Kang PisMan di Universitas Kebangsaan
Oleh Gede H. Cahyana
Kang PisMan. Inilah tema MoU antara Pemkot Bandung dan Universitas Kebangsaan yang ditandatangani oleh
Walikota Oded M. Danial dan Rektor dr. Boyke Setiawan, M.M pada Rabu, 18
Desember 2019 di Pendopo Kota Bandung.
Program Kang PisMan di
kampus Universitas Kebangsaan dilaksanakan mulai tahun 2020 ini (beberapa hari ke depan, satu tahun
setelah pencanangan) dan akan terus dilanjutkan karena sampah selalu saja
timbul dari bermacam-macam kegiatan di kampus. Apalagi kalau fasilitas berupa
“Rumah Kang PisMan” sudah siap dan programnya berjalan lancar dengan melibatkan
mahasiswa dan dosen. “Rumah Kang PisMan” ini menjadi objek dalam Tridharma
Perguruan Tinggi, yaitu sebagai objek informasi dalam (1) Pendidikan dan
Pengajaran, menjadi bahan kajian dalam (2) Penelitian, dan sebagai pelaksanaan (3)
Pengabdian kepada Masyarakat.
Untuk mencapai keajegan operasionalnya, maka ada lima unsur utama yang saling berkaitan dan perlu dukungan parapihak, yaitu masyarakat, civitas akademika, dan pemerintah Kota Bandung. Secara ringkas disebutkan di bawah ini.
Untuk mencapai keajegan operasionalnya, maka ada lima unsur utama yang saling berkaitan dan perlu dukungan parapihak, yaitu masyarakat, civitas akademika, dan pemerintah Kota Bandung. Secara ringkas disebutkan di bawah ini.
1. Partisipasi
masyarakat
Partisipasi masyarakat
di dalam kampus adalah civitas akademika dan masyarakat yang masuk ke dalam
kampus untuk keperluan tertentu seperti pedagang di kantin, warga yang ikut
seminar, kajian ilmiah, melihat pameran, pertandingan olah raga, satuan
pengamanan (security), dan kegiatan
lainnya. Karena sampah berasal dari individu maka setiap orang menjadi sumber
sampah. Apabila semua orang yang masuk ke dalam kampus sudah menaati peraturan
pengelolaan sampah, misalnya menaruh sampah di bak sampah, maka 20% dari
masalah sampah sudah selesai. Artinya, ada peran sosial budaya masyarakat
sehari-hari. Positifnya, kampus memberikan penyuluhan, pelatihan, pendampingan
kepada masyarakat yang terdekat dengan kampus agar mau dan mampu melaksanakan
program Kang PisMan. Sebagai tanggung jawab lembaga pendidikan maka kegiatan
tersebut bisa dilaksanakan oleh kampus sebagai wujud dari mata kuliah Kerja
Praktik, Kuliah Kerja Lapangan, atau bagian dari penelitian (riset) dosen dan
mahasiswa dalam penulisan skripsi (Tugas Akhir).
2. Kelembagaan
Kegiatan pengelolaan
sampah melibatkan semua orang yang berada di dalam kawasan pengelolaan sampah
sehingga perlu lembaga atau organisasi khusus. Lembaga ini bertugas melaksanakan
kegiatan sehari-hari berkaitan dengan sampah dan memastikan penanganan sampah
dalam kondisi baik, lancar, aman, terkendali. Oleh sebab itu, diperlukan
personil yang mengisi struktur organisasi dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing. Tupoksi disiapkan sesuai dengan regulasi pengelolaan sampah
dengan mengacu pada peraturan pemerintah pusat dan daerah.
3. Pendanaan
Sampah memiliki nilai
ekonomi, baik langsung maupun tidak langsung (setelah diolah baru muncul
manfaatnya). Pengelolaannya juga memerlukan biaya. Mulai dari biaya
pengumpulan, pemilahan, pengolahan, pengiriman, dan pemeliharaan alat dan bangunan.
Termasuk biaya honorarium orang yang mengelola sampah. Biaya operasional diperlukan
agar siklus bisnis sampah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan
SOP. Oleh sebab itu, pada tahap awal operasinya, bantuan dari kampus dan
pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan. Diharapkan “Rumah Kang PisMan”
di kampus Universitas Kebangsaan ini bisa membiayai dirinya sendiri, minimal
untuk honorarium operator-operatornya. Namun demikian, alokasi dana dari
pemerintah pusat, terutama pemerintah Kota Bandung diharapkan masuk di dalam
pos anggaran rutin pengelolaan sampah di dalam APBD. Kajian aspek pendanaan ini
meliputi perkiraan biaya kegiatan pengelolaan sampah jangka pendek (tahunan)
dan jangka menengah (lima tahunan).
4. Teknologi
Teknologi yang
diterapkan berkaitan dengan jenis sampah yang dikelola dan kemampuan sumber
daya manusia yang mengelolanya. Umumnya dibagi menjadi dua, yaitu teknologi
untuk mengolah sampah organik berupa komposter dan teknologi pengolah sampah
anorganik. Pada tahap awal ini, tahun 2020 ini, pengelola “Rumah Kang PisMan”
hanya akan memilah sampah anorganik, mengumpulkannya kemudian menyerahkan hasil
pilahan tersebut kepada pengepul dengan imbalan rupiah yang akan digunakan lagi
untuk biaya operasional. Bagian yang lebih khusus dalam aspek teknologi ini
adalah aspek teknis dan aspek operasionalnya. Ini berkaitan dengan SDM operator
yang memiliki ilmu dan keterampilan dalam melaksanakan tugasnya.
5. Regulasi
Tidak ada keteraturan
yang bertahan lama tanpa peraturan. Regulasi persampahan di kampus Universitas
Kebangsaan dikeluarkan (disahkan) oleh rektor setelah memperoleh masukan dari
Program Studi Teknik Lingkungan sebagai pelaksana operasionalnya. Regulasi selalu
mengacu ke UU RI No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan
internal kampus Universitas Kebangsaan. Regulasi diterbitkan agar pengelolaan
sampah bisa ajeg (kontinyu) selama-lamanya dan memiliki standar sebagai acuan
dalam operasi, perawatan, dan pengembangannya ke depan (rencana strategis lima
tahun ke depan). Tujuan regulasi adalah pengelolaan sampah yang efektif dan
efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar