• L3
  • Email :
  • Search :

9 April 2015

Keluhan Pelanggan PDAM

Keluhan Pelanggan PDAM
Oleh Gede H. Cahyana


Anulir Undang-Undang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi tidak serta merta mengubah kondisi PDAM, apalagi pelanggan. Perlu waktu dan perlu perbaikan kualitas pengolahan dan distribusinya. Mengolah air sungai lebih mudah daripada air laut. Air sungai yang keruh bisa menjadi jernih dengan penerapan unit operasi dan proses yang konvensional. Unit tambahan bisa dijadikan pelengkap untuk meningkatkan kualitas air olahan sehingga bisa langsung diminum. Adsorbsi contohnya, unit ini mampu mengurangi bau dan rasa air sehingga diperoleh air yang jernih, tak berasa dan tak berbau. Unit disinfeksi, misalnya dengan ozon dapat membasmi bakteri di dalam air. Bisa juga menggunakan kaporit atau gas klor. Tentu zat kimia ini ada kekurangan dan kelebihannya.

PDAM sebetulnya sudah mampu mengolah air sungai yang sangat keruh menjadi air jernih dan bersih. Hanya saja, sistem distribusinya tidak terpelihara dengan baik sehingga bocor di sana-sini, Di titik-titik bocor inilah air kotor di dalam tanah bisa masuk ke dalam pipa, terutama pada saat pipanya kosong. Air kotor bercampur dengan air olahan PDAM. Ini diperparah lagi oleh pelanggan yang menyedot air PDAM dengan pompa. Bayangkan, semua pelanggan saling sedot dan saling “pakuat-kuat” menyedotnya sehingga justru air kotor yang masuk ke dalam pipa. Inilah sebabnya muncul protes pelanggan kepada PDAM.

Pernah ada jajak pendapat (polling) tentang kualitas air dan keluhan pelanggan PDAM. Keluhan terbanyak, airnya kotor dan keruh. Disusul oleh keluhan bau kaporit terlalu kuat, kemudian debitnya kecil, airnya tidak mengalir, rasanya asin (terutama yang di dekat pantai), ada yang bilang airnya beracun. Racun? Ini tentu berbahaya. Tetapi bisa terjadi karena pelanggan belum tahu istilah yang tepat, apakah racun atau “racun” (dalam tanda kutip).


Harapan kita, PDAM terus berkembang, makin banyak pelanggan yang memperoleh air layak diminum dengan tarif yang “tepat bagi PDAM dan pelanggan” didasarkan pada pasal 33 UUD 1945. Pembatalan UU SDA oleh MK, swasta tidak boleh lagi menguasai sumber air, membuka peluang bagi PDAM untuk lebih meluaskan pelanggannya. Tiada lagi PAM swasta, hanya PAM yang dimiliki oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Memang, perlu waktu untuk mencapainya. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar