• L3
  • Email :
  • Search :

22 Maret 2026

Water and Gender in World Water Day 2026

Air dan Gender atau Water and Gender

Belum setarakah gender dalam penyediaan air minum (PAM) domestik sehingga tema peringatan Hari Air Dunia tahun 2026 adalah Water and Gender

Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu UN-Water merilis tema acara tersebut dengan menampilkan foto-foto perempuan dewasa (ibu-ibu) dan perempuan anak-anak yang sedang mengambil air. PBB menyatakan bahwa masih ada ketimpangan gender dalam PAM dan air untuk kebutuhan domestik lainnya. Merujuk pada makna kamus (leksikal), gender bisa bermakna laki-laki dan perempuan. Namun makna gramatikal di dalam tema HAD 2026 ini adalah perempuan (wanita). 

Gender dijadikan tema oleh PBB karena satu miliar perempuan (27,1%) dari jumlah total perempuan di dunia tidak memiliki akses air minum aman. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga melaporkan bahwa 1,8 miliar orang belum memiliki sumber air di rumahnya. Mereka harus pergi beberapa kilometer untuk mendapatkan air. Ada 67% perempuan bertugas mengambil air untuk keperluan keluarga di 53 negara. Buruknya kualitas air minum dan sanitasi mengakibatkan seribu orang bayi meninggal setiap hari. PBB juga melaporkan bahwa 14% negara di dunia belum setara dalam PAM. 

PBB sudah merilis resolusi nomor 64/292 tahun 2010 tentang air dan sanitasi yang divalidasi sebagai HAM. Air yang dimaksud meliputi air untuk minum, memasak, dan MCK dengan kebutuhan 50 – 100 liter/orang/hari (disingkat loh). Angka ini adalah kebutuhan air untuk orang yang tinggal di pelosok (remote area) sebesar 60 loh dan air untuk orang di kota-kota kabupaten (100 loh). Volume 100 liter melebihi lima botol galon air minum kemasan. Satu botol besar yang berisi lima galon bervolume 18,925 liter sehingga totalnya menjadi 5 botol x 18,925 liter/botol = 94,625 liter. Catatan: 1 US gallon = 3,785 liter. 

Bagaimana di Indonesia, adakah ketidaksetaraan perempuan dalam hal PAM?

Kondisi Indonesia

Agar pembahasan menukik ke persoalan gender dalam makna perempuan (wanita), maka narasi awal alinea ini adalah peran perempuan dalam hal keairan. Mengutip data BPS, jumlah perempuan sarjana di Indonesia pada tahun 2024 adalah 14,08%, lebih banyak daripada laki-laki sarjana (12,69%). Total lulusan sarjana adalah 13,03 juta orang pada tahun 2024 atau 4,64% dari total penduduk. 

Beralih ke data yang lebih fokus, ke program studi yang keahliannya di bidang air minum (dan air limbah, sampah, udara, AMDAL), yaitu Teknik Lingkungan. Jumlah teman penulis di Teknik Lingkungan ITB adalah 17 orang perempuan (34%) dari 50 orang mahasiswa. Data tahun-tahun selanjutnya jumlah mahasiswa perempuan di Prodi Teknik Lingkungan ITB terus meningkat. Contoh lain, pada tahun akademik 2025/2026 jumlah mahasiswa baru perempuan di Prodi Teknik Lingkungan UKRI lebih banyak daripada mahasiswa laki-laki, yaitu 35 orang perempuan (54%) dan 30 orang laki-laki (46%). Dicontohkan Teknik Lingkungan karena alumninya banyak yang bekerja di sektor air minum dan sanitasi. 

Demikian juga di pemerintahan, mulai dari kementerian hingga dinas-dinas di daerah. Banyak perempuan alumni Teknik Lingkungan memimpin di Dinas PU, Dinas LH atau menjadi pejabat senior di Dinas Kesehatan. Perempuan alumni Teknik Lingkungan juga banyak yang menjadi direksi di BUMD AM bahkan sejak masih bernama PDAM. Bisa dikatakan, nihil diskriminasi gender di bidang air minum dan sanitasi. 

Bagaimana di masyarakat sehari-hari? Di kecamatan dan kota kabupaten sudah banyak keluarga yang berlangganan air BUMD AM. Masyarakat berpenghasilan rendah juga sudah disiapkan hidran umum dan MCK komunal oleh pemerintah. Masyarakat bebas mengambil air untuk keperluan dapur di fasilitas umum tersebut. Yang mengambil air ada perempuan dewasa dan anak-anak yang fisiknya mampu, juga ada laki-laki dewasa dan anak-anak yang fisiknya mampu. Tidak ada kesenjangan gender. 

Kondisi tersebut berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya sebelum tahun 2010. Pada masa Orde Baru dan satu dekade awal reformasi belum banyak ada PDAM. Kabupaten-kota belum diperbanyak. Banyak warga mengambil air dari mata air di pancuran permandian umum. Yang mengambil air tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki menggunakan ember atau jeriken. Mungkin saja ada saatnya yang mengambil air lebih banyak perempuan tetapi tidak berarti terjadi ketimpangan gender. Mereka hanya berbagi tugas: laki-laki ada yang bekerja di sawah, ladang, balai desa, kantor atau pabrik. 

Namun sekarang sudah berubah. Air minum sudah ada di dalam rumah, tinggal buka keran. Tarifnya terjangkau oleh warga umumnya. Perempuan tidak perlu lagi keluar rumah. Andaipun masih terjadi, biasanya di pelosok desa atau pulau-pulau kecil. Perempuan bertugas mengambil air sedangkan suaminya bekerja mencari nafkah. Mungkin ada juga kondisi sebaliknya, yaitu suaminya yang mencari air sedangkan istrinya bekerja di pabrik misalnya. Apakah yang sebaliknya ini termasuk ketidaksetaraan gender karena perempuan yang bekerja? 

Pembagian peran antara perempuan dan laki-laki (suami – istri) di Indonesia umumnya adalah perempuan menyiapkan air untuk minum, memasak, dan MCK sedangkan suaminya bekerja mencari uang untuk membeli beras, lauk-pauk, sayur dan kebutuhan sekolah anak-anaknya. Inilah kesetaraan gender. Mereka menikmatinya sebagai kebiasaan, adat istiadat. 

Lantas, di manakah sesungguhnya terjadi masalah serius dalam hal air dan gender ini? 

Air dan Perang

Istilahnya bukan perang karena air (water wars) tetapi perang yang menghancurkan sumber air dan fasilitas air minum masyarakat. Banyak perempuan yang disiksa dalam perang dan kesulitan air minum. Ironisnya, mereka dilarang menerima bantuan makanan dan minuman dari negara lain dan kondisi tersebut didukung oleh negara adidaya. 

Sebagai contoh, untuk kesekian kalinya, pada awal Februari 2026 Israel mengebom reservoir utama air minum di kota Rafah, Palestina. Perempuan dan anak-anak Gaza kehilangan hak asasi air minumnya. Bukankah PBB sudah merilis resolusi bahwa air dan sanitasi adalah HAM? Mengapa Israel boleh mengebom bendungan, jaringan pipa air minum dan gas, dan meracuni sumber air penduduk Gaza, Palestina? 

Air dan perang yang dikaitkan dengan gender justru lebih signifikan dijadikan tema, tidak hanya di Gaza Palestina tetapi juga di semua negara yang rawan konflik akibat perang saudara atau justru diserbu oleh negara lain karena arogansinya sebagai negara adidaya. 

Penutup

Selaras dengan peringatan HAD 2026, inilah saatnya Indonesia yang ikut menjadi anggota Board of Peace untuk Gaza Palestina menggemakan tema Air dan Gender ini. Pantulan gema ini harus didengar oleh semua kepala negara/pemerintahan bahwa air minum adalah hak asasi manusia. Tidak hanya hak perempuan (gender equality), tetapi hak untuk semua manusia mulai dari janin, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, dan lansia. 

Gaza adalah fakta aktual tentang implementasi Water and Gender yang belum dijunjung secara adil oleh PBB. Namun demikian, apresiasi tetap diberikan kepada PBB karena sudah merilis tema Water and Gender. Save water, save gender, save civilization. *

ReadMore »

Selamat Merayakan Hari Air Dunia 2026

 

Water and Gender 

Gender masih saja dijadikan tema peringatan 

Hari Air Dunia tahun 2026 ini. 

Mungkin masih ada perempuan di beberapa negara yang dianggap belum setara dalam hal penyediaan air minum di rumah tangga. 

Namun di Indonesia, semua perempuan punya hak yang sama dalam hal air dengan pria. 


Artikel perihal HAD 2026 ada di blog ini, diterbitkan di Majalah Air Minum edisi 366, Maret 2026

Ditulis di dalam artikel tersebut bahwa justru negara-negara besar seperti AS dkk yang melindungi Israel-lah yang melanggar HAM dalam hal air. Tidak saja kepada perempuan tetapi juga kepada bayi dan anak-anak Palestina dan Gaza. 

ReadMore »

14 Maret 2026

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Puasa Ekologi Untuk Mengamalkan Ekoteologi

Oleh Ir. Gede H. Cahyana, M.T

Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, banjir di Bandung Selatan, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan banjir-banjir di banyak daerah sejak November 2025 hingga Februari 2026 ini (Ramadhan 1447H) mengakibatkan ribuan orang meninggal, puluhan ribu kehilangan rumah, dan ratusan ribu orang menderita sakit akibat buruknya kualitas air minum dan sanitasi (sampah berserakan dan air limbah dari septic tank dan pabrik tersebar ke semua pelosok bersama air banjir).

Apakah banjir tersebut semata-mata disebabkan oleh hujan dengan intensitas yang jauh melebihi normal? Ternyata tidak. Banjir atau air bah tersebut disebabkan juga oleh kondisi lahan yang getas. Hutan yang ringkih. Vegetasi yang rapuh. Alih fungsi lahan atau penebangan pohon-pohon kayu yang diganti dengan sawit atau sayur-mayur atau ladang berpindah-pindah atau kawasan perumahan baru menjadi deretan sebab yang nyata. Tidak terbantahkan. Ribuan kubik kayu gelondongan hanyut sambil menghantam rumah, jembatan, sekolah, masjid, dan fasilitas umum yang dilewatinya. Mayoritas bangunan rata dengan tanah. Sawah ladang terbengkalai. Ternak binasa.

Jelas sudah, longsor dan banjir bandang di Sumatera tersebut adalah akibat hujan deras khususnya Cyclone Senyar dan kerusakan vegetasi, hutan, dan alih fungsi lahan. Dampaknya lebih banyak ke masyarakat awam yang “tidak bersalah” atau “tidak ada kaitannya dengan bisnis kayu, pabrik minyak sawit, atau pembukaan kawasan perumahan baru”. Justru para pemilik konsesi hutan dan konglomerat itu aman-aman saja, tidak kena banjir karena tinggal di kawasan elite yang bebas banjir atau karena banjirnya dialihkan ke permukiman di sekitarnya. Masyarakat biasa kena getahnya saja tanpa bisa protes atau tidak tahu harus kepada siapa protesnya itu ditujukan.

Kejadian lain yang termasuk bencana besar atau katastrofik di Jawa Barat adalah longsor TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005. Ulang tanggal peringatannya baru empat hari yang lalu. Terjadi 21 tahun yang lalu. Minimal 157 orang meninggal tertimbun sampah. TPA yang menampung sampah orang Bandung dan Cimahi ini menjadi salah satu longsor terbesar di dunia. Artikel yang merespon longsor tersebut berjudul “Leuwigajah, Sebuah Catatan” diterbitkan di koran Pikiran Rakyat pada 3 Maret 2005. Artikel tersebut tersedia di link ini: https://gedehace.blogspot.com/2010/05/leuwigajah-sebuah-catatan.html

Ternyata ada hikmah di balik longsor bukit sampah itu. Lantaran kasus “bencana bukit sampah Leuwigajah” itu Indonesia kemudian memiliki Undang-Undang Pengelolaan Sampah: UU No. 18 tahun 2008. A blessing in disguise: ada hal baik yang muncul setelah hal buruk berlalu. Namun sayangnya, masalah sampah di Bandung raya belum tuntas juga. Sehari sebelum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yaitu 20 Februari 2026, Pemkot Bandung memasang iklan setengah halaman koran di HU Pikiran Rakyat dengan tag satu tahun pemerintahan: #1ThBandungUtama berjudul Sampah Jadi Prioritas di 2026. Ditulis di dalam iklan tersebut bahwa timbulan sampah di Kota Bandung adalah 1.496 ton/hari atau 262 rit per hari. Sampah yang mampu diangkut ke TPS adalah 799,69 ton per hari (Catatan: mungkin yang dimaksud adalah ke TPA bukan TPS). Biayanya ditulis 348 miliar pada tahun 2026 ini. Akankah ada solusi tuntas masalah sampah di Bandung raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung Barat)?

Setelah bencana yang berkaitan dengan tanah (longsor dan sampah) dan air bah, ada satu lagi yang mungkin terjadi, yaitu polusi udara yang pekat. Semoga bencana Great Smog (smoke and fog: asap dan kabut) di London, Inggris pada 1952 tidak terjadi di Indonesia. Polusi udara ini lebih banyak terjadi karena emisi partikulat dan gas dari pembakaran bahan bakar di mesin-mesin mobil, truk, motor dan pabrik terutama yang menggunakan batubara. Termasuk polutan dari 15 unit insinerator sampah yang digunakan di Kota Bandung tetapi pada medio Januari 2026 dikritik keras oleh Menteri Lingkungan Hidup dan diminta dihentikan. Terima kasih kepada Walikota Bandung dan DLH yang sudah menyetop operasional insinerator tersebut.

Apabila insinerator tersebut tidak di-stop maka pemerintah Kota Bandung akan menjadi subjek yang disindir di dalam ayat 41, surat Ar Ruum.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Merujuk pada ayat 41 tersebut maka kerusakan lingkungan alam atau ekologi adalah akibat perbuatan manusia. Kalau demikian, apakah manusia bisa bersahabat dengan alam? Jawabannya adalah bisa, dengan cara puasa ekologi, yaitu menahan diri dari merusak lingkungan tempat dia (manusia) hidup. Per definisi, ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Kata ekologi berasal dari kata Yunani oikos: rumah, rumah tangga, habitat dan logos: ilmu. Habitat dari bahasa Latin habitare yang berarti menempati, menghuni: adalah tempat sebuah spesies atau beberapa spesies atau komunitas hidup dan berkembang biak.

Cara berpuasa ekologi adalah dengan menahan diri dari merusak atau mencemari lingkungan hidup. Inilah amal baik yang menjadi landasan untuk mengamalkan ekoteologi. Patutlah program ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan restorasi ekosistem (ecosystem restoration), yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup (abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti sedia kala.

Ekoteologi hakikatnya adalah melestarikan fungsi ekosistem dengan melandaskannya kepada Allah Swt (Tuhan Yang Mahaesa) sebagai pemilik, pencipta, pemelihara lingkungan biotik dan abiotik di bumi dan langit yang diamanahkan kepada manusia sebagai khalifah di bumi. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur. Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur mengacu pada tataruang yang disahkan oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam undang-undang atau peraturan daerah.

Kultur

Terapan ekoteologi dengan tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab, kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan sarongge (lahan angker), lemah sahar (tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).

Begitu pula kearifan lokal seperti gunung kaian, yaitu biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar tidak longsor. Daratan imahan, manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi Citarum sekarang. Legok balongan, lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.

Selain tataruang menurut kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh, pamali makan burung yang ngagaludra, yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang bertaring atau hewan buas.

Ada juga pamali menebang pohon beringin, kiara, dan teureup. Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air (cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus, menjadi manusia yang bertakwa seperti kerapkali disitir di dalam UUD 1945 dan peraturan di bawahnya. Takwa juga dijadikan tujuan akhir ibadah puasa Ramadhan.

Selain di tatar Sunda, ada juga kearifan lokal di nusantara yang bersahabat dengan lingkungan. Tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, selalu berwawasan lingkungan kalau akan membuka hutan. Meskipun menebang pohon dan membabatnya, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola seperti ini membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanaman. Suku Dayak di Kalimantan punya tradisi Nyaang. Mereka terbiasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig orang Bali yang melarang menebang pohon (misalnya pohon bunut atau beringin). Ada juga tradisi sasi di Saparua Maluku yang berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram dieksploitasi untuk waktu terbatas.

Tentu saja tafsir atas pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan. Ditegaskan lagi bahwa lingkungan atau ekologi itu tidak bisa dilestarikan karena selalu dinamis berubah. Yang bisa dilestarikan adalah fungsi. Fungsi lingkungan wajib dilestarikan.

Namun demikian, pada zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali, terutama Gen Milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu, perlu disandingkan dengan kajian ilmiah dari para ulul albab (scholar, akademisi) dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal Surat Ar Ruum ayat 41 dan ayat-ayat lainnya (ditulis lengkap di buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup oleh KH. Ali Yafie). Atau sumber-sumber kearifan lokal dari beragam kitab suci atau karya tulis atau gubahan kontemplatif para empu, cendekia pada masa kerajaan Hindhu, Budha di nusantara.

Struktur

Ekoteologi lebih bersifat preventif daripada kuratif. Mencegah lebih utama ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas, parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta keamanan menjadi kendala.

Hanya gerakan resmi pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada keberhasilan restorasi dengan syarat diamalkan dengan benar, tidak berhenti dalam slogan dan ajakan saja. Ada peraturan dan harus ada penegakan hukum. Sudah banyak ada undang-undang dan peraturan daerah yang dibuat. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir Sumatera dan longsor Cisarua Jawa Barat menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out (KO).

Pendekatan stuktur berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan kultur kearifan lokal seperti slogan mipit kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan (baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai, empang, dan situ habis dijadikan daratan.

Agar program ekoteologi Kementerian Agama dan Pesantren Ekologi Ramadhan di Jawa Barat berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.

Poin terakhir, kegiatan Pesantren Ekologi Ramadhan ini bisa dimodifikasi menjadi Praktik Ekologi, misalnya sekali dalam sebulan. Teori di kelas 25%, praktik di halaman kelas, di lapangan, di kelurahan, atau lokasi lainnya 75%. Praktiknya meliputi reduce, reuse, recycle sampah, composting, sanitasi sehat sekolah, rumah, kelurahan dalam pengelolaan air limbah domestik, kebun sayur, ternak atau kolam ikan. Melombakan teknologi inovatif dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, penyediaan air minum daerah bencana, pengolahan air limbah dan pencemaran udara. Materinya bisa disesuaikan dengan fokus keterampilan siswa di sekolah kejuruan masing-masing (SMK) atau ekstra kurikuler di SMA. *

Daftar Pustaka

1. Iskandar, J, Manusia dan Lingkungan, Graha Ilmu, 2014.

2, Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, 2005.

3. Soeriatmadja, Ilmu Lingkungan, Penerbit ITB, 1982.

4. Yafie, A, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Ufuk Press, 2006.

 

ReadMore »

9 Maret 2026

Longsor TPA Bantargebang

Dalam masa pelaksanaan Pesantren Ekologi Ramadhan 1447 H, dari Februari 2026 sampai dengan Maret 2026 ini, terjadi longsor TPA sampah di Bantargebang, Kota Bekasi. Diberitakan empat orang meninggal. Untuk kesekian kalinya TPA menimbulkan korban jiwa. Sejarah TPA Leuwigajah 21 Februari 2005 di Bandung terulang dalam skala yang lebih kecil. Korban meninggal di bencana TPA Leuwigajah adalah 157 orang. Bencana terbesar di Indonesia akibat sampah. Berita terakhir pada 10 Maret 2026, korban meninggal tujuh orang. Gubernur DKI Jakarta sudah memberikan keterangan pers. Sampah warga Jakarta memang dominan di Bantargebang. Masalah nyata tetapi penuh tanda tanya. Sebuah metropolis, ibukota negara, sudah berdiri sejak 22 Juni 1527 tetapi belum juga maksimal mengelola sampah. 

Bencana longsor ini diduga akan terus terjadi apabila cara kelola sampah tidak berubah. Bussiness as usual. Bersikap NIMBY, not in my back yard, sikap yang ingin enak sendiri. Sampahku adalah limbahmu. Timbulkan sampah sebanyak-banyaknya, tetapi ingin rumah tetap bersih. Bau asam menyengat diberikan ke tetangga. Bisakah diamalkan prinsip waste for one is added value for another? Sampah diubah menjadi bernilai tambah dan berkah? Teoretisnya bisa, tetapi praktisnya belum terlaksana. Penyakit NIMBY ini tidak hanya terjadi di keluarga tetapi juga “keluarga” dalam makna pemerintahan daerah. Antar pemerintah daerah berselisih klaim, bukannya bekerja sama untuk menyelesaikan masalah sampah. 


Program Gubernur Jawa Barat selama Ramadhan ini sudah bagus, memberikan ilmu dan pengetahuan tentang teknologi yang bersahabat dengan lingkungan. Satu hal yang dibahas adalah masalah sampah. Siswa mendapatkan pengetahuan tentang sampah; asalnya dari mana, siapa yang menimbulkan sampah, bagaimana caranya agar sampah tidak berserakan di sekolah dan di sekitar rumah. Juga pengetahuan tentang kewajiban iuran sampah sebagai rakyat yang hidup Jawa Barat (juga di seluruh Indonesia tentu saja) dan kewajiban pemerintah sebagai pengelola sampah, mulai dari transportasi hingga di TPA atau TPST. 

Adakah solusi? 

ReadMore »