• L3
  • Email :
  • Search :

29 Desember 2023

Munas Bakerma TL di Univ. Hasanuddin Makassar

Munas Bakerma TL di Univ. Hasanuddin Makassar

Pandemi Covid-19 menjadi sebab utama penundaan palaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Bakerma Teknik Lingkungan. Sedianya diadakan pada tahun 2020 tetapi baru terlaksana pada tahun 2023. Bulan Desember dipilih karena diasumsikan kegiatan akademik seperti perkuliahan, seminar mahasiswa dan sidang skripsi atau tugas akhir sudah berakhir. Faktanya memang demikian, tetapi mayoritas di kampus negeri. Sedangkan di kampus swasta, mayoritas atau bahkan hampir semua kampus swasta masih berkegiatan.

Tampak Hotel Unhas di latar belakang spanduk Munas Bakerma

Ketua baru dan lama Bakerma, pemenang lomba dan para juri.

Ruang seminar di kampus II di Kab. Gowa

Munas yang diselenggarakan di kampus Universitas Hasanuddin ini termasuk meriah atau paling meriah di antara Munas lainnya. Ruang Convention Hall di Hotel Unhas begitu nyaman dan sound system-nya mencerminkan penerapan aspek fisika bangunan yang sudah baik. Nyaris tidak ada gaung atau gema di dalam ruang tersebut. Microphone juga tidak ngejuittt…iiittt. Hidangan ringan dan hidangan berat juga berkelas hotel berbintang. Sambutan rektor, dekan, dosen TL juga meriah. Apalagi mahasiswanya, tampak dari wajahnya yang gembira, semangat, antusias. Mahasiswa yang menjadi
guide yang menemani rombongan keliling kampus Gowa pun fasih menjelaskan prasarana dan sarana kampus II tersebut.

Munas yang berlangsung dua hari tersebut membahas sejumlah hal penting yang menjadi isu utama di bidang pengembangan prodi Teknik Lingkungan di Indonesia. Tulisan formal yang berbentuk opini dikirimkan ke Majalah Air Minum untuk diterbitkan pada edisi Januari 2024. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dewan Redaksi MAM, khususnya Pak Ahmad Zazili dan tentu saja kepada sahabat saya, Pemimpin Redaksi Pak Agus Sunara. Majalah Air Minum ini adalah majalah yang dalam tanda kutip, bisa mewakili dan merepresentasikan keilmuan bidang TP-TL. Perpamsi juga menjadi wadah PDAM yang kini berubah menjadi Perumda atau Perseroda AM (BUMD AM).

Bagusnya juga, di dalam Munas Bakerma TL selanjutnya, Perpamsi juga diundang karena ada PDAM atau BUMD AM yang mengelola air limbah selain air minum, dua bidang keilmuan TL dan serumpunnya yang bisa menjadi terapan untuk Capstone Design. Bidang persampahan juga bisa diundang, misalnya PD Kebersihan atau Dinas Kebersihan yang dinyatakan berhasil dalam pengelolaan sampah dalam skala lokal dan regional. Termasuk kalangan industri atau pabrik yang sukses dalam pengelolaan air limbah dan sampah termasuk limbah B3. Bahkan bisa diundang juga kalangan yang berkecimpung di dalam mitigasi bencana akibat perubahan iklim.

Tentang Capstone Design, di dalam Munas Makassar juga diadakan lomba Capstone Design. Pesertanya adalah ITB, Unhas, Brawijaya, Univ. Pertamina, Itenas Bandung, UII Yogyakarta, Univ. Mulawarman, Univ. Jember, Univ. Andalas, Univ. Presiden. Tidak banyak yang ikut lomba ini karena mata kuliah Capstone Design ini termasuk baru bagi mayoritas anggota Bakerma. CD adalah kulminasi ilmu, teknologi, dan kemampuan mahasiswa dalam bidang perancangan. Penilaian lomba dilaksanakan oleh tiga orang juri secara independen.

Adapun materi yang disampaikan di dalam Munas dapat diunduh di dalam link google drive. Materi ini sebaiknya dibaca oleh dosen TL-Kes. Mas, alumni TP-TL, kalangan mahasiswa Teknik Lingkungan dan Ilmu Lingkungan, juga oleh mahasiswa di Prodi Kesehatan Masyarakat, akademi teknologi sanitasi, dan yang serumpun.

https://drive.google.com/drive/folders/1cQ3o0anrO4hDYDHsIzUTIbfRZyWgA6tF?usp=sharing


ReadMore »

12 Oktober 2023

Strategi Teknis 3 Juta Sambungan Rumah

Strategi Teknis 3 Juta Sambungan Rumah

Oleh Gede H. Cahyana
Pengamat Air dan Sanitasi Universitas Kebangsaan RI

Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal tersebut membahas sumber daya alam (SDA), kepemilikan dan peruntukannya. Pada saat ini ada tiga jenis SDA yang kondisinya semakin kritis, yaitu makanan, energi, air. Tiga SDA tersebut biasa disingkat FEW: Food, Energy, Water. Disebut kritis karena kuantitasnya terus berkurang sedangkan jumlah penduduk terus bertambah sehingga rasio SDA terhadap jumlah penduduk semakin kecil.


Khusus sumber daya air, yang dimaksud adalah air untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan serta air baku yang diolah menjadi air bersih untuk industri dan komersial serta air minum untuk kebutuhan domestik. Perihal air minum, khususnya air minum yang dialirkan di dalam pipa oleh BUMD AM, cakupan aksesnya masih rendah. Akses air minum perpipaan Indonesia pada tahun 2022 sekitar 19,47%. Pada medio 2023 mencapai 22,69%. Capaian ini di bawah target nasional 30% pada tahun 2024. Merujuk pada RPJMN 2020-2024 target penambahan sambungan rumah (SR) adalah 10 juta unit. Capaian pada akhir tahun 2023 diperkirakan 3,8 juta unit yang berarti masih kurang 6,2 juta unit.
 
Selama satu dekade ini, rata-rata penambahan sambungan rumah (SR) kurang lebih 600.000 unit pertahun. Untuk mendekati target 30% pemerintah berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Peningkatan PAM Perkotaan. Targetnya adalah tiga juta SR atau lima kali lipat rata-rata capaian tahunan. Akankah target tersebut tercapai dalam kurun satu tahun ke depan? Apa saja yang mesti dilakukan agar penambahan SR dapat semaksimal mungkin? Ada dua parameter yang berpengaruh pada capaian target SR, yaitu teknis dan non-teknis (administratif). Artikel ini fokus pada strategi teknis. Capaian target juga dipengaruhi oleh empat kondisi, yaitu kesempatan, semangat, kemauan, kemampuan.
 
Inpres adalah kesempatan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menambah SR. Semangat adalah kecerdasan emosi yang diwujudkan dalam bentuk program pembangunan prasarana dan sarana air minum, mulai dari sumber air, IPAM, transmisi, distribusi, dan pelayanan. Demikian pulau kemauan baik (goodwill) pemerintah daerah dan BUMD AM untuk meluaskan layanan air minum kepada masyarakat. Hendaklah pemerintah daerah mau mengambil kesempatan tersebut dengan cara merilis peraturan bupati atau walikota sehingga tersedia payung hukum dan anggaran. Yang terakhir adalah kemampuan, yaitu kemampuan rekayasa SPAM dan kemampuan kekaryaan insan BUMD AM dalam manajemen administrasi, operasi dan perawatan instalasi (operation-maintenance).
 
Strategi Teknis
Ada beberapa persyaratan untuk memperoleh dana Inpres yang disebut kriteria kesiapan (readiness criteria) di antaranya adalah BUMD AM sudah memiliki daftar tunggu calon pelanggan, tersedia studi kelayakan (feasibility study) air baku, tersedia desain teknik perinci (Detailed Eengineering Design), tersedia jaringan distribusi mikro yang layak, tersedia lahan bebas sengketa dan memiliki kapasitas sedia (idle capacity) yang signifikan agar tidak sekadar tercapai jumlah SR-nya tetapi juga keamanan, kenyamanan, kesehatan dan kepuasan pelanggan.
 
Untuk meningkatkan efisiensi program maka pemerintah daerah dan BUMD AM selayaknya segera melakukan evaluasi dan validasi data teknis SPAM. Data yang tercatat harus sinkron dan absah dengan kondisi lapangan seperti data sumber air (kapasitas, kualitas termasuk variasinya, pemanfaatan eksisting, izin pemanfaatan untuk BUMD AM, perlindungan sumber air), desain lengkap bangunan sadap (intake, atau broncaptering untuk mata air artesis), evaluasi desain IPAM, evaluasi transmisi-distribusi (diameter pipa dan tekanan sisa), evaluasi lokasi reservoir untuk penerapan sistem zone (zoning system) dan pengecekan semua peralatan mekanikal-elektrikal, terutama pompa air baku, blower, compressor, aerator, scraper, mixer, flocculator blade, dosing pump, back-wash pump, dan instalasi pipanya.
 
Evaluasi kembali desain unit proses-operasi khususnya instalasi yang kapasitas pengolahannya diperbesar atau uprating. Kerapkali terjadi uprating diterapkan pada unit sedimentasi dengan cara memasang tube settler tanpa modifikasi filter. Andaipun sedimentor mampu mengolah tambahan debit tanpa penurunan kualitas tetapi masalah akan timbul di unit filter. Bisa jadi filter tidak mampu mengolahnya karena tidak disiapkan filter tambahan sehingga memperbesar kecepatan filtrasi (superficial velocity) yang mengakibatkan penetrasi flok semakin dalam, kekeruhan filtrat bertambah, efisiensi berkurang, pencucian (back-wash) semakin sering yang berarti semakin banyak membuang air bersih, dan endapan di reservoir semakin banyak. Uprating tidak selalu bisa diterapkan di IPAM yang kekeruhan air bakunya fluktuatif. Apalagi IPAM paket baja karena lebih bermasalah, tidak leluasa dalam modifikasinya. Untuk IPAM yang seperti ini perlu disiapkan pipa pengalih (by-pass) agar pada saat darurat (emergency) beban pengolahan bisa diatur kembali sesuai dengan kriteria desain dan sebaiknya dibangun unit proses-operasi yang baru di sebelahnya.
 
Selajutnya adalah evaluasi zone distribusi. Perlu dicek kembali agar pelanggan di lokasi terjauh masih bisa memperoleh air dengan tekanan sisa (residual head) normal atau minimal 5 meter kolom air. Tujuan pengecekan ini adalah untuk menghindari pemasangan SR yang asal pasang tetapi pelanggan tidak memperoleh air yang memenuhi kriteria K3T: kuantitas, kualitas, kontinyuitas, tekanan sisa. Dalam praktiknya di lapangan, terutama di daerah layanan yang baru dikembangkan oleh BUMD AM, pola perpipaan distribusinya adalah cabang (branch system) karena terkendala dana dan keadaan topografis setempat. Sistem cabang ini dapat menyulitkan perataan distribusi air. Pelanggan yang berdekatan bisa saja mendapatkan air yang berbeda kondisinya, yang satu airnya mengalir besar, yang lain airnya mengalir kecil atau bahkan tidak mengalir.
 
Evaluasi terakhir adalah azas keadilan. Hal ini perlu diperhatikan karena selaras dengan spirit pelayanan yang baik. Jangan sampai terjadi, target pemasangan jumlah SR tercapai tetapi tidak bisa dimanfaatkan optimal oleh masyarakat akibat kriteria K3T tidak terpenuhi. Secara bisnis hal ini pun merugikan BUMD AM karena konsumsi air oleh pelanggan menjadi sedikit yang berarti income BUMD AM juga sedikit. Bisa pula terjadi, pelanggan menggugat atau memberitakannya di media sosial yang menimbulkan citra negatif bagi BUMD AM.
 
Apabila semua pemerintah daerah dan BUMD AM melakukan evaluasi, validasi kemudian rehabilitasi atau konstruksi baru IPAM dan sistem distribusinya termasuk menyiapkan reservoir di sistem zonenya maka capaian tiga juta SR menjadi sangat mungkin dalam rentang waktu satu tahun dan tercapai pula kriteria K3T. SR yang optimal K3T-nya.
 
Demikian beberapa strategi teknis yang dapat dilakukan oleh BUMD AM untuk menyambut hibah peningkatan SR agar tercapai tujuan penyediaan air minum, yaitu masyarakat bisa menjalani kegiatan sehari-hari secara sehat dan higienis.*
ReadMore »

1 September 2023

Polusi Udara dari Sarimukti

Polusi Udara dari Sarimukti
Oleh Gede H. Cahyana
Pengamat Lingkungan Universitas Kebangsaan RI


Setelah lomgsor, kini TPA Sarimukti terbakar. Ada tiga jenis pencemar udara yang berkaitan dengan TPA Sarimukti. Yang pertama adalah pencemar rutin. TPA yang menampung sampah dari empat kabupaten dan kota di cekungan Bandung ini setiap detik melepaskan pencemar udara. Jutaan ton pencemar udara seperti karbondioksida, metana, belerang dan nitrogen oksida dilepaskan ke udara Bandung setiap tahun. TPA sampah adalah “pabrik” gas rumah kaca yang mampu mengalahkan gas rumah kaca yang dilepaskan penduduk Jakarta.
 
Yang kedua adalah polusi udara karena kebakaran TPA Sarimukti. Gas yang dilepaskan ke udara tidak hanya berjenis formaldehida, asam sianida, asam sulfida, nitrogen oksida tetapi juga berisi abu dengan uap logam berat, dioksin, furan dan jelaga yang kaya asam klorida dan fluorida. Abu ini mudah masuk ke paru-paru karena berukuran 1 – 2 mikron. Abu ini juga berisi timbal, merkuri, kadmium yang berasal dari sampah wadah cat, kaleng, baterei, aluminum, seng. Asap bakaran sampah dapat memperburuk komplikasi pernapasan bagi penderita asma dan sakit paru lainnya.
 
Yang ketiga adalah polusi dari tumpukan sampah di bak sampah warga dan TPS. Bisa dipastikan akan terjadi lagi lautan sampah di Bandung raya. Ratusan truk yang sudah antri masuk ke TPA Sarimukti terpaksa kembali ke pool-nya sambil membawa sampah. Pada saat bersamaan sampah terus bertambah di bak sampah warga, pasar, perkantoran, industri kecil dan menengah. Kegiatan ekonomi terus berlanjut sambil terus menimbulkan sampah setiap hari. Bak sampah dan TPS akan berubah seolah-olah seperti TPA.
 
Semua gas pencemar udara yang terjadi rutin setiap hari di TPA akan terjadi juga di bak-bak sampah warga dan di TPS. Bak sampah kecil seluas setengah meter persegi di rumah warga seolah-olah berubah menjadi lahan TPA. Apabila ada satu juta bak sampah maka luasnya menjadi 500 ribu meter persegi atau 50 hektar. Belum lagi ditambah sampah di semua TPS dan lahan kosong tepi jalan yang dijadikan tempat liar (ilegal) pembuangan sampah.



Sebab kebakaran
Informasi yang beredar, penyebab kebakaran adalah puntung rokok. Bisa betul, bisa juga salah. Sebab lainnya adalah ceceran bahan bakar dari truk sampah dan alat-alat berat. Juga bisa karena panas matahari yang menimpa benda yang mudah terbakar atau karena terjadi efek suryakanta (luv), yaitu lensa cembung yang memfokuskan cahaya matahari ke sampah kering sehingga terbakar. Timbunan gas metana di dalam sel sampah juga bisa memantik api. Bisa juga akibat sambaran petir, tetapi ini terjadi kalau akan hujan saja. Pantikan api yang kecil saja, apabila ditiup angin maka apinya cepat membesar. Boleh jadi ada lagi sebab-sebab lainnya.
 
Sebab-sebab kebakaran tersebut akan membedakan cara penanggulangan dan rehabilitasinya. Puntung rokok atau efek suryakanta biasanya menyebabkan kebakaran di permukaan sampah. Kebakaran jenis ini bisa ditanggulangi dengan menyemprotkan air secara terus-menerus dari mobil pemadam kebakaran atau menggunakan foam (busa) dan senyawa kimia yang ditaburkan dari pesawat atau helikopter seperti pemadaman kebakaran hutan yang sedang terjadi di Hawaii dan Kanada.
 
Yang kedua adalah kebakaran bawah permukaan TPA. Ini sulit dipadamkan karena serupa dengan kebakaran di lahan gambut seperti di Kalimantan. Api akan selalu muncul semasih proses pembentukan gas metana terus berlangsung. Kebakakaran bawah permukaan ini berdampak buruk pada sistem pelapisan dasar TPA (geotextile dan geomembrane) dan sistem drainase air lindinya. Rehabilitasinya sulit dan mahal. Itu sebabnya, mencegah kebakaran lebih mudah dan murah daripada memadamkan kebakaran. Pencegahan itu dimulai sejak awal pembuatan TPA dengan memasang sistem pelapis dasar, sistem drainase lindi dan sistem ventilasi gas metana.
 
Opsi solusi
Kebakaran sampah lebih sulit ditanggulangi dalam kondisi cuaca panas dan angin kencang. Semasih ada sampah kering maka api akan tersulut dan membesar. Api akan mati setelah massa sampah habis terbakar menjadi abu. Oleh sebab itu, api harus dilokalkan, dicegah jangan sampai meluas secara horizontal. Namun bisa juga terjadi, api justru menjalar vertikal ke sel sampah di bagian bawah, terutama karena ada gas metana. Gas yang mudah terbakar ini bisa memantik ledakan dan melemparkan semua material timbunan seperti batu, berangkal, kerikil, pasir, kaca.
 
Solusinya adalah dengan mengurangi aliran oksigen ke sel-sel sampah dengan cara menutup permukaan sampah dengan tanah dan menutup pipa ventilasi yang terhubung dengan sistem drainase lindi. Dengan mengerahkan buldoser dan excavator, penjalaran api bisa dihambat dengan membuat gunungan tanah atau sampah basah. Dalam jarak 500 meter dari lokasi kebakaran, gunungan tanah bisa dibuat untuk menghambat laju kebakaran. Untuk pencegahan, blok-blok sampah bisa dibangun sebagai pemisah dengan sampah kering. Perlu dibuatkan ventilasi agar gas metana tidak terkumpul tetapi mengalir ke atmosfer atau dibakar menjadi energi listrik.
 
Solusi jangka pendeknya, alihkan sampah di Kota Bandung dan sekitarnya ke lokasi sementara. Setiap kecamatan diupayakan memiliki lokasi penampungan sementara sampah selama darurat kebakaran. Upayakan semua karyawan TPA dan pemulung dilarang merokok di TPA. Lengkapi TPA dengan teknologi pemadaman kebakaran. Solusi jangka panjangnya adalah sinkronisasi kerja antara regulator dan operator pengelola sampah dengan masyarakat agar prinsip 3R (reuse, reduce, recycle) bisa terlaksana. *

ReadMore »

11 Agustus 2023

Integrasi Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah

Integrasi Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah
Oleh Gede H. Cahyana
Pengamat Air dan Sanitasi Universitas Kebangsaan RI
Terbit di Majalah Air Minum Edisi Agustus 2023
 
Air minum dan air limbah seperti dua sisi mata uang, yang satu bisa menjadi sumber daya bagi yang lain. Wastewater for one is added value for another. Secara alamiah semua air permukaan termasuk air limbah bisa diubah menjadi air minum dengan cara penguapan oleh sinar matahari. Begitu pula secara ilmiah dengan bantuan teknologi, semua air baku dan air limbah bisa dijadikan air minum. Air minum ini lantas menjadi air limbah lagi, baik air limbah fekal (black water) maupun non-fekal (grey water).

Berkaitan dengan pengelolaan air minum dan air limbah tersebut, ada empat komponen utama, yaitu sistem produksi, distribusi, koleksi, dan pengolahan air limbah. Kerterkaitan komponen tersebut memunculkan wacana agar pengelolaan air minum dan air limbah dilaksanakan oleh satu lembaga. Kondisi eksistingnya, air limbah domestik dikelola oleh struktur di SKPD, UPTD, BUMD. Juga ada perusahaan swasta dengan jasa sedot septic tank. Dalam wacana yang berkembang Perumda air minum adalah lembaga yang dimaksud.

Sebagai pembanding adalah negara sedang berkembang di Amerika Latin khususnya kota Bogota, Buenos Aires, Lima, Mexico City dan Santiago. Sejarahnya, di kota tersebut sudah ada pengelolaan air minum dan air limbah oleh satu lembaga. Integrasinya dirintis pada dekade 1990-an seperti dirilis oleh IBRD-The World Bank (1997). Di dalam laporan Wastewater Treatment in Latin America, dinyatakan bahwa rata-rata sambungan rumah air minum di perkotaan 26 negara di Amerika Latin mencapai 79% dan sambungan rumah air limbahnya 52%.
 
Adapun di negara maju seperti di Eropa, sejarah penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah jauh lebih awal. Di Belanda misalnya, sistem PAM sudah ada pada tahun 1853, yaitu transmisi air baku dari Haarlem ke Amsterdam. Di dalam Drinking Water: Principles and Practice (2006), Moel, Verberk, dan van Dijk dari TU Delf, The Netherlands menyatakan bahwa 99,8% sudah terkoneksi dengan sistem penyediaan air minum dan 98% sudah dilayani sistem koleksi air limbah. Hanya dua persen yang membuang air limbahnya ke tanah, sungai atau IPAL lokal. Tidak kurang dari 93% air limbah yang dikoleksi di sewerage kemudian diolah di IPAL terpusat.
 
Kondisi Indonesia
Belanda juga membangun pengelolaan air minum dan air limbah domestik di Indonesia khususnya di Kota Bandung. Pada tahun 1916 Belanda membangun pipa air limbah sepanjang 14 km menuju IPAL Imhoff Tank di dekat Sungai Citepus. Kemudian pada tahun 1979 dirintis Bandung Urban Development Project (BUDP) yang mencakup sewerage dan IPAL Bojongsoang. Pada tahun 1987 Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) ini menjadi bagian dari PDAM Kota Bandung.
 
Contoh berbeda ada di Jakarta. Belanda dulu membangun sewerage dan IPAL di Batavia yang kemudian diperluas oleh pemerintah DKI dalam Jakarta Sewerage & Sanitation Project. DKI juga membangun IPAM Pejompongan dan IPAM kapasistas besar di Buaran. Air minumnya dikelola oleh PAM Jaya dan air limbahnya oleh PAL Jaya. Keduanya adalah perusahaan daerah yang terpisah. Apakah keduanya akan disatukan? Dalam sejarahnya, pengembangan air minum di DKI melibatkan perusahaan dari Inggris dan Prancis sedangkan air limbahnya dibantu oleh Jepang (JICA).
 
Bagaimana di kota lain? Menurut data Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR (2021), ada 115 (22,6%) kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah tentang air limbah domestik. Sisanya 394 (77,4%) belum. Di pusat, belum ada peraturan pemerintah tentang air limbah domestik. Pada saat ini akses air limbah layak: 79,06%, termasuk 7,25% akses aman. Persentase ini bersifat dinamis bergantung pada akurasi data dan kondisi terkini prasarana-sarananya. Jumlah pengelolanya 121 lembaga: 113 UPTD dan 8 BUMD pengelola air limbah terpusat (off-site).
 
Data tersebut menyatakan bahwa air limbah belum menjadi prioritas. Hanya kota dan kabupaten yang tinggi kerapatan penduduknya yang berupaya mengelolanya. Alasan yang mengemuka adalah finansial. Pembangunan sektor air limbah jauh lebih mahal daripada air minum perdebit yang sama. Keadaan topografi daerah juga berpengaruh, dataran rendah ataukah dataran tinggi berbukit. Demikian juga tarif (retribusi). Banyak orang yang mau membayar air minum meskipun mahal tetapi tidak untuk air limbah. Ada yang punya willingness to pay tetapi ability to pay-nya rendah.
 
Regulasi
Perundang-undangan dan peraturan menjadi pembuka apabila pemerintah berkehendak dalam integrasi pengelolaan air minum dan air limbah. Peraturan pemerintah (pusat) diperlukan untuk memberikan aspek legal yang memayungi regulator dan operator. Pemerintah daerah juga perlu merilis peraturan daerah tentang bentuk, struktur, tarif-retribusi, tugas pokok-fungsi lembaga gabungan tersebut berdasarkan kajian kelayakannya (feasibility study). Sebab, tidak semua kota/kabupaten mau dan mampu mengelola dua sumber daya air tersebut.
 
Peraturan tersebut hendaklah dapat menyeleksi kabupaten/kota yang boleh mengintegrasikan pengelolaan air minum dan air limbah dengan kriteria persentase layanan air minum, kesehatan BUMD air minum, persentase akses layak dan aman air limbah. Peraturan ini berfungsi seperti penggerak awal atau stick (tongkat). Kriteria selektif ini dibuat karena prasarana-sarana air limbah termasuk padat modal (capital intensive) dan operasi-pemeliharaan sistem off-site seperti manhole, siphon, pompa, unit gelontor membutuhkan keterampilan karyawan dan berbiaya tinggi. Perlu dukungan finansial pemerintah yang berfungsi seperti carrot (wortel).
 
Begitu pula sistem on-site yang bisa lebih rumit daripada off-site, terutama di kabupaten yang rendah kerapatan penduduknya seperti di Kalimantan, Sulawesi, Papua. Sistem on-site yang tersebar sampai ke pelosok bisa menyulitkan operasi, monitoring dan evaluasi. Sebaliknya di ibukota kabupaten yang penduduknya terkonsentrasi di daerah tertentu akan lebih mudah diubah menjadi off-site, baik centralized (conventional) maupun decentralized. Perumda air minum bisa mulai mengelola integrasi dari densitas penduduk yang tinggi ini.
 
Untuk melancarkan integrasi tersebut maka pendidikan masyarakat harus diperluas terutama yang berkaitan dengan kesehatan, ketahanan air baku, pencemaran air, dan tanggung jawab bersama memelihara lingkungan. Partisipasi masyarakat dapat memudahkan integrasi, melancarkan proses tanpa protes warga khususnya pelanggan Perumda air minum. *







ReadMore »

2 Juli 2023

Ketua, Kepala, Pemimpin

Ketua, Kepala, Pemimpin

Tiga kata yang menjadi judul tulisan ini sudah akrab di telinga dan ucapan orang Indonesia. Entah berapa juta kali diujarkan dan ditulis setiap hari di radio, televisi, koran, majalah, media online, media sosial, laporan projek, SK (Surat Keputusan), surat-surat dinas resmi, dll. Namun demikian, berkaitan dengan adat-istiadat, budaya ada perbedaan tipis dalam penggunaannya.

Ketua

Ketua berasal dari kata sifat: tua. Tua dikaitkan dengan usia (umur). Sinonim dengan senior, sepuh, lingsir, kelih. Di dalam adat yang berkembang di berbagai kerajaan di nusantara yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua kata tetua merujuk pada penghormatan kepada orang yang berusia tua sekaligus memiliki ilmu dan pengetahuan yang lebih banyak, lebih luas daripada orang-orang biasa (rakyat umumnya). Apalagi yang tertua, paling tua atau paling banyak umurnya, akan lebih dihormati, dijadikan sumber jawaban untuk setiap pertanyaan yang muncul di masyarakat.

Penggunaan kata ketua kemudian meluas seperti ketua kelas, ketua OSIS, ketua angkatan, ketua alumni, ketua adat, ketua DPR/MPR, DPD, ketua partai, ketua perserikatan, ketua perkumpulan, ketua kelompok, ketua DKM, ketua RT/RW, dll.

Kepala

Di dalam tubuh atau badan manusia ada bagian yang paling atas posisinya, yaitu kepala. Kepala yang di dalamnya berisi otak sebagai organ untuk berpikir adalah bagian tubuh yang paling dihormati. Orang-orang biasanya menunjuk ke arah kepala ketika  menyanjung, meninggikan atau merendahkan seseorang secara intelektual. Oleh sebab itu, ada sebutan yang berkaitan dengan kepala, yaitu atasan dan bawahan dalam relasi pekerjaan atau bisnis.

Kata kepala banyak digunakan dalam hirarki jabatan di kantor, perusahaan, misalnya kepala kantor wilayah (kakanwil), kepala dinas (kadis), kepala desa, kepala sekolah, kepala gudang, kepala satuan pengamanan (satpam), kepala polisi sektor, resort, daerah (kapolsek, kapolres, kapolda, kapolri), kepala negara, kepala pemerintahan, kepala perusahaan, dll. Ada satu lagi, yaitu kepala keluarga: seorang lelaki (suami) yang mengepalai istri dan anak-anaknya (keluarga).

Pemimpin

Kata dasar pemimpin adalah pimpin. Bentuk kata kerjanya adalah memimpin. Merujuk Badudu, 1997, kata turunan dari kata kerja memimpin menghasilkan kata turunan berawalan pe-; pemimpin. Termasuk yang berawalan pem-, pen-, peng-, penye-, penge-. Lantas timbul kata pemimpin, yaitu orang yang memimpin. Peninju, orang yang meninju. Kata pemimpin digunakan untuk pekerjaan seperti pemimpin perusahaan, pemimpin masyarakat, pemimpin pergerakan, pemimpin partai, dsb.

Selain kata pemimpin berkembang juga kata pimpinan yang dimaknai sama dengan pemimpin. Ini salah kaprah tetapi sudah luas digunakan. Padahal akhiran -an di dalam pimpinan itu membentuk kata benda yang bisa berarti “yang di-“. Makanan, yang dimakan. Minuman, yang diminum. Juga bisa berarti “memberikan hasil: tulisan, karangan, masakan. Bisa berarti “tempat” seperti kubangan, kurungan, pacuan. Juga berarti “alat untuk mengerjakan pekerjaan itu”: gantungan, usungan, timbangan, buaian.

Arti terakhir tersebut sama dengan awalan pe- seperti penggantung, pengusung, penimbang, pembuai. Inilah yang melahirkan makna pimpinan disamakan dengan pemimpin seperti pimpinan rapat, pimpinan perusahaan, pimpinan organisasi, rapat pimpinan (rapim), dll.

Makna kata ditentukan oleh pemakaiannya di dalam kalimat atau konteks. Misalnya, kata pimpinan dimaknai berbeda di dalam dua kalimat di bawah ini.

1. Sebagai direktur perusahaan, pimpinannya kurang efektif sehingga perusahaannya bangkrut (bermakna hasil).

2. Kedudukannya sebagai pimpinan perusahaan tidak membuatnya sombong (bermakna pemimpin).

1. Badudu, Yus (1997), Intisari, 412, PT Gramedia.

ReadMore »

13 Mei 2023

Pemerintah-Warga Belum Seriusi Sampah

Pemerintah-Warga Belum Seriusi Sampah
Oleh Gede H Cahyana
Pengamat Air dan Sanitasi Universitas Kebangsaan RI
 
Martin Luther King Jr., seorang warga Amerika keturunan Afrika berkata perihal keseriusan bekerja. Apabila seseorang menjadi tukang sapu jalan, hendaklah ia menyapu jalan (membersihkan sampah) seperti Michaelangelo melukis, Beethoven menciptakan musik atau Shakespeare menulis puisi. Ia selayaknya menyapu jalan sehingga penghuni surga dan bumi jeda sejenak untuk berkata, “Di sini hidup seorang penyapu jalan (tukang sampah) yang bekerja luar biasa agung.”


 
Ungkapan penerima hadiah Nobel perdamaian tersebut layak dijadikan cermin untuk melihat dan introspeksi diri dalam pengelolaan sampah, dijadikan spirit bagi pemerintah dan masyarakat. Tidak hanya penyapu sampah jalan yang wajib bekerja cerdas seperti Michaelangelo, Beethoven, Shakespeare tetapi juga semua orang. Khususnya adalah pemerintah dan DPR(D) sebagai pengelola dan pembuat peraturan. Masyarakat pun wajib taat dalam menuruti peraturan agar pengelolaan sampah bisa sesuai dengan praktik-terbaiknya (best practice) karena yang dikelola adalah buangan yang timbul setiap hari. Tiada hari tanpa sampah. Bahkan volume dan beratnya makin besar karena pertambahan penduduk dan pertumbuhan jenis aktivitas manusia.
 
Namun demikian, volume dan berat sampah tersebut mudah dihitung sehingga bisa ditetapkan jenis dan jumlah motor sampah, kontener, arm roll, dump truck, buldozer, back hoe, ruang TPS, prasarana dan sarana lainnya. Kementerian PUPR, LHK atau Dinas PU, Dinas Cipta Karya atau Dinas LH sudah banyak melaksanakan program kerjanya sejak UU Pengelolaan Sampah diberlakukan, setidaknya sejak tahun 2010. Tidak hanya di Bandung Raya tetapi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hanya saja, yang terjadi kemudian adalah kembali seperti awal, business as usual. Sampah di TPS berserakan menutupi jalan, ceceran sampah dan lindi di sepanjang rute pengangkutan sampah hingga timbul banyak masalah di TPA-nya.
 
Masalah di TPA yang biasa terjadi adalah kerusakan alat-alat berat, jalan ambles, longsor bukit sampah, kegagalan IPALin (Instalasi Pengolahan Air Lindi), kecelakan kerja baik yang dialami oleh pekerja resmi maupun pemulung dan pengepul barang rongsok. TPA, seperti halnya TPA Sarimukti bisa diibaratkan seperti jantung dalam pengelolaan sampah. Apabila “jantungnya” rusak maka semua aliran truk sampah berhenti. Sampah di semua rumah tangga, kantor, toko, pasar bertumpuk dan membusuk.
 
Oleh sebab itu, TPA wajib dirawat dan dikelola dengan cerdas. UU Pengelolaan Sampah dengan tegas mewajibkan pemerintah menyediakan TPA sanitary landfill yang dikelola secara cerdas (smart). Apabila merujuk pada undang-undang tersebut maka pemerintah provinsi, kabupaten-kota sudah melanggar undang-undang karena sampah warganya dibuang ke Sarimukti yang bukan tipe sanitary landfill. Menurut undang-undang tersebut TPA open dumping seperti Sarimukti harus ditutup.
 
Begitu pula masyarakat, juga bersalah karena tidak melaksanakan amanat undang-undang agar memilah dan mengurangi timbulan sampahnya. Sudah banyak program kerja pemerintah yang dilaksanakan berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pengetahuan, ilmu dan teknologinya sudah disampaikan kepada tokoh masyarakat di desa, kelurahan, bahkan sampai ke tingkat RW/RT tetapi tidak dipraktikkan. Bantuan bak sampah dan becak motor sampah, kontener sudah ada meskipun belum semua warga menikmatinya.
 
Etos Kerja
Martin Luther King Jr. berbicara perihal keseriusan dalam bekerja atau etos kerja dan tanggung jawab. Kemuliaan seorang penyapu sampah jalan dapat dilihat dan diukur dari kebersihan dan keindahan jalan seperti bersih dan indahnya lukisan Michaelangelo. Berbeda dengan pekerjaan melukis, musik, dan puisi, pekerjaan dalam pengelolaan sampah tidak perlu bakat. Yang dibutuhkan adalah etos kerja dan tanggung jawab setelah diberikan pengetahuan, ilmu dan alat-alat persampahannya. Etos kerja bagi semua insan di pemerintahan yang mengelola sampah, juga tanggung jawab masyarakat dalam mengurangi, memilah sampahnya. 

Begitu juga pedagang, pemilik toko, supermarket agar ikut andil dalam mengurangi kemasan plastik, termasuk produsen (pabrik) dengan berbagai macam jenis bahan kemasannya. Tampak bahwa semua orang dari berbagai jenis profesi memiliki tanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing. Pemerintah, pengusaha, pendidik, insan media adalah termasuk anggota masyarakat yang setiap hari menimbulkan sampah. Sudahkah insan-insan di pemerintahan, insan pengusaha, insan pendidik, insan media komunikasi melaksanakan praktik-terbaik dalam pengelolaan sampahnya masing-masing? Ini yang disebut keteladanan.
 
Masyarakat selalu meniru perilaku orang yang dipercayainya. Maka, apakah lingkungan di sekitar kantor Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Cipta Karya sudah bersih? Adakah bak sampah, minimal untuk dua jenis sampah dan betulkah sudah terpisah sampahnya? Apabila sampah di halaman di dinas tersebut masih berserakan tentu masyarakat menilai negatif pada setiap program kerja dan pelatihan yang diberikan oleh aparatur pemerintah, praktisi dan akademisi. Masyarakat akan dengan mudah berkata bahwa pemerintah tidak serius dalam pengelolaan sampah dan belum bekerja seperti Michaelangelo dalam melukis.
 
Lantas, adakah solusi praktis jangka pendek untuk mencegah Bandung lautan sampah terulang kembali? Penduduk Kota Bandung minimal 2,5 juta orang. Apabila setiap orang menimbulkan 2 liter sampah perhari maka volumenya menjadi lima ribu meter kubik sehari. Luas lapangan sepakbola misalnya sepuluh ribu meter persegi. Maka ketinggian sampah bertambah setengah meter setiap hari. Dalam sepuluh hari menjadi lima meter. Dalam sebulan akan muncul bukit sampah setinggi lima belas meter seluas lapangan sepakbola.
 
Sambil menunggu perbaikan jalan akses di TPA Sarimukti maka penggunaan TPA yang sudah ditutup mau tidak mau menjadi alternatif solusi. Perlu dijalin komunikasi dengan penduduk di sekitarnya untuk meredam protes dan gejolak sosial. Menggiatkan kembali reduce, reuse, recycle (3R) kepada masyarakat khususnya melibatkan generasi muda (siswa dan mahasiswa) yang aktif di media sosial. Memperbaiki prasarana dan sarana persampahan di tingkat kelurahan dan desa serta melatih tatacara pengoperasian dan pemeliharaannya.
 
Yang terakhir, hendaklah pemerintah meniru Beethoven dalam menciptakan komposisi musiknya secara cerdas (smart) berkaitan dengan TPPAS Legok Nangka. Setiap desain dan produk tentu ada negatifnya. Tetapi kebutuhan pengelolaan (management) dan pengolahan (treatment) sampah yang dapat memberikan dampak baik pada kesehatan manusia dan keindahan lingkungan jauh lebih penting dan hendaklah segera diwujudkan. Jangan sampai istilah “adanya sama dengan tiadanya” melekat pada TPPAS Legok Nangka suatu saat kelak. *
ReadMore »

30 Maret 2023

Alm. Prof. Dr. Ir. H. Enri Damanhuri

Teknik Lingkungan ITB kehilangan satu orang ahli persampahan. Hari ini, 30 Maret 2023, pk. 06.20 WIB Pak Enri meninggal di RS. Borromeus, Bandung. Sehari sebelumnya Pak Enri dirawat di ICU rumah sakit tersebut. Saya sempat bertemu alm. waktu acara Dies Natalis TL ITB pada Oktober 2022. Waktu itu adalah acara 60 tahun pendidikan Teknik Lingkungan di Indonesia.

Almarhum adalah sarjana Teknik Penyehatan ITB kemudian belajar persampahan di Prancis, meraih doktor dari Diderot University atau Universitas Paris 7. Setelah lulus tahun 1987 alm. membantu pengembangan standar-standar bidang persampahan dan penelitian landfill di Departemen PU. Banyak kalangan yang bekerja di konsultan lingkungan, terutama di projek persampahan mengenal beliau karena sering diminta menjadi narasumber oleh Departemen (Kementerian) PU, PUPR, LH, LHK, dll. Begitu pula banyak alumni TL S1, S2, S3 yang menjadi PNS (ASN) di dinas-dinas di berbagai provinsi dan kota/kabupaten yang mengelola persampahan mengenal alm. Termasuk para dosen di TL ITB yang menjadi penerus alm. di bidang persampahan dan limbah B3.

Sudah banyak karya tulis alm. yang dipublikasikan, baik berbentuk buku maupun artikel ilmiah dan ilmiah populer. Tema tulisannya mulai dari air minum, sistem transmisi-distribusi hingga ke bidang persampahan, bidang yang akhirnya ditekuninya hingga akhir hayatnya. Buku Pengelolaan Sampah digunakan di banyak kampus negeri dan swasta. Pada waktu longsor TPA Leuwigajah, alm. dan tim dari TL ITB dan beberapa kalangan LSM dan akademisi ikut dalam upaya penanggulangan Bandung lautan sampah. 

Secara pribadi saya bertemu alm. dan istri (Bu Dr. Ir. Tri Padmi) biasanya pada hari raya Idulfitri di Jln. PSM 43 Kiaracondong atau kadang-kadang kami yang ke rumah alm. Satu hadiah pernikahan saya dari alm. adalah sebuah jam dinding Seiko yang masih berfungsi sampai saat ini dan dipasang di dinding di rumah. Orang tua Bu Tri Padmi (alm. Kolonel H. Iman Slamet berasal dari Solo/Wonogiri) dan orang tua (Pak Dhe) istri saya, yaitu alm. Letkol H. M. Iman Singgih juga dari Solo/Wonogiri. Keduanya adalah tentara yang bertugas di Pindad. Kedua keluarga tinggal di jalan PSM dekat Pindad, disebut sebagai kompleks perumahan Pindad Utara. 

Semoga alm. Prof. Dr. Ir. Enri Damanhuri diterima iman Islamnya dan mendapatkan maghfirah dari Allah Swt. Semoga keluarga yang ditinggalkan, Bu Dr. Ir. Tri Padmi dan anak cucu diberikan kekuatan kesabaran. Aamiin.



Setelah dishalatkan di Masjid Salman ITB dengan imam Prof. Hermawan K. D, jenazah lantas disemayamkan di Aula Timur ITB. Tampak Rektor ITB sedang memberikan sambutan.*

ReadMore »

28 Februari 2023

Permenkes No 2 Tahun 2023

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023, TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

Peraturan ini belum dicermati oleh saya secara isi materinya (konten) tetapi secara bahasa saja. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah tentang penulisan huruf besar (kapital) dan huruf kecil. Banyak huruf yang harusnya huruf kecil tetapi ditulis dengan huruf besar. Ada penulisan yang tidak sesuai dengan EYD atau PUEBI. Misalnya, nonB3 seharusnya non-B3. Penulisan tidak konsisten atau taat asas misalnya pada kata fisik, fisika, artropoda, Artropoda. Silakan tulis di komentar apabila ada masukan atau saran untuk Permenkes No. 2 Tahun 2023 ini. 

Peraturan menteri ini mencabut semua peraturan di bawah ini.

a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel;

b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan;

c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum;

d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;

e. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;

f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskemas;

g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;

h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;

i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;

j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1018/Menkes/PER/V/2011 tentang Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 344);

k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 334);

l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Jasaboga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 372);

m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 035 Tahun 2012 tentang Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 914);

n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);

o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 864);

p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1592); dan

q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296) sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan di rumah sakit, 

--------------------

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.

2. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SBMKL adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

3. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.

4. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

5. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga.

6. Air Kolam Renang adalah air yang telah diolah yang dilengkapi dengan fasilitas kenyamanan dan pengamanan berupa konstruksi kolam baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahr aga air lainnya.

7. Air Solus Per Aqua yang selanjutnya disebut Air SPA adalah air yang digunakan untuk terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.

8. Air Pemandian Umum adalah air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan fasilitas lainnya.

9. Udara Dalam Ruang adalah udara di dalam gedung atau bangunan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan.

10. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

11. Tanah adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali, atau permukaan bumi yang terbatas yang ditempati oleh manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

12. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

13. Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaga makanan keliling atau usaha sejenis.

14. Sarana dan Bangunan adalah tempat dan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas pendukung yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.

15. Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

16. Binatang Pembawa Penyakit adalah binatang selain Artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

17. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih satu satuan perumahan yang mempunyai sarana prasarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

18. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

19. Tempat Rekreasi adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

20. Tempat dan Fasilitas Umum adalah lokasi, sarana, dan prasarana kegiatan bagi masyarakat umum.

21. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

22. Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan.

23. Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan.

24. Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

25. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

26. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

27. Limbah nonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

28. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Klik di sini untuk memperoleh naskah lengkapnya.

ReadMore »

26 Februari 2023

K. H. Ali Yafie Kyai Fikih Lingkungan

K. H. Ali Yafie: Kyai Fikih Lingkungan

Telah berpulang ke rahmatullah K. H. Prof. Ali Yafie pada Sabtu, 25 Februari 2023 di Jakarta. Beliau adalah seorang ulama, politisi, anggota dan pernah menjadi pengurus di PBNU, dosen, pendiri pondok pesantren dan sejumlah organisasi lainnya termasuk MUI pusat. Selain profesi dan penugasan tersebut, Kyai Ali Yafie alm. juga seorang penulis di bidang fikih. Khususnya adalah fikih ilmu dan teknologi lingkungan. 

Sejak tahun 1962 hingga saat ini, sarjana ilmu lingkungan, banyak. Sarjana Teknik Lingkungan, banyak. Begitu pula magister dan doktor di bidang ilmu dan teknik tersebut, banyak. Penulis buku tentang lingkungan juga banyak. Tetapi penulis buku yang kajiannya dari sudut pandang fikih tidaklah banyak. Mungkin saja baru satu orang, yaitu K. H. Ali Yafie alm. Buku Merintis Fikih Lingkungan Hidup itu terbit pada tahun 2006 dengan kajian yang isinya sudah dirintis dalam berbagai ceramah beliau sejak dekade 1980-an.

Buku tersebut berisi kata “Merintis” yang menjadi pertanda bahwa buku ini ingin memberikan jalan pembuka kepada kalangan ilmuwan muslim untuk lebih banyak mengkaji dan menulis buku atau artikel ilmiah di bidang lingkungan (environment, ecology). Diharapkan para penulis tersebut juga dari kalangan ulama fikih atau hadis atau ilmu al Qur’an yang studinya di bidang ilmu-ilmu agama Islam. Dibutuhkan kajian lebih lengkap tentang lingkungan dan sumber daya alam di dalam al Qur’an dan hadis yang ditulis oleh kalangan ulama dengan bertitik tolak pada ayat 41 Surat Ar Ruum tentang kerusakan lingkungan di darat, air (tawar, muara, laut), dan udara.

Semoga Allah Swt memberikan maghfirah-Nya kepada almarhum Kyai Ali Yafie dan memperoleh surga firdaus di akhirat kelak. Aamiin.

ReadMore »

20 Februari 2023

Etika Dosen dan Mahasiswa

Etika Dosen dan Mahasiswa

Dosen dan mahasiswa memiliki relasi yang kuat karena hampir setiap hari bertemu dalam pembahasan tentang ilmu. Ada etika, kode etik atau adab yang perlu dimiliki oleh dosen dan mahasiswa.

Apa saja etika yang perlu dimiliki oleh dosen?

1. Sabar nirbatas. Latar belakang sosial, ekonomi, keluarga, agama, adat istiadat berpengaruh pada perilaku mahasiswa. Ada yang rajin, ada yang malas, ada yang cerdas, ada yang lambat dalam belajar. Ada yang senang ngobrol, ada yang pendiam dan banyak lagi sifat lainnya.

2. Santun, lambat marah. Pendidikan memerlukan ketegasan dan keadilan. Tindakan tegas diperlukan tetapi tidak serta merta marah apabila mhs terlambat sekali atau dua kali. Harus ditanya sebabnya agar mendapat jawaban yang jujur. Ganjaran atau hukuman tegas harus diberikan apabila sering terlambat, menyelisihi tatatertib proses belajar mengajar (PBM).

3. Wibawa. Duduk, berdiri, berjalan dengan wibawa. Menundukkan kepala dan hati tanpa dibuat-buat. Bukan untuk disanjung tetapi untuk memuliakan ilmu. Agar hikmah ilmu tidak dirusak akibat gestur tubuh yang buruk. Orangnya yang buruk bukan ilmunya.

4. Tidak takabur. Dilarang takabur kepada mahasiswa, kolega, dan orang-orang lain yang terdidik maupun orang awam. Sifat sombong ini adalah sifat iblis yang abadi hingga kiamat.

5. Rendah hati dalam pergaulan, tawadhu. Tidak angkuh di dalam pergaulan di kantor, di masyarakat, di organisasi atau di dunia media sosial. Di atas langit masih ada langit.

6. Serius, tidak bersenda gurau, tidak bermain-main berlebihan. Senantiasa dzikrullah agar memperoleh ilmu yang makin banyak dan makin manfaat.

7. Sayang dan lemah lembut, membimbing mahasiswa yang kurang pandai, lambat dalam berpikir. Sabar nirbatas, seperti poin satu di atas. Mahasiswa cerdas akan mudah belajar sendiri tanpa banyak bimbingan. Yang kurang cerdas membutuhkan perhatian lebih dari dosennya.

8. Membimbing murid yang bebal. Ada orang yang lambat dalam belajar tetapi memiliki daya ingat yang lama. Dosen hendaklah mengetahui murid yang bebal dan yang cerdas agar dapat memberikan bimbingan khusus kepada yang bebal.

9. Tidak memarahi murid yang bodoh. Marah diperlukan pada waktunya. Dilarang marah dari lubuk hati yang bisa menimbulkan dendam. Marahlah sebatas pada lisan saja, dalam ucapan saja dengan tujuan mendidik. Berikan motivasi bahwa pasti bisa dengan cara belajar terus.  

10. Tidak sok tahu. Kemampuan manusia terbatas tetapi ilmu tidak terbatas. Akui secara jujur apabila tidak tahu tentang suatu ilmu. Jangan menjawab pertanyaan tanpa dasar dalil keilmuan yang kuat.

11. Tataplah orang yang bertanya dan serius menyimaknya. Berikan perhatian atas masalah yang ditanyakannya. Apabila belum tahu jawabannya maka katakan tidak tahu. Akan dijawab pada hari lain setelah ilmunya diperoleh dan dipelajari.

12. Menerima dengan lapang dada masukan ilmu atau dalil yang diberikan. Pelajari ilmu atau dalil tersebut dan berikan pembahasan lagi pada kali lain. Masukan ilmu akan menambah pengetahuan.

13. Tunduk pada kebenaran apabila tersalah. Kemampuan manusia terbatas. Apabila salah dalam memberikan ilmu maka harus diakui, disebutkan dan kemudian berikan ilmu yang benar. Ini mudah dilakukan apabila diniatkan untuk ibadah.

14. Hindari memberikan ilmu yang merusak atau mendatangkan mudarat. Apabila diketahui bahwa suatu rumus itu salah maka wajib diperbaiki. Suatu zat itu berbahaya maka wajib diberikan tatacara penanganannya. Berikan ilmu sesuai dengan tingkat usia dan kemampuan berpikirnya.

15. Memberitahu bahwa ilmu berasal dari Allah, Tuhan Yang Mahaesa. Manusia diberi akal dan pikiran untuk mengembangkan ilmu dan teknologi baru dengan tetap meyakini bahwa Allah adalah pemberi kemudahan dalam belajar, mengajar, menemukan kaidah, hukum, aksioma baru dalam ilmu.


Apa saja etika yang perlu dimiliki oleh mahasiswa?

1. Mengucapkan salam apabila bertemu dosen. Salam adalah doa dan akan mendapat jawaban salam yang juga berarti mendoakan sebaliknya.

2. Bicara hanya yang perlu saja, tidak banyak cakap yang di luar ilmu. Apabila berdiskusi maka fokus pada tema diskusi atau subtema itu saja.

3. Hindari bercakap-cakap apabila tidak ditanya. Sikap ini dapat menolong orang lain untuk lebih banyak meresapkan ilmu yang disimaknya.

4. Minta izin sebelum bertanya. Bisa dengan mengangkat tangan setelah usai paparan ilmunya. Jangan memotong penjelasan yang belum tuntas. Dengarkan hingga tuntas kemudian bertanya dengan meminta izin terlebih dahulu.

5. Hindari membantah atau menyangkal langsung ilmu paparan yang diberikan. Berikan informasi secara lisan apabila ada ilmu lain dari buku lain atau orang lain. Ini akan menjadi masukan bagi dosen atau guru yang akan mempelajarinya.    

6. Hindari sikap bahwa “dia lebih paham daripada guru atau dosennya”. Andaipun betul lebih paham, maka sikap santun tetap diperlukan. Inilah relasi mutualisme, saling memberi dan menerima ilmu dengan cara yang benar.

7. Perhatikan pelajaran dan pengajaran secara serius, tidak ngobrol atau bercakap-cakap semasa proses pembelajaran sedang berlangsung. Matikan semua alat komunikasi selama PBM.  

8. Bersikap tenang atau khusu’ selama belajar. Sikap ini adalah memuliakan ilmu, tidak sekadar untuk kemampuan memahami ilmu.

9. Bertanya dengan memperhatikan kondisi dosen, apakah sedang lelah atau sibuk. Jenis dan jumlah pertanyaan juga perlu diperhatikan. Perhatikan sikon.

10. Berdirilah apabila bertemu dosen dan duduk setelah dipersilakan. Bukan untuk menghormati jasad fisiknya tetapi untuk menghormati ilmu yang diajarkannya. Ilmu bersifat mulia, berasal dari Zat Yang Mahatahu.

11. Selalu berprasangka baik atas semua ilmu yang diberikan dan bertanyalah dengan sopan apabila ingin tahu lebih banyak tentang ilmunya.* (Diolah dari Bidayatul Hidayah karya Imam al Ghazali r.a.)

ReadMore »