• L3
  • Email :
  • Search :

26 Februari 2025

Men-Sarimuktikan Rumah

Men-Sarimuktikan Rumah

Gede H. Cahyana

Dosen Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan RI

Dua puluh tahun sudah sejak 21 Februari 2005 usia longsor TPA Leuwigajah yang mengakibatkan 157 orang meninggal. Bandung lantas dijuluki Bandung Lautan Sampah karena bukit-bukit sampah tersebar di semua kelurahan. Tiga pemerintah daerah pada waktu itu hampir angkat tangan sehingga pemerintah pusat dan DPR ikut turun tangan. Akhirnya pemerintah pusat dan DPR berhasil merilis Undang-undang no. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Namun demikian, 17 tahun pemberlakuan UUPS belum mampu menuntaskan masalah sampah di Bandung raya. Malah muncul wacana perluasan TPA Sarimukti karena sampahnya berlimpah (overload). Padahal pasal 44 UUPS mewajibkan pemerintah daerah menutup semua TPA termasuk Sarimukti yang mayoritas praktiknya adalah open dumping. Demikian juga kinerja instalasi pengolahan lindinya tidak optimal, menimbulkan pencemaran sungai di hilirnya dan digugat oleh warga sekitar.

Amanat UUPS kepada semua pemerintahan daerah adalah menyelenggarakan pengelolaan sampah berbasis sanitary landfill atau controlled landfill atau membangun fasilitas TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Apabila kepala daerah lalai dalam pengelolaan sampah maka bisa dipidanakan. Hanya saja tafsiran lalai ini menjadi bias sehingga banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia belum serius mengurus sampah.


Sarimuktikan Rumah adalah makna majasi. Sebuah kiasan atau ibarat untuk mengoyak cara berpikir orang Indonesia yang masih saja membuang sampah tanpa berpikir. Entah dilemparkan dari mobil, dari warung, toko, mall, restoran, dll. 

Link koran Pikiran Rakyat





Tidak ada komentar:

Posting Komentar