Polemik
UKT Mahal di PTN
Mahal
ataukah murah sebuah barang, misalnya hand phone, bergantung pada
kemampuan finansial orang tersebut. Seseorang mungkin saja menyebutnya mahal,
tetapi orang lain menyebutnya murah karena memiliki uang yang jauh melebihi
harga barang tersebut. Begitu pula biaya kuliah (UKT) yang kini menjadi polemik.
Bagi sejumlah mahasiswa dan orang tuanya bisa saja biaya kuliah di sebuah
perguruan tinggi disebut murah dan bisa juga disebut mahal oleh yang lain. Hal
ini bergantung pada kemampuan keuangan keluarga tersebut.
Namun
demikian, khusus untuk pendidikan, selayaknya dibedakan dengan barang-barang
seperti HP, TV, motor, mobil, dll. Sebab, pendidikan adalah upaya pencerdasan
anak-anak rakyat Indonesia yang spiritnya, yaitu “mencerdaskan kehidupan
bangsa” termaktub di dalam UUD 1945. Pendidikan adalah kebutuhan pertama atau
primer (Istilah pendidikan lebih tepat daripada edukasi, baik secara
historis sejak zaman prakemerdekaan, BPUPKI, PPKI, hingga zaman kemerdekaan, RI
Serikat, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, hingga zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga
awal reformasi karena istilah edukasi di Indonesia baru saja muncul satu dekade
terakhir ini sehingga para pendidik, insan pers, dan tokoh agama diharapkan
tidak latah atau ikut-ikutan menyebut edukasi). Semua orang harus mampu “membaca”
dalam makna harfiah maupun istilah. Kemampuan baca, juga tulis, dan hitung,
yang diakronimkan menjadi calistung adalah kebutuhan primer orang per orang.Sebagai
kebutuhan primer, semua orang hendaklah memperoleh pendidikan mulai dari
pendidikan prasekolah, masa TK, masa SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
Stratifikasi pendidikan ini bisa disebut sebagai prasekolah, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Istilah pendidikan primer,
sekunder, dan tersier memang kurang tepat karena menimbulkan multitafsir.
Sebaiknya hindari istilah tersebut karena sering disematkan pada taraf
kebutuhan seperti pangan, sandang, papan. Sebut saja bahwa pendidikan adalah
kebutuhan primer bagi setiap insan agar mampu mengimbangi perkembangan zaman,
pertumbuhan ilmu dan teknologi, dan relasi transenden dengan Tuhan Yang
Mahaesa, sila kesatu Pancasila.
Diperkuat
lagi oleh sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Keadilan pendidikan hanyalah satu di antara banyak aspek kehidupan
rakyat Indonesia yang wajib diwujudkan oleh negara (cq. pemerintah). Perguruan
tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) haruslah memberikan kesempatan
belajar kepada seluruh rakyat Indonesia. Tentu dalam praktiknya harus melewati
ujian masuk agar terpilih remaja yang memiliki kemampuan kognitif maksimal, selain
bernas afektifnya. PTN, baik yang BH maupun BLU, haruslah berorientasi pada
kerakyatan. Untuk yang cerdas tetapi tidak mampu secara finansial, maka wajib
diberikan beasiswa.
Begitu
pula, untuk anak-anak atau remaja yang kecerdasannya rata-rata tetapi tidak
mampu secara ekonomi, bisa diberikan kesempatan kuliah di kampus swasta atau
PTS. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah dengan KIPK. Hanya saja, perlu ditingkatkan
kualitas seleksinya agar beasiswa tersebut tepat sasaran kepada remaja yang sungguh-sungguh
membutuhkan. Jangan sampai terjadi remaja yang serius ingin kuliah dan memiliki
kecerdasan rata-rata remaja di Indonesia, tetapi tidak memperoleh beasiswa.
Sedangkan yang tidak serius, yang malas kuliah, yang rendah adabnya, bahkan merokok
dari uang beasiswa itu (apalagi perempuan), justru memperoleh beasiswa.
Kejadian ini tidak sesuai dengan spirit sila kelima Pancasila karena tidak
adil. Dana beasiswa yang dihimpun dari pajak rakyat Indonesia itu terbatas
jumlahnya dan selayaknya digunakan secara efektif dan efisien.
Berkaitan
dengan UKT yang terus naik, memang hampir tidak bisa dihindari. Apabila PTS
yang menaikkan UKT maka masih bisa dimaklumi. PTS sulit memperoleh dana untuk
operasional dan pemeliharaan (OM) kampus selain dari mahasiswa. Tentu saja ada
PTS yang mampu memperoleh dana dari mahasiswa dengan jumlah yang fantastis
tetapi tidak banyak PTS yang kemampuannya unggul ini. Mayoritas PTS di
Indonesia masih berkutat dengan kesulitan biaya OM dan dengan gaji dosen dan
karyawan yang di bawah rata-rata PTN. Katakanlah jumlah PTN dan PTS kira-kira
4.000 unit, kampus PTN hanya 200 unit, baik dikelola oleh Kemendikbud, Kemenag,
Kemenhub, Kemendagri, dan banyak lagi yang lain, termasuk TNI dan polisi.
Sebagai
pembanding saja, dilampirkan biaya SPP di ITB, yaitu Rp27.000,00 persemester. Biaya
praktikum di TPB (Fisika Dasar dan Kimia Dasar) juga Rp27.000,00. Di tingkat
dua dan seterusnya, biaya praktikum berubah, bisa lebih murah karena
disesuaikan dengan praktikum yang ada. Bahkan di semester atas, setelah lulus
sarjana muda (pada waktu itu), tidak ada lagi praktikum, Yang ada hanyalah
tugas-tugas desain mata kuliah tertentu. Nominal SPP ini tetap sampai semester
terakhir (sampai lulus, tidak berubah). Pada masa itu, yaitu tahun 1985-1988,
harga nasi Padang dengan sebutir telur balado adalah Rp500,00. Tahun 2024 ini,
harga nasi Padang dengan sebutir telur balado dalam kisaran Rp15.000,00. Naik
30 kali lipat. Kalau diasumsikan kenaikan SPP linier dengan harga nasi tersebut
maka SPP tahun 2024 di ITB adalah 27.000,00 kali 30. Hasilnya Rp810.000,00. Tidak
sampai satu juta rupiah!
Tentu
saja kalkulasinya tidak linier seperti itu. Banyak hal yang menyebabkan biaya
pendidikan menjadi lebih mahal. Tetapi yang ingin diingatkan oleh banyak orang
tua mahasiswa, bahwa UKT yang begitu tinggi di PTNBH dan PTNBLU tidak sesuai
dengan spirit pencerdasan kehidupan bangsa di dalam UUD
1945. PTN seharusnya memperoleh pendapatan dari bisnis produk barang yang
dhasilkannya, dari paten yang kemudian diproduksi oleh industri, dari
penelitian yang tidak sekadar penelitian atau hibah sekadarnya, tetapi haruslah
riset yang menghasilkan produk yang bisa mendatangkan pendapatan bagi PTN. Dari
sektor penelitian yang bermuara pada kegiatan komersial inilah seharusnya
sumber penghasilan PTN untuk biaya OM perguruan tinggi, bukan dari komersialisasi
pendidikan.
Pendidikan
adalah pencerdasan akal dan pikiran, pemuliaan akhlak dan adab, pemanusiaan manusia
secara adil dan beradab.*