PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023, TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN
Peraturan ini belum dicermati oleh saya secara isi materinya (konten) tetapi secara bahasa saja. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah tentang penulisan huruf besar (kapital) dan huruf kecil. Banyak huruf yang harusnya huruf kecil tetapi ditulis dengan huruf besar. Ada penulisan yang tidak sesuai dengan EYD atau PUEBI. Misalnya, nonB3 seharusnya non-B3. Penulisan tidak konsisten atau taat asas misalnya pada kata fisik, fisika, artropoda, Artropoda. Silakan tulis di komentar apabila ada masukan atau saran untuk Permenkes No. 2 Tahun 2023 ini.
Peraturan menteri ini mencabut semua peraturan di bawah ini.
a. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan
Hotel;
b. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan
Perumahan;
c. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan
Sarana dan Bangunan Umum;
d. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;
e. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene
Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
f. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan Puskemas;
g. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan Sekolah;
h.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum;
i. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan
Kualitas Air Minum;
j. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1018/Menkes/PER/V/2011 tentang Strategi Adaptasi Sektor
Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 344);
k. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara
dalam Ruang Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 334);
l. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Pedoman Higiene
Sanitasi Jasaboga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 372);
m. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 035 Tahun 2012 tentang Pedoman Identifikasi Faktor
Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 914);
n.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot
Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);
o.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene
Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 864);
p.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1592); dan
q.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296) sepanjang
mengatur terkait Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan
Kesehatan media lingkungan di rumah sakit,
--------------------
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan
kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan
yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
2.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SBMKL adalah
spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan
atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
3.
Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media
lingkungan.
4.
Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang
memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
5.
Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air yang digunakan untuk
keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga.
6.
Air Kolam Renang adalah air yang telah diolah yang dilengkapi dengan fasilitas
kenyamanan dan pengamanan berupa konstruksi kolam baik yang terletak di dalam maupun
di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahr aga air
lainnya.
7.
Air Solus Per Aqua yang selanjutnya disebut Air SPA adalah air yang
digunakan untuk terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat
diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.
8.
Air Pemandian Umum adalah air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang
digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, dan
dilengkapi dengan fasilitas lainnya.
9.
Udara Dalam Ruang adalah udara di dalam gedung atau bangunan, terutama yang
berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan.
10.
Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang
berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh
terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.
11.
Tanah adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali, atau
permukaan bumi yang terbatas yang ditempati oleh manusia, makhluk hidup, dan
unsur lingkungan hidup lainnya.
12.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,
perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan
lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
13.
Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan
siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti
Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria,
kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaga
makanan keliling atau usaha sejenis.
14.
Sarana dan Bangunan adalah tempat dan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
dan fasilitas pendukung yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai
tempat manusia melakukan kegiatan.
15.
Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi
sumber penular penyakit.
16.
Binatang Pembawa Penyakit adalah binatang selain Artropoda yang dapat
menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.
17.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih satu
satuan perumahan yang mempunyai sarana prasarana, utilitas umum, serta
mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan
perdesaan.
18.
Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk
keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
19.
Tempat Rekreasi adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan
nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan
manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
20.
Tempat dan Fasilitas Umum adalah lokasi, sarana, dan prasarana kegiatan bagi
masyarakat umum.
21.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif,
kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
22.
Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan
upaya peningkatan kualitas media lingkungan.
23.
Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor
risiko atau gangguan kesehatan.
24.
Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko
penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
25.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat,
energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat konsentrasi dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan
hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan
hidup manusia dan makhluk hidup lain.
26.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
27.
Limbah nonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak
menunjukkan karakteristik Limbah B3.
28.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat.
29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
31.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar