• L3
  • Email :
  • Search :

17 April 2015

Kado Istimewa Hari Air Dunia 2015

Kado Istimewa Hari Air Dunia 2015
Oleh Gede H. Cahyana

Kado istimewa dunia air minum Indonesia diberikan setelah sepuluh tahun pemberlakuan Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Pada Februari 2015 lalu, sebulan sebelum peringatan Hari Air Dunia, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU SDA dan memberlakukan kembali Undang-Undang No. 11/1974 tentang Pengairan. UU Pengairan ini tentu tidak memadai kalau dikaitkan dengan air minum. Oleh sebab itu, situasi – kondisi sekarang menjadi status quo bagi projek air minum di Indonesia, Padahal tahun 2015 ini adalah tahun terakhir program MDG’s sektor air minum dengan target minimal 68.87%. Bahkan diharapkan 70%. Capaian saat ini sekitar 64,3%. Data validnya tentu masih dapat didiskusikan, menurut standar dan parameter apa angka tersebut dihitung dan pengecekan faktanya di lapangan untuk menghindari laporan ABS.

Kado putusan Mahkamah Konstitusi serta-merta membatalkan juga peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah no 16/2005 tentang Pengembangan Sistem PAM. Artinya, projek Rencana Induk SPAM (RISPAM) yang sedang diproses dalam lelang, baik di pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia menjadi batal demi hukum. Namun bisa diketahui bahwa rencana lelang projek yang dilandaskan pada UU SDA, PP SPAM itu ada yang tetap berlangsung tanpa dasar perundang-undangan. Sahkah secara hukum dan konstitusi? Lantas, kalau projek dihentikan, berarti target MDG’s tidak tercapai dan melawan arus Hari Air Dunia 2015 yang bertema pembangunan (sektor air minum) berkelanjutan.

Hari Air Dunia
Tema peringatan HAD 2015 adalah Water and Sustainable Development, Air dan Pembangunan Berkelanjutan. Kekosongan undang-undang tentang air minum menjadi kendala dalam akselerasi sustainable development. Akankah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) muncul dalam waktu dekat ini? Bagaimana dengan pasal-pasal yang dinyatakan sebagai proswasta dan proasing? Perppu ini pun boleh jadi memberikan peluang pada privatisasi kalau tidak hati-hati dalam penyusunannya.

Lewat tema World Water Day tahun 2015 ini Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali tentang kewajiban negara untuk terus peduli pada ketersediaan air bersih dan terus-menerus membangun fasilitasnya mulai dari sumber air, pengolahan, dan distribusinya. Hingga tahun 2019, nilai projek sektor air minum ini mencapai 254 triliun rupiah sedangkan APBN hanya mampu membiayai 28%. Sisanya tentu dari swasta. Di mana peran swasta setelah dasar hukumnya tidak berlaku lagi?

Patut diakui bahwa tidak semua fasilitas air minum yang ada sudah dinikmati masyarakat. Menurut Kementerian Pekerjaan Umum, hampir 40.000 liter/detik atau sekitar 24% air olahan belum bisa dinikmati oleh masyarakat dari 168.000 liter per detik yang tersedia saat ini. Asumsi kebutuhan air adalah 150 liter per orang per hari, maka kapasitas tersebut bisa untuk melayani 97 juta orang di Indonesia. Ssisanya 140 juta orang Indonesia memperoleh air dari mata air, sumur dangkal, air sungai, atau air hujan yang boleh jadi tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum. Akankah pembangunan bisa berlanjut tanpa kesehatan masyarakat?

Layaklah tema Hari Air Dunia 2015 ini, Air dan Pembangunan Berkelanjutan direnungkan dan ditindaklanjuti segera agar projek air minum dan sanitasi dapat bergairah kembali dengan tetap taat pada pasal 33 UUD 1945. Selamat merayakan Hari Air Dunia 2015. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar