Komparasi Vonis LHI, Angie, Gayus, dll
Oleh Gede H. Cahyana
Saya bukan kader PKS, juga bukan
kader partai politik apapun. Saya WNI yang ingin menulis seuntai rasa heran
atas peradilan di Indonesia. Karena bukan kader partai, juga bukan persona yang
ahli hukum, maka tulisan ini menjadi ungkapan ingin tahu, ingin mendapatkan
masukan dari WNI lainnya, khususnya pakar hukum pidana.
Hari ini saya mendapatkan gambar
seperti terlampir di akun FB saya, entah siapa yang membuatnya. Pada gambar
tersebut tertera sejumlah foto dan nama serta jumlah uang yang dikorupsi dan
lama hukumannya. Wajah hukum dalam gambar tersebut, dalam pendapat saya ini, seperti tidak adil. Menurut sejumlah pakar
hukum, memang tidak ada hukum yang adil di Bumi ini. Begitu katanya. Hukum dan
hukuman itu selalu relatif, bergantung pada siapa yang dihukum dan siapa yang
berpendapat, apa aliran politiknya dan apa vested
of interest-nya. Ooo… begitu ya, saya
baru tahu bahwa wajah keadilan hukum itu memiliki point of view.
Tahun 2012 lalu saya menulis tentang
hakim Tipikor dengan judul Evaluasi (Semua) Hakim Tipikor. Hakim adalah wakil
Tuhan di Bumi dan berat tanggung jawabnya, seperti dalam artikel tersebut.
Namun faktanya, apabila mengacu pada gambar tersebut, dalam pandangan awam ini,
hakim yang memvonis LHI sudah berperilaku tidak adil. Hukum menjadi bengkok,
tidak linier seperti garis lurus dengan gradien tertentu. Bisa berupa deret geometri, bisa eksponensial, atau logaritmik. Matematika hukum seperti
bandul besi yang berayun liar, dipengaruhi oleh medan magnet (politik) sehingga
simpangannya bergantung pada kekuatan magnet di sekitarnya. Sekali lagi, ini adalah pendapat awam, yang barangkali mewakili ratusan juta WNI di kota, desa, dan pelosok nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar