Teknik
Lingkungan vs Teknik Penyehatan Lingkungan?
Oleh Gede H. Cahyana
Karena Oktober adalah bulan yang
istimewa bagi kalangan mahasiswa dan alumni Teknik Penyehatan ITB dan Teknik
Lingkungan ITB, maka patutlah disampaikan satu hal yang berkaitan dengan
pendidikan ke-TP-an dan/atau ke-TL-an di Indonesia.
Faktanya, sebagai nota historis, Departemen Teknik Penyehatan
sudah berubah menjadi Jurusan Teknik Lingkungan dan sekarang istilahnya adalah
program studi. Semua alumni TL ITB, kalau ditanya, mereka akan menjawab bahwa
ilmu dan teknologi yang dipelajarinya tak jauh beda dengan kakak-kakak kelas
mereka ketika jurusan itu bernama Dept. Teknik Penyehatan. Memang, sejumlah
alumni TP ITB ada yang bertanya-tanya, kenapa sejumlah mata kuliah yang dulu
mereka pelajari sekarang sudah tiada alias diganti dengan mata kuliah lain atau
sudah berganti nama. Nyatanya juga, semua dosen Dept. Teknik Penyehatan adalah
dosen di Jurusan Teknik Lingkungan ITB. Artinya, secara sah dan meyakinkan,
dapatlah diputuskan bahwa Dept. Teknik Penyehatan dan Jurusan (atau Prodi) Teknik
Lingkungan adalah sama dan sebangun, alias kongruen. Jika betul demikian, maka
logikanya, kedua jurusan atau prodi tersebut berada di dalam rumpun ilmu yang
sama.
Namun sayang sejuta sayang, bebayang
layang di Celukan Bawang, pembuat kebijakan di negeri tercinta ini telah
menceraikan dua bidang ini di rumpun yang berbeda. Teknik Penyehatan Lingkungan
disisipkan di rumpun Ilmu Kesehatan dengan kode 340 atau Ilmu Kesehatan Umum (350) seperti di bawah ini.Teknik Penyehatan Lingkungan berkode 356.
340 | ILMU KESEHATAN | 1 |
350 | ILMU KESEHATAN UMUM | 2 |
351 | Kesehatan Masyarakat | 3 |
352 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kesehatan Kerja; Hiperkes) | 3 |
353 | Kebijakan Kesehatan (dan Analis Kesehatan) | 3 |
354 | Ilmu Gizi | 3 |
355 | Epidemiologi | 3 |
356 | Teknik Penyehatan Lingkungan | 3 |
Lantas, Prodi Teknik Lingkungan berada
di rumpun Ilmu Teknik dengan kode 410 atau Teknik Sipil dan Perencanaan Tata Ruang (420). Kode Teknik Lingkungan adalah 422. Perbedaan kode yang jauh ini otomatis
menjadi deklarasi bahwa Teknik Penyehatan Lingkungan berbeda dengan Teknik
Lingkungan. Implikasi dari “fakta buruk” ini, seorang dosen yang lulusan Teknik
Penyehatan Lingkungan dinyatakan tidak serumpun atau tidak linier pendidikannya
kalau ia melanjutkan studi di Teknik Lingkungan, baik di S2 maupun di S3.
Ultimatum ini berujung pada raihan sertifikat pendidik (sertifikasi dosen),
juga pada perkembangan karirnya lebih lanjut dalam jabatan fungsional akademik.
410 | ILMU TEKNIK | 1 |
420 | TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN TATA RUANG | 2 |
421 | Teknik Sipil | 3 |
422 | Teknik Lingkungan | 3 |
Tentu, tulisan ringkas nan singkat ini
bukan ditujukan untuk membuat kekacauan di dunia persilatan eh... pendidikan di
Indonesia. Tulisan pendek ini sekadar mengingatkan Ditjend. Dikti Kemdikbud dan
segenap unsur yang berkaitan dengan Prodi TL dan Dept. TP atau apapun namanya
nanti (kalau prodi ini akan dibuka lagi) bahwa ada yang perlu dibetulkan dalam
rumpun ilmu yang berlaku sekarang. Tak ada yang tak bisa diubah, toh pengelompokan
rumpun ilmu dan teknik ini dibuat oleh manusia, yaitu dosen dan kalangan di
Dikti yang juga pernah (atau masih) menjadi dosen. Susun dan kelompokkan lagi
saja. "Gitu aja kok repot," ujar Gus Dur.
Selamat HUT ke-50 (Dies
Emas) Teknik Lingkungan (Teknik Penyehatan) ITB. Kalau nanti ulang tahun yang ke-75 atau ke-100, dst., disebut dies
apa ya? *
thanks banget boss....
BalasHapus