Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi
Oleh
Ir. Gede H. Cahyana, M.T
Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, banjir di Bandung Selatan, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan banjir-banjir di banyak daerah sejak November 2025 hingga Februari 2026 ini (Ramadhan 1447H) mengakibatkan ribuan orang meninggal, puluhan ribu kehilangan rumah, dan ratusan ribu orang menderita sakit akibat buruknya kualitas air minum dan sanitasi (sampah berserakan dan air limbah dari septic tank dan pabrik tersebar ke semua pelosok bersama air banjir).
Apakah banjir tersebut semata-mata disebabkan oleh hujan dengan intensitas yang jauh melebihi normal? Ternyata tidak. Banjir atau air bah tersebut disebabkan juga oleh kondisi lahan yang getas. Hutan yang ringkih. Vegetasi yang rapuh. Alih fungsi lahan atau penebangan pohon-pohon kayu yang diganti dengan sawit atau sayur-mayur atau ladang berpindah-pindah atau kawasan perumahan baru menjadi deretan sebab yang nyata. Tidak terbantahkan. Ribuan kubik kayu gelondongan hanyut sambil menghantam rumah, jembatan, sekolah, masjid, dan fasilitas umum yang dilewatinya. Mayoritas bangunan rata dengan tanah. Sawah ladang terbengkalai. Ternak binasa.
Jelas sudah, longsor dan banjir bandang di Sumatera tersebut adalah akibat hujan deras khususnya Cyclone Senyar dan kerusakan vegetasi, hutan, dan alih fungsi lahan. Dampaknya lebih banyak ke masyarakat awam yang “tidak bersalah” atau “tidak ada kaitannya dengan bisnis kayu, pabrik minyak sawit, atau pembukaan kawasan perumahan baru”. Justru para pemilik konsesi hutan dan konglomerat itu aman-aman saja, tidak kena banjir karena tinggal di kawasan elite yang bebas banjir atau karena banjirnya dialihkan ke permukiman di sekitarnya. Masyarakat biasa kena getahnya saja tanpa bisa protes atau tidak tahu harus kepada siapa protesnya itu ditujukan.
Kejadian lain yang termasuk bencana besar atau katastrofik di Jawa Barat adalah longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005. Ulang tanggal peringatannya baru empat hari yang lalu. Terjadi 21 tahun yang lalu. Minimal 157 orang meninggal tertimbun sampah. TPA yang menampung sampah orang Bandung dan Cimahi ini menjadi salah satu longsor terbesar di dunia. Artikel yang merespon longsor tersebut berjudul “Leuwigajah, Sebuah Catatan” diterbitkan di koran Pikiran Rakyat pada 3 Maret 2005. Artikel tersebut tersedia di link ini: https://gedehace.blogspot.com/2010/05/leuwigajah-sebuah-catatan.html
Ternyata ada hikmah di balik longsor bukit sampah itu. Lantaran kasus “bencana bukit sampah Leuwigajah” itu Indonesia kemudian memiliki Undang-Undang Pengelolaan Sampah: UU No. 18 tahun 2008. A blessing in disguise: ada hal baik yang muncul setelah hal buruk berlalu. Namun sayangnya, masalah sampah di Bandung raya belum tuntas juga. Sehari sebelum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yaitu 20 Februari 2026, Pemkot Bandung memasang iklan setengah halaman koran di HU Pikiran Rakyat dengan tag satu tahun pemerintahan: #1ThBandungUtama berjudul Sampah Jadi Prioritas di 2026. Ditulis di dalam iklan tersebut bahwa timbulan sampah di Kota Bandung adalah 1.496 ton/hari atau 262 rit per hari. Sampah yang mampu diangkut ke TPS adalah 799,69 ton per hari (Catatan: mungkin yang dimaksud adalah ke TPA bukan TPS). Biayanya ditulis 348 miliar pada tahun 2026 ini. Akankah ada solusi tuntas masalah sampah di Bandung raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)?
Setelah bencana yang berkaitan dengan tanah (longsor dan sampah) dan air bah, ada satu lagi yang mungkin terjadi, yaitu polusi udara yang pekat. Semoga bencana Great Smog (smoke and fog: asap dan kabut) di London, Inggris pada 1952 tidak terjadi di Indonesia. Polusi udara ini lebih banyak terjadi karena emisi partikulat dan gas dari pembakaran bahan bakar di mesin-mesin mobil, truk, motor dan pabrik terutama yang menggunakan batubara. Termasuk polutan dari 15 unit insinerator sampah yang digunakan di Kota Bandung tetapi pada medio Januari 2026 dikritik keras oleh Menteri Lingkungan Hidup dan diminta dihentikan. Terima kasih kepada Walikota Bandung dan DLH yang sudah menyetop operasional insinerator tersebut.
Apabila insinerator tersebut tidak di-stop maka pemerintah Kota Bandung akan menjadi subjek yang disindir di dalam ayat 41, surat Ar Ruum.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ٤١
Telah
tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.
(Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat)
perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Merujuk pada ayat 41 tersebut maka kerusakan lingkungan alam atau ekologi adalah akibat perbuatan manusia. Kalau demikian, apakah manusia bisa bersahabat dengan alam? Jawabannya adalah bisa, dengan cara puasa ekologi, yaitu menahan diri dari merusak lingkungan tempat dia (manusia) hidup. Per definisi, ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi berasal dari kata Yunani oikos: rumah, rumah tangga, habitat dan logos: ilmu. Habitat dari bahasa Latin habitare yang berarti menempati, menghuni: adalah tempat sebuah spesies atau beberapa spesies atau komunitas hidup dan berkembang biak.
Cara berpuasa ekologi adalah dengan menahan diri dari merusak atau mencemari lingkungan hidup. Inilah amal baik yang menjadi landasan untuk mengamalkan ekoteologi. Patutlah program ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan restorasi ekosistem (ecosystem restoration), yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala.
Ekoteologi hakikatnya adalah melestarikan fungsi ekosistem dengan melandaskannya kepada Allah Swt (Tuhan Yang Mahaesa) sebagai pemilik, pencipta, pemelihara lingkungan biotik dan abiotik di bumi dan langit yang diamanahkan kepada manusia sebagai khalifah di bumi. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada tataruang yang disahkan oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau peraturan daerah.
Kultur
Terapan ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).
Begitu pula kearifan lokal seperti gunung kaian, yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar tidak longsor. Daratan imahan, manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi Citarum sekarang. Legok balongan, lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.
Selain tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang bertaring atau hewan buas.
Ada juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air (cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus, menjadi manusia yang bertakwa seperti kerapkali disitir di dalam UUD 1945 dan peraturan di bawahnya. Takwa juga dijadikan tujuan akhir ibadah puasa Ramadhan.
Selain di tatar Sunda, ada juga kearifan lokal di nusantara yang bersahabat dengan lingkungan. Tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, selalu berwawasan lingkungan kalau akan membuka hutan. Meskipun menebang pohon dan membabatnya, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola seperti ini membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanaman. Suku Dayak di Kalimantan punya tradisi Nyaang. Mereka terbiasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig orang Bali yang melarang menebang pohon (misalnya pohon bunut atau beringin). Ada juga tradisi sasi di Saparua Maluku yang berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram dieksploitasi untuk waktu terbatas.
Tentu saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan. Ditegaskan lagi bahwa lingkungan atau ekologi itu tidak bisa dilestarikan karena selalu dinamis berubah. Yang bisa dilestarikan adalah fungsi. Fungsi lingkungan wajib dilestarikan.
Namun demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali, terutama Gen Milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan kajian ilmiah dari para ulul albab (scholar, akademisi) dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41 dan ayat-ayat lainnya (ditulis lengkap di buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup oleh KH. Ali Yafie). Atau sumber-sumber kearifan lokal dari beragam kitab suci atau karya tulis atau gubahan kontemplatif para empu, cendekia pada masa kerajaan Hindhu, Budha di nusantara.
Struktur
Ekoteologi lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah lebih utama ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.
Hanya gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada keberhasilan restorasi dengan syarat diamalkan dengan benar, tidak berhenti dalam slogan dan ajakan saja. Ada peraturan dan harus ada penegakan hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera dan longsor Cisarua Jawa Barat menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).
Pendekatan stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan (baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai, empang, dan situ habis dijadikan daratan.
Agar program ekoteologi Kementerian Agama dan Pesantren Ekologi Ramadhan di Jawa Barat berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.
Poin terakhir, kegiatan Pesantren Ekologi Ramadhan ini bisa dimodifikasi menjadi Praktik Ekologi, misalnya sekali dalam sebulan. Teori di kelas 25%, praktik di halaman kelas, di lapangan, di kelurahan, atau lokasi lainnya 75%. Praktiknya meliputi reduce, reuse, recycle sampah, composting, sanitasi sehat sekolah, rumah, kelurahan dalam pengelolaan air limbah domestik, kebun sayur, ternak atau kolam ikan. Melombakan teknologi inovatif dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, penyediaan air minum daerah bencana, pengolahan air limbah dan pencemaran udara. Materinya bisa disesuaikan dengan fokus keterampilan siswa di sekolah kejuruan masing-masing (SMK) atau ekstra kurikuler di SMA. *
Daftar Pustaka
1. Iskandar,
J, Manusia dan Lingkungan, Graha Ilmu, 2014.
2, Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam
Islam, Yayasan Obor Indonesia, 2005.
3. Soeriatmadja, Ilmu Lingkungan,
Penerbit ITB, 1982.
4. Yafie, A, Merintis Fiqh Lingkungan
Hidup, Ufuk Press, 2006.









.jpg)




