Sebelum peristiwa G30S-PKI pada 30 September 1965, beredar isu bahwa ada kelompok tentara yang terdiri atas para jenderal dengan maksud mengganti Presiden Soekarno lewat kudeta (coup d’etat). Isu ini diviralkan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia). Sebuah partai yang sesungguhnya dilarang eksistensinya oleh Pancasila dan UUD 1945. Tetapi bisa berkembang luas dengan jutaan orang simpatisan akibat Nasakom-nya Bung Karno. Artinya, Dewan Jenderal yang diviralkan oleh PKI sesungguhnya tipu muslihat untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat.
Tentang kasus penyadapan ini, saya teringat pada film-film spionase (film spy) seperti James Bond 007. Tema filmnya biasanya perang antara Amerika Serikat dan Inggris di satu pihak versus Uni Sovyet atau sekarang Rusia di pihak lain. Genre film mata-mata ini (biasa disebut film sepae) disukai oleh khalayak karena tidak banyak tembak-tembakannya tetapi cenderung mengajak penontonnya berpikir. Film yang seperti ini digandrungi karena penonton ikut aktif menduga-duga apa yang akan terjadi. Kadang-kadang dugaan itu meleset karena yang diduga baik ternyata di akhir cerita justru adalah penjahatnya. Film spionase yang sulit ditebak ini kerapkali menjadi box office.
Ternyata di Indonesia, seperti di dalam mimpi saja, aksi spionase ini sungguh-sungguh terjadi. Sekelompok polisi berpangkat jenderal menyadap presiden, ketua umum partai politik, menteri, pengusaha, bahkan ormas. Dentuman skandal ini jauh lebih besar daripada ledakan bom atom. Bukan ledakan fisiknya tetapi dampak psikologisnya terhadap presiden dan kalangan yang disadap. Betapa pembicaraan setiap orang yang disadap itu bisa diketahui dengan mudah untuk dianalisis dan diambil tindakan (counter attack) bahkan saat rencana itu masih dalam wujud embrio. Bisa dibatalkan atau digagalkan atau diganggu sebelum dilaksanakan. Kejadian ini menggegerkan politik dalam dan luar negeri.
Tindak kriminal penyadapan masuk ke dalam ranah UU ITE dengan hukuman hingga 10 tahun penjara. Akan bertambah berat lagi hukumannya karena pelakunya adalah polisi dengan pangkat jenderal dan masih aktif berdinas. Di film-film biasanya disebut pengkhianat dan biasanya langsung dieksekusi mati. Tetapi di dunia nyata, hal ini banyak diterapkan di Tiongkok dan Korea Utara dan Selatan. Jangankan memata-matai presiden, hanya mengambil uang rakyat (APBD, APBN) yang jumlahnya tidaklah seluar biasa besarnya seperti di Indonesia, sudah langsung dihukum mati.
Berbeda di Indonesia, korupsi berapapun, tidak ada yang dihukum mati. Bahkan setelah keluar dari penjara, para koruptor itu bisa lagi terkenal, diundang di banyak podcast dan bicara berapi-api tentang hukum dan keadilan. Aneh memang. Miris memang. Tapi inilah negeri kita, negeri nyiur melambai yang katanya…. katanya sih… toto tentrem kerto raharjo.
Akhirnya timbul pertanyaan lain, apakah ada lagi lembaga lain selain Dewan Jenderal Polisi yang menyadap pemerintah atau presiden? Bukankah banyak lembaga atau instansi lain yang memiliki jalur komando dalam penyadapan atau sandi negara? Wa Allahu ‘alam bi shawwab. *



Tidak ada komentar:
Posting Komentar