Mengapa BPPSPAM Dibubarkan?
Ada 18 badan, tim, komisi yang dibubarkan
oleh Presiden Jokowi. Satu di antaranya adalah BPPSPAM. BPPSPAM dibentuk oleh
Peraturan Presiden No. 90 tahun 2016. Usianya mencapai empat tahun. Namun
sejarahnya sudah lebih awal, sejak zaman Presiden SBY. Tahun 2005 dibentuk
BPPSPAM, sebagai embrio yang menilai kinerja PDAM. Pada awal medio dekade itu,
antara tahun 2001 – 2005, kondisi PDAM masih menyedihkan; 90% dalam kondisi
tidak sehat, seperti ditulis di dalam buku “PDAM Bangkrut? Awas Perang Air.”
Spirit buku ini adalah memberikan informasi dengan fakta yang bisa dikumpulkan
pada waktu itu dari berbagai sumber, agar PDAM berubah menjadi perusahaan
daerah yang kuat dan bermanfaat luas bagi masyarakat setempat.
Gambar 1. Sejarah BPPSPAM (Sumber: situs bppspam.pupr,go.id)
BPPSPAM
itu pun menjadi respon atas UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sejumlah
LSM, misalnya Walhi pada waktu itu memberikan kritik atas kinerja DPR. Begitu
juga akademisi dan masyarakat. Namun waktu itu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetaplah menguatkan eksistensi UU
Nomor 7 tahun 2004,
meskipun ada dua hakim
yang dissenting opinion. Selanjutnya UU
SDA itu digugat oleh Muhammadiyah cs. Akhirnya pada
tahun 2015 Mahkamah
Konstitusi membatalkan UU SDA dan kembali ke UU No. 11/1974 tentang Pengairan. Esensi pembatalan berkenaan
dengan privatisasi
(penswastaan) air minum di
sektor SPAM dan penguasaan negara atas air. Isu SPAM ini pula yang tarik-ulur saat ini. Sektor
ini berpengaruh kepada pengusaha air jeriken dan truk tangki, AMIK (Air Minum
Kemasan atau AMDK) dan AMIKU (Air Minum Kemasan Ulang atau air isi ulang). Asasnya,
sumber air berupa mata air, air tanah, sungai, danau, waduk, rawa, laut tidak boleh
dikuasai oleh perseorangan atau swasta.
Menurut fungsinya, BPPSPAM itu
melaksanakan aktivitas dalam hal:
1. Menilai kinerja penyelenggara SPAM
(BUMN, BUMD) dalam hal kualitas, kuantitas, kontinuitas.
2. Meningkatkan kinerja penyelenggara
SPAM.
3. Memberikan rekomendasi kepada
pemerintah pusat dan daerah atas kinerja penyelenggara SPAM.
BPPSPAM sudah memberikan hasil kerjanya
berupa penambahan PDAM sehat, pengurangan jumlah PDAM sakit. Keadaan ini terus
berubah dinamis dari waktu ke waktu. Majalah Air Minum (MAM) yang diterbitkan PERPAMSI kerapkali
merilis liputan perihal kondisi PDAM di Indonesia.
Dalam kinerja demikian, yang menjadi
pertanyaan insan air minum adalah sebab-musababnya. Tentu Presiden Jokowi,
Menteri PUPR, dan kalangan KSP yang mengetahuinya. Berharap alasan ini bisa
diumumkan agar menjadi pelajaran dan perbaikan pada masa yang akan datang.
Termasuk apabila tugas, fungsi BPPSPAM dialihakan ke badan, lembaga, atau
direktorat jenderal di PUPR, ini pun perlu diketahui oleh insan air minum
Indonesia.
Entahlah, bagaimana tanggapan atau
komentar insan air minum, PDAM, akademisi, praktisi di sektor air minum, dll.
Komentar, saran, pendapat silakan ditulis di "comment"..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar