• L3
  • Email :
  • Search :

16 Mei 2015

Antara Newton dan Saintis Muslim

Antara Newton dan Saintis Muslim
Oleh Gede H. Cahyana




Banyak yang sudah tahu Hukum I, II dan III Newton. Juga tahu Isaac Newton (1642-1727), orang yang menemukan hukum tentang gerak itu. Tiga hukum gerak yang menjadi landasan ilmu mekanika itu (gaya, benda dan gerak), kini disebut Hukum Newton, memang dinisbatkan kepada Mr. Newton. Newton menulis artikel Philosophiae Naturalis Principia Mathematica atau Dasar Matematika Ilmu Pengetahuan Alam, terbit tahun 1686-1687. Naskah inilah penyebabnya. Tanpa mengurangi rasa hormat, Newton dan pakar besar seperti Leonardo da Vinci (1452-1519), Galileo Galilei (1564-1642) telah diimbas oleh ide di sejumlah manuskrip buah karya ilmuwan muslim, jauh sebelum abad kebangkitan (Renaissance) Eropa, saat Eropa berada pada zaman “gelap”.

Jika hingga kini banyak buku fisika di Indonesia tidak mencantumkan peran dan pemikiran cendekiawan muslim di bidang mekanika klasik, itu lantaran informasi salah yang diterima penulis buku. Mereka, para penulis itu, seratus persen mengadopsi teks dari naskah barat yang sering menafikan kontribusi saintis muslim. Atas nama kebenaran sains semestinya penulis berupaya mencari the missing link ini, lalu menelaahnya dan memasukkannya ke dalam buku fisika edisi berikutnya, seperti halnya perombakan buku sejarah versi Orde Baru. Sejarah adalah fakta tetapi penulisan sejarah adalah sudut pandang, interest, atau bahkan vested interest, keilmuan dan kemampuan menulis. 

Warisan Yunani
Patut diakui, peran Yunani dan warisannya sangat besar pada tradisi ilmiah di kalangan saintis muslim. Konsep awal mekanika misalnya, berasal dari Plato (300-an SM), Aristotles (384-322 SM) dan Archimedes (287-212 SM). Bahkan Plato ketika itu sudah punya lembaga pendidikan bernama Academy dan Aristotles punya Lyceum. Sedangkan Archimedes, mendalami mekanika fluida (hidrolika), konsep flotasi (pengapungan) dan berat jenis sehingga digelari The Father of Mechanics (Bapak Mekanika). Kapal laut dan kapal selam adalah pengembangan idenya. Selain itu, di buku De Centro Gravitatus, ia membahas pusat gravitasi (centre of gravity), suatu titik di dalam benda yang diasumsikan menjadi pusat beratnya.

Di antara “ahli waris”-nya, yaitu peneliti bidang mekanika ini ialah Ibnu Malka, Ar-Razi, Ibnu Haitham, Ibnu Sina dan anggota Ikhwan Al-Safa. Ibnu Malka misalnya, mengupas perilaku gerak benda di bawah pengaruh gravitasi dan gaya luar lainnya (external forces). Gaya gravitasi, saat itu disebut gaya alami (natural force) ialah gaya yang mengembalikan benda ke posisi awalnya di bumi dengan rute terpendek berupa garis lurus dan kecepatannya tidak dipengaruhi oleh massanya. Ia pun membedakan antara gaya alami (natural forces atau quwwat tabii’ah) dengan gaya eksternal (compulsory forces atau quwwat qasriia), termasuk gaya perkusi (shock force) yang kini disebut momentum dan impuls. Selain itu, dialah peletak fondasi aerodinamika, ketika menjelaskan fenomena terangkatnya anak panah oleh udara di sekitarnya, setelah dilepaskan dari busunya.

The Father of Motion
Jauh sebelum Newton, Ikhwan al-Safa (al-Safa Brothers) sudah menulis hukum tentang gerak. Di dalam al-Risal tal Rabi’ah wal ‘Ashreen, mereka menyatakan bahwa benda akan tetap diam di posisinya sepanjang tidak ada gaya yang mampu menggerakkannya. Jika dipaksa, benda itu akan “berjuang” agar posisinya tetap seperti semula. Ini yang kemudian dikenal dengan Hukum I Newton bagian kesatu. Teks lengkap dari hukum kesatu itu dipaparkan oleh Ibnu Sina (980-1037) di dalam bukunya Al-Isharat. Abu ‘Ali al-Hussain ibn Sina atau Avicenna (namanya di Eropa) menulis, suatu benda tidak akan bergerak atau sebaliknya berhenti (diam) diluar dari “kemauannya” sendiri. Ia pun mensintesis bagian kedua dari hukum kesatu tadi. Katanya, benda yang bergerak akan tetap bergerak sampai ada upaya untuk menghentikannya. (Sekarang disebut Hukum Kelembaman). 

Ia juga berpendapat bahwa semua benda melawan semua gaya yang ingin mengubahnya dari diam atau bergerak. Artinya, benda itu tidak mau berubah. Tampaklah bahwa Ibnu Sina sudah meletakkan dasar-dasar ilmu inersia (inertia) pada hukum gerak yang menjadi esensi hukum I Newton. Ia juga, masih di buku Al Shifa, mensyaratkan enam elemen yang harus ada agar benda bergerak yaitu benda, gaya, lokasi, titik awal, titik akhir dan waktu.

Sebagai tambahan, konsep Hukum II Newton ternyata pertama kali dibuat oleh Ibnu Malka Al-Baghdadi (1062-1152 M) di dalam risalahnya, Al Mu’tabar.  Katanya, makin kuat gaya pada suatu benda maka kecepatannya akan makin besar. Untuk gerak benda jatuh bebas di ruang vakum, tak bergantung pada bobot, ukuran dan bentuk geometrinya. Fenomena gerak jatuh bebas itulah yang melandasi hukum kedua tentang gerak ini. Sedangkan hukum ketiga tentang gerak, yang isinya kesamaan aksi-reaksi sudah dibahas juga oleh Ibnu Malka, Al-Razi dan Leonardo da Vinci beberapa abad sebelum Newton.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Sir Isaac Newton berjasa dalam merumuskan kejadian alam tersebut (gerak) secara matematis. Itu sebabnya, formulasi Newton juga patut dihargai, diapresiasi dengan tetap mengakui sejarah perkembangan ilmu mekanika ini sejak sebelum Newton lahir. Ini semata-mata demi keadilan dan kebenaran dalam perkembangan ilmu. Tidak lebih. *
ReadMore »