• L3
  • Email :
  • Search :

24 Agustus 2025

Sertifikat K3, KPK, dan Sertifikasi

Sertifikat K3, KPK, dan Sertifikasi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Tenaga Kerja) Immanuel Ebenezer Gerungan ditangkap oleh KPK. Kasus yang membelitnya berkaitan dengan biaya sertifikasi K3. Biaya resminya adalah Rp275.000 menjadi sekitar Rp6.000.000. Ini biaya untuk satu sertifikat. Menurut berita, pemerasan atau pemalakan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019.


Sekarang memang zaman sertifikat dan sertifikasi. Di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga ada sertifikasi. Dosen sebagai contoh. Kewajiban dosen memiliki sertifikat sudah dimulai pada tahun 2008. Guru juga perlu sertifikat. Ada PLPG atau sekarang PPG misalnya. Proses mendapatkan sertifikat itu berliku. Sejumlah prasyarat wajib dilalui dan membutuhkan biaya. Misalnya, pelatihan Pekerti dan Applied Approach, kemampuan akademik, dan pelatihan lainnya.

Sertifikat lainnya adalah sertifikat untuk bekerja sebagai tenaga ahli. Di Kementerian Pekerjaan Umum misalnya. Sebagai contoh adalah SKA: sertifikat keahlian asosiasi. Sarjana teknik yang akan bekerja di bidang tertentu wajib memiliki sertifikat. Di sini dicontohkan sarjana teknik lingkungan. Ada SKA Ahli Teknik Lingkungan, ada SKA Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah. Ada SKA Ahli Teknik Air Minum. Sesungguhnya pembagian SKA Teknik Lingkungan menjadi tiga seperti tersebut perlu dipertimbangkan lagi. Sebab, semua mahasiswa Teknik Lingkungan pasti belajar tentang air minum, sanitasi dan limbah. Belum dipisahkan secara tegas di masa kuliah.

Hal tersebut berbeda dengan sarjana teknik sipil. Pemisahan sudah sejak awal dilakukan pada waktu kuliah. Misalnya, ada mahasiswa yang cenderung pada keahlian sumber daya air, ada yang berminat pada keahlian struktur, geoteknik, dll. Seorang lulusan sumber daya air menjadi ahli di bidang SDA ini. Yang lulusan struktur juga ahli di bidangnya. Demikian juga di Teknik Mesin. Sejak awal ada pemisahan secara eksplisit misalnya ahli metalurgi, ahli mesin produksi, ahli pesawat, dll.

Begitu juga orang yang bekerja di laboratorium. Seseorang perlu memiliki sertifikat tertentu untuk bekerja di subbidang tertentu di sebuah laboratorium. Orang ini tidak bisa pindah ke subbidang lainnya meskipun berada di dalam laboratorium yang sama. Agar bisa pindah di subbidang lainnya maka harus memiliki sertifikat. Banyak sertifikat. Artinya, harus mengeluarkan biaya lagi untuk mendapatkan sertifikatnya.

Tentu saja sertifikat itu penting, sangat penting, karena menjadi tolok ukur kemampuan bekerja. Minimal memiliki pengetahuan di bidangnya. Memiliki keterampilan (skill). Ini diperlukan agar memenuhi kaidah the right people on the right place (job). Demi keselamatan dan kesehatan kerja. Seperti halnya ijazah. Semua orang yang ingin bekerja di bidang tertentu di Indonesia umumnya wajib memiliki ijazah. Ijazah ini juga sejenis sertifikat.

Bagaimana agar sertifikasi tersebut tepat sasaran, tepat guna, berdaya guna dan berhasil guna? Hendaklah pihak berwenang/pemerintah dan asosiasi profesi menahan diri dari perbuatan mengada-adakan ragam-ragam sertifikasi demi potensi penghasilan (uang) dari para calon tenaga kerja. Apabila sebuah keilmuan bisa dilaksanakan oleh satu SKA saja maka tidak perlu dipaksakan dibuat dua atau lebih SKA.

Sebagai contoh, sebuah pekerjaan IPLT misalnya, sepatutnya orang yang hanya memiliki SKA Teknik Lingkungan diperbolehkan ikut tender. Tidak harus yang hanya memiliki SKA Sanitasi dan Limbah. Karena sesungguhnya sarjana Teknik Lingkungan secara umum pasti memiliki ilmu dan pengetahun tentang sanitasi, limbah, dan air minum. Betapa berat biayanya bagi sarjana Teknik Lingkungan yang bekerja di konsultan karena harus memiliki tiga SKA dan harus diperpanjang lagi dan membayar lagi setiap lima tahun. Per satu SKA mencapai 3,5 juta rupiah. Harganya berbeda, apakah Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama.

Begitu juga di kementerian lainnya dan bidang-bidang lainnya yang jumlahnya ratusan jenis sertifikasi. Memang negara mendapatkan income sebagai sumber APBN tetapi hendaklah tidak memberatkan rakyatnya. Bukankah negara ini didirikan oleh rakyat, diperjuangkan oleh rakyat, direbut dari penjajah Belanda, Inggris, Portugis, Jepang.

Mari kita saling menyayangi antara anak bangsa, sesama bangsa Indonesia. Hindari exploitation de l'homme par l'homme. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar