• L3
  • Email :
  • Search :

13 Maret 2019

Hari Air Dunia 2019 dan Prabowo’s FEW

Hari Air Dunia 2019 dan Prabowo’s FEW

Dalam debat Capres, Pak Prabowo selalu mengutip akronim FEW. F = Food, E = Energy, W = Water. Pangan, energi dan air. Harus swasembada. Wajib mandiri. Air minum misalnya, sangat mahal untuk ukuran orang Indonesia. Itu sebabnya, pemutusan kerjasama pengelolaan air minum DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan menjadi bagian dari spirit dan cita-cita FEW Pak Prabowo. 
Begitu tingginya manfaat air, maka PBB selalu memperingati World Water Day, Hari Air Dunia setiap tanggal 22 Maret. Tahun ini temanya adalah “Leaving No One Behind”. Semua orang harus menikmati kemudahan dan kemurahan air, tanpa kecuali. Rakyat miskin harus diproteksi dan dibantu untuk memenuhi kebutuhan airnya, terutama air minum.

Tentu ironis atau paradoks terjadi di Indonesia. Konstitusi memuliakan air sebagai milik rakyat Indonesia, yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 2, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut bermakna bahwa negara bertanggung jawab dalam menjamin dan menyediakan air untuk semua WNI. Leaving No One Behind, begitu kata tema HAD 2019. 

Maka, UU No.7 tahun 2004 adalah kecelakaan konstitusi karena bertentangan dengan hukum tertinggi negara RI. Juga Peraturan Pemerintah No. 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Tetapi akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tersebut karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air pada Februari 2013. 

Namun demikian, nilai positif dari peraturan tersebut adalah munculnya kegiatan air minum di berbagai kementerian dan dinas terkait sehingga sudah mampu membantu luasan layanan air minum untuk masyarakat terutama yang di bawah garis kemiskinan. Yang perlu diperbaiki adalah efisiensi atau efektivitas penggunaan anggaran di APBN, APBD agar tidak bocor atau meminimalkan kebocorannya. 

Opsi solusi bidang air, juga pangan dan energi ditulis di dalam buku Paradoks Indonesia dan Indonesia Menang. Bidang air, misalnya, kondisi pasokan dan pengolahan air ini dijadikan acuan oleh Pak Prabowo untuk memperbaiki tataatur air dalam lingkup ruang dan waktu sehingga harmonis dengan pasal sosioekologis, yaitu pasal 33 UUD 1945. 


Itu sebabnya, Pak Prabowo, apabila dipercaya oleh mayoritas WNI untuk memimpin NKRI, berketetapan untuk memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian PU dengan Kementerian Perumahan Rakyat. Khusus air, bisa juga dibentuk Kementerian Air Minum dan Air Limbah untuk fokus pada swasembada air. 

“Segala sesuatu yang hidup itu dijadikan dari air.” ***
--------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar