Puasa
Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi
Oleh
Ir. Gede H. Cahyana, M.T
Longsor
di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, banjir di Bandung Selatan, banjir
bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan banjir-banjir di banyak daerah
sejak November 2025 hingga Februari 2026 ini (Ramadhan 1447H) mengakibatkan
ribuan orang meninggal, puluhan ribu kehilangan rumah, dan ratusan ribu orang
menderita sakit akibat buruknya kualitas air minum dan sanitasi (sampah
berserakan dan air limbah dari septic tank dan pabrik tersebar ke semua pelosok
bersama air banjir).
Apakah
banjir tersebut semata-mata disebabkan oleh hujan dengan intensitas yang jauh
melebihi normal? Ternyata tidak. Banjir atau air bah tersebut disebabkan juga
oleh kondisi lahan yang getas. Hutan yang ringkih. Vegetasi yang rapuh. Alih
fungsi lahan atau penebangan pohon-pohon kayu yang diganti dengan sawit atau
sayur-mayur atau ladang berpindah-pindah atau kawasan perumahan baru menjadi
deretan sebab yang nyata. Tidak terbantahkan. Ribuan kubik kayu gelondongan
hanyut sambil menghantam rumah, jembatan, sekolah, masjid, dan fasilitas umum
yang dilewatinya. Mayoritas bangunan rata dengan tanah. Sawah ladang
terbengkalai. Ternak binasa.

Jelas
sudah, longsor dan banjir bandang di Sumatera tersebut adalah akibat hujan
deras khususnya Cyclone Senyar dan kerusakan vegetasi, hutan, dan alih
fungsi lahan. Dampaknya lebih banyak ke masyarakat awam yang “tidak bersalah”
atau “tidak ada kaitannya dengan bisnis kayu, pabrik minyak sawit, atau
pembukaan kawasan perumahan baru”. Justru para pemilik konsesi hutan dan
konglomerat itu aman-aman saja, tidak kena banjir karena tinggal di kawasan
elite yang bebas banjir atau karena banjirnya dialihkan ke permukiman di
sekitarnya. Masyarakat biasa kena getahnya saja tanpa bisa protes atau tidak
tahu harus kepada siapa protesnya itu ditujukan.
Kejadian
lain yang termasuk bencana besar atau katastrofik di Jawa Barat adalah longsor
TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005. Ulang tanggal peringatannya baru empat
hari yang lalu. Terjadi 21 tahun yang lalu. Minimal 157 orang meninggal
tertimbun sampah. TPA yang menampung sampah orang Bandung dan Cimahi ini
menjadi salah satu longsor terbesar di dunia. Artikel yang merespon longsor
tersebut berjudul “Leuwigajah, Sebuah Catatan” diterbitkan di koran
Pikiran Rakyat pada 3 Maret 2005. Artikel tersebut tersedia di link ini: https://gedehace.blogspot.com/2010/05/leuwigajah-sebuah-catatan.html
Ternyata
ada hikmah di balik longsor bukit sampah itu. Lantaran kasus “bencana bukit
sampah Leuwigajah” itu Indonesia kemudian memiliki Undang-Undang Pengelolaan
Sampah: UU No. 18 tahun 2008. A blessing in disguise: ada hal baik yang
muncul setelah hal buruk berlalu. Namun sayangnya, masalah sampah di Bandung
raya belum tuntas juga. Sehari sebelum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional
(HPSN), yaitu 20 Februari 2026, Pemkot Bandung memasang iklan setengah halaman
koran di HU Pikiran Rakyat dengan tag satu tahun pemerintahan: #1ThBandungUtama
berjudul Sampah Jadi Prioritas di 2026. Ditulis di dalam iklan tersebut
bahwa timbulan sampah di Kota Bandung adalah 1.496 ton/hari atau 262 rit per hari. Sampah yang mampu diangkut ke TPS
adalah 799,69 ton per hari (Catatan: mungkin yang dimaksud adalah ke TPA
bukan TPS). Biayanya ditulis 348 miliar pada tahun 2026 ini. Akankah ada
solusi tuntas masalah sampah di Bandung raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota
Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)?
Setelah
bencana yang berkaitan dengan tanah (longsor dan sampah) dan air bah, ada satu
lagi yang mungkin terjadi, yaitu polusi udara yang pekat. Semoga bencana Great
Smog (smoke and fog: asap dan kabut) di London, Inggris pada 1952
tidak terjadi di Indonesia. Polusi udara ini lebih banyak terjadi karena emisi
partikulat dan gas dari pembakaran bahan bakar di mesin-mesin mobil, truk,
motor dan pabrik terutama yang menggunakan batubara. Termasuk polutan dari 15
unit insinerator sampah yang digunakan di Kota Bandung tetapi pada medio
Januari 2026 dikritik keras oleh Menteri Lingkungan Hidup dan diminta
dihentikan. Terima kasih kepada Walikota Bandung dan DLH yang sudah menyetop
operasional insinerator tersebut.
Apabila
insinerator tersebut tidak di-stop maka pemerintah Kota Bandung akan menjadi
subjek yang disindir di dalam ayat 41, surat Ar Ruum.
ظَهَرَ
الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ
بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ٤١
Telah
tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.
(Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat)
perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Merujuk
pada ayat 41 tersebut maka kerusakan lingkungan alam atau ekologi adalah akibat
perbuatan manusia. Kalau demikian, apakah manusia bisa bersahabat dengan alam?
Jawabannya adalah bisa, dengan cara puasa ekologi, yaitu menahan diri dari
merusak lingkungan tempat dia (manusia) hidup. Per definisi, ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara
organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi berasal dari kata
Yunani oikos: rumah, rumah tangga, habitat dan logos: ilmu. Habitat dari bahasa
Latin habitare yang berarti menempati, menghuni: adalah tempat sebuah spesies
atau beberapa spesies atau komunitas hidup dan berkembang biak.
Cara berpuasa ekologi adalah dengan menahan diri dari
merusak atau mencemari lingkungan hidup. Inilah amal baik yang menjadi landasan
untuk mengamalkan ekoteologi. Patutlah program ekoteologi yang
dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan
di Indonesia. Program tersebut selaras dengan restorasi ekosistem (ecosystem restoration), yaitu
menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup
dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi
memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala.
Ekoteologi
hakikatnya adalah melestarikan fungsi ekosistem dengan melandaskannya kepada
Allah Swt (Tuhan Yang Mahaesa) sebagai pemilik, pencipta, pemelihara lingkungan
biotik dan abiotik di bumi dan langit yang diamanahkan kepada manusia sebagai
khalifah di bumi. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai
dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu
pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada
tataruang yang disahkan oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau
peraturan daerah.
Kultur
Terapan
ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati
kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia
di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh
Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda
mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan
(lahan kering berlumpur), dangdang
wariyan (lahan cekung), lemah laki
(lahan tandus), kebakan badak
(kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).
Begitu
pula kearifan lokal seperti gunung kaian,
yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan
air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan
mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir
awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar
tidak longsor. Daratan imahan,
manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan
caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi
Citarum sekarang. Legok balongan,
lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang
tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.
Selain
tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau
pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada
lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke
belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap.
Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di
dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing
semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan
dari hewan yang bertaring atau hewan buas.
Ada
juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung,
serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat
meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun
yang disebut mata air (cai nyusu).
Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang
lurus, menjadi manusia yang bertakwa seperti kerapkali disitir di dalam UUD
1945 dan peraturan di bawahnya. Takwa juga dijadikan tujuan akhir ibadah puasa
Ramadhan.
Selain di tatar Sunda, ada juga kearifan lokal di
nusantara yang bersahabat dengan lingkungan. Tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, selalu
berwawasan lingkungan kalau akan membuka hutan. Meskipun menebang pohon dan
membabatnya, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola seperti ini
membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanaman. Suku Dayak di
Kalimantan punya tradisi Nyaang.
Mereka terbiasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan
untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig
orang Bali yang melarang menebang pohon (misalnya pohon bunut atau beringin).
Ada juga tradisi sasi di Saparua
Maluku yang berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram
dieksploitasi untuk waktu terbatas.
Tentu
saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu
dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang
diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan
sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial
kemanusiaan. Ditegaskan lagi bahwa lingkungan atau ekologi itu tidak bisa
dilestarikan karena selalu dinamis berubah. Yang bisa dilestarikan adalah
fungsi. Fungsi lingkungan wajib dilestarikan.
Namun
demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali,
terutama Gen Milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan
kajian ilmiah dari para ulul albab (scholar, akademisi) dan peraturan
pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal
kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41 dan ayat-ayat lainnya
(ditulis lengkap di buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup oleh KH. Ali
Yafie). Atau sumber-sumber kearifan lokal dari beragam kitab suci atau karya
tulis atau gubahan kontemplatif para empu, cendekia pada masa kerajaan Hindhu,
Budha di nusantara.
Struktur
Ekoteologi
lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah lebih utama ketimbang
mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran
pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi
bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti
Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung.
Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.
Hanya
gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar
pada keberhasilan restorasi dengan syarat diamalkan dengan benar, tidak
berhenti dalam slogan dan ajakan saja. Ada peraturan dan harus ada penegakan
hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat. Sudah
banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan
belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan
kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera dan longsor Cisarua Jawa
Barat menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).
Pendekatan
stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis
dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit
kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan
alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek
legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan
(baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal.
Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru
dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan
kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai,
empang, dan situ habis dijadikan daratan.
Agar
program ekoteologi Kementerian Agama dan Pesantren Ekologi Ramadhan di Jawa
Barat berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur
sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih
atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa
dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang
disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural
yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.
Poin
terakhir, kegiatan Pesantren Ekologi Ramadhan ini bisa dimodifikasi menjadi Praktik
Ekologi, misalnya sekali dalam sebulan. Teori di kelas 25%, praktik di halaman
kelas, di lapangan, di kelurahan, atau lokasi lainnya 75%. Praktiknya meliputi reduce,
reuse, recycle sampah, composting, sanitasi sehat sekolah, rumah,
kelurahan dalam pengelolaan air limbah domestik, kebun sayur, ternak atau kolam
ikan. Melombakan teknologi inovatif dalam pengelolaan dan pengolahan sampah,
penyediaan air minum daerah bencana, pengolahan air limbah dan pencemaran
udara. Materinya bisa disesuaikan dengan fokus keterampilan siswa di sekolah
kejuruan masing-masing (SMK) atau ekstra kurikuler di SMA. *
Daftar Pustaka
1. Iskandar,
J, Manusia dan Lingkungan, Graha Ilmu, 2014.
2, Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam
Islam, Yayasan Obor Indonesia, 2005.
3. Soeriatmadja, Ilmu Lingkungan,
Penerbit ITB, 1982.
4. Yafie, A, Merintis Fiqh Lingkungan
Hidup, Ufuk Press, 2006.