• L3
  • Email :
  • Search :

25 Oktober 2012

Limbah Hewan Qurban: Polluters Pay


Limbah Hewan Qurban: Polluters Pay
Oleh Gede H. Cahyana

Limbah hewan qurban seperti sapi, unta, domba, kambing dibuang ke mana? Biasanya ditanam di dalam tanah. Semua darah dan kotoran perut hewan diurug dan ditutupi tanah. Tetapi ada juga yang dibuang ke selokan atau sungai. Karena kurang bersih pada saat dibilas, kotoran hewan itu menimbulkan aroma busuk esok lusa bahkan hingga sebulan ke depan.

Pequrban biasanya memberikan uang untuk biaya jagal yang bervariasi nilainya, bergantung pada aturan panitia dan keikhlasan. Ada yang membayar 50 ribu rupiah perkambing atau perdomba. Yang sapi tentu lebih besar lagi ongkosnya. Ini sudah termasuk biaya menguliti dan membedahnya. Lantas, berapa biaya yang dibayar oleh pequrban untuk pencemaran yang ditimbulkannya? Belum ada! Barangkali belum ada terapan polluters pay untuk qurban dan pequrban ini. Padahal, mencemari tanah, air sungai, selokan, air kolam termasuk perbuatan yang melanggar spirit pelestarian fungsi lingkungan, baik ditinjau dari hukum positif, hukum adat maupun agama.

Bagaimana ibadah orang yang berqurban tetapi pada saat yang sama juga merusak atau mencemari lingkungan? Bukankah dilarang membuat kerusakan? Bagaimana kalau diterapkan biaya untuk pelestarian fungsi lingkungan? Biaya ini dikenakan kepada semua pequrban agar ibadahnya menjadi total tanpa menimbulkan pencemaran bagi air dan tanah di sekitarnya.

Ide ini pasti bisa diterapkan dan saya yakin akan disetujui oleh pequrban dan ulama. Tinggal sekarang, diberikan penjelasan kepada semua pihak yang berkaitan dengan qurban ini. Boleh jadi belum terpikir bahwa setiap hari raya qurban, ada miliaran ton pencemar selama empat hari yang masuk ke lingkungan. Bagaimana pendapat Kem. Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan, Badan PLHD? 

"Telah tampak kerusakan (lingkungan) di darat dan laut karena ulah manusia (Ar Ruum: 41). *

Qurban, Ketidakpastian Heissenberg

Foto: Tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar