Insinerator di Kota Bandung adalah Nekad
Inilah wujud kenekadan pemerintah
Kota Bandung dalam mengelola sampah. Padahal sejak longsor TPA Leuwigajah,
insinerator dan PLTSa yang berbasis insinerator sudah ditolak habis-habisan oleh
masyarakat Kota Bandung. Bandung raya yang berbentuk cekungan, seperti mangkok, dapat memperparah polutan udara. Udara kotor dan tercemar sulit atau tidak akan bisa lepas dari cekungan Bandung.
Sejak longsor TPA tersebut sejumlah
artikel ditulis oleh para penulis, di antaranya adalah Prof. Otto Soemarwoto
(alm.), Gede H. Cahyana dan sejumlah aktivis lingkungan. Tema tulisannya adalah potensi bahaya apabila sampah di
Bandung dibakar atau dijadikan umpan untuk PLTSa. Sebab, menerapkan PLTSa di pegunungan seperti di cekungan Bandung berbeda dampaknya dengan penerapan di pantai.
Gede H. Cahyana menulis bahwa PLTSa Lebih Cocok di Pantai.
Sejumlah artikel di media massa koran pada masa diskusi pembahasan PLTSa tersedia di sini.
Kedua foto terlampir ini bernada kontradiktif. Di satu spanduk, dilarang bakar sampah, ada logo Dinas Lingkungan Hidup, tetapi di foto satunya lagi, justru DLH yang membakar sampah.
PLTSa Lebih Cocok di Pantai





Tidak ada komentar:
Posting Komentar