Keluhan Pelanggan PDAM
Oleh Gede
H. Cahyana
Anulir
Undang-Undang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi tidak serta merta mengubah
kondisi PDAM, apalagi pelanggan. Perlu waktu dan perlu perbaikan kualitas
pengolahan dan distribusinya. Mengolah air sungai lebih mudah daripada air
laut. Air sungai yang keruh bisa menjadi jernih dengan penerapan unit operasi
dan proses yang konvensional. Unit tambahan bisa dijadikan pelengkap untuk
meningkatkan kualitas air olahan sehingga bisa langsung diminum. Adsorbsi
contohnya, unit ini mampu mengurangi bau dan rasa air sehingga diperoleh air
yang jernih, tak berasa dan tak berbau. Unit disinfeksi, misalnya dengan ozon dapat
membasmi bakteri di dalam air. Bisa juga menggunakan kaporit atau gas klor.
Tentu zat kimia ini ada kekurangan dan kelebihannya.
PDAM
sebetulnya sudah mampu mengolah air sungai yang sangat keruh menjadi air jernih
dan bersih. Hanya saja, sistem distribusinya tidak terpelihara dengan baik
sehingga bocor di sana-sini, Di titik-titik bocor inilah air kotor di dalam
tanah bisa masuk ke dalam pipa, terutama pada saat pipanya kosong. Air kotor
bercampur dengan air olahan PDAM. Ini diperparah lagi oleh pelanggan yang
menyedot air PDAM dengan pompa. Bayangkan, semua pelanggan saling sedot dan
saling “pakuat-kuat” menyedotnya
sehingga justru air kotor yang masuk ke dalam pipa. Inilah sebabnya muncul
protes pelanggan kepada PDAM.
Pernah ada jajak
pendapat (polling) tentang kualitas
air dan keluhan pelanggan PDAM. Keluhan terbanyak, airnya kotor dan keruh. Disusul
oleh keluhan bau kaporit terlalu kuat, kemudian debitnya kecil, airnya tidak
mengalir, rasanya asin (terutama yang di dekat pantai), ada yang bilang airnya
beracun. Racun? Ini tentu berbahaya. Tetapi bisa terjadi karena pelanggan belum
tahu istilah yang tepat, apakah racun atau “racun” (dalam tanda kutip).
Harapan
kita, PDAM terus berkembang, makin banyak pelanggan yang memperoleh air layak
diminum dengan tarif yang “tepat bagi PDAM dan pelanggan” didasarkan pada pasal
33 UUD 1945. Pembatalan UU SDA oleh MK, swasta tidak boleh lagi menguasai
sumber air, membuka peluang bagi PDAM untuk lebih meluaskan pelanggannya. Tiada
lagi PAM swasta, hanya PAM yang dimiliki oleh negara, dalam hal ini adalah
pemerintah daerah. Memang, perlu waktu untuk mencapainya. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar