• L3
  • Email :
  • Search :

28 Februari 2023

Permenkes No 2 Tahun 2023

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023, TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

Peraturan ini belum dicermati oleh saya secara isi materinya (konten) tetapi secara bahasa saja. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah tentang penulisan huruf besar (kapital) dan huruf kecil. Banyak huruf yang harusnya huruf kecil tetapi ditulis dengan huruf besar. Ada penulisan yang tidak sesuai dengan EYD atau PUEBI. Misalnya, nonB3 seharusnya non-B3. Penulisan tidak konsisten atau taat asas misalnya pada kata fisik, fisika, artropoda, Artropoda. Silakan tulis di komentar apabila ada masukan atau saran untuk Permenkes No. 2 Tahun 2023 ini. 

Peraturan menteri ini mencabut semua peraturan di bawah ini.

a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel;

b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan;

c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum;

d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;

e. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;

f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskemas;

g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;

h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;

i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;

j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1018/Menkes/PER/V/2011 tentang Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 344);

k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 334);

l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Jasaboga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 372);

m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 035 Tahun 2012 tentang Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 914);

n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);

o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 864);

p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1592); dan

q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296) sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan di rumah sakit, 

--------------------

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.

2. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SBMKL adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

3. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.

4. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

5. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga.

6. Air Kolam Renang adalah air yang telah diolah yang dilengkapi dengan fasilitas kenyamanan dan pengamanan berupa konstruksi kolam baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahr aga air lainnya.

7. Air Solus Per Aqua yang selanjutnya disebut Air SPA adalah air yang digunakan untuk terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.

8. Air Pemandian Umum adalah air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan fasilitas lainnya.

9. Udara Dalam Ruang adalah udara di dalam gedung atau bangunan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan.

10. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

11. Tanah adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali, atau permukaan bumi yang terbatas yang ditempati oleh manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

12. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

13. Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaga makanan keliling atau usaha sejenis.

14. Sarana dan Bangunan adalah tempat dan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas pendukung yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.

15. Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

16. Binatang Pembawa Penyakit adalah binatang selain Artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

17. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih satu satuan perumahan yang mempunyai sarana prasarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

18. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

19. Tempat Rekreasi adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

20. Tempat dan Fasilitas Umum adalah lokasi, sarana, dan prasarana kegiatan bagi masyarakat umum.

21. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

22. Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan.

23. Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan.

24. Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

25. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

26. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

27. Limbah nonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

28. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Klik di sini untuk memperoleh naskah lengkapnya.

ReadMore »

26 Februari 2023

K. H. Ali Yafie Kyai Fikih Lingkungan

K. H. Ali Yafie: Kyai Fikih Lingkungan

Telah berpulang ke rahmatullah K. H. Prof. Ali Yafie pada Sabtu, 25 Februari 2023 di Jakarta. Beliau adalah seorang ulama, politisi, anggota dan pernah menjadi pengurus di PBNU, dosen, pendiri pondok pesantren dan sejumlah organisasi lainnya termasuk MUI pusat. Selain profesi dan penugasan tersebut, Kyai Ali Yafie alm. juga seorang penulis di bidang fikih. Khususnya adalah fikih ilmu dan teknologi lingkungan. 

Sejak tahun 1962 hingga saat ini, sarjana ilmu lingkungan, banyak. Sarjana Teknik Lingkungan, banyak. Begitu pula magister dan doktor di bidang ilmu dan teknik tersebut, banyak. Penulis buku tentang lingkungan juga banyak. Tetapi penulis buku yang kajiannya dari sudut pandang fikih tidaklah banyak. Mungkin saja baru satu orang, yaitu K. H. Ali Yafie alm. Buku Merintis Fikih Lingkungan Hidup itu terbit pada tahun 2006 dengan kajian yang isinya sudah dirintis dalam berbagai ceramah beliau sejak dekade 1980-an.

Buku tersebut berisi kata “Merintis” yang menjadi pertanda bahwa buku ini ingin memberikan jalan pembuka kepada kalangan ilmuwan muslim untuk lebih banyak mengkaji dan menulis buku atau artikel ilmiah di bidang lingkungan (environment, ecology). Diharapkan para penulis tersebut juga dari kalangan ulama fikih atau hadis atau ilmu al Qur’an yang studinya di bidang ilmu-ilmu agama Islam. Dibutuhkan kajian lebih lengkap tentang lingkungan dan sumber daya alam di dalam al Qur’an dan hadis yang ditulis oleh kalangan ulama dengan bertitik tolak pada ayat 41 Surat Ar Ruum tentang kerusakan lingkungan di darat, air (tawar, muara, laut), dan udara.

Semoga Allah Swt memberikan maghfirah-Nya kepada almarhum Kyai Ali Yafie dan memperoleh surga firdaus di akhirat kelak. Aamiin.

ReadMore »

20 Februari 2023

Etika Dosen dan Mahasiswa

Etika Dosen dan Mahasiswa

Dosen dan mahasiswa memiliki relasi yang kuat karena hampir setiap hari bertemu dalam pembahasan tentang ilmu. Ada etika, kode etik atau adab yang perlu dimiliki oleh dosen dan mahasiswa.

Apa saja etika yang perlu dimiliki oleh dosen?

1. Sabar nirbatas. Latar belakang sosial, ekonomi, keluarga, agama, adat istiadat berpengaruh pada perilaku mahasiswa. Ada yang rajin, ada yang malas, ada yang cerdas, ada yang lambat dalam belajar. Ada yang senang ngobrol, ada yang pendiam dan banyak lagi sifat lainnya.

2. Santun, lambat marah. Pendidikan memerlukan ketegasan dan keadilan. Tindakan tegas diperlukan tetapi tidak serta merta marah apabila mhs terlambat sekali atau dua kali. Harus ditanya sebabnya agar mendapat jawaban yang jujur. Ganjaran atau hukuman tegas harus diberikan apabila sering terlambat, menyelisihi tatatertib proses belajar mengajar (PBM).

3. Wibawa. Duduk, berdiri, berjalan dengan wibawa. Menundukkan kepala dan hati tanpa dibuat-buat. Bukan untuk disanjung tetapi untuk memuliakan ilmu. Agar hikmah ilmu tidak dirusak akibat gestur tubuh yang buruk. Orangnya yang buruk bukan ilmunya.

4. Tidak takabur. Dilarang takabur kepada mahasiswa, kolega, dan orang-orang lain yang terdidik maupun orang awam. Sifat sombong ini adalah sifat iblis yang abadi hingga kiamat.

5. Rendah hati dalam pergaulan, tawadhu. Tidak angkuh di dalam pergaulan di kantor, di masyarakat, di organisasi atau di dunia media sosial. Di atas langit masih ada langit.

6. Serius, tidak bersenda gurau, tidak bermain-main berlebihan. Senantiasa dzikrullah agar memperoleh ilmu yang makin banyak dan makin manfaat.

7. Sayang dan lemah lembut, membimbing mahasiswa yang kurang pandai, lambat dalam berpikir. Sabar nirbatas, seperti poin satu di atas. Mahasiswa cerdas akan mudah belajar sendiri tanpa banyak bimbingan. Yang kurang cerdas membutuhkan perhatian lebih dari dosennya.

8. Membimbing murid yang bebal. Ada orang yang lambat dalam belajar tetapi memiliki daya ingat yang lama. Dosen hendaklah mengetahui murid yang bebal dan yang cerdas agar dapat memberikan bimbingan khusus kepada yang bebal.

9. Tidak memarahi murid yang bodoh. Marah diperlukan pada waktunya. Dilarang marah dari lubuk hati yang bisa menimbulkan dendam. Marahlah sebatas pada lisan saja, dalam ucapan saja dengan tujuan mendidik. Berikan motivasi bahwa pasti bisa dengan cara belajar terus.  

10. Tidak sok tahu. Kemampuan manusia terbatas tetapi ilmu tidak terbatas. Akui secara jujur apabila tidak tahu tentang suatu ilmu. Jangan menjawab pertanyaan tanpa dasar dalil keilmuan yang kuat.

11. Tataplah orang yang bertanya dan serius menyimaknya. Berikan perhatian atas masalah yang ditanyakannya. Apabila belum tahu jawabannya maka katakan tidak tahu. Akan dijawab pada hari lain setelah ilmunya diperoleh dan dipelajari.

12. Menerima dengan lapang dada masukan ilmu atau dalil yang diberikan. Pelajari ilmu atau dalil tersebut dan berikan pembahasan lagi pada kali lain. Masukan ilmu akan menambah pengetahuan.

13. Tunduk pada kebenaran apabila tersalah. Kemampuan manusia terbatas. Apabila salah dalam memberikan ilmu maka harus diakui, disebutkan dan kemudian berikan ilmu yang benar. Ini mudah dilakukan apabila diniatkan untuk ibadah.

14. Hindari memberikan ilmu yang merusak atau mendatangkan mudarat. Apabila diketahui bahwa suatu rumus itu salah maka wajib diperbaiki. Suatu zat itu berbahaya maka wajib diberikan tatacara penanganannya. Berikan ilmu sesuai dengan tingkat usia dan kemampuan berpikirnya.

15. Memberitahu bahwa ilmu berasal dari Allah, Tuhan Yang Mahaesa. Manusia diberi akal dan pikiran untuk mengembangkan ilmu dan teknologi baru dengan tetap meyakini bahwa Allah adalah pemberi kemudahan dalam belajar, mengajar, menemukan kaidah, hukum, aksioma baru dalam ilmu.


Apa saja etika yang perlu dimiliki oleh mahasiswa?

1. Mengucapkan salam apabila bertemu dosen. Salam adalah doa dan akan mendapat jawaban salam yang juga berarti mendoakan sebaliknya.

2. Bicara hanya yang perlu saja, tidak banyak cakap yang di luar ilmu. Apabila berdiskusi maka fokus pada tema diskusi atau subtema itu saja.

3. Hindari bercakap-cakap apabila tidak ditanya. Sikap ini dapat menolong orang lain untuk lebih banyak meresapkan ilmu yang disimaknya.

4. Minta izin sebelum bertanya. Bisa dengan mengangkat tangan setelah usai paparan ilmunya. Jangan memotong penjelasan yang belum tuntas. Dengarkan hingga tuntas kemudian bertanya dengan meminta izin terlebih dahulu.

5. Hindari membantah atau menyangkal langsung ilmu paparan yang diberikan. Berikan informasi secara lisan apabila ada ilmu lain dari buku lain atau orang lain. Ini akan menjadi masukan bagi dosen atau guru yang akan mempelajarinya.    

6. Hindari sikap bahwa “dia lebih paham daripada guru atau dosennya”. Andaipun betul lebih paham, maka sikap santun tetap diperlukan. Inilah relasi mutualisme, saling memberi dan menerima ilmu dengan cara yang benar.

7. Perhatikan pelajaran dan pengajaran secara serius, tidak ngobrol atau bercakap-cakap semasa proses pembelajaran sedang berlangsung. Matikan semua alat komunikasi selama PBM.  

8. Bersikap tenang atau khusu’ selama belajar. Sikap ini adalah memuliakan ilmu, tidak sekadar untuk kemampuan memahami ilmu.

9. Bertanya dengan memperhatikan kondisi dosen, apakah sedang lelah atau sibuk. Jenis dan jumlah pertanyaan juga perlu diperhatikan. Perhatikan sikon.

10. Berdirilah apabila bertemu dosen dan duduk setelah dipersilakan. Bukan untuk menghormati jasad fisiknya tetapi untuk menghormati ilmu yang diajarkannya. Ilmu bersifat mulia, berasal dari Zat Yang Mahatahu.

11. Selalu berprasangka baik atas semua ilmu yang diberikan dan bertanyalah dengan sopan apabila ingin tahu lebih banyak tentang ilmunya.* (Diolah dari Bidayatul Hidayah karya Imam al Ghazali r.a.)

ReadMore »

3 Februari 2023

Korelasi Bab Studi (Tinjauan) Pustaka dan Bab Hasil dan Pembahasan

Korelasi Bab Studi (Tinjauan) Pustaka dan Bab Hasil dan Pembahasan

Semua bab di dalam laporan KP dan TA adalah satu kesatuan utuh. Meskipun dipisahkan dalam bab perbab sesungguhnya semua isi (konten, materi) di dalam bab-bab tersebut saling berkaitan, berhubungan, berkorelasi. Begitu pula Bab Studi Pustaka atau Tinjauan Pustaka atau Kajian Pustaka. Tiga istilah ini agak berbeda tetapi maknanya sama. Dipilih satu saja yang biasa digunakan di prodi secara turun-temurun.

Bab Tinjauan Pustaka ini berisi ilmu yang menjadi tema atau judul laporan KP atau TA. Ilmu yang ditulis adalah ilmu yang sangat dekat dengan tema atau judul KP atau TA. Semua kalimat, alinea (paragraf) yang ditulis harus memiliki rujukan ke satu atau lebih sumber ilmu seperti buku, artikel ilmiah di jurnal, peraturan-peraturan negara atau daerah, majalah, koran, atau wawancara, observasi. 

Setiap alinea yang ditulis harus ada rujukannya. Semua rujukan tersebut harus ditulis di Daftar Pustaka. Cara merujuk atau sitasi dan menulis Daftar Pustaka silakan baca di blog. Harus diingat bahwa “copas: copy-paste” itu dilarang! Kutipan harus diparafrase. Persentase maksimum kutipan yang sifatnya copas itu atau verbatim adalah 20%. Lebih dari 20% biasanya dinyatakan sebagai jiplakan (plagiat). 

Apabila persentase copas tersebut kurang dari 20% maka dinyatakan sah sebagai laporan milik masing-masing. Selanjutnya adalah mengaitkannya dengan Bab Hasil dan Pembahasan (Bab H dan P). Tulisan di Bab H dan P ini pasti berisi fakta atau data yang diperoleh selama pelaksanaan KP atau TA. Bisa berupa data primer, bisa juga data sekunder. Namun tulisan di Bab H dan P ini *tidak boleh berhenti* pada penulisan paragraf data, tabel, dan grafik saja. Harus dirujukkan ke ilmu yang ditulis di Bab Tinjauan Pustaka.

Banyak terjadi, mahasiswa hanya menulis data atau fakta saja *tanpa satu pun kutipan atau sitasi* dari Bab Tinjauan Pustaka yang ditulisnya. Pertanyaannya, apa gunanya menulis Bab Tinjauan Pustaka yang sangat tebal, bahkan berisi banyak nama, misalnya sampai 30 nama yang dikutip tetapi *tidak ada satu pun yang dikutip* untuk dijadikan materi pembahasan di Bab H dan P? Selayaknya data atau fakta primer – sekunder yang diperoleh itu dikaji, dikaitkan dengan teori yang ada, dikaitkan dengan penelitian atau perancangan orang lain yang bertema atau berjudul sama.

Makin banyak bahasan dan perbandingan antara data (fakta) yang diperoleh dengan data atau hasil yang diperoleh orang lain dari buku, artikel, majalah, dll maka makin lengkap laporan KP atau TA tersebut. Jangan pula sekadarnya saja, yaitu sekadar ada satu alinea (paragraf) yang dikutip sebagai penambah pembahasan saja. Hendaklah dikutip dari beberapa sumber pustaka kemudian disusun kalimatnya dalam satu paragraf yang utuh. Menulis ulang sumber pustaka menjadi satu paragraf baru akan mengurangi persentase plagiat (similarity).

Tidak ada kata terlambat. Mulai saat ini, tulis dan perbaiki lagi laporan KP atau TA masing-masing sebelum diseminarkan agar memperoleh nilai maksimal, yaitu A. *

ReadMore »