• L3
  • Email :
  • Search :

11 Agustus 2023

Integrasi Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah

Integrasi Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah
Oleh Gede H. Cahyana
Pengamat Air dan Sanitasi Universitas Kebangsaan RI
Terbit di Majalah Air Minum Edisi Agustus 2023
 
Air minum dan air limbah seperti dua sisi mata uang, yang satu bisa menjadi sumber daya bagi yang lain. Wastewater for one is added value for another. Secara alamiah semua air permukaan termasuk air limbah bisa diubah menjadi air minum dengan cara penguapan oleh sinar matahari. Begitu pula secara ilmiah dengan bantuan teknologi, semua air baku dan air limbah bisa dijadikan air minum. Air minum ini lantas menjadi air limbah lagi, baik air limbah fekal (black water) maupun non-fekal (grey water).

Berkaitan dengan pengelolaan air minum dan air limbah tersebut, ada empat komponen utama, yaitu sistem produksi, distribusi, koleksi, dan pengolahan air limbah. Kerterkaitan komponen tersebut memunculkan wacana agar pengelolaan air minum dan air limbah dilaksanakan oleh satu lembaga. Kondisi eksistingnya, air limbah domestik dikelola oleh struktur di SKPD, UPTD, BUMD. Juga ada perusahaan swasta dengan jasa sedot septic tank. Dalam wacana yang berkembang Perumda air minum adalah lembaga yang dimaksud.

Sebagai pembanding adalah negara sedang berkembang di Amerika Latin khususnya kota Bogota, Buenos Aires, Lima, Mexico City dan Santiago. Sejarahnya, di kota tersebut sudah ada pengelolaan air minum dan air limbah oleh satu lembaga. Integrasinya dirintis pada dekade 1990-an seperti dirilis oleh IBRD-The World Bank (1997). Di dalam laporan Wastewater Treatment in Latin America, dinyatakan bahwa rata-rata sambungan rumah air minum di perkotaan 26 negara di Amerika Latin mencapai 79% dan sambungan rumah air limbahnya 52%.
 
Adapun di negara maju seperti di Eropa, sejarah penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah jauh lebih awal. Di Belanda misalnya, sistem PAM sudah ada pada tahun 1853, yaitu transmisi air baku dari Haarlem ke Amsterdam. Di dalam Drinking Water: Principles and Practice (2006), Moel, Verberk, dan van Dijk dari TU Delf, The Netherlands menyatakan bahwa 99,8% sudah terkoneksi dengan sistem penyediaan air minum dan 98% sudah dilayani sistem koleksi air limbah. Hanya dua persen yang membuang air limbahnya ke tanah, sungai atau IPAL lokal. Tidak kurang dari 93% air limbah yang dikoleksi di sewerage kemudian diolah di IPAL terpusat.
 
Kondisi Indonesia
Belanda juga membangun pengelolaan air minum dan air limbah domestik di Indonesia khususnya di Kota Bandung. Pada tahun 1916 Belanda membangun pipa air limbah sepanjang 14 km menuju IPAL Imhoff Tank di dekat Sungai Citepus. Kemudian pada tahun 1979 dirintis Bandung Urban Development Project (BUDP) yang mencakup sewerage dan IPAL Bojongsoang. Pada tahun 1987 Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) ini menjadi bagian dari PDAM Kota Bandung.
 
Contoh berbeda ada di Jakarta. Belanda dulu membangun sewerage dan IPAL di Batavia yang kemudian diperluas oleh pemerintah DKI dalam Jakarta Sewerage & Sanitation Project. DKI juga membangun IPAM Pejompongan dan IPAM kapasistas besar di Buaran. Air minumnya dikelola oleh PAM Jaya dan air limbahnya oleh PAL Jaya. Keduanya adalah perusahaan daerah yang terpisah. Apakah keduanya akan disatukan? Dalam sejarahnya, pengembangan air minum di DKI melibatkan perusahaan dari Inggris dan Prancis sedangkan air limbahnya dibantu oleh Jepang (JICA).
 
Bagaimana di kota lain? Menurut data Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR (2021), ada 115 (22,6%) kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah tentang air limbah domestik. Sisanya 394 (77,4%) belum. Di pusat, belum ada peraturan pemerintah tentang air limbah domestik. Pada saat ini akses air limbah layak: 79,06%, termasuk 7,25% akses aman. Persentase ini bersifat dinamis bergantung pada akurasi data dan kondisi terkini prasarana-sarananya. Jumlah pengelolanya 121 lembaga: 113 UPTD dan 8 BUMD pengelola air limbah terpusat (off-site).
 
Data tersebut menyatakan bahwa air limbah belum menjadi prioritas. Hanya kota dan kabupaten yang tinggi kerapatan penduduknya yang berupaya mengelolanya. Alasan yang mengemuka adalah finansial. Pembangunan sektor air limbah jauh lebih mahal daripada air minum perdebit yang sama. Keadaan topografi daerah juga berpengaruh, dataran rendah ataukah dataran tinggi berbukit. Demikian juga tarif (retribusi). Banyak orang yang mau membayar air minum meskipun mahal tetapi tidak untuk air limbah. Ada yang punya willingness to pay tetapi ability to pay-nya rendah.
 
Regulasi
Perundang-undangan dan peraturan menjadi pembuka apabila pemerintah berkehendak dalam integrasi pengelolaan air minum dan air limbah. Peraturan pemerintah (pusat) diperlukan untuk memberikan aspek legal yang memayungi regulator dan operator. Pemerintah daerah juga perlu merilis peraturan daerah tentang bentuk, struktur, tarif-retribusi, tugas pokok-fungsi lembaga gabungan tersebut berdasarkan kajian kelayakannya (feasibility study). Sebab, tidak semua kota/kabupaten mau dan mampu mengelola dua sumber daya air tersebut.
 
Peraturan tersebut hendaklah dapat menyeleksi kabupaten/kota yang boleh mengintegrasikan pengelolaan air minum dan air limbah dengan kriteria persentase layanan air minum, kesehatan BUMD air minum, persentase akses layak dan aman air limbah. Peraturan ini berfungsi seperti penggerak awal atau stick (tongkat). Kriteria selektif ini dibuat karena prasarana-sarana air limbah termasuk padat modal (capital intensive) dan operasi-pemeliharaan sistem off-site seperti manhole, siphon, pompa, unit gelontor membutuhkan keterampilan karyawan dan berbiaya tinggi. Perlu dukungan finansial pemerintah yang berfungsi seperti carrot (wortel).
 
Begitu pula sistem on-site yang bisa lebih rumit daripada off-site, terutama di kabupaten yang rendah kerapatan penduduknya seperti di Kalimantan, Sulawesi, Papua. Sistem on-site yang tersebar sampai ke pelosok bisa menyulitkan operasi, monitoring dan evaluasi. Sebaliknya di ibukota kabupaten yang penduduknya terkonsentrasi di daerah tertentu akan lebih mudah diubah menjadi off-site, baik centralized (conventional) maupun decentralized. Perumda air minum bisa mulai mengelola integrasi dari densitas penduduk yang tinggi ini.
 
Untuk melancarkan integrasi tersebut maka pendidikan masyarakat harus diperluas terutama yang berkaitan dengan kesehatan, ketahanan air baku, pencemaran air, dan tanggung jawab bersama memelihara lingkungan. Partisipasi masyarakat dapat memudahkan integrasi, melancarkan proses tanpa protes warga khususnya pelanggan Perumda air minum. *







ReadMore »

2 Juli 2023

Ketua, Kepala, Pemimpin

Ketua, Kepala, Pemimpin

Tiga kata yang menjadi judul tulisan ini sudah akrab di telinga dan ucapan orang Indonesia. Entah berapa juta kali diujarkan dan ditulis setiap hari di radio, televisi, koran, majalah, media online, media sosial, laporan projek, SK (Surat Keputusan), surat-surat dinas resmi, dll. Namun demikian, berkaitan dengan adat-istiadat, budaya ada perbedaan tipis dalam penggunaannya.

Ketua

Ketua berasal dari kata sifat: tua. Tua dikaitkan dengan usia (umur). Sinonim dengan senior, sepuh, lingsir, kelih. Di dalam adat yang berkembang di berbagai kerajaan di nusantara yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua kata tetua merujuk pada penghormatan kepada orang yang berusia tua sekaligus memiliki ilmu dan pengetahuan yang lebih banyak, lebih luas daripada orang-orang biasa (rakyat umumnya). Apalagi yang tertua, paling tua atau paling banyak umurnya, akan lebih dihormati, dijadikan sumber jawaban untuk setiap pertanyaan yang muncul di masyarakat.

Penggunaan kata ketua kemudian meluas seperti ketua kelas, ketua OSIS, ketua angkatan, ketua alumni, ketua adat, ketua DPR/MPR, DPD, ketua partai, ketua perserikatan, ketua perkumpulan, ketua kelompok, ketua DKM, ketua RT/RW, dll.

Kepala

Di dalam tubuh atau badan manusia ada bagian yang paling atas posisinya, yaitu kepala. Kepala yang di dalamnya berisi otak sebagai organ untuk berpikir adalah bagian tubuh yang paling dihormati. Orang-orang biasanya menunjuk ke arah kepala ketika  menyanjung, meninggikan atau merendahkan seseorang secara intelektual. Oleh sebab itu, ada sebutan yang berkaitan dengan kepala, yaitu atasan dan bawahan dalam relasi pekerjaan atau bisnis.

Kata kepala banyak digunakan dalam hirarki jabatan di kantor, perusahaan, misalnya kepala kantor wilayah (kakanwil), kepala dinas (kadis), kepala desa, kepala sekolah, kepala gudang, kepala satuan pengamanan (satpam), kepala polisi sektor, resort, daerah (kapolsek, kapolres, kapolda, kapolri), kepala negara, kepala pemerintahan, kepala perusahaan, dll. Ada satu lagi, yaitu kepala keluarga: seorang lelaki (suami) yang mengepalai istri dan anak-anaknya (keluarga).

Pemimpin

Kata dasar pemimpin adalah pimpin. Bentuk kata kerjanya adalah memimpin. Merujuk Badudu, 1997, kata turunan dari kata kerja memimpin menghasilkan kata turunan berawalan pe-; pemimpin. Termasuk yang berawalan pem-, pen-, peng-, penye-, penge-. Lantas timbul kata pemimpin, yaitu orang yang memimpin. Peninju, orang yang meninju. Kata pemimpin digunakan untuk pekerjaan seperti pemimpin perusahaan, pemimpin masyarakat, pemimpin pergerakan, pemimpin partai, dsb.

Selain kata pemimpin berkembang juga kata pimpinan yang dimaknai sama dengan pemimpin. Ini salah kaprah tetapi sudah luas digunakan. Padahal akhiran -an di dalam pimpinan itu membentuk kata benda yang bisa berarti “yang di-“. Makanan, yang dimakan. Minuman, yang diminum. Juga bisa berarti “memberikan hasil: tulisan, karangan, masakan. Bisa berarti “tempat” seperti kubangan, kurungan, pacuan. Juga berarti “alat untuk mengerjakan pekerjaan itu”: gantungan, usungan, timbangan, buaian.

Arti terakhir tersebut sama dengan awalan pe- seperti penggantung, pengusung, penimbang, pembuai. Inilah yang melahirkan makna pimpinan disamakan dengan pemimpin seperti pimpinan rapat, pimpinan perusahaan, pimpinan organisasi, rapat pimpinan (rapim), dll.

Makna kata ditentukan oleh pemakaiannya di dalam kalimat atau konteks. Misalnya, kata pimpinan dimaknai berbeda di dalam dua kalimat di bawah ini.

1. Sebagai direktur perusahaan, pimpinannya kurang efektif sehingga perusahaannya bangkrut (bermakna hasil).

2. Kedudukannya sebagai pimpinan perusahaan tidak membuatnya sombong (bermakna pemimpin).

1. Badudu, Yus (1997), Intisari, 412, PT Gramedia.

ReadMore »

13 Mei 2023

Pemerintah-Warga Belum Seriusi Sampah

Pemerintah-Warga Belum Seriusi Sampah
Oleh Gede H Cahyana
Pengamat Air dan Sanitasi Universitas Kebangsaan RI
 
Martin Luther King Jr., seorang warga Amerika keturunan Afrika berkata perihal keseriusan bekerja. Apabila seseorang menjadi tukang sapu jalan, hendaklah ia menyapu jalan (membersihkan sampah) seperti Michaelangelo melukis, Beethoven menciptakan musik atau Shakespeare menulis puisi. Ia selayaknya menyapu jalan sehingga penghuni surga dan bumi jeda sejenak untuk berkata, “Di sini hidup seorang penyapu jalan (tukang sampah) yang bekerja luar biasa agung.”


 
Ungkapan penerima hadiah Nobel perdamaian tersebut layak dijadikan cermin untuk melihat dan introspeksi diri dalam pengelolaan sampah, dijadikan spirit bagi pemerintah dan masyarakat. Tidak hanya penyapu sampah jalan yang wajib bekerja cerdas seperti Michaelangelo, Beethoven, Shakespeare tetapi juga semua orang. Khususnya adalah pemerintah dan DPR(D) sebagai pengelola dan pembuat peraturan. Masyarakat pun wajib taat dalam menuruti peraturan agar pengelolaan sampah bisa sesuai dengan praktik-terbaiknya (best practice) karena yang dikelola adalah buangan yang timbul setiap hari. Tiada hari tanpa sampah. Bahkan volume dan beratnya makin besar karena pertambahan penduduk dan pertumbuhan jenis aktivitas manusia.
 
Namun demikian, volume dan berat sampah tersebut mudah dihitung sehingga bisa ditetapkan jenis dan jumlah motor sampah, kontener, arm roll, dump truck, buldozer, back hoe, ruang TPS, prasarana dan sarana lainnya. Kementerian PUPR, LHK atau Dinas PU, Dinas Cipta Karya atau Dinas LH sudah banyak melaksanakan program kerjanya sejak UU Pengelolaan Sampah diberlakukan, setidaknya sejak tahun 2010. Tidak hanya di Bandung Raya tetapi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hanya saja, yang terjadi kemudian adalah kembali seperti awal, business as usual. Sampah di TPS berserakan menutupi jalan, ceceran sampah dan lindi di sepanjang rute pengangkutan sampah hingga timbul banyak masalah di TPA-nya.
 
Masalah di TPA yang biasa terjadi adalah kerusakan alat-alat berat, jalan ambles, longsor bukit sampah, kegagalan IPALin (Instalasi Pengolahan Air Lindi), kecelakan kerja baik yang dialami oleh pekerja resmi maupun pemulung dan pengepul barang rongsok. TPA, seperti halnya TPA Sarimukti bisa diibaratkan seperti jantung dalam pengelolaan sampah. Apabila “jantungnya” rusak maka semua aliran truk sampah berhenti. Sampah di semua rumah tangga, kantor, toko, pasar bertumpuk dan membusuk.
 
Oleh sebab itu, TPA wajib dirawat dan dikelola dengan cerdas. UU Pengelolaan Sampah dengan tegas mewajibkan pemerintah menyediakan TPA sanitary landfill yang dikelola secara cerdas (smart). Apabila merujuk pada undang-undang tersebut maka pemerintah provinsi, kabupaten-kota sudah melanggar undang-undang karena sampah warganya dibuang ke Sarimukti yang bukan tipe sanitary landfill. Menurut undang-undang tersebut TPA open dumping seperti Sarimukti harus ditutup.
 
Begitu pula masyarakat, juga bersalah karena tidak melaksanakan amanat undang-undang agar memilah dan mengurangi timbulan sampahnya. Sudah banyak program kerja pemerintah yang dilaksanakan berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pengetahuan, ilmu dan teknologinya sudah disampaikan kepada tokoh masyarakat di desa, kelurahan, bahkan sampai ke tingkat RW/RT tetapi tidak dipraktikkan. Bantuan bak sampah dan becak motor sampah, kontener sudah ada meskipun belum semua warga menikmatinya.
 
Etos Kerja
Martin Luther King Jr. berbicara perihal keseriusan dalam bekerja atau etos kerja dan tanggung jawab. Kemuliaan seorang penyapu sampah jalan dapat dilihat dan diukur dari kebersihan dan keindahan jalan seperti bersih dan indahnya lukisan Michaelangelo. Berbeda dengan pekerjaan melukis, musik, dan puisi, pekerjaan dalam pengelolaan sampah tidak perlu bakat. Yang dibutuhkan adalah etos kerja dan tanggung jawab setelah diberikan pengetahuan, ilmu dan alat-alat persampahannya. Etos kerja bagi semua insan di pemerintahan yang mengelola sampah, juga tanggung jawab masyarakat dalam mengurangi, memilah sampahnya. 

Begitu juga pedagang, pemilik toko, supermarket agar ikut andil dalam mengurangi kemasan plastik, termasuk produsen (pabrik) dengan berbagai macam jenis bahan kemasannya. Tampak bahwa semua orang dari berbagai jenis profesi memiliki tanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing. Pemerintah, pengusaha, pendidik, insan media adalah termasuk anggota masyarakat yang setiap hari menimbulkan sampah. Sudahkah insan-insan di pemerintahan, insan pengusaha, insan pendidik, insan media komunikasi melaksanakan praktik-terbaik dalam pengelolaan sampahnya masing-masing? Ini yang disebut keteladanan.
 
Masyarakat selalu meniru perilaku orang yang dipercayainya. Maka, apakah lingkungan di sekitar kantor Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Cipta Karya sudah bersih? Adakah bak sampah, minimal untuk dua jenis sampah dan betulkah sudah terpisah sampahnya? Apabila sampah di halaman di dinas tersebut masih berserakan tentu masyarakat menilai negatif pada setiap program kerja dan pelatihan yang diberikan oleh aparatur pemerintah, praktisi dan akademisi. Masyarakat akan dengan mudah berkata bahwa pemerintah tidak serius dalam pengelolaan sampah dan belum bekerja seperti Michaelangelo dalam melukis.
 
Lantas, adakah solusi praktis jangka pendek untuk mencegah Bandung lautan sampah terulang kembali? Penduduk Kota Bandung minimal 2,5 juta orang. Apabila setiap orang menimbulkan 2 liter sampah perhari maka volumenya menjadi lima ribu meter kubik sehari. Luas lapangan sepakbola misalnya sepuluh ribu meter persegi. Maka ketinggian sampah bertambah setengah meter setiap hari. Dalam sepuluh hari menjadi lima meter. Dalam sebulan akan muncul bukit sampah setinggi lima belas meter seluas lapangan sepakbola.
 
Sambil menunggu perbaikan jalan akses di TPA Sarimukti maka penggunaan TPA yang sudah ditutup mau tidak mau menjadi alternatif solusi. Perlu dijalin komunikasi dengan penduduk di sekitarnya untuk meredam protes dan gejolak sosial. Menggiatkan kembali reduce, reuse, recycle (3R) kepada masyarakat khususnya melibatkan generasi muda (siswa dan mahasiswa) yang aktif di media sosial. Memperbaiki prasarana dan sarana persampahan di tingkat kelurahan dan desa serta melatih tatacara pengoperasian dan pemeliharaannya.
 
Yang terakhir, hendaklah pemerintah meniru Beethoven dalam menciptakan komposisi musiknya secara cerdas (smart) berkaitan dengan TPPAS Legok Nangka. Setiap desain dan produk tentu ada negatifnya. Tetapi kebutuhan pengelolaan (management) dan pengolahan (treatment) sampah yang dapat memberikan dampak baik pada kesehatan manusia dan keindahan lingkungan jauh lebih penting dan hendaklah segera diwujudkan. Jangan sampai istilah “adanya sama dengan tiadanya” melekat pada TPPAS Legok Nangka suatu saat kelak. *
ReadMore »

30 Maret 2023

Alm. Prof. Dr. Ir. H. Enri Damanhuri

Teknik Lingkungan ITB kehilangan satu orang ahli persampahan. Hari ini, 30 Maret 2023, pk. 06.20 WIB Pak Enri meninggal di RS. Borromeus, Bandung. Sehari sebelumnya Pak Enri dirawat di ICU rumah sakit tersebut. Saya sempat bertemu alm. waktu acara Dies Natalis TL ITB pada Oktober 2022. Waktu itu adalah acara 60 tahun pendidikan Teknik Lingkungan di Indonesia.

Almarhum adalah sarjana Teknik Penyehatan ITB kemudian belajar persampahan di Prancis, meraih doktor dari Diderot University atau Universitas Paris 7. Setelah lulus tahun 1987 alm. membantu pengembangan standar-standar bidang persampahan dan penelitian landfill di Departemen PU. Banyak kalangan yang bekerja di konsultan lingkungan, terutama di projek persampahan mengenal beliau karena sering diminta menjadi narasumber oleh Departemen (Kementerian) PU, PUPR, LH, LHK, dll. Begitu pula banyak alumni TL S1, S2, S3 yang menjadi PNS (ASN) di dinas-dinas di berbagai provinsi dan kota/kabupaten yang mengelola persampahan mengenal alm. Termasuk para dosen di TL ITB yang menjadi penerus alm. di bidang persampahan dan limbah B3.

Sudah banyak karya tulis alm. yang dipublikasikan, baik berbentuk buku maupun artikel ilmiah dan ilmiah populer. Tema tulisannya mulai dari air minum, sistem transmisi-distribusi hingga ke bidang persampahan, bidang yang akhirnya ditekuninya hingga akhir hayatnya. Buku Pengelolaan Sampah digunakan di banyak kampus negeri dan swasta. Pada waktu longsor TPA Leuwigajah, alm. dan tim dari TL ITB dan beberapa kalangan LSM dan akademisi ikut dalam upaya penanggulangan Bandung lautan sampah. 

Secara pribadi saya bertemu alm. dan istri (Bu Dr. Ir. Tri Padmi) biasanya pada hari raya Idulfitri di Jln. PSM 43 Kiaracondong atau kadang-kadang kami yang ke rumah alm. Satu hadiah pernikahan saya dari alm. adalah sebuah jam dinding Seiko yang masih berfungsi sampai saat ini dan dipasang di dinding di rumah. Orang tua Bu Tri Padmi (alm. Kolonel H. Iman Slamet berasal dari Solo/Wonogiri) dan orang tua (Pak Dhe) istri saya, yaitu alm. Letkol H. M. Iman Singgih juga dari Solo/Wonogiri. Keduanya adalah tentara yang bertugas di Pindad. Kedua keluarga tinggal di jalan PSM dekat Pindad, disebut sebagai kompleks perumahan Pindad Utara. 

Semoga alm. Prof. Dr. Ir. Enri Damanhuri diterima iman Islamnya dan mendapatkan maghfirah dari Allah Swt. Semoga keluarga yang ditinggalkan, Bu Dr. Ir. Tri Padmi dan anak cucu diberikan kekuatan kesabaran. Aamiin.



Setelah dishalatkan di Masjid Salman ITB dengan imam Prof. Hermawan K. D, jenazah lantas disemayamkan di Aula Timur ITB. Tampak Rektor ITB sedang memberikan sambutan.*

ReadMore »

28 Februari 2023

Permenkes No 2 Tahun 2023

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023, TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

Peraturan ini belum dicermati oleh saya secara isi materinya (konten) tetapi secara bahasa saja. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah tentang penulisan huruf besar (kapital) dan huruf kecil. Banyak huruf yang harusnya huruf kecil tetapi ditulis dengan huruf besar. Ada penulisan yang tidak sesuai dengan EYD atau PUEBI. Misalnya, nonB3 seharusnya non-B3. Penulisan tidak konsisten atau taat asas misalnya pada kata fisik, fisika, artropoda, Artropoda. Silakan tulis di komentar apabila ada masukan atau saran untuk Permenkes No. 2 Tahun 2023 ini. 

Peraturan menteri ini mencabut semua peraturan di bawah ini.

a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel;

b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan;

c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum;

d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;

e. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;

f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskemas;

g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;

h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;

i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;

j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1018/Menkes/PER/V/2011 tentang Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 344);

k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 334);

l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Jasaboga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 372);

m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 035 Tahun 2012 tentang Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 914);

n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);

o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 864);

p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1592); dan

q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296) sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan di rumah sakit, 

--------------------

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.

2. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SBMKL adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

3. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.

4. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

5. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga.

6. Air Kolam Renang adalah air yang telah diolah yang dilengkapi dengan fasilitas kenyamanan dan pengamanan berupa konstruksi kolam baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahr aga air lainnya.

7. Air Solus Per Aqua yang selanjutnya disebut Air SPA adalah air yang digunakan untuk terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.

8. Air Pemandian Umum adalah air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan fasilitas lainnya.

9. Udara Dalam Ruang adalah udara di dalam gedung atau bangunan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan.

10. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

11. Tanah adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali, atau permukaan bumi yang terbatas yang ditempati oleh manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

12. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

13. Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaga makanan keliling atau usaha sejenis.

14. Sarana dan Bangunan adalah tempat dan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas pendukung yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.

15. Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

16. Binatang Pembawa Penyakit adalah binatang selain Artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

17. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih satu satuan perumahan yang mempunyai sarana prasarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

18. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

19. Tempat Rekreasi adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

20. Tempat dan Fasilitas Umum adalah lokasi, sarana, dan prasarana kegiatan bagi masyarakat umum.

21. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

22. Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan.

23. Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan.

24. Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

25. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

26. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

27. Limbah nonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

28. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

ReadMore »

26 Februari 2023

K. H. Ali Yafie Kyai Fikih Lingkungan

K. H. Ali Yafie: Kyai Fikih Lingkungan

Telah berpulang ke rahmatullah K. H. Prof. Ali Yafie pada Sabtu, 25 Februari 2023 di Jakarta. Beliau adalah seorang ulama, politisi, anggota dan pernah menjadi pengurus di PBNU, dosen, pendiri pondok pesantren dan sejumlah organisasi lainnya termasuk MUI pusat. Selain profesi dan penugasan tersebut, Kyai Ali Yafie alm. juga seorang penulis di bidang fikih. Khususnya adalah fikih ilmu dan teknologi lingkungan. 

Sejak tahun 1962 hingga saat ini, sarjana ilmu lingkungan, banyak. Sarjana Teknik Lingkungan, banyak. Begitu pula magister dan doktor di bidang ilmu dan teknik tersebut, banyak. Penulis buku tentang lingkungan juga banyak. Tetapi penulis buku yang kajiannya dari sudut pandang fikih tidaklah banyak. Mungkin saja baru satu orang, yaitu K. H. Ali Yafie alm. Buku Merintis Fikih Lingkungan Hidup itu terbit pada tahun 2006 dengan kajian yang isinya sudah dirintis dalam berbagai ceramah beliau sejak dekade 1980-an.

Buku tersebut berisi kata “Merintis” yang menjadi pertanda bahwa buku ini ingin memberikan jalan pembuka kepada kalangan ilmuwan muslim untuk lebih banyak mengkaji dan menulis buku atau artikel ilmiah di bidang lingkungan (environment, ecology). Diharapkan para penulis tersebut juga dari kalangan ulama fikih atau hadis atau ilmu al Qur’an yang studinya di bidang ilmu-ilmu agama Islam. Dibutuhkan kajian lebih lengkap tentang lingkungan dan sumber daya alam di dalam al Qur’an dan hadis yang ditulis oleh kalangan ulama dengan bertitik tolak pada ayat 41 Surat Ar Ruum tentang kerusakan lingkungan di darat, air (tawar, muara, laut), dan udara.

Semoga Allah Swt memberikan maghfirah-Nya kepada almarhum Kyai Ali Yafie dan memperoleh surga firdaus di akhirat kelak. Aamiin.

ReadMore »

20 Februari 2023

Etika Dosen dan Mahasiswa

Etika Dosen dan Mahasiswa

Dosen dan mahasiswa memiliki relasi yang kuat karena hampir setiap hari bertemu dalam pembahasan tentang ilmu. Ada etika, kode etik atau adab yang perlu dimiliki oleh dosen dan mahasiswa.

Apa saja etika yang perlu dimiliki oleh dosen?

1. Sabar nirbatas. Latar belakang sosial, ekonomi, keluarga, agama, adat istiadat berpengaruh pada perilaku mahasiswa. Ada yang rajin, ada yang malas, ada yang cerdas, ada yang lambat dalam belajar. Ada yang senang ngobrol, ada yang pendiam dan banyak lagi sifat lainnya.

2. Santun, lambat marah. Pendidikan memerlukan ketegasan dan keadilan. Tindakan tegas diperlukan tetapi tidak serta merta marah apabila mhs terlambat sekali atau dua kali. Harus ditanya sebabnya agar mendapat jawaban yang jujur. Ganjaran atau hukuman tegas harus diberikan apabila sering terlambat, menyelisihi tatatertib proses belajar mengajar (PBM).

3. Wibawa. Duduk, berdiri, berjalan dengan wibawa. Menundukkan kepala dan hati tanpa dibuat-buat. Bukan untuk disanjung tetapi untuk memuliakan ilmu. Agar hikmah ilmu tidak dirusak akibat gestur tubuh yang buruk. Orangnya yang buruk bukan ilmunya.

4. Tidak takabur. Dilarang takabur kepada mahasiswa, kolega, dan orang-orang lain yang terdidik maupun orang awam. Sifat sombong ini adalah sifat iblis yang abadi hingga kiamat.

5. Rendah hati dalam pergaulan, tawadhu. Tidak angkuh di dalam pergaulan di kantor, di masyarakat, di organisasi atau di dunia media sosial. Di atas langit masih ada langit.

6. Serius, tidak bersenda gurau, tidak bermain-main berlebihan. Senantiasa dzikrullah agar memperoleh ilmu yang makin banyak dan makin manfaat.

7. Sayang dan lemah lembut, membimbing mahasiswa yang kurang pandai, lambat dalam berpikir. Sabar nirbatas, seperti poin satu di atas. Mahasiswa cerdas akan mudah belajar sendiri tanpa banyak bimbingan. Yang kurang cerdas membutuhkan perhatian lebih dari dosennya.

8. Membimbing murid yang bebal. Ada orang yang lambat dalam belajar tetapi memiliki daya ingat yang lama. Dosen hendaklah mengetahui murid yang bebal dan yang cerdas agar dapat memberikan bimbingan khusus kepada yang bebal.

9. Tidak memarahi murid yang bodoh. Marah diperlukan pada waktunya. Dilarang marah dari lubuk hati yang bisa menimbulkan dendam. Marahlah sebatas pada lisan saja, dalam ucapan saja dengan tujuan mendidik. Berikan motivasi bahwa pasti bisa dengan cara belajar terus.  

10. Tidak sok tahu. Kemampuan manusia terbatas tetapi ilmu tidak terbatas. Akui secara jujur apabila tidak tahu tentang suatu ilmu. Jangan menjawab pertanyaan tanpa dasar dalil keilmuan yang kuat.

11. Tataplah orang yang bertanya dan serius menyimaknya. Berikan perhatian atas masalah yang ditanyakannya. Apabila belum tahu jawabannya maka katakan tidak tahu. Akan dijawab pada hari lain setelah ilmunya diperoleh dan dipelajari.

12. Menerima dengan lapang dada masukan ilmu atau dalil yang diberikan. Pelajari ilmu atau dalil tersebut dan berikan pembahasan lagi pada kali lain. Masukan ilmu akan menambah pengetahuan.

13. Tunduk pada kebenaran apabila tersalah. Kemampuan manusia terbatas. Apabila salah dalam memberikan ilmu maka harus diakui, disebutkan dan kemudian berikan ilmu yang benar. Ini mudah dilakukan apabila diniatkan untuk ibadah.

14. Hindari memberikan ilmu yang merusak atau mendatangkan mudarat. Apabila diketahui bahwa suatu rumus itu salah maka wajib diperbaiki. Suatu zat itu berbahaya maka wajib diberikan tatacara penanganannya. Berikan ilmu sesuai dengan tingkat usia dan kemampuan berpikirnya.

15. Memberitahu bahwa ilmu berasal dari Allah, Tuhan Yang Mahaesa. Manusia diberi akal dan pikiran untuk mengembangkan ilmu dan teknologi baru dengan tetap meyakini bahwa Allah adalah pemberi kemudahan dalam belajar, mengajar, menemukan kaidah, hukum, aksioma baru dalam ilmu.


Apa saja etika yang perlu dimiliki oleh mahasiswa?

1. Mengucapkan salam apabila bertemu dosen. Salam adalah doa dan akan mendapat jawaban salam yang juga berarti mendoakan sebaliknya.

2. Bicara hanya yang perlu saja, tidak banyak cakap yang di luar ilmu. Apabila berdiskusi maka fokus pada tema diskusi atau subtema itu saja.

3. Hindari bercakap-cakap apabila tidak ditanya. Sikap ini dapat menolong orang lain untuk lebih banyak meresapkan ilmu yang disimaknya.

4. Minta izin sebelum bertanya. Bisa dengan mengangkat tangan setelah usai paparan ilmunya. Jangan memotong penjelasan yang belum tuntas. Dengarkan hingga tuntas kemudian bertanya dengan meminta izin terlebih dahulu.

5. Hindari membantah atau menyangkal langsung ilmu paparan yang diberikan. Berikan informasi secara lisan apabila ada ilmu lain dari buku lain atau orang lain. Ini akan menjadi masukan bagi dosen atau guru yang akan mempelajarinya.    

6. Hindari sikap bahwa “dia lebih paham daripada guru atau dosennya”. Andaipun betul lebih paham, maka sikap santun tetap diperlukan. Inilah relasi mutualisme, saling memberi dan menerima ilmu dengan cara yang benar.

7. Perhatikan pelajaran dan pengajaran secara serius, tidak ngobrol atau bercakap-cakap semasa proses pembelajaran sedang berlangsung. Matikan semua alat komunikasi selama PBM.  

8. Bersikap tenang atau khusu’ selama belajar. Sikap ini adalah memuliakan ilmu, tidak sekadar untuk kemampuan memahami ilmu.

9. Bertanya dengan memperhatikan kondisi dosen, apakah sedang lelah atau sibuk. Jenis dan jumlah pertanyaan juga perlu diperhatikan. Perhatikan sikon.

10. Berdirilah apabila bertemu dosen dan duduk setelah dipersilakan. Bukan untuk menghormati jasad fisiknya tetapi untuk menghormati ilmu yang diajarkannya. Ilmu bersifat mulia, berasal dari Zat Yang Mahatahu.

11. Selalu berprasangka baik atas semua ilmu yang diberikan dan bertanyalah dengan sopan apabila ingin tahu lebih banyak tentang ilmunya.* (Diolah dari Bidayatul Hidayah karya Imam al Ghazali r.a.)

ReadMore »

3 Februari 2023

Korelasi Bab Studi (Tinjauan) Pustaka dan Bab Hasil dan Pembahasan

Korelasi Bab Studi (Tinjauan) Pustaka dan Bab Hasil dan Pembahasan

Semua bab di dalam laporan KP dan TA adalah satu kesatuan utuh. Meskipun dipisahkan dalam bab perbab sesungguhnya semua isi (konten, materi) di dalam bab-bab tersebut saling berkaitan, berhubungan, berkorelasi. Begitu pula Bab Studi Pustaka atau Tinjauan Pustaka atau Kajian Pustaka. Tiga istilah ini agak berbeda tetapi maknanya sama. Dipilih satu saja yang biasa digunakan di prodi secara turun-temurun.

Bab Tinjauan Pustaka ini berisi ilmu yang menjadi tema atau judul laporan KP atau TA. Ilmu yang ditulis adalah ilmu yang sangat dekat dengan tema atau judul KP atau TA. Semua kalimat, alinea (paragraf) yang ditulis harus memiliki rujukan ke satu atau lebih sumber ilmu seperti buku, artikel ilmiah di jurnal, peraturan-peraturan negara atau daerah, majalah, koran, atau wawancara, observasi. 

Setiap alinea yang ditulis harus ada rujukannya. Semua rujukan tersebut harus ditulis di Daftar Pustaka. Cara merujuk atau sitasi dan menulis Daftar Pustaka silakan baca di blog. Harus diingat bahwa “copas: copy-paste” itu dilarang! Kutipan harus diparafrase. Persentase maksimum kutipan yang sifatnya copas itu atau verbatim adalah 20%. Lebih dari 20% biasanya dinyatakan sebagai jiplakan (plagiat). 

Apabila persentase copas tersebut kurang dari 20% maka dinyatakan sah sebagai laporan milik masing-masing. Selanjutnya adalah mengaitkannya dengan Bab Hasil dan Pembahasan (Bab H dan P). Tulisan di Bab H dan P ini pasti berisi fakta atau data yang diperoleh selama pelaksanaan KP atau TA. Bisa berupa data primer, bisa juga data sekunder. Namun tulisan di Bab H dan P ini *tidak boleh berhenti* pada penulisan paragraf data, tabel, dan grafik saja. Harus dirujukkan ke ilmu yang ditulis di Bab Tinjauan Pustaka.

Banyak terjadi, mahasiswa hanya menulis data atau fakta saja *tanpa satu pun kutipan atau sitasi* dari Bab Tinjauan Pustaka yang ditulisnya. Pertanyaannya, apa gunanya menulis Bab Tinjauan Pustaka yang sangat tebal, bahkan berisi banyak nama, misalnya sampai 30 nama yang dikutip tetapi *tidak ada satu pun yang dikutip* untuk dijadikan materi pembahasan di Bab H dan P? Selayaknya data atau fakta primer – sekunder yang diperoleh itu dikaji, dikaitkan dengan teori yang ada, dikaitkan dengan penelitian atau perancangan orang lain yang bertema atau berjudul sama.

Makin banyak bahasan dan perbandingan antara data (fakta) yang diperoleh dengan data atau hasil yang diperoleh orang lain dari buku, artikel, majalah, dll maka makin lengkap laporan KP atau TA tersebut. Jangan pula sekadarnya saja, yaitu sekadar ada satu alinea (paragraf) yang dikutip sebagai penambah pembahasan saja. Hendaklah dikutip dari beberapa sumber pustaka kemudian disusun kalimatnya dalam satu paragraf yang utuh. Menulis ulang sumber pustaka menjadi satu paragraf baru akan mengurangi persentase plagiat (similarity).

Tidak ada kata terlambat. Mulai saat ini, tulis dan perbaiki lagi laporan KP atau TA masing-masing sebelum diseminarkan agar memperoleh nilai maksimal, yaitu A. *

ReadMore »

30 Januari 2023

Tentang Bimbingan KP dan TA

Tentang Bimbingan KP dan TA

Dua mata kuliah yang khas di Prodi Teknik Lingkungan UKRI adalah Kerja Praktik (KP) dan Tugas Akhir (TA). Disebut khas karena membutuhkan pertemuan intensif atau rutin antara pembimbing dan mahasiswa agar dihasilkan laporan KP dan laporan TA yang bermutu tinggi.

KP ber-SKS 2 dan SKS TA (termasuk Seminar) adalah 6 SKS. Selain dua mata kuliah tersebut ada puluhan mata kuliah lainnya dengan SKS masing-masing adalah 2 SKS atau 3 SKS. Semua mata kuliah dengan 2 SKS atau 3 SKS tersebut biasanya memiliki pertemuan di kelas antara 14 s.d 16 pertemuan persemester. Juga ada yang wajib praktikum dan tugas-tugas pekanan atau semesteran. Tambahan lagi adalah ujian, yaitu UTS dan UAS. Dari semua itu maka dosen lantas memberikan nilai akhir.

Bandingkan dengan matkul KP dan TA. Apalagi TA, sebuah tugas terakhir yang wajib dibuat dan ditulis laporannya oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen pembimbing. Bahkan dengan dua dosen pembimbing. Ini menunjukkan bahwa mata kuliah KP dan TA adalah mata kuliah SANGAT penting. Penting! Wajib dilaksanakan dengan serius.

Tetapi faktanya, banyak mahasiswa yang tidak melaksanakan bimbingan seperti halnya mata kuliah lain yang bahkan bisa 14 kali pertemuan dengan dosen pengampu mata kuliah. Sudah disebut di atas bahwa KP dan TA adalah mata kuliah yang sangat penting. Matkul lain yang 2 SKS misalnya bisa 14 kali pertemuan persemester ditambah UTS, UAS, dan tugas atau praktikum. Mengapa mata kuliah KP 2 SKS dan TA yang 6 SKS malah tidak bisa bertemu dengan pembimbing, bahkan hanya sekadar 7 kali pertemuan bimbingan?

Logikanya, 6 SKS itu adalah tiga kali 2 SKS. Apabila matkul 2 SKS bisa bertemu di kelas sampai 14 kali maka yang TA 6 SKS logikanya bertemu 3 kali 14 = 42 kali bimbingan. Tetapi tentu kalkulasi ini tidak seperti itu terapannya. Belum pernah saya alami, mahasiswa bimbingan KP atau TA hingga sebanyak itu. Ini hanya untuk menyentuh hati (qalbu) dan pikiran mahasiswa saja. Sekadar pembanding saja bahwa matkul KP dan TA itu penting.

Kalau dilihat dari jumlah babnya, misal 6 atau 7 bab, maka logikanya bimbingan minimal 6 atau 7 kali. Bagusnya lagi adalah lebih dari itu, misalnya 12 kali sehingga setiap bab bisa diperiksa dan dibahas minimal dua kali. Terutama bab Hasil dan Pembahasan, bab ini bisa lebih banyak didiskusikan karena penting. Kerapkali terjadi, mahasiswa yang bimbingan sampai 8 kali pun ada saja terjadi kesalahan perhitungan. Apa-TAH lagi yang hanya satu, dua, tiga kali tentu lebih banyak potensi kesalahannya, termasuk kesalahan berbahasa tulis (tidak sesuai dengan EYD atau PUEBI), salah tatakutip atau sitasi, dll.

Tulisan ini dibuat karena sejumlah mahasiswa ingin ikut seminar padahal jarang bimbingan bahkan ada yang belum pernah bimbingan tetapi ingin ikut seminar. Apakah yang seperti ini bisa diterima, bandingkan dengan matkul lain yang wajib pertemuan 14 kali persemester?

Tulisan ini menjadi introspeksi untuk mahasiswa dan dosen pembimbing demi perbaikan kualitas belajar-mengajar di kampus yang kita rawat bersama ini agar tetap bertahan dan bahkan makin baik dan berkembang. Siapa lagi yang harus dan mau memajukan prodi dan kampus kalau bukan sivitas akademika masing-maing? *

ReadMore »

29 Desember 2022

Al Jabbar, Masjid Anyar Kota Bandung

Al Jabbar, Masjid Anyar Kota Bandung

Bentuk atapnya seperti setumpuk cangkang kerang, masjid yang akan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat, 30 Desember 2022 menjadi masjid unik di Kota Bandung, bahkan di Jawa Barat atau di Indonesia. Lokasinya di Kecamatan Gedebage, dekat dengan rel kereta api Bandung-Surabaya, Al Jabbar seolah-olah terapung di air kolam. Tentu saja pondasinya menghujam dalam di bawah tanah, dengan puluhan tiang-tiang pancang, dengan kedalaman sekian puluh meter. Perhitungan struktur berasaskan Aljabar (Al Jabar), Al Gebra: sebuah kitab yang ditulis oleh ahli matematika yang juga penemu angka nol, angka penting dalam binary digit, digunakan luas di dalam komputer dan komputasi, bernama al Khawarizmi, kemudian menjadi istilah algoritma.

Secara topografis, Kecamatan Gedebage (dan Rancasari: dulu Gedebage adalah bagian dari Kec. Rancasari) adalah daerah rendah dan digenangi air hujan pada masa lalu. Bahkan di area pasar Gedebage selalu banjir setiap hujan. Padahal insinyur banyak di Kota Bandung, ada di ITB dan kampus swasta. Apa masalahnya? “Tanyalah pada air yang mengalir, bukan pada rumput yang bergoyang karena rumputnya tenggelam.” Betapa tidak. Sejak 1990-an, daerah ini tumbuh menjadi perumahan dan industri sehingga padat seperti saat ini. RTRW (tata ruang) berubah dan salah peruntukan. Teorinya, daerah rendah atau ranca (rawa) seperti Rancasari dan Gedebage seharusnya sebagai badan air bukan untuk perumahan dan kawasan industri. Tapi sudahlah… jangan dibahas di sini.

Kembali ke... laptop… eh ke masjid. Masjid besar ini mulai dibangun pada Desember 2017 pada masa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dirancang oleh tim arsitek Ridwan Kamil yang sekarang sebagai Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya sebagai Walikota Bandung. Luas masjid dan fasilitasnya plus luas kolam retensi (embung) hampir 26 hektar. Sesuai dengan namanya, masjid ini tampak gagah. Al Jabbar, satu di antara 99 Asmaul Husna artinya Mahagagah, Maha Memaksa. Selain gagah, juga besar dan luas. Daya tampung dalam dan luar (plaza) mencapai 60 ribu jamaah. Sebagai pembanding, stadion GBLA yang juga berada di Gedebage hanya menampung 40 ribu orang.

Menjelang peresmiannya, sejak sebulan terakhir ini ada pembangunan prasarana umum seperti jembatan yang melintasi sungai kecil di dekat rel kereta api. Juga ada pembangunan jembatan yang menghubungkan lokasi masjid dengan perumahan dan daerah perdagangan Summarecon. Karena cepat sekali selesainya maka saya istilahkan dengan SKS: Sistem Kebut Sangkuriang. Termasuk landscaping yang masif di tepi sungai, di tepi jalan yang biasa dijadikan lalu-lintas para pesepeda. Hanya dalam satu bulan, sudah banyak pohon tinggi-tinggi dan perdu yang subur. Tetap waspada, meskipun pohonnya tinggi dan besar, tetapi akarnya masih pendek dan dangkal. Rawan rubuh. 

Sejumlah foto terlampir dijepret pada H-1, Kamis, 29 Desember 2022. Satu foto diambil dari sebuah website portal berita detik.com. Tampak kru TV-One sudah bertugas, melaporkan aktivitas sibuk harian dan menyiapkan siaran langsung Damai Indonesiaku. Begitu pula deretan kendaraan memenuhi halaman parkir bahkan penuh berjajar sampai ke jalan yang menuju stadion GBLA. Ada yang menyiapkan fasilitas sanitasi atau MCK mobile, ada yang memasang pompa untuk air bersih, menyiapkan tangki (toren) air dan memasang instalasi listriknya. Hiruk-pikuk. 

Sambil lihat-lihat dan mengayuh pedal sepeda, tanpa dinyana, saya bertemu dengan mantan mahasiswa yang sekarang bekerja di bagian infrastruktur Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat, namanya Yudhi Raksa yang sedang melaksanakan tugas di lokasi masjid tersebut.

Kru TV-One menyiapkan perangkat siaran langsung
Difoto dari jembatan Rancasagatan
Jembatan SKS penghubung ke Summarecon
Jembatan darurat, akses dari dan keluar lokasi masjid



Selamat untuk tim arsitek Ridwan Kamil, selamat untuk Ahmad Heryawan sebagai penggagas dan peletak batu pertama dan terima kasih kepada PT Wijaya Karya Gedung Tbk. 

Akhir kata, yang terberat dalam kaitan dengan masjid adalah pemakmurannya. Makmur tidak sekadar ramai orang shalat, apalagi kalau ramai oleh orang yang sekadar berfoto-foto tetapi makmur lantaran dijadikan sumber ilmu. Kegiatan rutin seperti majelis ta'lim yang ditingkatkan menjadi tadris, ta'dib dan tarbiyah. Pendidikan fisik, otak, jiwa, akidah, ibadah, akal. Pengurus DKM-nya tidak berbasiskan organisasi masa tetapi diasuh oleh umat Islam yang berorientasi pada Qur'an dan sunnah. Setelah memperoleh ilmu itu maka selanjutnya  dilaksanakan sehingga iman makin kuat dan kehidupan masyarakat menjadi aman, adil dan makmur.*
ReadMore »

5 Desember 2022

Logistik Gempa Cianjur

Logistik Gempa Cianjur

Warungkondang adalah satu di antara 15 kecamatan yang relatif parah terdampak gempa. Kegiatan ekonomi di daerah ini termasuk terbesar kedua setelah ibukota Cianjur. Berlokasi di bagian barat kabupaten, sebelum Gekbrong yang berbatasan langsung dengan Kec. Sukaraja di Sukabumi, daerah ini dilewati oleh jalur jalan raya utama Bandung Sukabumi sehingga menjadi tujuan belanja bagi daerah di sekelilingnya.

Jalan masuk menuju lokasi yang terdampak parah di desa-desa di Warungkondang adalah prapatan pasar sebelum masjid al Barokah. Dari arah Bandung belok kanan, terus ke atas. Jalan agak sempit, lebar lima meter, sehingga macet. Hanya beberapa puluh meter dari prapatan sudah ada tenda pengungsi. Tenda pengungsi swadaya masyarakat berupa terpal yang dibentangkan dengan konstruksi kayu dan bambu. Sebagian ada diperkuat besi. Tikar, kain dan karpet terhampar sebagai tempat duduk dan di sebelahnya sebagian warga masak makanan.

Sejumlah relawan menghibur anak-anak, dengan mimik dan gestur tubuh, ucapan dan senda gurau yang menimbulkan gelak tawa serta senyum di bibir korban. Ada juga di lokasi lain, trauma healing dengan lantunan dzikir, dipandu oleh santri pondok pesantren, baik di dalam Cianjur maupun dari kabupaten. Lantunan ayat al Qur’an menjadi terapi hati setelah berlalu lima hari, pada Sabtu, 26 November 2022. Dalam lima hari tersebut getaran akibat gempa masih terasa dan berlangsung sporadis. Mayoritas di daerah terdampak parah warga takut tidur di dalam rumah yang retak ringan, apalagi rusak berat.

Pekan kemarin, 4 Desember 2022 ke lokasi lagi, di Kec. Cugenang. Seperti waktu ke Warungkondang pekan lalu, kemacetan juga terjadi. Jalan yang lebarnya 4-5 meter menjadi penyebab. Bahu jalan berupa tanah-batu yang dibatasi selokan dan tebing talud 1-2 meter menjadi sebab lambatnya arus lalu lintas. Yang terbanyak adalah mobil pembawa bantuan logistik dan uang yang dititipkan ke organisasi atau kelompok relawan.

Polisi Brimob ada yang naik motor tril membawa logistik ke dusun terisolir. Isolasi terjadi karena jalan terputus, hanya bisa dilewati oleh motor yang cocok untuk medan berlumpur. Banyak polisi bersiaga di masjid di alun-alun Kec. Mande sambil menunggu giliran tugas. Juga ada personil di pos-pos polisi dan pos rayon militer dan para babinsa.







Sebaran pengungsi ada di sepanjang jalan desa menuju bagian puncak lokasi korban. Karena daerahnya berbukit-bukit, jalannya juga naik turun dan ada yang dialiri air hujan atau air banjir dari selokan. Terjadi macet parah apabila ada truk yang lewat atau mobil yang agak besar. Maka disarankan mobil pengangkut logistik hendaklah sejenis elf karena gardan atau ground clearence-nya tinggi dan agak ramping sehingga mudah berpapasan dengan mobil lainnya agar lalu lintas menjadi lancar.*

ReadMore »