• L3
  • Email :
  • Search :

16 November 2019

Disrupsi di PDAM

Disrupsi di PDAM
Oleh Gede H. Cahyana

Dalam satu dasawarsa ke depan akan hadir era baru di PDAM. Ini laju yang paling lambat. Bisa lebih cepat daripada satu dekade itu. Disrupsi akan merambah empat pilar PDAM. Pilar pertama yang kena adalah P: Pegawai. Otomasi dan terapan internet akan mengurangi jumlah pegawai PDAM. Mekanisasi tipe ini sudah lama dan lumrah terjadi. Mesin adalah substitusi manusia. Berapa persen reduksinya, ini bisa diperkirakan. Saya menduganya hingga 45% untuk satu dekade pertama. Internet ternyata lebih “kejam” daripada mesin (mekanikal). Semua bakal serba instan, serba otomatis, serba di tangan. Smart device..

Yang kedua adalah pilar D: Desain. Selama ini desain utama IPAM adalah untuk mengurangi kekeruhan. Semua instalasi lebih fokus pada koloid, suspended solid, dan coarse solid. Hanya sedikit yang dissolved solid. Padahal dissolved solid inilah yang paling bahaya dan makin banyak jumlah dan jenisnya. Termasuk limbah B3. Disrupsi terjadi sebagai pengganti unit operasi dan proses di PDAM. Akan muncul alat berdesain kecil, simple, tetapi kapasitas dan kapabilitasnya melampaui pengolahan konvensional. Akan jamak terlihat orang membawa alat ini (mobile device). Pada masanya nanti, puncak dari disrupsi adalah ketika orang hanya menenteng micro mobile-device yang mampu memproduksi air bersih, air minum dan siap digunakan untuk mandi, cuci, minum, dan lain-lain, di mana pun dan kapan pun. Nirbatas, nirwaktu.

Yang ketiga adalah pilar A: Area servis atau area layanan. Belum ada PDAM yang layanannya 100% sekarang. Tetapi nanti, semua PDAM akan melayani 100% pelanggannya. Pilar A ini adalah konsekuensi logis dari pilar D di atas. Semua orang memiliki alat untuk memproduksi air bersih, air minum. Daerah pelayanan tidak lagi berupa segmentasi geografis tetapi nirbatas. Bisa jadi tidak ada lagi istilah PDAM Kabupaten X, PDAM Kota Y. Yang ada adalah P(D)AM Indonesia. Huruf D: Daerah mungkin hilang. Pemerintah membuat regulasi yang berkaitan dengan lisensi mobile device tersebut. Bebas digunakan di seluruh Indonesia dan tercatat otomatis dengan bantuan internet. Juga langsung terjadi transaksi atau pembayaran biayanya secara real time.

Yang keempat adalah pilar M: Manajemen. Sudah disebut di atas, bahwa PDAM bukan lagi Daerah, tetapi nasional Indonesia. Andaipun tetap mempertahankan D atau Daerah, ini pun hanya untuk alokasi dan distribusi pendapatan (income) pelanggan yang menggunakan air. Tidak ada lagi batas-batas geografis pelanggan. Pelanggan yang tinggal di Jakarta, ketika berkunjung ke Bandung, maka dia membayar air untuk pemerintah daerah di Bandung. Mirip seperti saat ini, tetapi bedanya, orang perorang akan memiliki micro mobile-device yang terkoneksi internet dan internet banking. Inilah manajemen yang terpusat, semacam holding company skala nasional. Pengaturan tetap mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UU Sumber Daya Air atau UU Air Minum (kalau ada pada masa depan).

Namun demikian, semua insan PDAM tidak perlu khawatir. Perubahan memang akan terjadi. Disrupsi sudah mulai secara perlahan, lewat dunia pendidikan. E-learning, Pendidikan Jarak Jauh (ini hanya istilah, sebab bisa jadi ada mahasiswa yang tinggal dalam satu kelurahan dengan kampusnya tetapi mereka kuliah dengan cara e-learning/PJJ).

Tetaplah optimis. All day long, we love PDAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar