• L3
  • Email :
  • Search :

17 Januari 2020

Hukuman adalah Pendidikan?

Hukuman adalah Pendidikan? 

Luas tersebar tulisan seorang penulis yang berkaitan dengan hukuman, nilai tugas dan nilai raport, sifat guru (dosen) dan dunia pendidikan di Indonesia. Penulisnya menyanjung guru di AS yang memberikan nilai sangat bagus untuk tulisan (karangan) anaknya. Di bagian lain tulisan tersebut penulisnya menyatakan bahwa ia tidak setuju kepada guru yang pelit memberikan nilai tugas (mengarang/menulis). Penulisnya menyesalkan cara, pola, dan gaya penilaian mata pelajaran oleh guru kepada murid-murid di Indonesia.

 


Agar sepaham (atau agar tidak salah paham) maka perlu disampaikan bahwa penilaian karya tulis seperti puisi, prosa, cerita pendek, artikel atau tulisan opini tentulah berbeda dengan cara penilaian terhadap pelajaran matematika, fisika, kimia, biologi, PMP, agama, kewarganegaraan, ekonomi, sejarah, dan banyak lagi yang lain yang bukan berwujud esai. Penulis yang juga dosen FEUI itu menyatakan bahwa karangan anaknya dalam bahasa Inggris sangat dihargai meskipun menurutnya buruk secara tatabahasa Inggris. Ini bisa dimaklumi karena bahasa Inggris bukanlah bahasa ibu bagi anaknya. Wajar pula diberi nilai sangat bagus karena ditulis dalam bahasa Inggris, yaitu bahasa ibu bagi gurunya di AS. Apalagi tulisannya adalah tulisan esai atau karangan bebas. Bukan pelajaran eksakta atau MIPA, mafikibi, ekonomi, akuntansi, dll.

Akan berbeda halnya kalau pelajaran yang dinilai oleh guru di AS itu adalah pelajaran eksakta. Sebagai contoh, dalam pelajaran matematika, murid yang tidak bisa kali bagi tambah kurang kuadrat akar dan pangkat tentu harus diberi nilai rendah. Kalau dari 10 soal yang diujikan tetapi hanya bisa menjawab kurang dari 5 soal maka wajarlah nilainya kecil. Kalau nilai reratanya di bawah 5 atau 50% tentu harus mengulang. Tidak lulus atau tidak naik (apabila semua nilainya buruk) adalah proses pendidikan. Murid harus kembali diingatkan agar belajar lebih tekun, lebih serius lagi. Kalau murid tetap membandel selama pengajaran (pembelajaran), misalnya hingga lewat setengah semester maka sebaiknya murid dihukum. Hukuman bisa dengan memberikan tugas atau pekerjaan rumah (PR) untuk latihan. Nasihat verbal dengan kata-kata yang tegas (atau bahkan keras apabila membandel) layaklah dilakukan. Hal ini dilakukan justru agar murid lebih menyiapkan dirinya supaya lulus ujian akhir dan bisa naik kelas.

Demikian juga, persaingan dalam satu kelas harus terus diulang-ulang sehingga murid-murid memiliki jiwa persaingan positif. Bisa mencontoh persaingan menjadi juara bulutangkis tingkat nasional yang bersaing dan harus mau dan juga mampu mengalahkan teman satu klub atau satu daerah. Bahkan bersaing dalam satu keluarga pebulutangkis. Jiwa persaingan (kompetitif) ini akan memunculkan kreativitas dalam belajar. Berlomba-lomba dalam menguasai ilmu. Murid berlatih terus menambah ilmunya untuk memperkuat aspek kognitif. Murid mendapatkan ilmu dari buku ajar (textbook), media massa, media sosial dan/atau website. Adapun hukuman bisa menjadi penguatan internal aspek afektif murid, mengubah adab, sikap, sifat atau karakternya. 

