• L3
  • Email :
  • Search :
Tampilkan postingan dengan label Persampahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persampahan. Tampilkan semua postingan

14 Maret 2026

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Oleh Ir. Gede H. Cahyana, M.T

Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, banjir di Bandung Selatan, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan banjir-banjir di banyak daerah sejak November 2025 hingga Februari 2026 ini (Ramadhan 1447H) mengakibatkan ribuan orang meninggal, puluhan ribu kehilangan rumah, dan ratusan ribu orang menderita sakit akibat buruknya kualitas air minum dan sanitasi (sampah berserakan dan air limbah dari septic tank dan pabrik tersebar ke semua pelosok bersama air banjir).

Apakah banjir tersebut semata-mata disebabkan oleh hujan dengan intensitas yang jauh melebihi normal? Ternyata tidak. Banjir atau air bah tersebut disebabkan juga oleh kondisi lahan yang getas. Hutan yang ringkih. Vegetasi yang rapuh. Alih fungsi lahan atau penebangan pohon-pohon kayu yang diganti dengan sawit atau sayur-mayur atau ladang berpindah-pindah atau kawasan perumahan baru menjadi deretan sebab yang nyata. Tidak terbantahkan. Ribuan kubik kayu gelondongan hanyut sambil menghantam rumah, jembatan, sekolah, masjid, dan fasilitas umum yang dilewatinya. Mayoritas bangunan rata dengan tanah. Sawah ladang terbengkalai. Ternak binasa.

Jelas sudah, longsor dan banjir bandang di Sumatera tersebut adalah akibat hujan deras khususnya Cyclone Senyar dan kerusakan vegetasi, hutan, dan alih fungsi lahan. Dampaknya lebih banyak ke masyarakat awam yang “tidak bersalah” atau “tidak ada kaitannya dengan bisnis kayu, pabrik minyak sawit, atau pembukaan kawasan perumahan baru”. Justru para pemilik konsesi hutan dan konglomerat itu aman-aman saja, tidak kena banjir karena tinggal di kawasan elite yang bebas banjir atau karena banjirnya dialihkan ke permukiman di sekitarnya. Masyarakat biasa kena getahnya saja tanpa bisa protes atau tidak tahu harus kepada siapa protesnya itu ditujukan.

Kejadian lain yang termasuk bencana besar atau katastrofik di Jawa Barat adalah longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005. Ulang tanggal peringatannya baru empat hari yang lalu. Terjadi 21 tahun yang lalu. Minimal 157 orang meninggal tertimbun sampah. TPA yang menampung sampah orang Bandung dan Cimahi ini menjadi salah satu longsor terbesar di dunia. Artikel yang merespon longsor tersebut berjudul “Leuwigajah, Sebuah Catatan” diterbitkan di koran Pikiran Rakyat pada 3 Maret 2005. Artikel tersebut tersedia di link ini: https://gedehace.blogspot.com/2010/05/leuwigajah-sebuah-catatan.html

Ternyata ada hikmah di balik longsor bukit sampah itu. Lantaran kasus “bencana bukit sampah Leuwigajah” itu Indonesia kemudian memiliki Undang-Undang Pengelolaan Sampah: UU No. 18 tahun 2008. A blessing in disguise: ada hal baik yang muncul setelah hal buruk berlalu. Namun sayangnya, masalah sampah di Bandung raya belum tuntas juga. Sehari sebelum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yaitu 20 Februari 2026, Pemkot Bandung memasang iklan setengah halaman koran di HU Pikiran Rakyat dengan tag satu tahun pemerintahan: #1ThBandungUtama berjudul Sampah Jadi Prioritas di 2026. Ditulis di dalam iklan tersebut bahwa timbulan sampah di Kota Bandung adalah 1.496 ton/hari atau 262 rit per hari. Sampah yang mampu diangkut ke TPS adalah 799,69 ton per hari (Catatan: mungkin yang dimaksud adalah ke TPA bukan TPS). Biayanya ditulis 348 miliar pada tahun 2026 ini. Akankah ada solusi tuntas masalah sampah di Bandung raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)?

Setelah bencana yang berkaitan dengan tanah (longsor dan sampah) dan air bah, ada satu lagi yang mungkin terjadi, yaitu polusi udara yang pekat. Semoga bencana Great Smog (smoke and fog: asap dan kabut) di London, Inggris pada 1952 tidak terjadi di Indonesia. Polusi udara ini lebih banyak terjadi karena emisi partikulat dan gas dari pembakaran bahan bakar di mesin-mesin mobil, truk, motor dan pabrik terutama yang menggunakan batubara. Termasuk polutan dari 15 unit insinerator sampah yang digunakan di Kota Bandung tetapi pada medio Januari 2026 dikritik keras oleh Menteri Lingkungan Hidup dan diminta dihentikan. Terima kasih kepada Walikota Bandung dan DLH yang sudah menyetop operasional insinerator tersebut.

Apabila insinerator tersebut tidak di-stop maka pemerintah Kota Bandung akan menjadi subjek yang disindir di dalam ayat 41, surat Ar Ruum.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Merujuk pada ayat 41 tersebut maka kerusakan lingkungan alam atau ekologi adalah akibat perbuatan manusia. Kalau demikian, apakah manusia bisa bersahabat dengan alam? Jawabannya adalah bisa, dengan cara puasa ekologi, yaitu menahan diri dari merusak lingkungan tempat dia (manusia) hidup. Per definisi, ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi berasal dari kata Yunani oikos: rumah, rumah tangga, habitat dan logos: ilmu. Habitat dari bahasa Latin habitare yang berarti menempati, menghuni: adalah tempat sebuah spesies atau beberapa spesies atau komunitas hidup dan berkembang biak.

Cara berpuasa ekologi adalah dengan menahan diri dari merusak atau mencemari lingkungan hidup. Inilah amal baik yang menjadi landasan untuk mengamalkan ekoteologi. Patutlah program ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan restorasi ekosistem (ecosystem restoration), yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala.

Ekoteologi hakikatnya adalah melestarikan fungsi ekosistem dengan melandaskannya kepada Allah Swt (Tuhan Yang Mahaesa) sebagai pemilik, pencipta, pemelihara lingkungan biotik dan abiotik di bumi dan langit yang diamanahkan kepada manusia sebagai khalifah di bumi. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada tataruang yang disahkan oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau peraturan daerah.

Kultur

Terapan ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).

Begitu pula kearifan lokal seperti gunung kaian, yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar tidak longsor. Daratan imahan, manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi Citarum sekarang. Legok balongan, lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.

Selain tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang bertaring atau hewan buas.

Ada juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air (cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus, menjadi manusia yang bertakwa seperti kerapkali disitir di dalam UUD 1945 dan peraturan di bawahnya. Takwa juga dijadikan tujuan akhir ibadah puasa Ramadhan.

Selain di tatar Sunda, ada juga kearifan lokal di nusantara yang bersahabat dengan lingkungan. Tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, selalu berwawasan lingkungan kalau akan membuka hutan. Meskipun menebang pohon dan membabatnya, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola seperti ini membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanaman. Suku Dayak di Kalimantan punya tradisi Nyaang. Mereka terbiasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig orang Bali yang melarang menebang pohon (misalnya pohon bunut atau beringin). Ada juga tradisi sasi di Saparua Maluku yang berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram dieksploitasi untuk waktu terbatas.

Tentu saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan. Ditegaskan lagi bahwa lingkungan atau ekologi itu tidak bisa dilestarikan karena selalu dinamis berubah. Yang bisa dilestarikan adalah fungsi. Fungsi lingkungan wajib dilestarikan.

Namun demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali, terutama Gen Milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan kajian ilmiah dari para ulul albab (scholar, akademisi) dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41 dan ayat-ayat lainnya (ditulis lengkap di buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup oleh KH. Ali Yafie). Atau sumber-sumber kearifan lokal dari beragam kitab suci atau karya tulis atau gubahan kontemplatif para empu, cendekia pada masa kerajaan Hindhu, Budha di nusantara.

Struktur

Ekoteologi lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah lebih utama ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.

Hanya gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada keberhasilan restorasi dengan syarat diamalkan dengan benar, tidak berhenti dalam slogan dan ajakan saja. Ada peraturan dan harus ada penegakan hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera dan longsor Cisarua Jawa Barat menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).

Pendekatan stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan (baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai, empang, dan situ habis dijadikan daratan.

Agar program ekoteologi Kementerian Agama dan Pesantren Ekologi Ramadhan di Jawa Barat berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.

Poin terakhir, kegiatan Pesantren Ekologi Ramadhan ini bisa dimodifikasi menjadi Praktik Ekologi, misalnya sekali dalam sebulan. Teori di kelas 25%, praktik di halaman kelas, di lapangan, di kelurahan, atau lokasi lainnya 75%. Praktiknya meliputi reduce, reuse, recycle sampah, composting, sanitasi sehat sekolah, rumah, kelurahan dalam pengelolaan air limbah domestik, kebun sayur, ternak atau kolam ikan. Melombakan teknologi inovatif dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, penyediaan air minum daerah bencana, pengolahan air limbah dan pencemaran udara. Materinya bisa disesuaikan dengan fokus keterampilan siswa di sekolah kejuruan masing-masing (SMK) atau ekstra kurikuler di SMA. *

Daftar Pustaka

1. Iskandar, J, Manusia dan Lingkungan, Graha Ilmu, 2014.

2, Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, 2005.

3. Soeriatmadja, Ilmu Lingkungan, Penerbit ITB, 1982.

4. Yafie, A, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Ufuk Press, 2006.

 

ReadMore »

9 Maret 2026

Longsor TPA Bantargebang

Dalam masa pelaksanaan Pesantren Ekologi Ramadhan 1447 H, dari Februari 2026 sampai dengan Maret 2026 ini, terjadi longsor TPA sampah di Bantargebang, Kota Bekasi. Diberitakan empat orang meninggal. Untuk kesekian kalinya TPA menimbulkan korban jiwa. Sejarah TPA Leuwigajah 21 Februari 2005 di Bandung terulang dalam skala yang lebih kecil. Korban meninggal di bencana TPA Leuwigajah adalah 157 orang. Bencana terbesar di Indonesia akibat sampah. Berita terakhir pada 10 Maret 2026, korban meninggal tujuh orang. Gubernur DKI Jakarta sudah memberikan keterangan pers. Sampah warga Jakarta memang dominan di Bantargebang. Masalah nyata tetapi penuh tanda tanya. Sebuah metropolis, ibukota negara, sudah berdiri sejak 22 Juni 1527 tetapi belum juga maksimal mengelola sampah. 

Bencana longsor ini diduga akan terus terjadi apabila cara kelola sampah tidak berubah. Bussiness as usual. Bersikap NIMBY, not in my back yard, sikap yang ingin enak sendiri. Sampahku adalah limbahmu. Timbulkan sampah sebanyak-banyaknya, tetapi ingin rumah tetap bersih. Bau asam menyengat diberikan ke tetangga. Bisakah diamalkan prinsip waste for one is added value for another? Sampah diubah menjadi bernilai tambah dan berkah? Teoretisnya bisa, tetapi praktisnya belum terlaksana. Penyakit NIMBY ini tidak hanya terjadi di keluarga tetapi juga “keluarga” dalam makna pemerintahan daerah. Antar pemerintah daerah berselisih klaim, bukannya bekerja sama untuk menyelesaikan masalah sampah. 


Program Gubernur Jawa Barat selama Ramadhan ini sudah bagus, memberikan ilmu dan pengetahuan tentang teknologi yang bersahabat dengan lingkungan. Satu hal yang dibahas adalah masalah sampah. Siswa mendapatkan pengetahuan tentang sampah; asalnya dari mana, siapa yang menimbulkan sampah, bagaimana caranya agar sampah tidak berserakan di sekolah dan di sekitar rumah. Juga pengetahuan tentang kewajiban iuran sampah sebagai rakyat yang hidup Jawa Barat (juga di seluruh Indonesia tentu saja) dan kewajiban pemerintah sebagai pengelola sampah, mulai dari transportasi hingga di TPA atau TPST. 

Adakah solusi? 

ReadMore »

5 Februari 2026

Sampah di Bali Dikomentari Presiden Prabowo

Sampah di Bali Dikomentari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo berkomentar tentang sampah di pantai di Bali. Waktu kunjungan ke Korea, kata Presiden, ada pejabatnya yang berkata bahwa Bali tidak baik-baik saja karena banyak sampah. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden di dalam rapat yang dihadiri oleh para kepala daerah, TNI, polisi, menteri, kepala lembaga dan badan. Presiden pun langsung memerintahkan agar TNI dan polisi melakukan korve atau kerja bakti, bergotong royong membersihkan sampah tersebut.

Keesokan harinya pantai di Bali khususnya di Legian Kuta sudah dibersihkan. Patut kita hargai kesigapan aparatur negara untuk membersihkan pantai dari serakan sampah. Namun sampah bukanlah benda yang timbulnya lama, berbilang hari atau pekan atau bulan. Sampah adalah benda yang ditimbulkan oleh manusia dan alam setiap saat, setiap detik. Dalam hitungan jam saja volume atau berat sampah sudah demikian besar dalam skala kota. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengelolaan sampah yang memenuhi kriteri desain, yang Baku: Baik dan Kuat. Baik bermakna terapan teknologi sesuai dengan kondisi dan jenis sampahnya dan kuat merujuk pada keandalan unit operasi dan unit proses dalam pengolahan sampah dan produknya optimal dengan byproduct yang minimal.

Upaya umum yang biasa diterapkan dalam pengelolaan sampah adalah TPS3R, bank sampah, komposting, sanitary landfill, insinerasi, pirolisis, gasifikasi, dan gasifikasi plasma. Tentu ada lagi teknologi lainnya. Namun demikian, perdebatan dampak buruk teknologi tersebut juga sudah banyak diteliti dan dipublikasikan. Terjadi perbedaan pendapat antara pihak pro dan pihak kontra. Ada jalan tengah yang bisa ditempuh, yaitu teknologi diterapkan di pantai. Misalnya, usulan pembangunan waste to energy bisa dilakukan dan akan mengurangi dampak polusinya apabila dibangun di pantai. Berikut adalah tulisan atau artikel di koran HU Pikiran Rakyat yang terbit di Kota Bandung pada 5 September 2014.


PLTSa Lebih Cocok di Pantai

Oleh Gede H. Cahyana

HU Pikiran Rakyat, 5 September 2014

Ekonomi bukanlah alasan tepat untuk menetapkan apakah PLTSa layak diterapkan di suatu daerah atau tidak. Yang lebih penting adalah alasan kesehatan lingkungan karena alasan ini akan berdampak juga pada kondisi ekonomi, sosial, dan kapasitas pikir anak-anak di sekitar PLTSa. Teknologi tidak cukup hanya ditopang (back up) oleh ilmu (sains) tetapi juga mempertimbangkan dampak buruknya pada lingkungan. Kualitas lingkungan ini pun akan kembali pada kualitas kesehatan jasmani, ruhani, dan taraf kecerdasan (intelligent quotient). Teknologi yang berhasil atau suksespun bisa berdampak buruk pada manusia, baik jasmani maupun ruhaninya, apalagi teknologi yang gagal

Dalam implementasi teknologi, pelibatan sains dan lingkungan perlu diutamakan agar tidak tersesat, tidak sesal kemudian tak berguna. Memandang sebuah teknologi haruslah dilihat sebagai bagian dari lingkungan. Lingkungan menjadi titik tolak dalam memilah dan memilih teknologi. Teknologi di suatu daerah belum tentu cocok dengan kondisi daerah lain karena lingkungannya memang berbeda. Sederhana analoginya. Baju di daerah kutub tidak selalu tepat dikenakan di daerah tropis. Sebaliknya, baju tipis di tropis tidak cocok dikenakan di kutub. Keduanya akan menimbulkan masalah bagi manusia. Pakaian adalah produk budaya, sama dengan teknologi. Bedanya, teknologi memiliki latar riset dan trial-error berkali-kali, bahkan ratusan tahun dan dapat dicoba oleh orang lain karena berlaku universal.

Begitu pun PLTSa. Sebagai produk teknologi yang dilatari oleh sains dan bahkan dari berbagai sains, ia pun memiliki kecocokan atau ketakcocokan dengan lingkungan tempat manusia. Aspek geografi dan geomorfologi mempengaruhinya. Dalam hal PLTSa, aspek hidrogeologi dan meteorologi justru menjadi aspek terpenting. Dua aspek yang disebut terakhir langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu air dan udara. Air meliputi air tanah dangkal - dalam dan air permukaan seperti sungai, danau, waduk. Karena lokasinya di dataran tinggi, dikelilingi oleh pegunungan, Bandung menjadi lokasi yang buruk dan membahayakan manusia dan relasi ekologis lainnya apabila dibangun PLTSa.

Pantai, Opsi Solusi

Laut adalah open dumping raksasa. Geomorfologinya telah menjadi takdir bahwa laut harus berada di tempat terendah dan menampung semua limbah kegiatan manusia. Laut menjadi badan air terbesar di dunia dengan luasan 97% dari muka Bumi. Selayaknya dimanfaatkan. Salah satunya, tepi laut atau pantai cocok dijadikan lokasi PLTSa. Minimal ada tiga komponen yang menguntungkan kalau membangun PLTSa di laut (pantai).

Yang pertama, tentu saja sebagai “pemunah” sampah. Sebetulnya materialnya tidak musnah, melainkan berubah menjadi materi lain dan energi. Inilah yang terjadi menurut tinjauan termodinamika. Semua sampah di kota-kota pesisir, kalau diterapkan PLTSa, akan direduksi menjadi seukuran onggokan abu saja. Abu bawah (bottom ash) dan abu terbang (fly ash) dapat disimpan di sanitary landfill yang betul-betul aman. Lokasinya juga di pantai, terutama di daerah rendah. Pelan-pelan, sekian puluh tahun kemudian, akan muncullah daratan pantai yang berasal dari abu. Tentu saja bisa digunakan sebagai pulau khusus, misalnya produsen oksigen, atau pelindung dari gelombang tsunami dan badai yang menyebabkan abrasi pantai.

Yang kedua, dengan fasilitas PLTSa, sampah diubah menjadi energi listrik. Selain digunakan di instalasinya, juga bisa dijual ke masyarakat pantai, terutama nelayan dengan harga relatif  murah. Semua sampah di desa-desa, di kota-kota di sepanjang pantai bisa diumpankan ke PLTSa. Biaya ditanggung bersama, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun kota – kabupaten yang memanfaatkan PLTSa sebagai sumber energy listriknya.

Yang ketiga, bisa juga dibuatkan fasilitas penyulingan air laut, misalnya Multistage Flash Evaporator (MSF) dan reverse osmosis (RO). MSF dapat menghasilkan distilat dengan konsentrasi TDS yang sangat rendah, 50 mg/l. Dapat dilanjutkan dengan RO untuk menghasilkan air berkualitas tinggi, tak hanya untuk minum tetapi juga untuk keperluan industri farmasi dan elektronika. Dengan fasilitas seperti ini, masyarakat pantai, kawasan wisata pantai, hotel dan resort juga water front city dapat memperoleh air bersih sekaligus listrik dan daerahnya bebas sampah. Inilah konsep yang cocok dikembangkan. Alih-alih di kota gunung seperti Bandung, PLTSa lebih cocok di pantai karena sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui. Sambil mereduksi volume, massa atau berat sampah, diperoleh energi listrik, air bersih dan bahkan air berkualitas yang bisa langsung diminum. Polusi udaranya bisa direduksi, meskipun tidak 100%, tetapi jelas lebih baik dibandingkan berada di dataran tinggi seperti Bandung. Uap air yang menangkap abu dan gas kemudian menjatuhkannya di laut atau di pantai, dapat mereduksi hembusan kontaminan ke daratan. Kondisi meteorologi pantai ini mendukung reduksi polutan udara. Abunya terperangkap uap air laut dan jatuh ke laut. Udara menjadi relatif bersih. Selain itu, perilaku dispersi dan disolusi atmosfer menurunkan konsentrasi polutan udara.

Pantai juga kaya air, baik air laut maupun air tawar di muaranya atau minimal air payau dengan kadar garam yang lebih rendah daripada air laut. Sumber air bagi PLTSa adalah syarat utama. Di manapun di Bumi ini, pantai adalah sumber air. Air inilah yang digunakan untuk membilas abu bawah dan abu terbang limbah PLTSa. Inilah yang dimaksud dengan pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan. Sains, teknologi dan lingkungan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Simpulan, apabila PLTSa dibangun di pantai, bukan di Bandung, maka diperoleh instalasi pembakar sampah, instalasi pembangkit listrik, dan instalasi penghasil air siap diminum sebagai pasokan untuk kawasan industri di sekitarnya.  *

Penulis adalah dosen Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan


ReadMore »

2 Februari 2026

Insinerator di Kota Bandung adalah Nekad

Insinerator di Kota Bandung adalah Nekad

Inilah wujud kenekadan pemerintah Kota Bandung dalam mengelola sampah. Padahal sejak longsor TPA Leuwigajah, insinerator dan PLTSa yang berbasis insinerator sudah ditolak habis-habisan oleh masyarakat Kota Bandung. Bandung raya yang berbentuk cekungan, seperti mangkok, dapat memperparah polutan udara. Udara kotor dan tercemar sulit atau tidak akan bisa lepas dari cekungan Bandung. 

Sejak longsor TPA tersebut sejumlah artikel ditulis oleh para penulis, di antaranya adalah Prof. Otto Soemarwoto (alm.), Gede H. Cahyana dan sejumlah aktivis lingkungan. Tema tulisannya adalah potensi bahaya apabila sampah di Bandung dibakar atau dijadikan umpan untuk PLTSa. Sebab, menerapkan PLTSa di pegunungan seperti di cekungan Bandung berbeda dampaknya dengan penerapan di pantai. 

Gede H. Cahyana menulis bahwa PLTSa Lebih Cocok di Pantai.

Sejumlah artikel di media massa koran pada masa diskusi pembahasan PLTSa tersedia di sini. 


Kedua foto terlampir ini bernada kontradiktif. Di satu spanduk, dilarang bakar sampah, ada logo Dinas Lingkungan Hidup, tetapi di foto satunya lagi, justru DLH yang membakar sampah. 



PLTSa Lebih Cocok di Pantai

ReadMore »

26 Februari 2025

Men-Sarimuktikan Rumah

Men-Sarimuktikan Rumah

Gede H. Cahyana

Dosen Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan RI

Dua puluh tahun sudah sejak 21 Februari 2005 usia longsor TPA Leuwigajah yang mengakibatkan 157 orang meninggal. Bandung lantas dijuluki Bandung Lautan Sampah karena bukit-bukit sampah tersebar di semua kelurahan. Tiga pemerintah daerah pada waktu itu hampir angkat tangan sehingga pemerintah pusat dan DPR ikut turun tangan. Akhirnya pemerintah pusat dan DPR berhasil merilis Undang-undang no. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Namun demikian, 17 tahun pemberlakuan UUPS belum mampu menuntaskan masalah sampah di Bandung raya. Malah muncul wacana perluasan TPA Sarimukti karena sampahnya berlimpah (overload). Padahal pasal 44 UUPS mewajibkan pemerintah daerah menutup semua TPA termasuk Sarimukti yang mayoritas praktiknya adalah open dumping. Demikian juga kinerja instalasi pengolahan lindinya tidak optimal, menimbulkan pencemaran sungai di hilirnya dan digugat oleh warga sekitar.

Amanat UUPS kepada semua pemerintahan daerah adalah menyelenggarakan pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill atau controlled landfill atau membangun fasilitas TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Apabila kepala daerah lalai dalam pengelolaan sampah maka bisa dipidanakan. Hanya saja tafsiran lalai ini menjadi bias sehingga banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia belum serius mengurus sampah.


Sarimuktikan Rumah adalah makna majasi. Sebuah kiasan atau ibarat untuk mengoyak cara berpikir orang Indonesia yang masih saja membuang sampah tanpa berpikir. Entah dilemparkan dari mobil, dari warung, toko, mall, restoran, dll. 

Link koran Pikiran Rakyat





ReadMore »

24 Desember 2024

Siasat Operasi IPAL Sarimukti

Siasat Operasi IPAL Sarimukti
Oleh Gede H. Cahyana
Dimuat di HU Pikiran Rakyat, 18 Desember 2024
 
Di Atas Baku Mutu. Segera Perbaiki IPAL Sarimukti. Demikian judul berita di koran Pikiran Rakyat (12/12-2024). Selain buruk kualitas air olahannya juga terjadi longsor, aliran airnya tersumbat, endapannya banyak, dan perlu dibuat pagar pengaman. Rehabilitasi fisik IPAL Sarimukti, merujuk pada berita tersebut, akan segera dilakukan. Namun ada yang perlu diperbaiki juga, yaitu proses pengolahannya. Nilai BOD, COD, nitrogen, nitrat, nitrit, fosfat tidak memenuhi baku mutu karena proses pengolahannya tidak optimal.


Evaluasi Proses
Berhasil atau gagalnya pengolahan air limbah atau air lindi sampah bergantung pada kondisi prosesnya. Proses biologi yang diterapkan di IPAL Sarimukti adalah kombinasi proses anaerob dan aerob. Keduanya memanfaatkan bakteri yang berbeda jenisnya dalam mengurangi pencemar. Sepatutnya bak anaerob memiliki bak pengendap khusus anaerob agar lumpur bakterinya bisa diresirkulasi ke bak anaerob. Demikian juga bak aerob sebaiknya memiliki bak pengendap khusus aerob sehingga lumpur bakteri aerob bisa diumpankan lagi ke bak aerob.
 
Di antara kedua proses tersebut, proses anaerob adalah yang sensitif. Ada empat jenis bakteri yang berbeda fungsi di dalam proses anaerob. Dua jenis bakteri sebagai penghasil zat asam sehingga air limbah menjadi asam, pH-nya kurang dari tujuh. Satu kelompok bakteri sebagai bakteri pembentuk gas metana (metanogenik). Bakteri ini menjadi indikator berhasil atau gagalnya proses pengolahan anaerob. Apabila derajat keasaman air di bak anerob kurang dari tujuh maka bisa diduga proses anaerob gagal beroperasi. Nilai BOD, COD-nya tidak berkurang secara signifikan.
 
Siasat Operasi
IPAL Sarimukti perlu rutin dipantau agar kinerjanya optimal. Operator diberi tugas rutin untuk mencatat parameter di buku operasional IPAL. Parameter yang dipantau adalah fisika dan biokimia, yaitu bau, warna lindi, pH, BOD, COD. Apabila besar perubahan nilainya maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemulihan.
 
Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menyiasati proses pengolahan. Cara pertama, pencatatan derajat keasaman (pH) air limbah. Kondisi asam terjadi karena air limbah tidak memiliki alkalinitas yang cukup untuk mempertahankan pH di atas tujuh (basa). Kondisi asam ini otomatis mematikan bakteri pembentuk gas metana. Apabila pH-nya asam maka  kondisi ini sudah agak sulit dipulihkan. Perlu waktu yang lebih lama agar prosesnya optimal lagi dengan pembubuhan kapur. Bisa juga dengan cara mengalirkan air limbah ke bak batu kapur yang tersedia di Citatah.
 
Cara kedua adalah pemantauan nilai BOD, COD di awal dan akhir bak anaerob dan bak aerob. Apabila perbedaan fluktuasinya sekitar 10% maka proses masih berlangsung cukup baik. Jika lebih besar daripada nilai tersebut maka diduga proses pengolahannya terganggu. Berangsur-angsur air limbahnya semakin asam dan menuju ke kegagalan operasi.
 
Cara ketiga adalah rutin mencatat debit airnya. Fluktuasi debit berpengaruh pada kualitas pengolahan. Debit yang melebihi debit desain dapat menggagalkan pengolahan. Oleh sebab itu, IPAL perlu dilengkapi dengan alat ukur debit, misalnya alat ukur Thompson. Alat ini lebih tepat digunakan daripada alat ukur mekanis karena mudah dalam operasi dan perawatannya dan bisa dibuat dari material tahan karat, tahan zat asam.
 
Diagnosis
Pengoperasian IPAL skala lapangan tentu berbeda dengan skala penelitian di laboratorium. IPAL skala lapangan memerlukan kemampuan operator dalam diagnosis. Untuk diagnosis ada tiga kondisi yang dijadikan acuan. Yang pertama, apabila warna air limbah atau lindi tidak berubah, bau tidak berubah, pH tetap, tetapi penyisihan BOD, COD makin rendah maka disimpulkan bahwa waktu tinggal lindi terlalu singkat. Sebagian lumpur di bak pengolah perlu dibuang. Kedua, apabila warna lindinya kuning (pucat) baunya menyengat, penyisihan BOD, COD rendah, pH kurang dari 5, maka ada zat beracun yang mematikan bakteri.
 
Racun tersebut bisa ditanggulangi dengan prosedur sebagai berikut. Pertama, hentikan aliran lindi ke IPAL dan airnya dialihkan ke kolam berikutnya. Air lindi diganti dengan air sungai atau air tanah kemudian lakukan ulang-operasi (start up) dengan prosedur baku. Cara kedua, biarkan air lindi kuning tersebut (pH kurang lebih 5), tambahkan alkalinitas ke dalam kolam dan upayakan pH-nya lebih besar atau sama dengan tujuh.
 
Upaya di atas adalah tindakan kuratif yang dilaksanakan setelah terjadi penurunan kinerja IPAL. Adapun prosedur upaya preventifnya sebagai berikut. Gunakan pH-meter untuk mengecek pH lindi di setiap bak. Apabila pH lindi kurang dari tujuh maka tambahkan alkali (basa) untuk menaikkan pH hingga minimal tujuh. Kemudian ambil sampel efluen untuk dianalisis nilai BOD, COD-nya. Bandingkan hasilnya dengan hasil-hasil sebelumnya untuk membuat keputusan apakah harus menambah alkalinitas atau tindakan lainnya.
 
Yang terakhir adalah senyawa nitrogen, nitrit dan nitrat. Senyawa ini hanya bisa diolah dengan proses nitrifikasi dan denitrifikasi. Kedua proses ini adalah hukum alam di dalam siklus nitrogen. Tanpa proses ini maka senyawa nitrogen, nitrit dan nitrat tidak akan bisa berkurang secara signifikan. Nitrogen adalah senyawa unik di dalam air limbah dan tidak bisa dikurangi kadarnya kecuali oleh dua proses tersebut.
 
Demikian juga senyawa fosfat, tidak bisa berkurang signifikan tanpa pengolahan khusus. Untuk mengurangi pencemar nitrogen dan fosfat harus diterapkan pengolahan lanjut (advanced). Sepatutnya IPAL Sarimukti tidak hanya mengurangi nilai BOD, COD tetapi juga nitrogen dan fosfat.
 
Sebaiknya juga IPAL Sarimukti mampu mengolah logam berat sehingga kadarnya aman di dalam air sungai dan air waduk di bawahnya. Apabila hal-hal tersebut dilakukan maka IPAL Sarimukti layak disebut bersahabat dengan lingkungan, ecological friendly.*

ReadMore »

12 April 2024

Mikroplastik di Dalam Air Minum

Mikroplastik di Dalam Air Minum

Gede H. Cahyana

Pengamat Air dan Sanitasi Universitas Kebangsaan RI

Tantangan utama pengolahan air baku (sungai) menjadi air minum pada dekade 1970-an dan sebelumnya adalah pengurangan kekeruhan dan warna alami (apparent color). Setelah dekade 1990-an, seiring dengan perluasan industri di kota-kota besar maka pengolahan merambah ke pencemar organik dan logam berat. Pada dekade 2020-an ini timbul masalah baru, yaitu mikroplastik dan nanoplastik (MNP). Tidak hanya di kota-kota, MNP sudah sampai ke pelosok desa dan gunung. Sampah plastik sudah ditemukan di sumber-sumber air di gunung. Terlebih lagi di air sungai, kelimpahan (konsentrasi) MNP-nya lebih banyak. Apakah unit operasi dan proses IPAM mampu menyisihkan pencemar “baru” tersebut?


Planet vs Plastik

Planet vs Plastik adalah tema peringatan Hari Bumi (Earth Day) pada 22 April 2024. Plastik dijadikan tema karena total lembaran plastik yang diproduksi di seluruh dunia sudah mampu menutupi permukaan Bumi. Tahun 2023 diperkirakan lebih dari 500 miliar kantong plastik tersebar di seluruh dunia atau sekitar satu juta kantong plastik per menit. Di Amerika Serikat diproduksi 100 miliar botol plastik per tahun atau 300 botol per orang per tahun. Ironisnya, untuk memproduksi satu buah botol dibutuhkan enam kali lebih banyak air daripada isi botolnya.

Pada tahun 2023 timbul gerakan masif untuk mengurangi produksi plastik hingga 60% pada tahun 2040. Diserukan di dalam Global Plastics Treaty 2024 agar semua negara meniadakan penggunaan plastik sekali pakai seperti kresek dan botol minuman pada tahun 2030. Seruan ini disetujui oleh 175 negara. Di Indonesia beberapa minimarket dan supermarket sudah meniadakan kresek dalam jual-belinya.

IPAM Mengolah Mikroplastik?

Dengan ukuran 5 mm hingga 100 nanometer (0,0001 mm) sebaran MNP sudah meliputi segala sesuatu (tanah, air, udara). Sumbernya dari kain sintetis, kosmetik, peralatan sekolah - rumah tangga, pembungkus kopi, teh, sayur, buah, ikan, dan daging. Semuanya berplastik. Akibatnya, air minum pun sudah berisi MNP.

Peneliti di State University of New York, Amerika Serikat (2018) melaporkan perihal MNP di dalam air minum kemasan (AMIK). Mereka menemukan 11 merek air minum di 9 negara termasuk Indonesia berisi MNP. Sekitar 93 persen AMIK tersebut berisi MNP jenis polypropylene, nilon, polyethylene terephthalate. Di dalam satu botol ditemukan hingga 10.000 partikel plastik dengan ukuran 100 mikron (seukuran rambut) dan 6,5 mikron (diameter sel darah merah). Hasil serupa juga diperoleh di Zhe Jiang Institute, Hangzhou, China pada tahun 2021. Demikian pula penelitian di Department of Environmental Science and Policy, University of Milan, Italia pada tahun 2019. Disimpulkan dari penelitian itu bahwa sumber MNP di dalam AMIK berasal dari air baku dan dari tutup botolnya.

Apabila AMIK saja mengandung MNP maka air olahan BUMD AM pun dipastikan seperti itu karena air bakunya berasal dari sungai atau waduk. Tentu ada kekecualian apabila air bakunya dari mata air di gunung yang tidak tercemari plastik. Pertanyaannya, apakah IPAM BUMD AM mampu mengurangi konsentrasi MNP? Mayoritas IPAM adalah pengolahan konvensional dengan unit intake (bangunan sadap), prasedimentasi, aerasi, koagulasi, flokulasi, sedimentasi, filtrasi, dan disinfeksi.

Intake hanyalah bangunan pengambil air tanpa fungsi pengolahan. Intake yang dilengkapi dengan barscreen (kisi jeruji) banyak menangkap botol plastik dan kresek. Bak prasedimentasi memanfaatkan gaya gravitasi untuk menyisihkan pasir dan zat padat kasar. MNP tetap melayang-layang di dalam air. Bak aerasi fokus pada reaksi oksidasi besi dan mangan. Hasilnya adalah partikel oksida besi-mangan. Sampai di sini, belum ada unit operasi-proses yang mampu menyisihkan MNP.

Koagulator dan flokulator berfungsi mereaksikan koagulan dengan koloid sekaligus menangkap padatan tersuspensi untuk pembentukan flok. Flok yang terbentuk ini memiliki daya jerat dan jerap (adsorpsi) terhadap partikel lain yang tidak bermuatan listrik. Daya jerat ini semakin besar apabila digunakan polielektrolit seperti PAC. Dalam penelitian dinyatakan bahwa MNP cenderung bermuatan negatif daripada positif sehingga koagulan alum sulfat, PAC, atau feriklorida berpotensi besar menjeratnya. Namun kinerja koagulator dan flokulator ini harus didukung oleh kinerja maksimum bak sedimentasi.

Bak sedimentasi (sedimentor) adalah unit operasi untuk mengendapkan makroflok. Namun mikroflok tidak terendapkan sehingga lolos ke filter. Benteng terakhir adalah filter. Filter mampu memisahkan mikroflok. Namun masalahnya, apakah semua MNP bisa terjerat oleh mikroflok? Ada yang tidak. Oleh sebab itu, MNP yang bebas ini lantas melewati parasitas (perviousness) pasir filter (rapid sand filter). Penyisihan bisa lebih besar apabila digunakan filter pasir lambat. Namun pembersihan filter menjadi lebih sering. Hanya saja, nanoplastik tidak bisa disisihkan oleh kedua filter tersebut. Adapun unit disinfeksi hanya mampu membunuh bakteri yang menempel di MNP. Apakah MNP bisa dihancurkan oleh kaporit atau ozon, ini perlu penelitian.  

Dapat disimpulkan bahwa penyisihan MNP bisa terjadi di proses koagulasi-flokulasi asalkan didukung oleh kinerja maksimum sedimentor. Apabila tidak maka mikroflok lolos ke filter. Maka kenerja filter pun harus maksimum dalam menyisihkan mikroflok. Tetapi, mampukah filter menyisihkan MNP yang tidak terjerat mikroflok? Jawabannya, tidak. Jika demikian, maka air olahan di reservoir dipastikan berisi MNP.

Apabila peraturan kualitas air minum berubah pada masa depan, yaitu ada persyaratan MNP, maka perlu perubahan di IPAM dan sistem distribusi. IPAM perlu dilengkapi dengan unit flotasi (MAM Edisi 318, Maret 2022). Juga perlu penerapan teknologi membran: mikrofiltrasi, nanofiltrasi, ultrafiltrasi dan reverse osmosis. Sudah ada BUMD AM yang memiliki ZAMP (Zone Air Minum Prima) dengan teknologi membran (MAM Edisi 144, September 2007). Pada saatnya nanti, semua zone layanan harus sudah berubah menjadi ZAMP (potable water) agar 99% MNP dapat disisihkan.

Demikian juga sistem distribusi, tidak boleh ada pipa pecah (bocor). Pada masa depan sebaiknya IPAM dibangun di setiap zona. Desentralisasi IPAM dan sistem distribusinya menjadi solusi. Save the Earth. Save the Water.*

 

ReadMore »

29 Desember 2023

Munas Bakerma TL di Univ. Hasanuddin Makassar

Munas Bakerma TL di Univ. Hasanuddin Makassar

Pandemi Covid-19 menjadi sebab utama penundaan palaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Bakerma Teknik Lingkungan. Sedianya diadakan pada tahun 2020 tetapi baru terlaksana pada tahun 2023. Bulan Desember dipilih karena diasumsikan kegiatan akademik seperti perkuliahan, seminar mahasiswa dan sidang skripsi atau tugas akhir sudah berakhir. Faktanya memang demikian, tetapi mayoritas di kampus negeri. Sedangkan di kampus swasta, mayoritas atau bahkan hampir semua kampus swasta masih berkegiatan.

Tampak Hotel Unhas di latar belakang spanduk Munas Bakerma

Ketua baru dan lama Bakerma, pemenang lomba dan para juri.

Ruang seminar di kampus II di Kab. Gowa

Munas yang diselenggarakan di kampus Universitas Hasanuddin ini termasuk meriah atau paling meriah di antara Munas lainnya. Ruang Convention Hall di Hotel Unhas begitu nyaman dan sound system-nya mencerminkan penerapan aspek fisika bangunan yang sudah baik. Nyaris tidak ada gaung atau gema di dalam ruang tersebut. Microphone juga tidak ngejuittt…iiittt. Hidangan ringan dan hidangan berat juga berkelas hotel berbintang. Sambutan rektor, dekan, dosen TL juga meriah. Apalagi mahasiswanya, tampak dari wajahnya yang gembira, semangat, antusias. Mahasiswa yang menjadi
guide yang menemani rombongan keliling kampus Gowa pun fasih menjelaskan prasarana dan sarana kampus II tersebut.

Munas yang berlangsung dua hari tersebut membahas sejumlah hal penting yang menjadi isu utama di bidang pengembangan prodi Teknik Lingkungan di Indonesia. Tulisan formal yang berbentuk opini dikirimkan ke Majalah Air Minum untuk diterbitkan pada edisi Januari 2024. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dewan Redaksi MAM, khususnya Pak Ahmad Zazili dan tentu saja kepada sahabat saya, Pemimpin Redaksi Pak Agus Sunara. Majalah Air Minum ini adalah majalah yang dalam tanda kutip, bisa mewakili dan merepresentasikan keilmuan bidang TP-TL. Perpamsi juga menjadi wadah PDAM yang kini berubah menjadi Perumda atau Perseroda AM (BUMD AM).

Bagusnya juga, di dalam Munas Bakerma TL selanjutnya, Perpamsi juga diundang karena ada PDAM atau BUMD AM yang mengelola air limbah selain air minum, dua bidang keilmuan TL dan serumpunnya yang bisa menjadi terapan untuk Capstone Design. Bidang persampahan juga bisa diundang, misalnya PD Kebersihan atau Dinas Kebersihan yang dinyatakan berhasil dalam pengelolaan sampah dalam skala lokal dan regional. Termasuk kalangan industri atau pabrik yang sukses dalam pengelolaan air limbah dan sampah termasuk limbah B3. Bahkan bisa diundang juga kalangan yang berkecimpung di dalam mitigasi bencana akibat perubahan iklim.

Tentang Capstone Design, di dalam Munas Makassar juga diadakan lomba Capstone Design. Pesertanya adalah ITB, Unhas, Brawijaya, Univ. Pertamina, Itenas Bandung, UII Yogyakarta, Univ. Mulawarman, Univ. Jember, Univ. Andalas, Univ. Presiden. Tidak banyak yang ikut lomba ini karena mata kuliah Capstone Design ini termasuk baru bagi mayoritas anggota Bakerma. CD adalah kulminasi ilmu, teknologi, dan kemampuan mahasiswa dalam bidang perancangan. Penilaian lomba dilaksanakan oleh tiga orang juri secara independen.

Adapun materi yang disampaikan di dalam Munas dapat diunduh di dalam link google drive. Materi ini sebaiknya dibaca oleh dosen TL-Kes. Mas, alumni TP-TL, kalangan mahasiswa Teknik Lingkungan dan Ilmu Lingkungan, juga oleh mahasiswa di Prodi Kesehatan Masyarakat, akademi teknologi sanitasi, dan yang serumpun.

https://drive.google.com/drive/folders/1cQ3o0anrO4hDYDHsIzUTIbfRZyWgA6tF?usp=sharing


ReadMore »

1 September 2023

Polusi Udara dari Sarimukti

Polusi Udara dari Sarimukti
Oleh Gede H. Cahyana
Pengamat Lingkungan Universitas Kebangsaan RI


Setelah lomgsor, kini TPA Sarimukti terbakar. Ada tiga jenis pencemar udara yang berkaitan dengan TPA Sarimukti. Yang pertama adalah pencemar rutin. TPA yang menampung sampah dari empat kabupaten dan kota di cekungan Bandung ini setiap detik melepaskan pencemar udara. Jutaan ton pencemar udara seperti karbondioksida, metana, belerang dan nitrogen oksida dilepaskan ke udara Bandung setiap tahun. TPA sampah adalah “pabrik” gas rumah kaca yang mampu mengalahkan gas rumah kaca yang dilepaskan penduduk Jakarta.
 
Yang kedua adalah polusi udara karena kebakaran TPA Sarimukti. Gas yang dilepaskan ke udara tidak hanya berjenis formaldehida, asam sianida, asam sulfida, nitrogen oksida tetapi juga berisi abu dengan uap logam berat, dioksin, furan dan jelaga yang kaya asam klorida dan fluorida. Abu ini mudah masuk ke paru-paru karena berukuran 1 – 2 mikron. Abu ini juga berisi timbal, merkuri, kadmium yang berasal dari sampah wadah cat, kaleng, baterei, aluminum, seng. Asap bakaran sampah dapat memperburuk komplikasi pernapasan bagi penderita asma dan sakit paru lainnya.
 
Yang ketiga adalah polusi dari tumpukan sampah di bak sampah warga dan TPS. Bisa dipastikan akan terjadi lagi lautan sampah di Bandung raya. Ratusan truk yang sudah antri masuk ke TPA Sarimukti terpaksa kembali ke pool-nya sambil membawa sampah. Pada saat bersamaan sampah terus bertambah di bak sampah warga, pasar, perkantoran, industri kecil dan menengah. Kegiatan ekonomi terus berlanjut sambil terus menimbulkan sampah setiap hari. Bak sampah dan TPS akan berubah seolah-olah seperti TPA.
 
Semua gas pencemar udara yang terjadi rutin setiap hari di TPA akan terjadi juga di bak-bak sampah warga dan di TPS. Bak sampah kecil seluas setengah meter persegi di rumah warga seolah-olah berubah menjadi lahan TPA. Apabila ada satu juta bak sampah maka luasnya menjadi 500 ribu meter persegi atau 50 hektar. Belum lagi ditambah sampah di semua TPS dan lahan kosong tepi jalan yang dijadikan tempat liar (ilegal) pembuangan sampah.



Sebab kebakaran
Informasi yang beredar, penyebab kebakaran adalah puntung rokok. Bisa betul, bisa juga salah. Sebab lainnya adalah ceceran bahan bakar dari truk sampah dan alat-alat berat. Juga bisa karena panas matahari yang menimpa benda yang mudah terbakar atau karena terjadi efek suryakanta (luv), yaitu lensa cembung yang memfokuskan cahaya matahari ke sampah kering sehingga terbakar. Timbunan gas metana di dalam sel sampah juga bisa memantik api. Bisa juga akibat sambaran petir, tetapi ini terjadi kalau akan hujan saja. Pantikan api yang kecil saja, apabila ditiup angin maka apinya cepat membesar. Boleh jadi ada lagi sebab-sebab lainnya.
 
Sebab-sebab kebakaran tersebut akan membedakan cara penanggulangan dan rehabilitasinya. Puntung rokok atau efek suryakanta biasanya menyebabkan kebakaran di permukaan sampah. Kebakaran jenis ini bisa ditanggulangi dengan menyemprotkan air secara terus-menerus dari mobil pemadam kebakaran atau menggunakan foam (busa) dan senyawa kimia yang ditaburkan dari pesawat atau helikopter seperti pemadaman kebakaran hutan yang sedang terjadi di Hawaii dan Kanada.
 
Yang kedua adalah kebakaran bawah permukaan TPA. Ini sulit dipadamkan karena serupa dengan kebakaran di lahan gambut seperti di Kalimantan. Api akan selalu muncul semasih proses pembentukan gas metana terus berlangsung. Kebakakaran bawah permukaan ini berdampak buruk pada sistem pelapisan dasar TPA (geotextile dan geomembrane) dan sistem drainase air lindinya. Rehabilitasinya sulit dan mahal. Itu sebabnya, mencegah kebakaran lebih mudah dan murah daripada memadamkan kebakaran. Pencegahan itu dimulai sejak awal pembuatan TPA dengan memasang sistem pelapis dasar, sistem drainase lindi dan sistem ventilasi gas metana.
 
Opsi solusi
Kebakaran sampah lebih sulit ditanggulangi dalam kondisi cuaca panas dan angin kencang. Semasih ada sampah kering maka api akan tersulut dan membesar. Api akan mati setelah massa sampah habis terbakar menjadi abu. Oleh sebab itu, api harus dilokalkan, dicegah jangan sampai meluas secara horizontal. Namun bisa juga terjadi, api justru menjalar vertikal ke sel sampah di bagian bawah, terutama karena ada gas metana. Gas yang mudah terbakar ini bisa memantik ledakan dan melemparkan semua material timbunan seperti batu, berangkal, kerikil, pasir, kaca.
 
Solusinya adalah dengan mengurangi aliran oksigen ke sel-sel sampah dengan cara menutup permukaan sampah dengan tanah dan menutup pipa ventilasi yang terhubung dengan sistem drainase lindi. Dengan mengerahkan buldoser dan excavator, penjalaran api bisa dihambat dengan membuat gunungan tanah atau sampah basah. Dalam jarak 500 meter dari lokasi kebakaran, gunungan tanah bisa dibuat untuk menghambat laju kebakaran. Untuk pencegahan, blok-blok sampah bisa dibangun sebagai pemisah dengan sampah kering. Perlu dibuatkan ventilasi agar gas metana tidak terkumpul tetapi mengalir ke atmosfer atau dibakar menjadi energi listrik.
 
Solusi jangka pendeknya, alihkan sampah di Kota Bandung dan sekitarnya ke lokasi sementara. Setiap kecamatan diupayakan memiliki lokasi penampungan sementara sampah selama darurat kebakaran. Upayakan semua karyawan TPA dan pemulung dilarang merokok di TPA. Lengkapi TPA dengan teknologi pemadaman kebakaran. Solusi jangka panjangnya adalah sinkronisasi kerja antara regulator dan operator pengelola sampah dengan masyarakat agar prinsip 3R (reuse, reduce, recycle) bisa terlaksana. *

ReadMore »

13 Mei 2023

Pemerintah-Warga Belum Seriusi Sampah

Pemerintah-Warga Belum Seriusi Sampah
Oleh Gede H Cahyana
Pengamat Air dan Sanitasi Universitas Kebangsaan RI
 
Martin Luther King Jr., seorang warga Amerika keturunan Afrika berkata perihal keseriusan bekerja. Apabila seseorang menjadi tukang sapu jalan, hendaklah ia menyapu jalan (membersihkan sampah) seperti Michaelangelo melukis, Beethoven menciptakan musik atau Shakespeare menulis puisi. Ia selayaknya menyapu jalan sehingga penghuni surga dan bumi jeda sejenak untuk berkata, “Di sini hidup seorang penyapu jalan (tukang sampah) yang bekerja luar biasa agung.”


 
Ungkapan penerima hadiah Nobel perdamaian tersebut layak dijadikan cermin untuk melihat dan introspeksi diri dalam pengelolaan sampah, dijadikan spirit bagi pemerintah dan masyarakat. Tidak hanya penyapu sampah jalan yang wajib bekerja cerdas seperti Michaelangelo, Beethoven, Shakespeare tetapi juga semua orang. Khususnya adalah pemerintah dan DPR(D) sebagai pengelola dan pembuat peraturan. Masyarakat pun wajib taat dalam menuruti peraturan agar pengelolaan sampah bisa sesuai dengan praktik-terbaiknya (best practice) karena yang dikelola adalah buangan yang timbul setiap hari. Tiada hari tanpa sampah. Bahkan volume dan beratnya makin besar karena pertambahan penduduk dan pertumbuhan jenis aktivitas manusia.
 
Namun demikian, volume dan berat sampah tersebut mudah dihitung sehingga bisa ditetapkan jenis dan jumlah motor sampah, kontener, arm roll, dump truck, buldozer, back hoe, ruang TPS, prasarana dan sarana lainnya. Kementerian PUPR, LHK atau Dinas PU, Dinas Cipta Karya atau Dinas LH sudah banyak melaksanakan program kerjanya sejak UU Pengelolaan Sampah diberlakukan, setidaknya sejak tahun 2010. Tidak hanya di Bandung Raya tetapi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hanya saja, yang terjadi kemudian adalah kembali seperti awal, business as usual. Sampah di TPS berserakan menutupi jalan, ceceran sampah dan lindi di sepanjang rute pengangkutan sampah hingga timbul banyak masalah di TPA-nya.
 
Masalah di TPA yang biasa terjadi adalah kerusakan alat-alat berat, jalan ambles, longsor bukit sampah, kegagalan IPALin (Instalasi Pengolahan Air Lindi), kecelakan kerja baik yang dialami oleh pekerja resmi maupun pemulung dan pengepul barang rongsok. TPA, seperti halnya TPA Sarimukti bisa diibaratkan seperti jantung dalam pengelolaan sampah. Apabila “jantungnya” rusak maka semua aliran truk sampah berhenti. Sampah di semua rumah tangga, kantor, toko, pasar bertumpuk dan membusuk.
 
Oleh sebab itu, TPA wajib dirawat dan dikelola dengan cerdas. UU Pengelolaan Sampah dengan tegas mewajibkan pemerintah menyediakan TPA sanitary landfill yang dikelola secara cerdas (smart). Apabila merujuk pada undang-undang tersebut maka pemerintah provinsi, kabupaten-kota sudah melanggar undang-undang karena sampah warganya dibuang ke Sarimukti yang bukan tipe sanitary landfill. Menurut undang-undang tersebut TPA open dumping seperti Sarimukti harus ditutup.
 
Begitu pula masyarakat, juga bersalah karena tidak melaksanakan amanat undang-undang agar memilah dan mengurangi timbulan sampahnya. Sudah banyak program kerja pemerintah yang dilaksanakan berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pengetahuan, ilmu dan teknologinya sudah disampaikan kepada tokoh masyarakat di desa, kelurahan, bahkan sampai ke tingkat RW/RT tetapi tidak dipraktikkan. Bantuan bak sampah dan becak motor sampah, kontener sudah ada meskipun belum semua warga menikmatinya.
 
Etos Kerja
Martin Luther King Jr. berbicara perihal keseriusan dalam bekerja atau etos kerja dan tanggung jawab. Kemuliaan seorang penyapu sampah jalan dapat dilihat dan diukur dari kebersihan dan keindahan jalan seperti bersih dan indahnya lukisan Michaelangelo. Berbeda dengan pekerjaan melukis, musik, dan puisi, pekerjaan dalam pengelolaan sampah tidak perlu bakat. Yang dibutuhkan adalah etos kerja dan tanggung jawab setelah diberikan pengetahuan, ilmu dan alat-alat persampahannya. Etos kerja bagi semua insan di pemerintahan yang mengelola sampah, juga tanggung jawab masyarakat dalam mengurangi, memilah sampahnya. 

Begitu juga pedagang, pemilik toko, supermarket agar ikut andil dalam mengurangi kemasan plastik, termasuk produsen (pabrik) dengan berbagai macam jenis bahan kemasannya. Tampak bahwa semua orang dari berbagai jenis profesi memiliki tanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing. Pemerintah, pengusaha, pendidik, insan media adalah termasuk anggota masyarakat yang setiap hari menimbulkan sampah. Sudahkah insan-insan di pemerintahan, insan pengusaha, insan pendidik, insan media komunikasi melaksanakan praktik-terbaik dalam pengelolaan sampahnya masing-masing? Ini yang disebut keteladanan.
 
Masyarakat selalu meniru perilaku orang yang dipercayainya. Maka, apakah lingkungan di sekitar kantor Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Cipta Karya sudah bersih? Adakah bak sampah, minimal untuk dua jenis sampah dan betulkah sudah terpisah sampahnya? Apabila sampah di halaman di dinas tersebut masih berserakan tentu masyarakat menilai negatif pada setiap program kerja dan pelatihan yang diberikan oleh aparatur pemerintah, praktisi dan akademisi. Masyarakat akan dengan mudah berkata bahwa pemerintah tidak serius dalam pengelolaan sampah dan belum bekerja seperti Michaelangelo dalam melukis.
 
Lantas, adakah solusi praktis jangka pendek untuk mencegah Bandung lautan sampah terulang kembali? Penduduk Kota Bandung minimal 2,5 juta orang. Apabila setiap orang menimbulkan 2 liter sampah perhari maka volumenya menjadi lima ribu meter kubik sehari. Luas lapangan sepakbola misalnya sepuluh ribu meter persegi. Maka ketinggian sampah bertambah setengah meter setiap hari. Dalam sepuluh hari menjadi lima meter. Dalam sebulan akan muncul bukit sampah setinggi lima belas meter seluas lapangan sepakbola.
 
Sambil menunggu perbaikan jalan akses di TPA Sarimukti maka penggunaan TPA yang sudah ditutup mau tidak mau menjadi alternatif solusi. Perlu dijalin komunikasi dengan penduduk di sekitarnya untuk meredam protes dan gejolak sosial. Menggiatkan kembali reduce, reuse, recycle (3R) kepada masyarakat khususnya melibatkan generasi muda (siswa dan mahasiswa) yang aktif di media sosial. Memperbaiki prasarana dan sarana persampahan di tingkat kelurahan dan desa serta melatih tatacara pengoperasian dan pemeliharaannya.
 
Yang terakhir, hendaklah pemerintah meniru Beethoven dalam menciptakan komposisi musiknya secara cerdas (smart) berkaitan dengan TPPAS Legok Nangka. Setiap desain dan produk tentu ada negatifnya. Tetapi kebutuhan pengelolaan (management) dan pengolahan (treatment) sampah yang dapat memberikan dampak baik pada kesehatan manusia dan keindahan lingkungan jauh lebih penting dan hendaklah segera diwujudkan. Jangan sampai istilah “adanya sama dengan tiadanya” melekat pada TPPAS Legok Nangka suatu saat kelak. *
ReadMore »