Mata Kuliah Kerja Praktik (2 SKS)
Mahasiswa diwajibkan “bekerja” (dalam tanda kutip) di suatu kegiatan yang berkaitan dengan lingkup kerja sarjana Teknik Lingkungan selama 52 hari kerja di projek pekerjaan konstruksi sipil yang berkaitan dengan teknik lingkungan: instalasi pengolahan air minum atau air buangan perkotaan, IPAL industri, persampahan (sistem transportasi, TPA atau TPPAS), instalasi plumbing 4 lantai ke atas, pekerjaan pemasangan pipa transmisi-distribusi atau pipa pengumpul air limbah berdiameter di atas 150 mm. Pekerjaan operasi dan pemeliharaan di instalasi pengolahan air minum dan air limbah serta IPALin (IPA Lindi). Sistem manajemen lingkungan, K3 di instansi atau projek Teknik Lingkungan dan bidang lain yang erat kaitannya dengan Teknik Lingkungan.
Kerja Praktik boleh dilaksanakan oleh satu orang mahasiswa atau dua orang dalam satu kelompok. Boleh KP di instansi/projek yang sama dengan mahasiswa atau kelompok mahasiswa sebelumnya setelah dua tahun dari mahasiswa yang KP di tempat yang sama tersebut. Boleh dua tema yang berbeda di dalam satu instansi /projek yang sama. Misal kelompok satu bertema air limbah dan kelompok dua bertema air minum atau udara atau limbah B3 atau K3 dll di dalam satu instansi atau projek yang sama.
KP boleh diambil pada semester ganjil (7) atau semester genap (8). Matkul KP ini adalah khas atau matkul khusus seperti halnya matkul TA. Mahasiswa diizinkan mengambil KP apabila sudah memiliki bekal semua matkul di dalam kurikulum, yaitu sudah lulus matkul di semester 1 s.d 6. (Dulu istilahnya adalah sudah sarjana muda dan sudah memiliki ilmu yang cukup apabila bekerja di bidang TL sebagai asisten TL atau assistant engineer). Pada semester 7 mahasiswa boleh mengambil KP. Apabila jumlah SKS yang diambil pada semester 7 kurang dari 14 SKS, maka mahasiswa boleh juga mengambil matkul TA 6 SKS (dengan catatan, mampu melaksanakan, tidak keteteran. Ingat, masa penyelesaian TA adalah dua semester saja. Jika tidak selesai maka harus ganti judul. Baca penjelasan perincinya di artikel tentang TA di blog ini).
Namun tetap dianjurkan agar mahasiswa mengerjakan TA pada semester 8 saja agar penulisan laporan KP bisa fokus sehingga nilainya bisa maksimal (A). Begitu juga dengan TA, nilainya bisa A. Adapun maksimum waktu penyelesaian KP adalah satu semester (6 bulan) atau dengan kondisi khusus yang diizinkan oleh prodi. Untuk mahasiswa pindahan dari kampus lain (konversi matkul) maka mahasiswa boleh ambil matkul KP bersamaan dengan matkul TA (dan matkul Seminar) di semester ganjil (7) atau genap (8).
Apalagi kalau yang tersisa hanya 6 SKS selain KP dan TA sehingga totalnya 14 SKS. Tentu saja dengan cara membagi waktu yang proporsional antara kuliah, melaksanakan kunjungan ke lokasi KP setiap hari (52 hari, atau aturan baru boleh 45 hari kerja efektif), sekaligus melaksanakan TA (ke lapangan lokasi TA atau laboratorium, sampling, mengolah data, menulis laporan, dll).
File pdf unduh di sini...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar