Limbah Hewan Qurban: Polluters Pay
Oleh Gede H. Cahyana
Limbah hewan qurban seperti sapi,
unta, domba, kambing dibuang ke mana? Biasanya ditanam di dalam tanah. Semua
darah dan kotoran perut hewan diurug dan ditutupi tanah. Tetapi ada juga yang
dibuang ke selokan atau sungai. Karena kurang bersih pada saat dibilas, kotoran
hewan itu menimbulkan aroma busuk esok lusa bahkan hingga sebulan ke depan.
Pequrban biasanya memberikan uang
untuk biaya jagal yang bervariasi nilainya, bergantung pada aturan panitia dan
keikhlasan. Ada yang membayar 50 ribu rupiah perkambing atau perdomba. Yang sapi tentu lebih besar lagi ongkosnya. Ini sudah
termasuk biaya menguliti dan membedahnya. Lantas, berapa biaya yang dibayar
oleh pequrban untuk pencemaran yang ditimbulkannya? Belum ada! Barangkali belum ada terapan polluters pay untuk qurban dan pequrban ini. Padahal, mencemari tanah,
air sungai, selokan, air kolam termasuk perbuatan yang melanggar spirit
pelestarian fungsi lingkungan, baik ditinjau dari hukum positif, hukum adat maupun agama.
Bagaimana ibadah orang yang
berqurban tetapi pada saat yang sama juga merusak atau mencemari lingkungan?
Bukankah dilarang membuat kerusakan? Bagaimana kalau diterapkan biaya untuk
pelestarian fungsi lingkungan? Biaya ini dikenakan kepada semua pequrban agar
ibadahnya menjadi total tanpa menimbulkan pencemaran bagi air dan tanah di
sekitarnya.
Ide ini pasti bisa diterapkan dan
saya yakin akan disetujui oleh pequrban dan ulama. Tinggal sekarang, diberikan
penjelasan kepada semua pihak yang berkaitan dengan qurban ini. Boleh jadi
belum terpikir bahwa setiap hari raya qurban, ada miliaran ton pencemar selama
empat hari yang masuk ke lingkungan. Bagaimana pendapat Kem. Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan, Badan PLHD?
"Telah tampak kerusakan (lingkungan) di darat dan laut karena ulah manusia (Ar Ruum: 41). *
Qurban, Ketidakpastian Heissenberg.
"Telah tampak kerusakan (lingkungan) di darat dan laut karena ulah manusia (Ar Ruum: 41). *
Qurban, Ketidakpastian Heissenberg.
Foto: Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar