Profesi hakim disorot lagi. Setelah beragam mafia peradilan dan calo kasus, kini muncul Pedoman Perilaku Hakim yang menuai kontroversi. Semua poin dalam pedoman itu bersifat idealis. Hanya saja, penjelasannyalah yang menyulut masalah, dan ini berkaitan dengan kemandirian dan harga diri. Minimal ada satu hal yang diperdebatkan, yaitu pemberian hadiah atau upeti. Berkaitan dengan ini, seorang rektor sebuah PTS di Bandung bercerita begini. Suatu hari ia didatangi seseorang yang akan membuatkannya jas. Sebelum mengukur, rektor ini bertanya, apakah kalau dia tidak menjadi rektor orang itu akan datang juga untuk membuatkannya jas? Ternyata orang itu datang ke rektor karena ada sesuatu yang diharapkannya, berkaitan dengan kelancaran bisnisnya.
Kasus demikian pun kerapkali terjadi di lingkungan petugas hukum yang seharusnya menjadi penegak hukum. Bahkan ada yang sengaja memanfaatkan jabatannya demi raihan harta berupa uang dan barang. Sudah pula jadi rahasia umum, aparat hukum ...
Selanjutnya di sini.
Gede H. Cahyana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar