• L3
  • Email :
  • Search :

14 Juni 2013

Mengenal Lebih Dekat Sanitary Landfill

Oleh Gede H. Cahyana

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), menurut UU no. 18 tahun 2008, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Di sinilah sampah mencapai tahap akhir dalam pengelolaannya, setelah timbul di sumber sampah, pewadahan, pengumpulan, pemindahan, peng- angkutan, pengomposan, dan pembuangan. 

Sampah yang diurug di TPA ini harus diisolasi agar tidak mencemari lingkungan. Air lindinya diolah di Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPALin), gas yang terlepas hasil dekomposisi anaerobik selayaknya dimanfaatkan menjadi energi atau dikonversi menjadi karbondioksida untuk mengurangi potensi polusinya terhadap udara dan mereduksi kontribusinya pada pemanasan global.

Kondisi TPA di Indonesia
Faktanya di Indonesia, mayoritas TPA berupa open dumping, yaitu sampah dibuang bebas tanpa ditangani secara ramah lingkungan. Akibatnya, timbullah masalah seperti:

1. Penyebaran vektor penyakit.
Sampah menjadi sarang dan sumber makanan bagi lalat, tikus, kecoa, nyamuk.

2. Pencemaran udara.
Selain metana (CH4) gas yang lain adalah karbondioksida, hidrogen sulfida dll yang dapat mencemari udara.

3. Merusak estetika.
Sampah yang berserakan memperburuk pemandangan sekitar dan berbau busuk, asam.

4. Pencemaran air tanah.
Air hujan yang melewati sampah melarutkan beragam zat organiknya sehingga angka BOD/COD-nya menjadi tinggi. Selain zat organik ini, juga berisi logam-logam berat sehingga membahayakan kualitas air tanah, terutama air tanah dangkal.

Untuk menghindari kejadian buruk di atas, maka TPA wajib dikelola secara baik dan benar, mengikuti kaidah baku pengelolaan TPA sanitary landfill, minimal berupa controlled landfill. Selain aktivitas penimbunan sampah, di TPA juga selayaknya ada kegiatan seperti 1) pemilahan sampah, 2) daur ulang sampah, 3) pengomposan, dan 4) pengurugan sisa sampah proses tersebut.

Di dalam tulisan ini, yang dimaksud dengan TPA adalah yang berupa sanitary landfill atau controlled landfill. Mengacu pada namanya, sanitary landfill mengandung makna penimbunan sampah yang mengutamakan aspek kesehatan, penyehatan, aspek sanitasi atau saniter. Oleh sebab itu, tanah penutup lapisan atau sel sampah menjadi syarat penting dalam metode ini. Tanah penutup dan alat-alat beratnya menjadi komponen utama dalam pembiayaan TPA. Di dalam UU no. 18/2008 Bab VII pasal 24 ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Biaya ini, pada ayat (2) disebutkan bersumber dari APBN dan APBD.

Jenis Sanitary Landfill.
Jenis sanitary landfill ini dibedakan atas metode atau cara peletakan sampah di atas lahan.

1. Metode Lembah.
Diterapkan pada lahan yang berbentuk cekungan seperti tebing, jurang, atau bekas galian tambang misalnya. Sampah disebarkan, dipadatkan oleh gilasan buldozer, lalu ditutupi tanah.

2. Metode Trench
Diterapkan pada lahan yang permukaan air tanah dangkalnya relatif dalam. Lahan dikupas kemudian dilapisi geomembran dan/atau tanah liat yang rendah permeabilitasnya. Sampah disebarkan lalu dipadatkan dengan buldozer. Tanah kupasan tadi bisa digunakan sebagai tanah urug.

3. Metode Area.
Diterapkan pada lahan yang relatif datar dan permukaan air tanah dangkalnya relatif tinggi. Artinya, jarak dari permukaan tanah ke permukaan air tanah dangkal tersebut hanya dua – tiga meter. Sampah dihamparkan di permukaan lahan, dipadatkan dengan cara digilas buldozer lalu ditutup dengan tanah penutup setiap hari. *

1 komentar:

  1. Infonya sangat menarik dan sejalan dengan visi kami. Jangan lupa untuk pengukuran gas metan bisa menggunakan Geotech GA5000 - Landfill gas Analyzer www.tridinamika.com

    BalasHapus