Ekoteologi Banjir
Sumatera
Jumlah orang yang meninggal
dan belum ditemukan akibat banjir dan longsor di Sumatera lebih dari 1.000
orang. Ribuan orang terluka fisiknya. Tentu dampak psikisnya juga ada. Kehilangan
harta, kematian anggota keluarga bahkan semua anggota inti keluarganya
meninggal. Ada desa yang tersapu banjir dan lumpur sehingga tampak seperti
hamparan lahan kosong yang ditumbuhi pohon-pohon yang tersisa saja.
Banjir yang terjadi di
Provinsi D. I. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (selanjutnya disebut
Banjir Sumatera) mengakibatkan kerusakan masif karena curah hujannya jauh
melebihi rata-rata, diikuti oleh angin kencang. Daya dukung lingkungan di
daerah tersebut menjadi getas karena pohon-pohon kayu di hutan tidak mampu
menahan air sehingga yang terjadi adalah butiran tanah menggembur dan hanyut
menjadi lumpur bersama air hujan. Energi potensial dan kinetik yang dimiliki
lumpur demikian besar karena mengalir dari elevasi tinggi dan lerengnya curam sehingga
massa lumpur mengalami percepatan.
Banjir Sumatera dipicu
oleh hujan yang sangat tinggi intensitasnya. Intensitas hujan yang jauh di atas
rata-rata ini diakibatkan oleh terbentuknya siklon yang disebut Cyclone
Senyar. Kemudian diperparah oleh kondisi hutan yang pohon-pohonnya tidak
kuat menahan hantaman miliaran butiran air dari angkasa dan hempasan angin
kencang. Diperparah oleh kemiringan dan kelabilan lereng bukit (gunung), dan
prasarana drainase dan sungai yang tidak kuat menahan energi aliran lumpur
banjir. Akumulasi kondisi tersebut menimbulkan kerusakan katastrofik.
Ekoteologi
Patutlah program
ekoteologi yang dirilis oleh Kementerian Agama dijadikan langkah perbaikan
kondisi lingkungan di Indonesia. Program tersebut selaras dengan Restorasi
Ekosistem (Ecosystem Restoration),
yaitu menghidupkan kembali sistem ekologi: hubungan timbal balik antara
makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan makhluk tak hidup
(abiotik). Restorasi memiliki makna pemulihan, perbaikan, menjadikan seperti
sedia kala. Restorasi ekosistem adalah upaya memulihkan kerusakan tempat hidup
tumbuhan, hewan, manusia dan saling kebergantungannya menjadi lebih baik
(seperti semula).
Ekoteologi melestarikan
fungsi vegetasi dan hewan di dalam rantai makanan dan jejaring kehidupan
bersama manusia sebagai khalifah. Ekoteologi juga melakukan restorasi lingkungan
yang dimulai dari tataruang dengan dua pendekatan, yaitu kultur dan struktur.
Kultur mengacu pada tataruang berbasis agama, budaya, adat istiadat. Struktur
mengacu pada tataruang yang dikemas oleh pemerintah dan DPR(D) di dalam
undang-undang atau peraturan daerah.
Kultur
Terapan ekoteologi dengan
tetap memelihara budaya yang baik dalam makna tidak mendekati kemusyrikan. Sebab,
kemusyrikan justru berdampak buruk kepada kehidupan manusia di dunia dan juga
nanti di akhirat. Menurut Murtiyoso (1994) yang dikutip oleh Johan Iskandar di
dalam buku Manusia dan Lingkungan (2014), masyarakat Sunda mengenal tataruang
yang dilarang dijadikan permukiman, yaitu lahan
sarongge (lahan angker), lemah sahar
(tanah sangar), sema (kuburan), catang ronggeng (lahan curam), garenggengan (lahan kering berlumpur), dangdang wariyan (lahan cekung), lemah laki (lahan tandus), kebakan badak (kubangan), hunyur (bukit kecil), pitunahan celeng (habitat babi), kalomberan (comberan), jarian (tempat sampah).
Begitu pula kearifan
lokal seperti gunung kaian, yaitu
biarkan gunung ditumbuhi oleh pepohonan agar oksigen semakin banyak dan air
hujan diresapkan ke dalam tanah untuk cadangan air pada musim kemarau dan
mencegah banjir-erosi pada musim hujan. Gawir
awian bermakna tanami tebing dengan bambu, bagai aur dengan tebing, agar
tidak longsor. Daratan imahan,
manfaatkan lahan datar untuk permukiman. Susukan
caian, parit dan selokan sebagai penyalur air hujan. Sungai pun dirawat, walungan rawateun, seperti upaya restorasi
Citarum sekarang. Legok balongan,
lahan cekung (rendah) sebagai kolam retensi atau wetland, bukan permukiman. Jika tidak demikian maka penduduk yang
tinggal di daerah cekung akan rutin kena banjir setiap musim hujan.
Selain tataruang menurut
kultur, masyarakat Sunda juga mengenal istilah tabu atau pamali. Pamali adalah
pantangan bagi setiap orang untuk berbuat buruk kepada lingkungan. Contoh,
pamali makan burung yang ngagaludra,
yaitu burung yang dua jari kakinya ke depan dan dua ke belakang pada waktu
bertengger di ranting pohon, seperti elang dan alap-alap. Burung ini menjaga
kesetimbangan ekosistem karena sebagai predator tertinggi di dalam rantai
makanan. Apabila burung ini punah maka hama tikus dan bajing semakin banyak di
lahan pertanian. Ada hadis juga yang melarang memakan makanan dari hewan yang
bertaring atau hewan buas.
Ada juga pamali menebang
pohon beringin, kiara, dan teureup.
Pamali ini terbukti mampu melindungi berjenis burung, serangga, dan mamalia
kecil sehingga berkembang biak. Pohon tersebut pun dapat meresapkan air hujan
dan mengeluarkan air sedikit demi sedikit sepanjang tahun yang disebut mata air
(cai nyusu). Ekoteologi menuntun dan
mendampingi pamali agar tetap di dalam akidah yang lurus.
Tentu saja tafsir atas
pamali tersebut tidak bisa dipahami secara harfiah. Perlu dikaitkan dengan adat
istiadat, budaya, dan kepercayaan pada masanya. Yang diambil dari pamali adalah
spiritnya dalam melestarikan fungsi lingkungan sebagai tempat hidup, sumber
makanan, minuman, pekerjaan, dan hubungan sosial kemanusiaan.
Namun demikian, pada
zaman 4.0 ini masyarakat tidak mudah percaya pada pamali. Oleh sebab itu, perlu
disandingkan dengan kajian ilmiah dan peraturan pemerintah. Juga dikaitkan
dengan ayat-ayat di dalam kitab suci agama perihal kerusakan lingkungan semisal
Surat Ar Ruum ayat 41.
Struktur
Ekoteologi lebih bersifat
preventif daripada kuratif. Mencegah ketimbang mengobati (restorasi). Perbaikan
atau restorasi tidak akan optimal tanpa peran pemerintah dalam hal pelaksanaan,
pengawasan dan pendanaan. Memang restorasi bisa saja dilaksanakan oleh ormas,
parpol, kampus, bahkan oleh individu seperti Mak Eroh dan para penerima hadiah
Kalpataru. Tetapi hasilnya tidak sinambung. Biaya, ilmu dan teknologi, serta
keamanan menjadi kendala.
Hanya gerakan resmi
pemerintah saja seperti ekoteologi Kemenag yang berpeluang besar pada
keberhasilan restorasi. Ada peraturan dan ada penegakan hukum. Sudah banyak ada
undang-undang dan peraturan daerah. Sudah banyak kasus hukum disidangkan di
pengadilan. Tetapi penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya terwujud. Belum
muncul efek jera. Pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Banjir
Sumatera menjadi hantaman upper-cut yang menimbulkan knock-out
(KO).
Pendekatan stuktur
berbasis peraturan pemerintah tersebut akan optimal apabila harmonis dengan
kultur kearifan lokal seperti slogan mipit
kudu amit jeung ngala kudu menta: memungut, meramu, mengubah, memanfaatkan
alam harus meminta izin kepada pemerintah berdasarkan hukum positif. Aspek
legal yang jujur. Bukan aspek legal yang ugal-ugalan. Selama ini pembangunan
(baca: penebangan pepohonan di hutan) kurang menghargai kultur kearifan lokal. Hutan
pamali justru oleh pemerintah diberi izin penebangan. Lahan pamali justru
dibangun untuk komersial. Akibatnya terjadi rebutan membangun permukiman dan
kawasan komersial di lahan kritis. Bahkan sampai ke lahan curam (catang ronggeng), sempadan sungai,
empang, dan situ habis dijadikan daratan.
Agar program ekoteologi
Kementerian Agama berhasil maka harus ada senyawa antara pendekatan kultur dan
struktur sehingga ekosistem bisa diperbaiki sedikit demi sedikit sampai
akhirnya pulih atau mencapai batas maksimal yang mampu diperbaiki. Semua
ekosistem bisa dipulihkan asalkan optimal dalam memanfaatkan kearifan lokal agamis
yang disertai kajian ilmiah dan bersanding harmonis dengan pendekatan
struktural yang sesuai dengan prinsip konservasi dan restorasi ekosistem.
Apabila kalangan pemerhati
lingkungan, penyelamat fungsi lingkungan,
pembela kelestarian fungsi lingkungan disebut Wahabi Lingkungan, maka
berkatalah dengan bangga bahwa kami adalah Wahabi Lingkungan! (Gede H. Cahyana,
Teknik Lingkungan UKRI)*