ibadah 

shiyam Ramadhan 1447.

ReadMore »

5 Februari 2026

Sampah di Bali Dikomentari Presiden Prabowo

Sampah di Bali Dikomentari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo berkomentar tentang sampah di pantai di Bali. Waktu kunjungan ke Korea, kata Presiden, ada pejabatnya yang berkata bahwa Bali tidak baik-baik saja karena banyak sampah. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden di dalam rapat yang dihadiri oleh para kepala daerah, TNI, polisi, menteri, kepala lembaga dan badan. Presiden pun langsung memerintahkan agar TNI dan polisi melakukan korve atau kerja bakti, bergotong royong membersihkan sampah tersebut.

Keesokan harinya pantai di Bali khususnya di Legian Kuta sudah dibersihkan. Patut kita hargai kesigapan aparatur negara untuk membersihkan pantai dari serakan sampah. Namun sampah bukanlah benda yang timbulnya lama, berbilang hari atau pekan atau bulan. Sampah adalah benda yang ditimbulkan oleh manusia dan alam setiap saat, setiap detik. Dalam hitungan jam saja volume atau berat sampah sudah demikian besar dalam skala kota. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengelolaan sampah yang memenuhi kriteri desain, yang Baku: Baik dan Kuat. Baik bermakna terapan teknologi sesuai dengan kondisi dan jenis sampahnya dan kuat merujuk pada keandalan unit operasi dan unit proses dalam pengolahan sampah dan produknya optimal dengan byproduct yang minimal.

Upaya umum yang biasa diterapkan dalam pengelolaan sampah adalah TPS3R, bank sampah, komposting, sanitary landfill, insinerasi, pirolisis, gasifikasi, dan gasifikasi plasma. Tentu ada lagi teknologi lainnya. Namun demikian, perdebatan dampak buruk teknologi tersebut juga sudah banyak diteliti dan dipublikasikan. Terjadi perbedaan pendapat antara pihak pro dan pihak kontra. Ada jalan tengah yang bisa ditempuh, yaitu teknologi diterapkan di pantai. Misalnya, usulan pembangunan waste to energy bisa dilakukan dan akan mengurangi dampak polusinya apabila dibangun di pantai. Berikut adalah tulisan atau artikel di koran HU Pikiran Rakyat yang terbit di Kota Bandung pada 5 September 2014.


PLTSa Lebih Cocok di Pantai

Oleh Gede H. Cahyana

HU Pikiran Rakyat, 5 September 2014

Ekonomi bukanlah alasan tepat untuk menetapkan apakah PLTSa layak diterapkan di suatu daerah atau tidak. Yang lebih penting adalah alasan kesehatan lingkungan karena alasan ini akan berdampak juga pada kondisi ekonomi, sosial, dan kapasitas pikir anak-anak di sekitar PLTSa. Teknologi tidak cukup hanya ditopang (back up) oleh ilmu (sains) tetapi juga mempertimbangkan dampak buruknya pada lingkungan. Kualitas lingkungan ini pun akan kembali pada kualitas kesehatan jasmani, ruhani, dan taraf kecerdasan (intelligent quotient). Teknologi yang berhasil atau suksespun bisa berdampak buruk pada manusia, baik jasmani maupun ruhaninya, apalagi teknologi yang gagal

Dalam implementasi teknologi, pelibatan sains dan lingkungan perlu diutamakan agar tidak tersesat, tidak sesal kemudian tak berguna. Memandang sebuah teknologi haruslah dilihat sebagai bagian dari lingkungan. Lingkungan menjadi titik tolak dalam memilah dan memilih teknologi. Teknologi di suatu daerah belum tentu cocok dengan kondisi daerah lain karena lingkungannya memang berbeda. Sederhana analoginya. Baju di daerah kutub tidak selalu tepat dikenakan di daerah tropis. Sebaliknya, baju tipis di tropis tidak cocok dikenakan di kutub. Keduanya akan menimbulkan masalah bagi manusia. Pakaian adalah produk budaya, sama dengan teknologi. Bedanya, teknologi memiliki latar riset dan trial-error berkali-kali, bahkan ratusan tahun dan dapat dicoba oleh orang lain karena berlaku universal.

Begitu pun PLTSa. Sebagai produk teknologi yang dilatari oleh sains dan bahkan dari berbagai sains, ia pun memiliki kecocokan atau ketakcocokan dengan lingkungan tempat manusia. Aspek geografi dan geomorfologi mempengaruhinya. Dalam hal PLTSa, aspek hidrogeologi dan meteorologi justru menjadi aspek terpenting. Dua aspek yang disebut terakhir langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu air dan udara. Air meliputi air tanah dangkal - dalam dan air permukaan seperti sungai, danau, waduk. Karena lokasinya di dataran tinggi, dikelilingi oleh pegunungan, Bandung menjadi lokasi yang buruk dan membahayakan manusia dan relasi ekologis lainnya apabila dibangun PLTSa.

Pantai, Opsi Solusi

Laut adalah open dumping raksasa. Geomorfologinya telah menjadi takdir bahwa laut harus berada di tempat terendah dan menampung semua limbah kegiatan manusia. Laut menjadi badan air terbesar di dunia dengan luasan 97% dari muka Bumi. Selayaknya dimanfaatkan. Salah satunya, tepi laut atau pantai cocok dijadikan lokasi PLTSa. Minimal ada tiga komponen yang menguntungkan kalau membangun PLTSa di laut (pantai).

Yang pertama, tentu saja sebagai “pemunah” sampah. Sebetulnya materialnya tidak musnah, melainkan berubah menjadi materi lain dan energi. Inilah yang terjadi menurut tinjauan termodinamika. Semua sampah di kota-kota pesisir, kalau diterapkan PLTSa, akan direduksi menjadi seukuran onggokan abu saja. Abu bawah (bottom ash) dan abu terbang (fly ash) dapat disimpan di sanitary landfill yang betul-betul aman. Lokasinya juga di pantai, terutama di daerah rendah. Pelan-pelan, sekian puluh tahun kemudian, akan muncullah daratan pantai yang berasal dari abu. Tentu saja bisa digunakan sebagai pulau khusus, misalnya produsen oksigen, atau pelindung dari gelombang tsunami dan badai yang menyebabkan abrasi pantai.

Yang kedua, dengan fasilitas PLTSa, sampah diubah menjadi energi listrik. Selain digunakan di instalasinya, juga bisa dijual ke masyarakat pantai, terutama nelayan dengan harga relatif  murah. Semua sampah di desa-desa, di kota-kota di sepanjang pantai bisa diumpankan ke PLTSa. Biaya ditanggung bersama, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun kota – kabupaten yang memanfaatkan PLTSa sebagai sumber energy listriknya.

Yang ketiga, bisa juga dibuatkan fasilitas penyulingan air laut, misalnya Multistage Flash Evaporator (MSF) dan reverse osmosis (RO). MSF dapat menghasilkan distilat dengan konsentrasi TDS yang sangat rendah, 50 mg/l. Dapat dilanjutkan dengan RO untuk menghasilkan air berkualitas tinggi, tak hanya untuk minum tetapi juga untuk keperluan industri farmasi dan elektronika. Dengan fasilitas seperti ini, masyarakat pantai, kawasan wisata pantai, hotel dan resort juga water front city dapat memperoleh air bersih sekaligus listrik dan daerahnya bebas sampah. Inilah konsep yang cocok dikembangkan. Alih-alih di kota gunung seperti Bandung, PLTSa lebih cocok di pantai karena sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui. Sambil mereduksi volume, massa atau berat sampah, diperoleh energi listrik, air bersih dan bahkan air berkualitas yang bisa langsung diminum. Polusi udaranya bisa direduksi, meskipun tidak 100%, tetapi jelas lebih baik dibandingkan berada di dataran tinggi seperti Bandung. Uap air yang menangkap abu dan gas kemudian menjatuhkannya di laut atau di pantai, dapat mereduksi hembusan kontaminan ke daratan. Kondisi meteorologi pantai ini mendukung reduksi polutan udara. Abunya terperangkap uap air laut dan jatuh ke laut. Udara menjadi relatif bersih. Selain itu, perilaku dispersi dan disolusi atmosfer menurunkan konsentrasi polutan udara.

Pantai juga kaya air, baik air laut maupun air tawar di muaranya atau minimal air payau dengan kadar garam yang lebih rendah daripada air laut. Sumber air bagi PLTSa adalah syarat utama. Di manapun di Bumi ini, pantai adalah sumber air. Air inilah yang digunakan untuk membilas abu bawah dan abu terbang limbah PLTSa. Inilah yang dimaksud dengan pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan. Sains, teknologi dan lingkungan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Simpulan, apabila PLTSa dibangun di pantai, bukan di Bandung, maka diperoleh instalasi pembakar sampah, instalasi pembangkit listrik, dan instalasi penghasil air siap diminum sebagai pasokan untuk kawasan industri di sekitarnya.  *

Penulis adalah dosen Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan


ReadMore »

2 Februari 2026

Insinerator di Kota Bandung adalah Nekad

Insinerator di Kota Bandung adalah Nekad

Inilah wujud kenekadan pemerintah Kota Bandung dalam mengelola sampah. Padahal sejak longsor TPA Leuwigajah, insinerator dan PLTSa yang berbasis insinerator sudah ditolak habis-habisan oleh masyarakat Kota Bandung. Bandung raya yang berbentuk cekungan, seperti mangkok, dapat memperparah polutan udara. Udara kotor dan tercemar sulit atau tidak akan bisa lepas dari cekungan Bandung. 

Sejak longsor TPA tersebut sejumlah artikel ditulis oleh para penulis, di antaranya adalah Prof. Otto Soemarwoto (alm.), Gede H. Cahyana dan sejumlah aktivis lingkungan. Tema tulisannya adalah potensi bahaya apabila sampah di Bandung dibakar atau dijadikan umpan untuk PLTSa. Sebab, menerapkan PLTSa di pegunungan seperti di cekungan Bandung berbeda dampaknya dengan penerapan di pantai. 

Gede H. Cahyana menulis bahwa PLTSa Lebih Cocok di Pantai.

Sejumlah artikel di media massa koran pada masa diskusi pembahasan PLTSa tersedia di sini. 


Kedua foto terlampir ini bernada kontradiktif. Di satu spanduk, dilarang bakar sampah, ada logo Dinas Lingkungan Hidup, tetapi di foto satunya lagi, justru DLH yang membakar sampah. 



PLTSa Lebih Cocok di Pantai

ReadMore »

16 Januari 2026

Isra Mi'raj dan Aljabat Shalat

Libur pada tanggal 27 Rajab 1447 ini bertepatan dengan hari Jum'at, 16 Januari 2026. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional. Seperti biasa, masjid di perumahan dan permukiman biasanya lebih banyak dikunjungi jamaah yang ingin melaksanakan shalat Jumat. Namun sebaliknya, masjid-masjid di perkantoran atau dinas-dinas pemerintah, biasanya berkurang jumlah jamaahnya. 

Masa sekarang ini sudah jarang terlihat buletin Jum'at. Tidak seperti dulu, sebelum era internet yang masif ini dan sebelum era Whatsapp. Terlampir adalah buletin Jum'at milik masjid kampus Universitas Kebangsaan (sekarang UKRI). Masjid kampus ini dulu bernama al - Ittihad, nama lama yang diberikan oleh kampus UNINUS. Waktu itu UNINUS berlokasi di Jln. Terusan Halimun No. 37, Lingkar Selatan, Bandung.

Shalat wajib lima waktu diperintahkan oleh Allah Swt langsung kepada Nabi Muhammad SAW dengan cara meng-Isra Mi'raj-kan beliau. Perintah langsung ini menjadi tanda bahwa shalat adalah ibadah yang sangat penting bagi kaum muslim. Shalat adalah tiang agama. 

Tulisan terlampir terbit pada 30 Mei 2008. Judulnya adalah Aljabar Shalat. Kuantitas shalat bisa dihitung oleh manusia. Tetapi kualitas shalat? Tidak bisa! 

Juga tertulis keterangan bahwa Teknik Lingkungan akan mengadakan lomba dengan hadiah seperti terlampir. Alhamdulillah, acara berlangsung sesuai dengan rencana. Foto-foto kegiatan tersedia di link di bawah ini.





ReadMore »

26 Desember 2025

Dari MAPAMNAS Untuk AMAL

Dari MAPAMNAS Untuk AMAL

Oleh Gede H. Cahyana

Dosen Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan RI

Musyawarah Antar-Perusahaan Air Minum Nasional (MAPAMNAS) XV adalah rapat nasional yang strategis di bidang air minum publik. Seperti umumnya organisasi, pelaksanaan musyarawah nasional adalah untuk memberikan energi tambahan kepada organisasi, peluang inovasi, regenerasi kepengurusan. Topik yang didiskusikan bisa jadi revisi AD/ART, program kerja baru yang belum pernah ada, atau arah baru organisasi. Munculnya ragam tema bahasan tersebut bergantung pada aspirasi anggota.

MAPAMNAS XV diselenggarakan pada awal tahun kedua Kabinet Merah Putih dengan misi Asta Cita dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Cita kedua dan MBG secara tidak langsung berkaitan dengan MAPAMNAS & Perpamsi dan berkaitan langsung dengan BUMD AM. Viral diberitakan insiden murid keracunan setelah makan makanan yang disajikan oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG). Di antara sebabnya adalah air pencuci ompreng, sayur dan lauk-pauk. Air bersih demikian penting di dalam MBG.

Air olahan BUMD AM relatif lebih bersih daripada air sumur dangkal SPPG. BUMD AM bisa berperan signifikan dalam pelaksanaan MBG. Di pihak lain, sungguh bijak apabila SPPG menggunakan air olahan BUMD AM.  Sebab, kualitas air yang layak diminum tidak hanya tampak jernih saja. Jernih belum tentu bersih. Clear is not the same as clean. Jernih hanyalah satu konstituen di dalam parameter fisika, yaitu kekeruhan (turbidity), dari banyak konstituen lainnya. Belum lagi parameter kimia yang lebih banyak konstituennya dan terakhir adalah parameter mikrobiologi.

Sepatutnya BUMD AM menjadi partner SPPG dalam pelaksanaan MBG. Terlebih lagi air ditulis di dalam cita kedua Asta Cita bersama pangan dan energi. MBG membutuhkan pangan, energi dan air. Diharapkan MAPAMNAS menjadi momentum untuk menggemakan swasembada air baku dan air minum secara riil, tidak sekadar slogan. Sejarah Indonesia akan menorehkan peran MAPAMNAS XV dalam melayani program MBG, terlebih lagi ada bonus yang diberikan BUMD AM kepada SPPG berupa tarif diskon. Tarif airnya didiskon tetapi volume air yang terjual lebih banyak.

Selanjutnya adalah MAPAMNAS untuk AMAL, yaitu MAPAMNAS merilis proposal ilmiah yang dilengkapi dengan bab dan pasal Rancangan Undang-Undang Air Minum dan Air Limbah (RUU AMAL). Embrio pasal-pasal yang eksplisit dan dilengkapi dengan penjelasannya bisa dihasilkan oleh MAPAMNAS. Proposal yang diusulkan di antaranya berisi urgensi air minum aman di dalam program MBG dan air limbah sebagai konsekuensi logis penggunaan air minum. Mengapa air limbah perlu dipertimbangkan? Sebab, air limbah adalah bagian dari sanitasi.

Sanitasi meliputi air limbah dan sampah. Akronimnya adalah watsan (water and sanitation). Sampah lebih beruntung. Setelah longsor TPA Leuwigajah di Bandung lantas lahirlah UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Secara teoretis, air limbah domestik (sewage) dan sampah adalah limbah (waste) di dalam buku teks Teknik Lingkungan: (1) wastewater dan (2) solid waste, limbah cair dan limbah padat. Mengapa hanya sampah yang memiliki undang-undang?

Peran Perpamsi

Ada sederetan peran Perpamsi untuk BUMD AM, di antaranya adalah masalah air baku khususnya mata air artesis (artesian spring). Terbitnya PP No. 5 tahun 2021 yang membatasi pemanfaatan 20 persen dari kapasitas mata air berdampak pada pendapatan BUMD AM. Lantas hadirlah PP No. 28 tahun 2025 yang membatalkan peraturan sebelumnya. Peran Perpamsi dirasakan manfaatnya oleh BUMD AM dan pelanggannya.

Selain mata air, ada juga peraturan yang berkaitan dengan denda administratif air permukaan. Perpamsi juga berperan dalam perubahan rumus penghitungan denda sehingga mengurangi beban biaya BUMD AM. Selanjutnya adalah air tanah yang berkaitan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4 tahun 2024. Relaksasi pengurusan izin pemanfaatan air tanah diberikan kepada BUMD AM hingga Maret 2026. Perpamsi ikut memberikan bimbingan teknis kepada BUMD AM untuk mengamankan aset sumber airnya.

Peran lain Perpamsi sejak Orde Baru adalah penyehatan BUMD AM. Merujuk pada Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2024, dari 393 BUMD AM yang dievaluasi, diperoleh hasil sebagai berikut: BUMD sehat 65,39 persen, kurang sehat 22,39 persen, dan sakit 12,21 persen. Kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan dengan kondisi duapuluh tahun lalu. Data di buku PDAM Bangkrut? Awas Perang Air (2004) menyatakan bahwa PDAM sehat 10 persen dan sakit 90 persen. Pada waktu itu 40 persen air PDAM terkontaminasi bakteri E. coli.

Namun demikian, Perpamsi perlu melanjutkan upaya peningkatan kemampuan keuangan BUMD agar BUMD AM kecil bisa tumbuh menjadi lebih besar. Pada saat ini baru 183 BUMD AM yang full cost recovery. Sisanya belum mampu menetapkan tarif yang impas terhadap biaya operasi dan pemeliharaan SPAM (sistem sadap, IPAM, sistem transmisi, sistem distribusi dan pelayanan). Apresiasi patut diberikan kepada Perpamsi atas rilisnya perubahan regulasi yang lebih bersahabat terhadap BUMD AM.

Selain isu regulasi dari pemerintah pusat kadang-kadang terjadi isu sporadis dari kepala daerah. Misalnya kunjungan Gubernur Jawa Barat ke sumber air Aqua di Kabupaten Subang. Muncul opini liar dari netizen tentang uang yang dibayarkan Aqua kepada Perumda Tirta Rangga Subang yang sudah memiliki memorandum of understanding dan sudah diperbarui beberapa kali. Karena dibaca oleh netizen yang tidak memiliki informasi perihal perjanjian pada tahun 1997 maka cenderung menyalahkan Perumda Tirta Rangga Subang. Perpamsi perlu membantu memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan pejabat daerah.

Kasus serupa bisa saja terjadi di kabupaten, kota, provinsi lainnya. Kejadian tersebut menjadi fakta bahwa sumber air berpotensi menimbulkan sengketa “perang air” (water wars) apabila tidak diatur dengan benar dan adil di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Semua undang-undang dan peraturan hendaklah selaras.

Harapan

MAPAMNAS XV diharapkan menghasilkan usulan riil yang dilanjutkan oleh struktur kepengurusan baru Perpamsi. Tantangan jangka pendek Perpamsi adalah capaian 43 persen layanan air minum perpipaan pada tahun 2029. Walaupun seperti menegakkan benang basah, tetapi target tersebut patut disambut optimis oleh Perpamsi dan BUMD AM. Sebab, benang basah bisa ditegakkan dengan trik yang tepat.

Harapan selanjutnya adalah Perpamsi berhasil menyiapkan proposal RUU AMAL dan/atau Kementerian AMAL. Tujuannya adalah menyediakan air minum publik yang memenuhi K3T: kualitas, kuantitas, kontinyuitas, dan tekanan cukup serta melindungi masyarakat dari penyakit menular lewat air. Perpamsi dapat menginisiasi seminar ilmiah di kampus-kampus untuk sosialisasi RUU AMAL sehingga memperoleh masukan dari masyarakat ilmiah.

Dengan modal 445 anggota, Perpamsi adalah asosiasi unik karena setiap anggota memiliki puluhan hingga ratusan karyawan dan setiap BUMD AM melayani ribuan orang. Semua pelanggan mendukung air minum aman sehingga mendukung terwujudnya undang-undang dan/atau Kementerian Air Minum dan Air Limbah (AMAL). Selamat melaksanakan MAPAMNAS.*

ReadMore »

11 Desember 2025

Ekoteologi Banjir Sumatera

Ekoteologi Banjir Sumatera

Jumlah orang yang meninggal dan belum ditemukan akibat banjir dan longsor di Sumatera lebih dari 1.000 orang. Ribuan orang terluka fisiknya. Tentu dampak psikisnya juga ada. Kehilangan harta, kematian anggota keluarga bahkan semua anggota inti keluarganya meninggal. Ada desa yang tersapu banjir dan lumpur sehingga tampak seperti hamparan lahan kosong yang ditumbuhi pohon-pohon yang tersisa saja.

Foto: Antara

Banjir yang terjadi di Provinsi D. I. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (selanjutnya disebut Banjir Sumatera) mengakibatkan kerusakan masif karena curah hujannya jauh melebihi rata-rata, diikuti oleh angin kencang. Daya dukung lingkungan di daerah tersebut menjadi getas karena pohon-pohon kayu di hutan tidak mampu menahan air sehingga yang terjadi adalah butiran tanah menggembur dan hanyut menjadi lumpur bersama air hujan. Energi potensial dan kinetik yang dimiliki lumpur demikian besar karena mengalir dari elevasi tinggi dan lerengnya curam sehingga massa lumpur mengalami percepatan.

Banjir Sumatera dipicu oleh hujan yang sangat tinggi intensitasnya. Intensitas hujan yang jauh di atas rata-rata ini diakibatkan oleh terbentuknya siklon yang disebut Cyclone Senyar. Kemudian diperparah oleh kondisi hutan yang pohon-pohonnya tidak kuat menahan hantaman miliaran butiran air dari angkasa dan hempasan angin kencang. Diperparah oleh kemiringan dan kelabilan lereng bukit (gunung), dan prasarana drainase dan sungai yang tidak kuat menahan energi aliran lumpur banjir. Akumulasi kondisi tersebut menimbulkan kerusakan katastrofik.

Ekoteologi

Patutlah program ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan Restorasi Ekosistem (Ecosystem Restoration), yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala. Restorasi ekosistem adalah upaya memulihkan kerusakan tempat hidup tumbuhan, hewan, manusia dan saling kebergantungannya menjadi lebih baik (seperti semula).

Ekoteologi melestarikan fungsi vegetasi dan hewan di dalam rantai makanan dan jejaring kehidupan bersama manusia sebagai khalifah. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada tataruang yang dikemas oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau peraturan daerah.

Kultur

Terapan ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).

Begitu pula kearifan lokal seperti gunung kaian, yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar tidak longsor. Daratan imahan, manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi Citarum sekarang. Legok balongan, lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.

Selain tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang bertaring atau hewan buas.

Ada juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air (cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus.

Tentu saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan. 

Namun demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan kajian ilmiah dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41.

Struktur

Ekoteologi lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.

Hanya gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada keberhasilan restorasi. Ada peraturan dan ada penegakan hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).

Pendekatan stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan (baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai, empang, dan situ habis dijadikan daratan.

Agar program ekoteologi Kementerian Agama berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.

Apabila kalangan pemerhati lingkungan, penyelamat  fungsi lingkungan, pembela kelestarian fungsi lingkungan disebut Wahabi Lingkungan, maka berkatalah dengan bangga bahwa kami adalah Wahabi Lingkungan! (Gede H. Cahyana, Teknik Lingkungan UKRI)*

ReadMore »

5 Desember 2025

Banjir Bandang Menjernihkan Air Danau Singkarak

Banjir Bandang Menjernihkan Air Danau Singkarak

Bencana besar akibat banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi D. I. Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat  dipicu oleh hujan yang sangat tinggi intensitasnya. Intensitas hujan yang jauh di atas rata-rata ini diakibatkan oleh terbentuknya siklon yang disebut Cyclone Senyar. Kemudian diperparah oleh kondisi hutan, kelabilan lereng, dan prasarana drainase, sengkedan, irigasi, sampah dari manusia dan dari alam sekitarnya. 

Di tengah berita evakuasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat, beredar video yang memperlihatkan air Danau Singkarak menjadi jernih daripada biasanya. Fenomena alam tersebut menarik perhatian karena terjadinya tiba-tiba setelah banjir. Sehari-hari sebelum banjir, air Danau Singkarak tidak sejernih pascabanjir bandang. Kekeruhannya bisa diukur dengan alat turbidimeter. Peristiwa ini bisa dijelaskan sebagai berikut.

Danau adalah badan air permukaan seperti sungai, waduk, embung, estuarium, laut. Tetapi air danau lebih jernih dibandingkan dengan air sungai karena sudah terjadi sedimentasi. Penyebab kekeruhan adalah zat padat (solid). Solid dikelompokkan menjadi empat. Tetapi hanya tiga yang dibahas di sini karena berkaitan langsung dengan fenomena penjernihan air danau. 

(1) Coarse solid atau padatan besar/kasar. Apabila airnya relatif diam maka padatan besar/kasar ini mampu mengendap. Tetapi di sungai padatan ini ikut mengalir bersama aliran air sehingga air tampak keruh. Sedangkan di danau hampir semua padatan kasar ini berada di dasar danau kecuali ada golakan air yang turbulen sehingga menimbulkan resuspensi. 

(2) Suspended solid (SS) atau padatan tersuspensi. Padatan tersuspensi ini melayang-layang di dalam air karena ukuran dan beratnya tidak cukup untuk mengendap ke dasar sungai atau danau. SS ini dapat dipisahkan dari air apabila di dalam air terbentuk flok (chemical flocc). 

(3) Colloidal atau koloid. Padatan ini bermuatan negatif sehingga stabil dan melayang-layang di dalam air danau atau air sungai. Makin banyak koloid di dalam air maka airnya akan keruh dan lama keruhnya atau bahkan hampir tidak bisa dijernihkan dengan cara dibiarkan berbulan-bulan atau bertahun-tahun. 

Koloid adalah padatan yang menjadi sebab utama terjadinya air keruh menjadi jernih. Bisa dikatakan sebagai trigger, pencetus, pemicu proses koagulasi, flokulasi, sedimentasi. Air hujan yang jatuh di gunung membawa semua material yang dilewatinya. Saking kuatnya energi potensial yang dimiliki air hujan maka butiran air mampu menggemburkan lapisan tanah dan bahkan mengakibatkan longsor. Longsoran ini berisi beragam jenis ion khususnya kation aluminum, kation besi, kation kalsium, magnesium, dan lain-lain. Aliran air yang cepat menyebabkan pengadukan cepat dan kuat. Peristiwa ini mengakibatkan kation-kation tersebut tersebar ke seluruh bagian air. Ini disebut proses koagulasi.

Bersama dengan aliran air ke elevasi tanah yang lebih rendah maka proses kimia berlanjut menjadi flokulasi. Kation aluminum dan besi menghasilkan ukuran butiran flok yang makin besar. Semua koloid berubah menjadi mikroflok saking banyaknya kation yang masuk ke Danau Singkarak. Proses koagulasi dan flokulasi juga terjadi selama air mengalir dari gunung ke arah Danau Singkarak. Proses ini juga masih bisa terjadi di dalam danau karena airnya bergolak. Flok yang terbentuk terus membesar sehingga beratnya mampu melebihi gaya apung dan gerakan aliran air yang mengakibatkan flok mengendap. Karena endapan inilah maka air yang di bagian atas dasar danau atau dasar sungai menjadi jernih.

Fenomena tersebut diperkuat oleh kehadiran kation kalsium atau kapur. Air hujan yang melewati formasi batu kapur (limestone, gamping) dapat menguatkan proses koagulasi-flokulasi karena derajat keasaman-kebasaan (pH) naik. Air banjir kemudian menjadi basa (pH melebihi 7,0). Kalsium juga berperan sebagai koagulan divalen (bivalen) meskipun tidak sekuat koagulan trivalen (alum dan besi). Tahap reaksi yang terjadi diberikan dalam format gambar-gambar (Jpg) di bawah ini.


Demikian fenomena yang mungkin terjadi di alam. Tentu saja proses penjernihan air Danau Singkarak bisa melibatkan beragam kejadian fisika, kimia, biogeokimia, dan biologi. Pendapat ini hanyalah satu di antara beberapa pendapat yang ada.* 
ReadMore »

30 November 2025

Bandar Air Jakarta

Bandar Air Jakarta

Gede H. Cahyana

Dosen Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan RI

Hak asasi manusia atas air khususnya air minum wajib dipenuhi oleh pemerintah. Kewajiban tersebut akan mudah ditunaikan apabila tersedia sumber air baku. Tetapi menjadi sulit dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang tidak memiliki sumber air baku yang memenuhi kriteria kualitas, kuantitas, dan kontinyuitas.

Jakarta adalah provinsi yang masuk kategori krisis sumber air baku. Merujuk pada informasi dari media massa bahwa 13 sungai, 76 anak sungai dan 108 embung di Jakarta tidak ada yang airnya layak digunakan sebagai sumber air baku untuk air minum.

Pada saat ini PAM Jaya memperoleh air baku dari waduk Jatiluhur yang airnya dialirkan melalui kanal Tarum Barat atau Kalimalang. PAM Jaya juga membeli air olahan dari BUMD AM Kabupaten Tangerang. Adapun sumber air baku internalnya adalah Sungai Ciliwung. Meskipun tercemar, air Sungai Ciliwung masih digunakan sebagai air baku. Jumlah total air olahan PAM Jaya pada Juni 2025 adalah 22.651 liter per detik (l/d). Proyeksi kebutuhan air minum penduduk Jakarta tahun 2030 adalah 32.950 l/d.

Untuk mencapai 100% pelayanan pada tahun 2030 tersebut PAM Jaya memerlukan tambahan air minum sebesar 10.299 l/d. Tambahan kebutuhan air tersebut akan membesar apabila dihitung juga kehilangan airnya. Asumsi kehilangan air adalah 40% sehingga air baku yang dibutuhkan menjadi 17.165 l/d. Angka ini hampir setara dengan air yang dialirkan dari waduk Jatiluhur sebesar 18.000 l/d. Adakah badan-badan air di Jabodetabek yang mampu memenuhi kebutuhan air tambahan tersebut? Pada saat ini, tidak ada. Tetapi pada masa yang akan datang bisa ada apabila dapat diwujudkan satu dari tiga opsi sumber air baku berikut ini.

Opsi Sumber Air

Kondisi air sungai di Jakarta dan umumnya kota-kota di Indonesia adalah too much, too little, too dirt, too turbid (air berlimpah, sulit air, air bersampah - berlimbah atau air berlumpur). Pada musim hujan kebanjiran dan pada musim kemarau kekeringan.

Dengan analisis sederhana bisa dibuat tiga opsi sumber air untuk Jakarta pada masa depan. Opsi yang paling layak bisa ditetapkan dengan analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, treaths) berkaitan dengan aspek sosial, budaya, tenaga kerja, teknologi pengolahan, biaya konstruksi, biaya operasi - pemeliharaan, pembayaran utang dan bunganya, dll.

Opsi pertama adalah sumber air baku berasal dari luar Jakarta seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Purwakarta dengan cara membuat waduk untuk kepentingan warga setempat dan penduduk Jakarta. Diperlukan kesepakatan dan kesepahaman kerja sama yang saling menguntungkan warga dua pemerintah daerah. Ketersediaan lahan di luar Jakarta masih memungkinkan dan air waduk bisa mengalir secara gravitasi menggunakan kanal atau pipa ke IPAM di Jakarta.

Opsi kedua adalah pembuatan waduk atau embung di beberapa lokasi di Jakarta. Sumber air yang mengisi waduk harus ajeg sepanjang tahun. Sumber utama airnya adalah air hujan sehingga perlu dikampanyekan lagi panen air hujan di rumah, kantor, sekolah, masjid, gereja, pura, taman kelurahan dan daerah komersial. Perlu juga ditambah dengan drainase vertikal misalnya implementasi Ce Teau di lokasi yang memungkinkan.

Tindakan selanjutnya adalah mengurangi debit air limbah kakus yang dibuang langsung ke selokan atau sungai dengan menambah jaringan pipa air limbah (sewerage) dan IPAL. Lima kota administrasi di Jakarta sebaiknya memiliki sewerage dan IPAL. Apabila kualitas efluen air limbah domestik dan industri memenuhi baku mutu maka kualitas air sungai dan waduk bisa dijadikan air baku untuk air minum.

Waduk di beberapa lokasi tersebut akan diikuti oleh desentralisasi SPAM. Biaya konstruksinya lebih mahal tetapi biaya operasi dan pemeliharaan instalasi dan pipanya akan lebih murah. Kesetimbangan tekanan air di daerah pelayanan juga mudah dicapai sehingga semua pelanggan merasakan keadilan pasokan air. Lokasi sebaran SPAM ini berpatokan pada lokasi sumber air baku dan jaringan pipa eksisting agar pipa baru terkoneksi dengan pipa lama. Apabila diperlukan, pipa lama bisa dipotong (ditutup aliran airnya) untuk mengatur debit dan tekanan air. Simulasi ini bisa dilakukan dengan Epanet.

Opsi ketiga adalah opsi pamungkas yang paling mahal biayanya tetapi menuntaskan masalah ketersediaan sumber air, yaitu pembuatan Bandar Air di Teluk Jakarta. Bandar Jakarta adalah lagu yang berkisah tentang pelabuhan di Teluk Jakarta. Selain bermakna pelabuhan, bandar juga bermakna saluran, selokan, atau badan air. Dalam konteks badan air (water body) inilah kata bandar digunakan untuk badan air artifisial di Teluk Jakarta. Opsi ketiga ini sudah ada contohnya, yaitu SPAM Duriangkang di Batam. Tetapi ada bedanya, yaitu potensi pasokan air tawar di Jakarta jauh lebih besar daripada waduk Duriangkang karena meliputi Jabodetabek.

Air laut yang mengisi Bandar Air Jakarta akan menjadi payau karena bercampur dengan air tawar yang mengalir terus menerus. Mekanisme aliran airnya bisa diatur dengan pemasangan pintu-pintu air di lokasi tertentu pada tanggul laut (sea wall). Air laut yang masuk akan bercampur dengan air tawar dan ada saatnya kelebihan air perlu dipompa ke laut. Cara ini bisa berdampak pada kenaikan muka air sungai di Jakarta sehingga perlu pengaturan permukiman di bantaran sungai atau warga direlokasi ke daerah lain. Kapasitas storasi Bandar Air ini sangat besar bergantung pada setting ketinggian pintu airnya. Air limpahan (overflow) bisa mengalir secara gravitasi ke laut atau dipompa menggunakan kincir angin seperti lahan polder di Belanda atau pompa listrik.

Pengolahan dan Distribusi

Opsi Bandar Air akan menimbulkan tantangan berikutnya, yaitu pengolahan air baku yang kualitasnya seperti air limbah dan air payau. Tetapi contohnya sudah ada, yaitu Newater di Singapura. Perlu modifikasi unit proses operasi untuk menghilangkan pencemar dan kadar garamnya. Pengolahan konvensional dilengkapi dengan disinfeksi ganda menggunakan klor dioksida, bukan kaporit, untuk mereduksi zat kimia trihalomethane. Kemudian diolah dengan ozon dan dilengkapi dengan pengolahan by-product ozon, yaitu bromat (zat penyebab kanker). Tahap akhir pengolahannya adalah multistage flash evaporator atau membran sehingga airnya siap diminum.

Selanjutnya adalah mengalirkan air minum menggunakan pipa transmisi ke selatan, barat, dan timur Jakarta. Perlu dibangun beberapa jalur pipa transmisi menuju reservoir utama di zone distribusi. Pengaliran air ke pelanggan bisa secara gravitasi dengan membangun elevated tank di lokasi yang memungkinkan atau dengan pemompaan. Pola desentralisasi ini, sudah disebut di atas, memudahkan pengaturan kesetimbangan tekanan air di lokasi terjauh daerah pelayanan. Deteksi kebocoran dan perbaikan pipa bocor dapat dilakukan pada segmen terbatas sehingga pelanggan lain masih memperoleh air tanpa gangguan.

Disimpulkan bahwa Jakarta masih berpeluang memiliki sumber air baku dengan memilih satu dari tiga opsi tersebut. Opsi yang sumber airnya tak terbatas adalah Bandar Air Jakarta. *

ReadMore »