Pada saat yang sama sekolah (kampus) harus memiliki peraturan tegas yang dapat memberikan efek jera. Misalnya, murid yang tidak jujur dalam ujian akan langsung dinyatakan tidak naik atau mengulang dari awal. Peraturan itu harus diberlakukan sama kepada semua murid, tidak peduli murid itu adalah anak ketua yayasan sekolah, anak kepala sekolah, anak bupati, gubernur, presiden, dll. Harus adil. Murid yang salah harus dihukum sesuai dengan peraturan. Bisa hukuman fisik, bisa hukuman nonfisik atau administratif, bergantung pada jenis kesalahannya. Tujuan hukuman adalah mengubah perilaku buruk murid menjadi baik. Mengubah kemalasan belajar menjadi kerajinan belajar. Apabila hukuman yang pertama gagal maka berikan hukuman kedua, ketiga, dan seterusnya dengan dampak yang makin berat (dipecat sebagai hukuman puncak).

Bagaimana dengan hukuman fisik? Apakah hukuman fisik dilarang? Saya jawab, tidak! Hukuman fisik yang dimaksud di sini adalah hukuman lari keliling lapangan sepak bola, push up, dan yang sejenisnya. Bisa juga menyapu halaman sekolah dan memunguti sampah. Atau membersihkan selokan, KM/WC, dan banyak lagi yang lain. Semua hukuman ini menggerakkan fisik atau badan sehingga menjadi olah raga juga. Lantas, bolehkah murid ditempeleng, dipukul, ditinju? Hukuman jenis ini banyak diperdebatkan. Harus berhati-hati menjatuhkan hukuman ini kepada murid. Harus diperhatikan umurnya atau kelasnya. Murid SD tidak layak diberikan hukuman “body contact” ini. Apalagi dengan full power seperti orang bertanding tinju. Tidak boleh. Pukullah dengan tanpa melukai fisik.

Bagaimana kalau psikisnya luka? Tidak apa-apa. Anak kecil dapat pulih dengan cepat. Ini proses belajar dan proses internalisasi sikap dan perilaku yang akan murid-murid hadapi setelah dewasa di kantor atau di masyarakat. Sekali dua kali tidak akan membekas negatif tetapi justru positif karena murid paham bahwa hukuman itu untuk memperbaiki sikap dan perilakunya. Guru dan pelaku pendidikan, terutama yang belajar psikologi, banyak mengkhawatirkan bagian ini. Ada anggapan akan terbawa sampai tua selamanya. Tinggal tanyakan saja kepada diri masing-masing, apakah ingat semua hal negatif itu dan mempengaruhi kehidupan sekarang? Maka tindakan tegas atau keras dalam tanda kutip perlu dalam pendidikan. Tetapi bukan penyiksaan atau violence (kekejaman). Keras belum tentu kejam. Kejam pun belum tentu keras. Adakalanya secara verbal lembut tetapi kejam bagi psikis.

Bagaimana dengan murid SMP dan SMA? Murid ini sudah lebih besar, fisiknya lebih kuat, psikisnya sudah lebih banyak memahami “kerasnya” kehidupan. Apabila bersalah yang berkali-kali dan membandel maka hukuman fisik seperti tempeleng bisa dilakukan. Tapi awas. Ini adalah hukuman tahap akhir setelah kebandelan murid tidak juga berkurang atau malah menjadi-jadi. Sejumlah sekolah khususnya setingkat SMA sudah ada yang menerapkan disiplin ketat dan hukuman fisik yang full power. Mendekati pendidikan a la akademi militer, polisi, atau sekolah kedinasan. Yang tidak boleh adalah menyakiti fisik dan psikis tanpa sebab. Kalau sebabnya jelas dan untuk kebaikan murid khususnya nanti pada masa bertugas di masyarakat maka haruslah dilaksanakan. Boleh keras tetapi anti-kekejaman (violence).

Apakah murid yang salah baru satu kali saja langsung ditempeleng? Tentu tidak. Ada tahapnya, ada tingkat peringatannya. Ada asesmen dan evaluasi, ada penilaian selama proses pendidikannya. Kuantitas kesalahan dan kualitas berat-ringan kesalahan juga menjadi perhatian. Namun demikian, murid harus diingatkan dari hari ke hari bahwa hukuman bisa sangat berat apabila dilanggar. Apabila sudah diingatkan setiap hari dan sudah pula melihat murid lain yang dihukum dengan hukuman berat tetapi tetap saja berani (atau malah sengaja) melanggar berarti harus berani juga menanggung akibatnya. Kalau sikap dan perilaku buruk ini dibiarkan maka akan makin menguat (dominan) pada murid dan justru bisa merugikan dirinya di masyarakat. Hukuman terburuk sekalipun tetap harus dilaksanakan seperti dipecat atau bahkan dipenjara karena ada delik bagi polisi seperti pencurian, pembunuhan, perkosaan, penipuan terhadap murid lainnya. Kasus-kasus seperti ini sudah terjadi.

Tentu ada pertanyaan, apakah hukuman fisik dilarang dalam pendidikan? Betulkah hukuman fisik menghasilkan murid yang beringas ganas atau menjadi penjahat di kemudian hari? Mari kita baca petunjuk pendidikan dalam agama (Islam). Tuhan Yang Mahaesa juga menghukum manusia yang bersalah. Ada banyak kisah tentang hukuman bagi suatu kaum (bahkan dimusnahkan) seperti kaum ‘Ad, Tsamud karena melanggar aturan Tuhan Yang Mahaesa. Nabi juga menghukum sahabatnya yang bersalah. Nabi pun tegas kepada lawannya ketika perang Badar, Uhud, Khandaq dan banyak lagi perang lainnya. Tetapi nabi pun memaafkan tawanan perang. Mengampuni semua yang kalah dan menyerah. Melindungi anak-anak dan kaum wanita yang tidak ikut perang.

Nabi pun membolehkan memukul anak kalau tidak mau belajar (khususnya belajar shalat) setelah usia tujuh tahun. Memukul yang tidak melukai fisik seperti menimbulkan bekas, luka atau cacat. Hukuman dengan pukulan yang mendidik, memukul dengan kasih sayang, bukan pukulan dendam atau benci kepada murid (anak-anak). Pukulan yang berorientasi ke masa depan, untuk generasi yang lebih baik daripada generasi gurunya yang menempeleng atau menamparnya sekarang. Murid yang dididik dengan cara ini akan menjadi generasi yang kuat fisik, kuat psikis, tidak cengeng, dan bukan “anak mami”. Bukan berarti sedikit-sedikit salah langsung pukul, tempeleng. Bukan. Narasi pengantar sudah ditulis di atas, yaitu sayang.  

Pendidikan adalah proses. Seperti proses pembuatan pedang. Besi dibakar sampai membara lalu didinginkan kemudian ditempa, dipukul berkali-kali. Dibakar lagi, dicelupkan ke dalam air lantas dipukul bertubi-tubi. Begitu lah proses untuk menghasilkan pedang tajam. Atlit juara dunia pasti berlatih lebih banyak dan lebih keras, lebih tekun daripada yang hanya juara nasional. Juara MTQ internasional tentu belajar dan berlatih tilawah lebih intensif daripada yang juara nasional. Usaha tidak mengingkari hasil.

Maka, hukuman yang adil atau setimpal selama sekolah, kuliah, dan belajar akan menghasilkan murid yang juga adil dalam praktik hidupnya di masyarakat. Janganlah alergi pada hukuman. Bahkan hukuman keras sekalipun. Yang dilarang adalah kejam. Bukan anti-kekerasan melainkan anti kekejaman. Orangtua harus ikhlas anaknya dihukum yang memang patut dihukum. Hukuman itu justru untuk menyelamatkan anak atau murid tersebut. Hukuman adalah pendidikan. Pendidikan adalah jalan lurus, selurus rel kereta api. (Gede H. Cahyana)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar