28 Mei 2018
Mimpi Recycle Center di Bandung
22 Februari 2018
Silaturahim Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Silaturahim Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Dalam rangkaian silaturahim dengan pengurus Yayasan Pendidikan Kebangsaan di Jakarta, juga bertemu dengan sejumlah eksponen Partai Gerindra, di antaranya Pak Fadli Zon. Rektor dan wakil rektor serta pejabat di Universitas Kebangsaan berkunjung ke kantor DPR Senayan, bertemu dengan beberapa orang yang membidangi kepemudaan dan magang mahasiswa.
Foto terlampir adalah foto di dalam ruang Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ruangan luas, di tengah-tengah berderet kursi untuk menerima tamu yang datang silih berganti. Di sudut lainnya ada buku-buku, juga setumpuk kertas yang bermap-map. Ada juga keris dan wayang. Keris di Jawa, di Bali, mungkin juga di Minangkabau, adalah simbol kewibawaan bagi pria.
Pak Prabowo memang mengangkat Pak Fadli Zon sebagai orang kepercayaan di Gerindra. Sebagai aktivis pada masanya kuliah, Fadli Zon dikenal cerdas, lugas, dan berani. Debat dengan siapapun dilayaninya. Disegani oleh lawan politik dan kawan-kawannya. Mudah saja mengeceknya, yaitu di internet, baik di ILC TVOne, di portal berita, di media sosial, akan selalu ada nama Fadli Zon, baik di kalangan yang pro maupun yang kontra dengannya.
15 Oktober 2017
Mentawai, Negeri di Ujung Samudra
Negeri di Ujung Samudra, ini julukan yang pas menurut saya. Lokasinya di Samudra Indonesia bagian barat Pulau Sumatera. Ditempuh semalaman naik kapal laut dari Padang ke pelabuhan atau Dermaga Tuapejat di Pulau Sipora, tepatnya di Sipora Utara. Saya baru kali ini naik kapal laut semalam suntuk dan tidak bisa tidur. Kalaupun tidur mungkin tidak sampai satu jam. Biasanya naik kapal ferry dari Ketapang, Banyuwangi ke Gilimanuk, Bali pergi-pulang. Waktu tempuhnya kurang lebih satu jam saja. Ombak pun relatif sedang-sedang saja. Tetapi ombak di Selat Mentawai antara Padang dan Mentawai sungguh membuat waswas. Saat pelayaran langit cukup berawan tetapi bintang gemintang masih tampak semarak. Rasi Waluku atau Tenggala (bahasa Bali) menjadi perhatian.
Kapal milik ASDP ini sungguh sesak. Ruang duduk dan ruang tidur dipenuhi penumpang. Ada yang tidur, ada yang ngobrol di kasur, ada yang duduk-duduk di bawah ranjang. Deru mesin kapal dan debur ombak berpacu dengan obrolan penumpang. Ada yang menyetel musik, ada yang tertawa terkekeh. Di bagian atas kapal, ruang lebih lega. Tiupan angin membuat adem. Bintang menghiasi langit yang gelap dan bulan tampak redup. Orang-orang terus bicara, merokok dan ada yang tepekur duduk di lantai atas. Goyangan dan tampias ombak terdengar mengalun.
Dermaga Tuapejat menyambut dalam dingin. Satu-persatu motor ke luar kapal dibarengi barisan penumpang. Masih pagi. Tetapi sudah tampak di ufuk timur semburat cahaya. Hanya semburat. Mataharinya tidak tampak. Begitu menapak dermaga, tampak papan nama pelabuhan Tuapejat. Eyecatching. Inilah titik nol km di Mentawai. Di Pulau Sipora inilah pusat pemerintahan. Selain Pulau Sipora, ada juga Pulau Siberut, Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan dan puluhan pulau atau nusa lainnya. Status Kepulauan Mentawai dijadikan kabupaten berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Provinsi Sumatera Barat, pada 7 Juni 2000.
Masyarakat Mentawai bersifat patrilineal, struktur sosial tradisional adalah kebersamaan, mereka tinggal di rumah besar yang disebut juga "uma" yang berada di tanah-tanah suku. Seluruh makanan, hasil hutan dan pekerjaan dibagi dalam satu uma. Struktur sosial itu juga bersifat egalitarian, yaitu setiap anggota dewasa dalam uma mempunyai kedudukan yang sama kecuali "Sikerei" yang mempunyai hak lebih tinggi karena terampil dalam pengobatan tradisional dan bisa memimpin ritual kepercayaan Arat Sabulungan, hidup selaras dengan lingkungan.
Kepercayaan Arat Sabulungan ini berhubungan erat dengan sumber daya alam lingkungan. Sehari-hari masyarakat asli Mentawai ada yang berburu, bercocok tanam, meramu obat dan menyiapkan permukiman. Ada tata atur dalam merawat ruang kawasan. Ada kawasan yang harus dilindungi dan ada kawasan yang boleh dieksploitasi untuk pertanian, peternakan, perburuan dan permukiman.
Tata ruang tradisional ini diikuti oleh peraturan sehingga pelanggaran akan diikuti oleh hukuman denda atau Tulo. Pelanggaran yang terjadi bisa merusak alam dan lingkungan sehingga perlu upacara religius yang disebut Puliaijat. Kegiatan penduduk asli berkaitan dengan punen (pesta suci) dan persembahan yang harus dilakukan sebelum mendirikan rumah, berburu, membuka ladang dan sebagainya.
Kelompok masyarakat suku Mentawai terdiri atas beberapa kelompok (clan). Setiap kelompok memiliki kesatuan tempat tinggal berupa rumah panggung besar yang disebut uma dan dihuni oleh 2 sampai 8 keluarga inti yang mempunyai garis keturunan patrilinial. Setiap uma dipimpin oleh seorang laki-laki sepuh yang disebut rimata dan dibantu oleh satu atau dua orang sikerei (semacam dukun). Selain itu ada juga struktur kelembagaan sosial untuk memfasilitasi hubungan antar kelembagaan suku (pararukat panutubut uma) yang terdiri atas setiap pemimpin suku (sikautet uma) yang mewakili keluarga (lalep).
Struktur kepemilikan lahan di Kepulauan Mentawai.
1. Polak Teteu (tanah leluhur) yang dimiliki secara komunal oleh salah satu uma (kelompok suku atau keluarga) atau lebih, namun masih dalam satu garis kekerabatan (satu garis keturunan dari nenek laki-laki). Tanah ini adalah hasil temuan nenek moyang (Sinese teteu) mereka.
2. Sinaki Tetetu, yaitu tanah yang dibeli secara adat oleh nenek moyang dari satu suku ke suku yang lain. Tanah ini dibeli secara barter (menukarkan dengan barang) baik dengan ayam, babi, kebun sagu, parang (tegle), kampak, kuali dsb.
3. Alat toga yaitu tanah yang didapatkan oleh nenek moyang dari mas kawin anak perempuan.
4. Pasailiat Mone yaitu tanah atau kebun yang didapatkan dengan menukar tanah kepada suku lain.
5. Tulou yaitu tanah yang didapatkan dari denda adat.
6. Lulu yaitu tanah yang didapatkan dari ganti nyawa nenek moyang yang dibunuh oleh nenek moyang uma lain. Hal ini dapat dilakukan dengan mengungkap sejarah uma.
7. Tanah Pribadi yaitu tanah yang dibeli oleh salah satu anggota uma, yang dijadikan milik pribadi dengan areal yang tidak begitu luas (maksimum dua hektar).
8. Sipasijago yaitu tanah salah satu uma yang digunakan oleh uma lain, untuk berladang, atau mendirikan rumah namun tanah tersebut tetap diakui sebagai milik uma yang bersangkutan, artinya pendatang hanya diberikan hak pakai.
Pembagian tanah tersebut dijadikan acuan dalam melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya alam di Mentawai. Pendatang diharapkan menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah lama bermukim di sana. Kearifan lokal lain yang ada di dalam masyarakat Mentawai adalah membuat Tatto. Tatto diyakini sebagai tahap penyempurnaan jiwa dan raga dan sebagai busana abadi yang dibawa mati. Tatto menjadi karya seni selama manusia yang memakainya masih hidup. Berfungsi juga sebagai alat komunikasi, yaitu untuk menunjukkan jati diri dan menjadi pembeda status sosial dalam masyarakat.
Itulah informasi sekilas tentang penduduk asli Mentawai. Bagaimana cuacanya? Karena berada di khatulistiwa tentu saja panas. Curah hujan di Kepulauan Mentawai berkisar antara 2.500 – 4.700 mm/tahun. Jumlah hari hujan antara 132 – 267 hari hujan pertahun. Suhu berkisar antara 220 - 320C. Kelembaban dalam kisaran 82 - 85%. Siang hari lebih cenderung panas tetapi karena dekat laut dan banyak pohon maka terasa sejuk asalkan tidak langsung terpapar sinar mentari alias dinaungi pohon, atap warung, atau berada di emper rumah.
Bagaimana dengan potensi bencananya? Seperti daerah lain di Indonesia, Kepulauan Mentawai berada di dalam lempeng tektonik yang berpotensi gempa. Apalagi dari 43 desa yang ada, ada 33 desa berlokasi di pesisir. Pada 25 Oktober 2010 terjadi gempa bumi berkekuatan 7,2 Skala Richter (atau 7,5 SR menurut USGS) yang menimbulkan tsunami setinggi tiga meter dan sejauh satu kilometer ke arah darat. Sebaliknya, pada saat yang sama, potensi wisata surfing menjadi penarik utama bagi peselancar kelas dunia karena ombaknya yang tinggi. Ombak samudra, untuk “Negeri di Ujung Samudra”. *
30 Juni 2016
Menyoal PLTSa
Menyoal PLTSa
(Dimuat di koran Pikiran Rakyat, 27 Juni 2016)
Oleh Gede H. Cahyana
Lektor
Kepala Teknik Lingkungan, Universitas Kebangsaan
Batal sudah hasil tender projek PLTSa yang dimenangi PT BRIL. Hasil ini disampaikan dalam sidang KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) pada Jumat, 24 Juni 2016. Anulir tersebut disebabkan oleh indikasi persekongkolan dalam tender yang melibatkan pemerintah kota, panitia lelang, PT BRIL dan PD Kebersihan. Sejumlah tokoh pegiat lingkungan menyambut gembira hasil tersebut yang disertai dengan rasa waswas. Sebab, pembatalan projek bakar-sampah itu tidak sertamerta meniadakan rencana pembangunan PLTSa. Peluangnya masih berkembang, bahkan bertumbuh, tidak mati otomatis. Ada asumsi, skenario yang dibuat adalah batal demi hukum untuk tindak lanjut berupa tender ulang. Boleh jadi pemenangnya adalah perusahaan yang sama tetapi “bajunya” berbeda, apabila diamati fenomena selama kurun waktu persidangan.
Mulut Buaya?
Lepas
dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya? Kejadian ini bisa menimpa sampah dan
warga di Kota Bandung lantaran pembatalan PLTSa bukan karena jenis teknologinya
melainkan alasan persekongkolan. Pilihan kata ini digunakan tentu bukan tanpa
alasan. Dalam makna negatif, kata ini menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil
pemerintah kota dan perusahaan penyedia jasa masuk ke dalam ranah cacat hukum.
Berbeda dengan kata persyarikatan yang konotasinya positif. Jelas sudah,
potensi kebangkitan PLTSa dalam “jubah” baru masih ada dan bahkan bisa menguat
daripada sebelumnya. Akankah peribahasa “lepas dari mulut harimau, masuk ke
mulut buaya” terjadi dalam kasus PLTSa?
Sejak
awal pemerhati dan pegiat lingkungan serta warga di sekitar calon lokasi PLTSa
menolak rencana pembangunan pabrik sampah. Alasannya adalah prinsip
kehati-hatian (precautionary principle)
terhadap teknologi yang terbukti banyak gagal di berbagai negara. Tchobanoglous, pakar persampahan di Universitas
California, Amerika Serikat menyatakan, “unfortunately,
few of the full-scale plants that have been built have proved to be successful.
Although economic has been the major reason for their demise, some
energy-conversion plants have failed because of technical difficulties.
Tak
hanya masalah finansial dan biaya operasi – perawatan, tetapi juga karena
alasan teknis teknologis. Belum lagi kajian komposisi dan karakteristik sampah
Bandung yang mayotitas berbahan organik dan sangat basah dalam makna harfiah.
Dengan landasan komposisi dan karakteristik ini maka penanganan yang cocok
ialah konversi sampah menjadi pupuk berbasis kegiatan di sumber sampah, yaitu
rumah tangga, TPS (TPS3R), TPST. Dipahami bahwa jauh lebih banyak warga yang
tidak memilah sampah, tidak mengomposkan sampah tetapi langsung membuangnya di
bak sampah. Perilaku ini masih bisa ditoleransi bahkan sudah bagus karena mau
membuang sampah di bak sampah, baik di bak depan rumah maupun di TPS.
Bersamaan
dengan itu pemerintah hendaklah menghidup-hidupkan sentra composting dan 3R (reuse,
reduce, recycle) lantaran perubahan sikap dan perilaku membutuhkan waktu.
Pendidikan tentang bahaya dan manfaat sampah wajib dilaksanakan, seberat apapun
tantangannya. Hasilnya akan tampak pada masa depan, satu atau dua generasi ke
depan, tidak instan. Sebaliknya, insinerator justru membuat malas warga dan
tidak berupaya berbuat positif terhadap sampah masing-masing. Tiada tanggung
jawab dan cenderung menggampangkan dengan menyerahkan urusan sampah kepada
pemerintah. Padahal spirit UU no. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
justru ingin memberdayakan masyarakat penimbul sampah dengan pola berbasis
masyarakat dan institusi. Warga diberikan ilmu dan tatakelola sampah sedangkan
pemerintah lewat institusinya memberikan dukungan operasional di sumber, TPS,
TPS3R, TPST, transportasi dan TPA (sanitary
landfill atau controlled fill).
Ada
pertanyaan, apa kabar Mulok Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di
sekolah-sekolah kita? Mati surikah? Kapan Walikota Bandung membuat festival
mulok? Di banyak daerah sudah muncul hasil positif pengelolaan sampah. Mengacu
pada data Kementerian PUPR hingga medio 2016 ini, ada 508 unit
TPS3R, 4 unit TPST, dan 591 hektar TPA sampah di 247 kabupaten
- kota yang dinilai positif. Limapuluh TPA di antaranya sudah bisa
panen gas metana sebagai sumber energi. Fasilitas ini melayani tak kurang dari 35 juta orang
di Indonesia. Bagaimana di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi,
Kabupaten Bandung Barat, dan kabupaten-kota lainnya di Provinsi Jawa Barat?
Back to Basic?
Kembalikan
sampah ke asalnya, yaitu tanah. Yang organik tentu lebih cepat diurai
dibandingkan dengan sampah anorganik. Bentuk, ukuran, dan jenis zat kimia
penyusun material anorganik tentu mempengaruhi kemampuan bakteri dalam
“memakan” sampah. Craddle to grave,
istilah ini bisa dipinjam sebagai metode “membumikan sampah” di sanitary landfill. Pengomposan juga
adalah upaya untuk mengembalikan sampah ke asalnya. Adapun PLTSa lebih mengarah
pada pembakaran sampah, mengubah massanya menjadi residu (inert material) yang nirguna dan timbul polusi udara akibat
partikulat dan dioksin. Kelayakan ekonominya juga dipertanyakan, seperti
sindiran Tchobanoglous di
atas, selain kegagalan teknis – teknologis.
Dampak
PLTSa adalah pada manusia, hewan dan tumbuhan. P (People) adalah manusia yang terdampak, merusak kesehatan akibat
karbon dan gas hasil pembakarannya. L adalah landfill, sebagai sarana pengubur sampah, baik anerobik maupun
aerobik. Ini serupa dengan proses pembusukan alamiah hewan dan vegetasi yang
mati. T adalah treatment, yaitu
mengolah sampah menjadi produk baru yang bermanfaat, menjadikannya benda baru
yang memiliki nilai ekonomi setara atau lebih tinggi daripada benda aslinya. Sa
adalah safety, yaitu keamanan dalam
penerapan teknologi, ramah terhadap air, udara dan tanah. Keramahan inilah yang
ujungnya akan ramah pada manusia, tidak menimbulkan bencana lingkungan.
Sayonara PLTSa
Sungguh
elok apabila pemerintah Kota Bandung melupakan pabrik pembakaran sampah ini dan
menggantinya dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Manfaatkan TPS3R yang
sudah ada, memberdayakan pengomposan, dan menambah biodigester skala medium
plus operator andal dan terlatih. Sebagai kota besar dengan warga terdidik,
Bandung seharusnya mampu mengubah sikap dan perilaku masyarakat dalam membuang
sampah. Mulok PLH sudah ada, lantas kenapa tidak diupayakan menjadi lebih baik?
Adakan program pelatihan, penyuluhan di sekolah termasuk memanfaatkan media
sosial. Gerakan massal ini akan berdampak positif kalau terus menerus
disosialisasikan, langsung maupun lewat media sosial seperti Facebook, WA, Instagram dan Youtube.
Generasi
muda sebagai sasaran didik untuk masa depan lebih mudah dijangkau dan diberikan
pemahaman tentang sampah, baik bahaya maupun manfaatnya. Jadi, tak ada lagi
alasan untuk berkutat dalam PLTSa. Katakan saja: sayonara PLTSa.*
3 Agustus 2015
Antara NU - Muhammadiyah, Saya Pilih …
Tampak, betapa kedua tokoh pendiri Muhammadiyah dan NU di atas adalah bersaudara. Keduanya belajar pada Kyai Cholil di Bangkalan, Madura.
31 Juli 2015
Anis Matta di Mata Saya
Persahabatannya dengan Prabowo, seorang pengukuh kekukuhan Kopassus, pada Pilpres 2014 makin meluaskan langkah dan area politiknya. Tidak sedikit yang iri pada keharmonisan dua orang ketua partai ini dan hendak diceraiberaikan. Namun, kematangan dalam politik, pengalaman di dunia akademik, menjadi pendidik, tentu tak mudah mengusik Anis Matta. Melihat dari jauh, jauh di seberang horison kehidupan, ia layak lanjut di “tahta” dengan mahkota “presiden” PKS. Tak hanya IQ, tetapi juga EQ, dan SQ-nya yang kuat yang sertamerta mengukuhkan dirinya menjadi personal yang layak di tampuk kursi Presiden PKS. Anis Matta di nomor urut satu. Berikutnya, dalam kaca mata saya, sosok yang mampu menjadi panutan adalah Hidayat Nur Wahid. Yang ketiga…, belum tahu saya. Untuk saat ini, hanya dua orang tersebut yang mampu menjadi nahkoda PKS. Hanya AM. Atau, hanya ada satu opsi selain AM, yaitu HNW. *
(Jangan) Tutup TPA Sarimukti
15 Juli 2015
Elizabeth Dunn: Sedekahlah, Lalu Dapatkan Bahagia
Masih ada satu hari lagi untuk menunaikan ZISW. Tentu saja harus cermat agar penerima ZIS adalah golongan orang yang fakir, miskin, dll (ada delapan kelompok atau asnaf). Delapan golongan inilah yang layak menerima ZIS. Perlu diingat, zakat adalah harta milik orang lain (fakir miskin) yang bisa menjadi “karena nila setitik rusak susu sebelanga” kalau tidak dibuang (dikeluarkan). Hanya 2,5% atau 1/40 saja harta fakir-miskin yang ada di dalam harta orang kaya. Adapun wakaf, memiliki aturan dan kriteria tersendiri sehingga perlu dibahas khusus. Wakaf ini sifatnya monumental seperti tanah, gedung, ribuan buku dan bisa juga wakaf dana abadi.
Selamat membayar zakat, infak, sedekah, wakaf dan zakat fitrah. Selamat merayakan Idul Fitri 1436 H dan maaf apabila ada kesalahan pada artikel ini.







