• L3
  • Email :
  • Search :

23 Desember 2019

Kang PisMan di Universitas Kebangsaan

Kang PisMan di Universitas Kebangsaan
Oleh Gede H. Cahyana

Kang PisMan. Inilah tema MoU antara Pemkot Bandung dan Universitas Kebangsaan yang ditandatangani oleh Walikota Oded M. Danial dan Rektor dr. Boyke Setiawan, M.M pada Rabu, 18 Desember 2019 di Pendopo Kota Bandung.
Program Kang PisMan di kampus Universitas Kebangsaan dilaksanakan mulai tahun 2020 ini (beberapa hari ke depan, satu tahun setelah pencanangan) dan akan terus dilanjutkan karena sampah selalu saja timbul dari bermacam-macam kegiatan di kampus. Apalagi kalau fasilitas berupa “Rumah Kang PisMan” sudah siap dan programnya berjalan lancar dengan melibatkan mahasiswa dan dosen. “Rumah Kang PisMan” ini menjadi objek dalam Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu sebagai objek informasi dalam (1) Pendidikan dan Pengajaran, menjadi bahan kajian dalam (2) Penelitian, dan sebagai pelaksanaan (3) Pengabdian kepada Masyarakat.

Untuk mencapai keajegan operasionalnya, maka ada lima unsur utama yang saling berkaitan dan perlu dukungan parapihak, yaitu masyarakat, civitas akademika, dan pemerintah Kota Bandung. Secara ringkas disebutkan di bawah ini.

1. Partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat di dalam kampus adalah civitas akademika dan masyarakat yang masuk ke dalam kampus untuk keperluan tertentu seperti pedagang di kantin, warga yang ikut seminar, kajian ilmiah, melihat pameran, pertandingan olah raga, satuan pengamanan (security), dan kegiatan lainnya. Karena sampah berasal dari individu maka setiap orang menjadi sumber sampah. Apabila semua orang yang masuk ke dalam kampus sudah menaati peraturan pengelolaan sampah, misalnya menaruh sampah di bak sampah, maka 20% dari masalah sampah sudah selesai. Artinya, ada peran sosial budaya masyarakat sehari-hari. Positifnya, kampus memberikan penyuluhan, pelatihan, pendampingan kepada masyarakat yang terdekat dengan kampus agar mau dan mampu melaksanakan program Kang PisMan. Sebagai tanggung jawab lembaga pendidikan maka kegiatan tersebut bisa dilaksanakan oleh kampus sebagai wujud dari mata kuliah Kerja Praktik, Kuliah Kerja Lapangan, atau bagian dari penelitian (riset) dosen dan mahasiswa dalam penulisan skripsi (Tugas Akhir).

2. Kelembagaan
Kegiatan pengelolaan sampah melibatkan semua orang yang berada di dalam kawasan pengelolaan sampah sehingga perlu lembaga atau organisasi khusus. Lembaga ini bertugas melaksanakan kegiatan sehari-hari berkaitan dengan sampah dan memastikan penanganan sampah dalam kondisi baik, lancar, aman, terkendali. Oleh sebab itu, diperlukan personil yang mengisi struktur organisasi dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tupoksi disiapkan sesuai dengan regulasi pengelolaan sampah dengan mengacu pada peraturan pemerintah pusat dan daerah.

3. Pendanaan
Sampah memiliki nilai ekonomi, baik langsung maupun tidak langsung (setelah diolah baru muncul manfaatnya). Pengelolaannya juga memerlukan biaya. Mulai dari biaya pengumpulan, pemilahan, pengolahan, pengiriman, dan pemeliharaan alat dan bangunan. Termasuk biaya honorarium orang yang mengelola sampah. Biaya operasional diperlukan agar siklus bisnis sampah dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan SOP. Oleh sebab itu, pada tahap awal operasinya, bantuan dari kampus dan pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan. Diharapkan “Rumah Kang PisMan” di kampus Universitas Kebangsaan ini bisa membiayai dirinya sendiri, minimal untuk honorarium operator-operatornya. Namun demikian, alokasi dana dari pemerintah pusat, terutama pemerintah Kota Bandung diharapkan masuk di dalam pos anggaran rutin pengelolaan sampah di dalam APBD. Kajian aspek pendanaan ini meliputi perkiraan biaya kegiatan pengelolaan sampah jangka pendek (tahunan) dan jangka menengah (lima tahunan).

4. Teknologi
Teknologi yang diterapkan berkaitan dengan jenis sampah yang dikelola dan kemampuan sumber daya manusia yang mengelolanya. Umumnya dibagi menjadi dua, yaitu teknologi untuk mengolah sampah organik berupa komposter dan teknologi pengolah sampah anorganik. Pada tahap awal ini, tahun 2020 ini, pengelola “Rumah Kang PisMan” hanya akan memilah sampah anorganik, mengumpulkannya kemudian menyerahkan hasil pilahan tersebut kepada pengepul dengan imbalan rupiah yang akan digunakan lagi untuk biaya operasional. Bagian yang lebih khusus dalam aspek teknologi ini adalah aspek teknis dan aspek operasionalnya. Ini berkaitan dengan SDM operator yang memiliki ilmu dan keterampilan dalam melaksanakan tugasnya.

5. Regulasi
Tidak ada keteraturan yang bertahan lama tanpa peraturan. Regulasi persampahan di kampus Universitas Kebangsaan dikeluarkan (disahkan) oleh rektor setelah memperoleh masukan dari Program Studi Teknik Lingkungan sebagai pelaksana operasionalnya. Regulasi selalu mengacu ke UU RI No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan internal kampus Universitas Kebangsaan. Regulasi diterbitkan agar pengelolaan sampah bisa ajeg (kontinyu) selama-lamanya dan memiliki standar sebagai acuan dalam operasi, perawatan, dan pengembangannya ke depan (rencana strategis lima tahun ke depan). Tujuan regulasi adalah pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar