• L3
  • Email :
  • Search :

19 Februari 2007

PLTS versus PLH


Kabar anyar yang dirilis pengkaji kelayakan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) (PR, 28/1): perlu 7.200 m3 atau 1.800 ton sampah per hari untuk menghasilkan 30 MW agar tercapai titik impas. Impas dalam berapa tahun, tak disebutkan dalam berita itu. Angka itu (mungkin) didasarkan pada asumsi berat sampah 0,25 ton/m3.
Menurut tim itu, PD Kebersihan hanya mampu mengangkut 500 ton atau 2.000 m3/hari. Sisanya 5.200 m3 teronggok di TPS. Agar semua terangkut perlu tambahan truk 2,5 kali armada eksisting yang otomatis menyedot miliaran rupiah dan makin memacetkan lalu lintas. Satu masalah lagi, mayoritas sampahnya berair kadar tinggi apalagi pada musim hujan. Makin tinggi kadar airnya, ditambah lagi oleh berangkal, logam, dan kaca makin kecillah potensi energinya. Lain halnya kalau mayoritas berupa kertas, karton, dan plastik.
Oleh sebab itu beredar isu, PLTS dijadikan proyek mercusuar. Betulkah? Terlepas dari isu itu ada satu program lagi yang erat kaitannya dengan lingkungan, yakni Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH). Dalam ranah berpikir positif, keduanya boleh dibilang bertujuan baik. Tujuan baik pun selayaknya diterapkan dengan cara-cara baik. Niat baik semestinya dikerjakan dalam kaidah baik dan benar, termasuk aspek legalnya serta mempertimbangkan dampaknya terhadap manusia dan lingkungan pada satu dua dekade ke depan.
Kontradiktif
PLTS dan PLH adalah dua program yang pasti berdampak pada lingkungan. Interelasinya begitu tinggi dan bisa berubah menjadi lawan yang saling menegasikan. Dalam jangka panjang, jika konsisten dilaksanakan, PLH dapat meningkatkan peran masyarakat yang sekarang berusia belia dalam meringankan beban polusi lingkungan. Sebaliknya PLTS malah mengancam fungsi lingkungan. Pelan tapi pasti, kontradiksinya akan terbukti.
Kenapa pemkot bersikeras atas PLTS? Cocokkah PLTS di daerah cekung bergunung-gunung? Apakah PLTS di Cina berlokasi serupa dengan Bandung yang dikitari gunung? Kengototan itu bisa diduga karena Leuwigajah “menampar” pemkot. Longsor TPA buang-bebas (open dumping) pada 21 Februari 2005 itu memicu pemkot untuk mengelola sampahnya secara lebih baik. Apalagi berbulan-bulan setelah longsor itu sampah masih berbukit-bukit di mana-mana. Malah pada Februari 2007 ini gundukan sampah terjadi lagi. Di sudut-sudut perumahan tampak sampah setinggi 3 - 4 m, seluas 4 x 5 m2. Di TPS resmi dan tak resmi juga sama, terutama yang di dekat pasar. Tampak masalah sampah terus berlanjut, seolah-olah pemkot tak jua mampu menanganinya.
Karena itulah muncul gagasan PLTS setelah upaya pencarian lokasi TPA di berbagai daerah di Garut, Lembang, dan Padalarang gagal karena ditolak warga sekitarnya. Tapi ada satu pertanyaan, tepatkah PLTS? Patut diingat, apapun alasannya, program hendaklah bersobat dengan lingkungan (enviro-friendly). Apakah tindakan membakar sampah sekota, sekali lagi: satu kota besar, selama 24 jam nonstop bertahun-tahun bisa disebut bersobat dengan lingkungan? Membakar memang cara termudah mereduksi sampah, terutama jenis kertas, karton, plastik, dan kain. Reduksi volumenya mencapai 90%. Apalagi kalau diembel-embeli energi listrik. Tapi sayang, dampak buruknya jauh lebih bahaya daripada raihan energinya.
Parahnya lagi, solusi PLTS itu tidak tuntas. Abunya tetap bermasalah seperti halnya bahan yang tak terbakar (inert). Keduanya terus menumpuk dari hari ke hari sehingga harus disiapkan TPA (Tempat Pembuangan Akhir untuk abu). Kalau volumenya sampai ratusan ribu meter kubik setahun tentu dibutuhkan berhektar-hektar lahan. Umpama saja abunya 100 ribu m3/tahun. Kalau tingginya 10 m maka perlu 10 ribu m2 atau satu hektar. Di mana lokasi TPA-nya? Padahal pencarian lokasi TPA terbukti gagal berkali-kali. Bahayanya lagi, abunya kaya logam berat. Tidakkah resistensi warga kian tinggi karena abunya mencemari air tanah dan jauh lebih bahaya ketimbang lindi dari TPA klasik? Satu hal lagi, air tanah yang dicemari lindi B3 langsung berubah menjadi air limbah B3 dan harus diolah dengan teknologi pengolahan B3, tidak bisa dengan pengolahan konvensional seperti di PDAM. Sudahkah ini dipertimbangkan?
Sebelum mencapai lokasi TPA, selama transportasinya pun abunya berisiko tinggi daripada pengangkutan sampah dari TPS ke TPA karena mudah diterbangkan angin, mencemari udara kota yang dikitari pegunungan. Ini berbeda dengan udara di negara lain yang menerapkan PLTS karena kotanya tak dibatasi gunung sehingga abunya bisa lepas ke udara luas. Selain macet, bising, dan meningkatkan stres, jadilah truk-truk pengangkut abu menuju TPA itu sebagai penebar penyakit paru dan saluran pernapasan selama bertahun-tahun. Berapa miliar rupiah dana masyarakat per tahun yang harus dikeluarkan untuk berobat? Padahal mereka takkan sakit kalau tak terpapar abu PLTS.
Belum lagi emisi gas SOx, NOx, CO, CO2, hidrokarbon, dan karbon organik volatil atau chlorinated carbon pembentuk furan (polychlorinated dibenzofurans, PCDF) dan dioksin (polychlorinated dibenzo-p-dioxins, PCDD). Yang disebut terakhir disinyalir dapat menurunkan tingkat kecerdasan. Peluang hujan asam (acid rain) kian besar dan makin merendahkan pH-nya. Lewat fenomena dispersi, difusi, transformasi fisika-kimia di atmosfer, semua polutan itu tersebar ke segala arah, melekat di daun, sayur, buah, sumber air, dan paru lalu beredar di pembuluh darah. Turunlah taraf kesehatan generasi muda dan orang tua di Bandung selama operasi PLTS dan puluhan tahun kemudian setelah PLTS, misalnya, ditutup. Sesal kemudian tak berguna, bukan?!

Kontradidaktik
Pendidikan sampah dan sampah pendidikan tentu berbeda. Yang pertama bertujuan memahamkan ilmu dan teknologi sampah kepada siswa dan masyarakat (seperti salah satu materi dalam PLH) dan yang kedua ialah material dan orang yang berperilaku buruk dalam dunia pendidikan formal, informal, dan nonformal. Termasuk kurikulumnya yang tidak memberikan kebebasan berpikir kepada peserta didik dan terlampau guru-sentris. Di sini pelaku pendidikan dan pemangku-didik (stakeholder) seperti pemkot atau Disdik tak cukup hanya berniat baik tetapi harus beraksi baik. Action-nya harus baik.
Dalam hal PLTS dan PLH, di mana posisi program tersebut? Tak dimungkiri, siratan niat baik pasti ada dalam PLTS. Namun PLTS sejatinya berlawanan dengan PLH. Keduanya bagai kutub magnet, berposisi diametral. PLH mirip kutub positif dan mewakili pemkot yang diwujudkan dalam muatan lokal (mulok) di SD, SMP dan SMA. Bagaimana di Madrasah Ibtida’iyah, Tsanawiyah, dan Aliyah? Program ini patut diapresiasi karena baru Pemkot Bandung saja yang memulokkan PLH. Tetapi informal sudah ada sekolah di daerah yang menerapkannya. Guru dan muridnya praktik PLH saat lewat di pematang sawah, ladang, dan tegal. Mereka belajar PLH sambil olah raga atau sepulang sekolah saat menapak jalan setapak dekat selokan berair jernih atau main di kebun kopi atau vanili. Mereka belajar PLH secara otodidak.
Di lain sisi, menggulirkan PLTS seperti menyulut api dalam sekam. Tak hanya orang Bandung yang terancam kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologinya tetapi juga (pejabat) pemkot. Bayangkan, apa yang bakal terjadi kalau investor mengultimatum pemkot agar menepati janjinya memasok sebanyak 7.200 m3/hari atau lebih. Dari mana asal angka 7.200 m3/hari itu? Umumnya volume sampah per orang per hari di kota (Indonesia) antara 2 – 2,5 liter. Dengan asumsi itu, jumlah penduduk Kota Bandung adalah 3,6 juta orang. Kalau dibagi 2,5 hasilnya menjadi 2,88 juta orang. Reratanya 3,24 juta orang. Betulkah sekian jumlah penduduk Bandung?
Jumlah pastinya tak seorang pun yang tahu karena ada dinamika, lahir dan mati terjadi setiap detik. Data statistik dari BPS boleh dipakai asalkan absah (valid). Bagaimana kalau jumlah penduduknya kurang dari itu, misalnya 2,5 juta orang? Tentu volume sampahnya akan sedikit dan tak sesuai dengan harapan investornya. Andaikata nanti pemkot betul-betul kekurangan sampah untuk umpan PLTS, atau sampahnya tak menghasilkan energi seperti prediksi sebelumnya, boleh jadi masyarakat disuruh membuang sampah sebanyak-banyaknya. Boleh jadi juga pemkot membeli sampah dari luar Kota Bandung.
Yang terburuk ialah ketika murid dianjurkan membuang sampah sebanyak-banyaknya, bukan anjuran zero waste. Padahal spirit program PLH di bidang persampahan adalah zero waste. Muncullah pertanyaan retoris dari seorang murid: kenapa pemkot menggelar peduli lingkungan sekaligus merusaknya? Padahal inti pendidikan adalah keteladanan atau pemberian contoh yang baik secara saintifik dan benar secara etika. Solid antara kata dan tindakan. Akhirnya PLH menjadi isapan jempol karena vis-a-vis dengan PLTS dan langsung meruntuhkan kampanye 7R: reduce, reuse, recycle, recovery, replace, relocation, responsible?
Akhir kata, ada deklarasi begini: PLH jauh lebih baik ketimbang PLTS. PLH menuju pelestarian fungsi lingkungan; PLTS menuju perusakannya. Andai pemkot bersikukuh pada PLTS demi energi listrik, kenapa tidak melirik PLTS yang satu ini: Pembangkit Listrik Tenaga Surya? Tentu saja tak berkaitan langsung dengan reduksi sampah tetapi sebagai sumber energi “abadi” dan ramah lingkungan. Demikian.***
Penulis, dosen dan peneliti di Enviro Intelligence Center, Universitas Kebangsaan Bandung.
ReadMore »

6 Februari 2007

Kuta, Negara Bagian Australia?

Kuta, Negara Bagian Australia?


Menurut catatan sejarah, Australia sudah menyadap Indonesia sejak 1954, pada zaman Orde Lama. Kasus Timor Timur pada masa Orde Baru juga melibatkan Australia, khususnya Darwin. Tapi, pertukaran pelajar pun sudah intens sejak 1970-an, khususnya di Bali. Apalagi Bali sudah sejak 1930-an menjadi tujuan wisata orang bule dan pernikahan terjadi antara orang Bali dan bule Australia. Maka tak mengherankan kalau di Bali ada "pusat Aussie". Korban bom Bali pun kebanyakan warga Aussie. Sangat boleh jadi, pejabat dan aparat di Bali pun disadap intensif oleh Aussie pasca-ledakan bom.

Sungguh, aku pernah merasa asing di Kuta. Di mana-mana aku melihat bule. Aku seperti berada di luar negeri, di Australia. Seolah-olah akulah turis asing dan bule itu turis domestik.

Di mana-mana aku mendengar bahasa Inggris. Pengasong berbahasa Inggris sebisanya.
Di toko kudengar Inggris juga.
Di money changer apalagi.
Di hotel juga sama.
Di diskotik...?

Bom Kuta 12 Oktober 2002 menghantam diskotik dan yang tewas mayoritas bule Australia. Bom Kuta dan Jimbaran 1 Oktober 2005 pun memakan korban bule Australia.

Aku khawatir orang asli Kuta tersisih, diganti bule semua. Lama-lama aku khawatir Denpasar menjadi lautan bule. Sekian puluh tahun kemudian aku khawatir seluruh Bali dibulekan dan menjadi negara bagian Australia.

Dan aku khawatir aroma bunga Jepun berganti menjadi bau narkoba, minuman keras
dan seks bebas di seluruh Bali.

"Kembalikan Baliku Padaku," pinta seorang jompo dengan suara tersendat-sendat. Meskipun usia mengoyak tubuh rentanya, dia ingin Bali seperti 73 tahun lalu ketika dia masih kanak-kanak.

Aku diam membisu. Mungkinkah?
----------------------------------

Gede H. Cahyana
ReadMore »

Helical Flocculator

Helical Flocculator
Oleh Gede H. Cahyana

Dimuat di Majalah Air Minum edisi 135, Desember 2006.

Tak kenal maka tak sayang! Ungkapan ini cocok dinisbatkan pada Helical Flocculator. Dari sekian banyak cara flokulasi, unit yang diindonesiakan menjadi Flokulasi Pilin (FLOLIN) ini jarang atau bahkan tak ada yang menerapkannya. Tak satu pun PDAM mencoba mengeksplorasi kemampuannya, padahal kompetitif dari sisi biaya konstruksi dan dari sudut efektivitas pengolahannya. Ia bisa ditandingkan dengan unit lain yang kadung familiar di PDAM.

Selain itu, estetika bentuknya yang berpilin (helix), apalagi kalau dicat dengan warna yang kontras dengan sekitarnya, mampu memperindah lahan instalasi dan menjadi daya tarik bagi orang-orang yang datang (berwisata) ke PDAM. Jadilah PDAM sebagai opsi atau alternatif tujuan wisata, khususnya wisata sainstek bagi siswa. Otomatis juga dapat menambah satu segmen ilmu bagi murid dan memperluas peran sainstek lingkungan di masyarakat. Jika demikian, maukah PDAM memulainya dan ber-open house minimal pada setiap HUT-nya?

Prinsip Hidrolika
Dari tiga cara flokulasi yang tersedia, yaitu pneumatis, hidrolis, dan mekanis, maka cara pneumatislah yang paling sulit diterapkan karena sukar diatur diameter gelembung udaranya. Lebih mungkin ia diterapkan untuk unit koagulasi. Adapun cara mekanis lebih bisa diatur tetapi biaya operasi-rawatnya lebih mahal. Tinggallah sekarang cara hidrolis. Hal terpenting dalam desain flokulator hidrolis ialah cara untuk mencapai nilai G yang diharapkan lalu dipertahankan dalam satu ruang (kompartemen) sehingga tidak memecah flok. Itu sebabnya, cara hidrolis ini lebih cocok diterapkan pada debit olahan yang relatif konstan dan kecil.

Berkaitan dengan waktu tinggalnya (detention time, td), unit flokulator selalu lebih banyak membutuhkan waktu daripada unit koagulator demi pertumbuhan floknya. Angka yang biasa diambil antara 20 ? 60 menit. Ada juga literatur yang menuliskan 25 - 55 menit. Angka mana yang akan dipilih bergantung pada kesukaan (preferensi) desainer yang diacu dari bahan bacaannya dan dari pengalamannya. Artinya, tak ada yang saklek dalam desain flokulator ini, malah cenderung dinamis, fleksibel dan berpeluang diubah-ubah kapan saja. Bahkan bisa dikatakan, perubahan kualitas air baku sedikit saja logikanya akan mengubah kinerja flokulator. Yang seperti ini biasanya luput dari perhatian operatornya.

Selain gradien kecepatan (velocity gradient, G), faktor utama dalam desainnya ialah Gtd, yaitu angka tak berdimensi (dimensionless) yang merupakan hasil kali antara G dan td dengan rentang nilai antara 10.000 - 100.000. Nilai lainnya antara 10.000 - 150.000. Adapun kisaran G-nya antara 20 - 90 per detik dan diterapkan menurun (gradasi), misalnya mulai dari 90, 70, 50, 30, dan 20. Dalam praktiknya tentu tidak mudah mencapai angka-angka tersebut, apalagi perubahan angka yang berlangsung berangsur-angsur (smooth), misalnya 90, 89, 88, 87 dst-nya. Namun demikian, mau tak mau, desain flokulator tetap harus mengupayakan gradasi ini agar floknya betul-betul tumbuh dan menjadi berat.

Seperti halnya koagulator, flokulator juga bukanlah unit yang cukup hanya dituangkan dalam konsep di atas kertas. Desainnya tak sekadar hitung-hitungan belaka tetapi perlu dicoba di laboratorium. Ini dilakukan kalau ingin memiliki unit yang tepat untuk kualitas air baku yang tersedia. Setelah itu barulah parameter desainnya ditetapkan dari skala pilot dan skala lapangan dari instalasi yang sudah beroperasi dan terbukti relatif stabil dalam mengolah air yang sejenis kualitasnya. Makin sempit beda kualitas airnya, makin besarlah probabilitas keberhasilannya. Begitu sebaliknya, makin jauh beda kualitas airnya, makin sulitlah diterapkan untuk menghasilkan kualitas olahan yang setara.

Seperti flokulator yang lain, dalam desainnya FLOLIN tetap berpatokan pada formula familiar dalam hidrolika, yaitu Darcy-Weisbach. Sebagai formula untuk mengetahui rerata kehilangan tekanan dalam suatu aliran, rumus ini bisa dijadikan alat pendekatan untuk menduga headloss yang terjadi dan nilai G yang ditimbulkannya. Formula ini melibatkan diameter efektif Flolin dan panjangnya. Juga bisa dihitung kecepatan alirannya dalam batas rentang desain yang diizinkan. Sepanjang Flolin ini bisa dipasang piezometer untuk mengetahui HGL (hydraulic grade line, garis gradasi hidrolis, GGH) di sepanjang reaktor. Fenomena HGL ini lantas dicatat secara rutin dan dijadikan sumber data untuk evaluasi sepanjang operasinya demi perbaikan kinerjanya.

Satu lagi yang menjadi ciri khas Flolin adalah belokannya. Nyaris sepanjang pipanya berupa belokan. Hanya saja, bergantung pada radius Flolin, yaitu jejari pilinan, belokan ini bisa dipandang sebagai pipa lurus secara mikro, bisa juga dianggap belokan jika dilihat secara makro. Anggapan ini mengantarkan kita pada penerapan formula dominan yang diberlakukan atas Flolin. Itu sebabnya, kalkulasi di atas kertas tidak akan cukup mewakili dalam desainnya. Tetap saja diperlukan eksperimen laboratorium dan bahkan skala pilot untuk mendapatkan fenomena yang tepat untuk kualitas air tertentu.

Pengaruh Layout
Secara mikrohidrolis, aliran air di dalam Flolin bersifat turbulen sehingga kecepatannya nyaris sama di semua lokasi pada penampang melintang pipanya. Teoretisnya, kecepatan air bernilai nol atau nyaris tak bergerak di dinding pipanya lalu langsung menjadi maksimum di sepanjang penampangnya. Turbulensi ini kian bertambah akibat efek belokannya dan distribusi kecepatannya ikut berubah yang juga dipengaruhi oleh bilangan Reynolds (Re). Diperoleh dari eksperimen bahwa kecepatan rerata aliran air mencapai 80% dari kecepatan maksimumnya pada bilangan Reynolds di atas 10.000.

Secara teoretis, makin besar diameter pipa makin kecillah headloss yang terjadi sehingga makin kecil pula G yang dihasilkannya. Sebaliknya, makin kecil diameter pipa makin besarlah headloss-nya sehingga besar pula G yang terjadi. Dengan demikian, untuk mencapai gradasi G yang mengecil maka diameter pipa selayaknya makin besar searah dengan aliran air agar flok tumbuh dengan baik. Begitu memasuki unit sedimentasi, sifat aliran harus laminer dengan bilangan Reynolds maksimum 2.000 sehingga nilai f pada formula Darcy-Weisbach bisa didekati dengan formula sederhana, yaitu f = 64/Re.

Selain diameter pipa, yang juga berperan penting ialah diameter pilinan atau disebut radius pilin. Sesuai dengan fungsinya, radius pilin bisa diatur sedemikian rupa sehingga diperoleh nilai G yang besar di awal Flolin (inlet) lalu turun bergradasi ke arah outlet. Posisi dan bentuk pilinannya dapat diatur ketika mendesain Flolin dan disesuaikan dengan unit apa saja yang ada di dalam instalasinya. Misalkan IPAM itu dilengkapi dengan unit aerator diffuser atau diffused aerator. Flolin dapat dipasang melingkar-lingkar di luar badan aerator dengan inlet-nya berupa outlet dari aerator dan berujung di inlet sedimentasi dalam kondisi laminer. Pemasangannya bisa horisontal, bisa juga inklinasi, bergantung pada efek hidrolis yang diinginkan dan segi artistiknya.

Flolin pun bisa saja dipasang melingkari unit sedimentasi dan filtrasi. Ini tentu saja bergantung pada layout-nya. Bentuk Flolin pun bisa lain daripada yang tergambar di sini. Bentuknya bebas dan bergantung pada desainer dan unit apa saja yang harus ada di dalam instalasi yang dibuat oleh PDAM. Jika mengedepankan artistiknya, maka berbagai bentuk bisa dicobaterapkan dengan mengindahkan kaidah hidrolika dan kimiawi agar airnya tetap jernih, memenuhi syarat kimiawi dan bakteriologi. Demikian, semoga bermanfaat.*
ReadMore »

Pustakawan, Perlukah Jafung?

Saya membaca tulisan seorang pustakawan atau yang merasa dirinya sebagai pustakawan di milis Referensi Maya. Berikut ini adalah sebagian dari tulisannya.

"Jangan ngaku-ngaku PUSTAKAWAN kalo enggak ada bukti!! Anda bisa mengatakan bahwa anda PUSTAKAWAN tapi apa iya orang akan percaya kalo tidak ada bukti!!! Buktinya apa kalo anda pustakawan? Ya anda punya JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN!!! Sebuah pernyataan dari 'pustakawan senior' di universitas tercinta yang cukup mengejutkan bagi telinga saya."

Saya ingin menanggapinya lewat tulisan di bawah ini, semacam urun pendapat.

Seperti halnya peneliti (periset) di lembaga atau badan penelitian (riset) resmi pemerintah dan dosen PTN-PTS, pustakawan pun dianjurkan (diwajibkan?) memiliki jabatan fungsional atau jafung. Pertanyaan serupa bisa diarahkan kepada dosen yang tidak atau belum berjabatan fungsional, bisakah mereka disebut dosen? Dalam lingkungan kerja dan pergaulan, bisa saja mereka menyebut dirinya sebagai dosen karena memang mengajar di PTN dan/atau PTS, baik sebagai dosen tetap (PNS atau yayasan) maupun sebagai dosen tidak tetap (luar biasa, LB).

Dosen tetap memang diharuskan memiliki jafung agar dirinya berguna dalam akreditasi jurusannya. Malah ada perguruan tinggi yang membiayai pengurusan jafung ini, minimal pada pengurusan kali pertama. Selanjutnya diserahkan kepada masing-masing. Dosen LB pun dianjurkan memiliki jafung agar dapat digunakan oleh perguruan tinggi sebagai bahan akreditasi. Jadi, semua dosen, baik tetap maupun LB, hendaklah berjafung dan berhak secara hukum negara Indonesia menyebut dirinya sebagai dosen. Ada aspek legalnya yang menguatkan predikat dirinya sebagai dosen. Inilah kuncinya.

Bagaimana dengan dosen yang tidak berjafung. Mengaku-aku sebagai dosen dan menuliskannya di dalam kartu nama sebagai dosen, tentu boleh-boleh saja. Orang pasti percaya bahwa Anda seorang dosen kalau mereka melihat Anda mengajar di perguruan tinggi. Apalagi Anda juga menjadi pembimbing skripsi mahasiswa dan mengujinya dalam ujian sarjana. Tak seorang pun bakal menafikan Anda. Hanya saja, secara legal formal Anda pasti tidak disebut sebagai dosen karena belum berjafung. Kedosenan Anda pun tidak bisa digunakan oleh jurusan tempat Anda mengajar untuk akreditasinya. Dan yang pasti, Anda tidak memperoleh tunjangan jafung yang besarnya bergantung pada tingkat jafung. Selain itu, Anda tidak akan bisa disebut profesor suatu saat kelak karena Anda tidak bisa meraih jafung Guru Besar.

Berbeda dengan masa lalu, pada masa sekarang gelar profesor (prof) bisa juga disandang oleh peneliti di lembaga penelitian formal. Setelah berjuang lama, akhirnya peneliti yang sudah mencapai taraf tertentu (APU, Ahli Peneliti Utama) dengan dukungan “kum” bisa menaruh gelar prof di depan namanya. Maka tak perlu heran ada peneliti yang tak pernah mengajar tetapi tiba-tiba bergelar profesor. Profesornya ini disebut profesor riset. Tetap sah secara hukum negara kita. Untuk pekerjaan (baca: karir) sebagai dosen di Indonesia, seseorang memang harus bergelar akademik sampai S3 dan sekaligus harus mumpuni ilmunya. Jadi, di dunia akademis berlaku prinsip: Gelar Yes, Ilmu Yes. Ini berbeda dengan di dunia bisnis yang semboyannya justru: Gelar No, Ilmu Yes.

Lantas..., bagaimana dengan pustakawan? Tak berbeda dengan dosen dan peneliti. Siapa pun boleh mengklaim dirinya sebagai pustakawan. Seseorang boleh mencantumkan sebutan itu di kartu namanya dan boleh disebut-sebut ketika bertemu dengan kolega atau teman lamanya. Namun demikian, tanpa jafung maka hak-haknya sebagai pustakawan takkan diperoleh. Bahkan secara legal formal tidak dianggap sebagai pustakawan tetapi hanya sebagai orang yang bekerja di perpustakaan, mengurusi perbukuan dengan semua aspeknya. Sekali lagi, negara tidak akan mengakui seseorang yang belum berjafung pustakawan sebagai insan perpustakaan.

Oleh sebab itu, tak ada ruginya mengurus jafung pustakawan. Perlu dana memang, juga tenaga dan waktu. Tetapi itu semua demi predikat sebagai pustakawan dan ikut menjadi warga masyarakat dalam negara yang berdasarkan hukum. Semua ada aturan mainnya agar menjadi teratur, tersusun, dan mudah dalam penilaian. Kalau ada kekurangan dan kecurangan dalam pengurusan jafung itu, dan ini sangaaa...ttt banyak terjadi di dunia dosen, tentu bukan “institusi” jafungnya yang buruk melainkan manusianya yang jahat. Semuanya memang berujung pada uang dan uang.

Tetapi ... sudahlah, tak usahlah ikut-ikutan yang salah itu. Jalan benar masih terbentang dan selamat menjadi pustakawan sejati, pustakawan yang tak sekadar mengejar jafung belaka, tanpa sumbangsih hakiki bagi orang lain. Demikian. ***


Gede H. Cahyana
ReadMore »

Padanan Kata "Stakeholders"

Media massa, baik cetak maupun elektronik, sampai sekarang banyak yang menuliskan atau menggunakan kata stakeholders. Pejabat eksekutif dan legislatif juga setali tiga uang. Tak salah memang. Namun demikian, mengapa tak dicarikan terjemahnya atau padanannya dalam bahasa Indonesia? Bagaimana menurut pakar bahasa? Bagaimana menurut guru dan dosen bahasa dan sastra Indonesia?

Pada awal tahun 2005 saya merilis kata "pemangku" sebagai padanan kata tersebut. Dalam tulisan di Majalah Air Minum (MAM) yang diterbitkan Perpamsi, sudah pula kata itu disosialisasikan berkaitan dengan pemangku PDAM, yaitu PDAM, Pemda, DPRD, dan masyarakat (pelanggan). Kata itu pun sudah saya cantumkan pada buku Mencari Allah. Dari Kuta Bali Ke Salman ITB.

Namun demikian, dua tahun terakhir ini kata "pemangku" itu belum juga populer karena banyak yang lebih senang menggunakan bahasa Inggris. Tentu saja tak berarti tidak boleh berbahasa Inggris. Berbahasa apapun boleh-boleh saja. Tetapi sebagai bangsa yang memiliki bahasa kesatuan, kenapa kita tidak berupaya mencarikan padanannya dalam bahasa kita?

Dalam artikel di Pikiran Rakyat pun sudah saya rilis kata pemangku-didik untuk lembaga dan orang yang berperan dalam pendidikan, baik itu menteri, kepala dinas pendidikan, guru-dosen, dll. Istilah stakeholders dalam pendidikan dipadankan dengan kata di atas. Bagaimana, adakah usulan lain?


Gede H. Cahyana
ReadMore »

Alquran Seluler: Menjual Ayatkah?

Sekian waktu lalu, di koran Pikiran Rakyat ada tulisan yang mempertanyakan perihal Alquran Seluler (AS). Intinya, tulisan tersebut tidak setuju pada cara AS dalam meluaskan ajaran Islam lewat media seluler karena dianggap menjual ayat. Frase menjual ayat inilah yang menarik dibahas.

Betulkah AS menjual ayat? Pertanyaan serupa bisa juga berbunyi seperti ini. Betulkah penerbit buku X menjual ayat karena menerbitkan mushaf Quran? Betulkah da’i dikatakan menjual ayat ketika menyitir ayat Quran dalam ceramahnya? Betulkah buku kumpulan doa dari Quran dan kitab tafsir disebut menjual ayat? Betulkah website dan weblog yang memajang ayat Quran dituduh menjual ayat? Betulkah e-book (buku elektronik, bukel) yang berisi ayat Quran disebut menjual ayat?

Masih banyak lagi pertanyaan serupa itu. Kalau dakwah seperti AS diharamkan dengan tuduhan menjual ayat, sebetulnya "menjual" ayat dengan cara konvensional seperti mushaf dan buku pun layak diharamkan. Keduanya sama-sama “menjual” ayat. Yang berbeda hanya caranya. Andaikata "menjual" ayat model AS diharamkan, bagaimana cara dakwah di kalangan muslim yang bekerja 14 jam sehari. Tak dimungkiri, kalangan ini banyak yang belum paham Quran. Banyak eksekutif di gedung megah dengan lampu menyala siang malam yang tidak shalat dan miskin ilmu keislamannya. Dari menit ke menit hanya meeting dan meeting. Masuk gedung pagi hari, keluar jam sembilan malam. Jarang mengaji, tak sempat membaca Quran apalagi membaca buku keislaman.

Terjadilah pembodohan dalam hal ilmu agama di kalangan pintar yang bertentangan dengan firman Allah: iqra. Bacalah. Baca berarti belajar: bisa lewat buku, radio, TV, koran, dan media seluler. Apalagi sekarang ada beragam pirkom (piranti komunikasi) termasuk teknologi seluler sehingga memudahkan orang untuk meraih ilmu sebanyak-banyaknya. Kapan dan di mana pun orang mudah mengakses ilmu keislaman, syahdan berada di tengah hutan, di tengah laut dan di mana saja. Kehadiran AS jauh lebih positif ketimbang layanan serupa tetapi sekadar gosip, ramalan bintang, atau mesum belaka.

Jadi, manfaatkan saja semua teknologi yang ada demi meluaskan dakwah agar makin banyak orang selamat hidupnya di akhirat nanti. Mudah-mudahan da’i dan da’iyah yang ikhlas berbuat kebenaran selamat pula di akhirat nanti. Andaipun ada uang yang mesti dibayarkan, itu semua adalah harga atas jasa dan barangnya, bukan ayatnya. Ayatnya tidak dijual, tetapi teknologi dan proses mewujudkannya yang perlu dihargai dengan uang.

Hal serupa terjadi pada pembuatan mushaf Qur’an. Bukan ayat-ayatnya yang dijual tetapi kertas, tinta, lem, plastik, gaji karyawan, laba percetakan, laba penerbit, laba distributor, laba toko buku, transportasi, dan lain-lain. Masih banyak lagi. Semua komponen itulah yang ditukar dengan uang. Demikian pula AS, semua komponen teknologinya harus dibiayai dengan uang dan inilah yang dibayar oleh pelanggannya. Jelaslah, bukan ayatnya yang dijual melainkan pengadaan jasa dan barangnya. Bagaimana menurut Anda?***

Gede H. Cahyana
ReadMore »

Hijrah Duri

Kalau ingin abadi, maka berubahlah.
Sebab, yang abadi hanyalah perubahan.
Kalau ingin kuat maka hijrahlah.
Sebab, yang kuat hanyalah yang berhijrah.
Sekecil-kecilnya hijrah adalah menghijrahkan duri dari jalan.
Sebesar-besarnya hijrah adalah hijrah menuju kebenaran.

Dikutip dari buku Mencari Allah. Dari Kuta Bali Ke Salman ITB, hlm. 79.)

Gede H. Cahyana.
ReadMore »

Hijrah "Enviro-intelligence"

Science, Resources, and Development adalah karya tulis alm. Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, tiga puluh tahun lalu (1977). Isinya tak lain dari wanti-wanti bahwa booming dan blooming teknologi dapat menjadi bumerang bagi manusia kalau tidak arif dalam menyikapinya. Pada tahun 1977 mantan menteri yang digelari begawan ekonomi ini dengan lugas menyatakan bahwa harus ada teknologi yang protektif atas lingkungan. Idenya itu dipublikasikan sebelum rezim Orde Baru merilis Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada tahun 1978. Kecuali itu, menurutnya, ada dua jenis teknologi lagi yaitu, teknologi maju (advanced technology) yang dua dekade terakhir ini diistilahkan dengan teknologi canggih dan teknologi adaptif (adaptive technology).

Khusus teknologi protektif, pada masa sekarang justru menjadi poin terpenting karena berkaitan langsung dengan kelestarian fungsi lingkungan, keterkaitan antara manusia dan alamnya. Semua manusia tanpa kecuali, kaya miskin tua muda, dapat menjadi agen perusak atau pemberdaya lingkungan. Sudah terbukti, deretan gelar akademik seseorang dan kepangkatannya di TNI-Polri tidak berkorelasi linier dengan pemahamannya atas persoalan lingkungan. Tak sedikit orang-orang pintar dan berjabatan/berpangkat itu justru pelaku masif balak-liar (illegal logging). Nyaris nihil sense of belonging-nya. Mungkin ketika kuliah dulu tak ada satu pun mata kuliah perihal lingkungan yang ditempuhnya. Mungkin juga lantaran nafsu serakahnya lebih dituruti ketimbang empatinya kepada nasib orang lain.

Oleh sebab itu, demi spirit peduli lingkungan, ada PTN dan PTS yang mengadakan kuliah lingkungan, apapun nama mata kuliahnya, minimal dalam bentuk studium general. Inilah upaya alih ilmu lingkungan yang hakikatnya adalah hijrah dari satu kondisi ilmu menuju kondisi ilmu baru. Demi hijrah Enviro-intelligence (EnQ) ini, hendaklah semua jurusan memberikan kuliah lingkungan kepada mahasiswanya, syahdan jurusannya jauh dari “garis demarkasi” lingkungan. Sebab, tak bisa dimungkiri, semua jurusan pasti berkaitan dengan lingkungan. Apapun sekolahnya, apapun program studinya, seorang mahasiswa perlu ilmu yang berkaitan dengan lingkungan. Tanpa “hijrah lingkungan” yang dipola sejak di bangku sekolah dasar (bahkan prasekolah: play group, TK) hingga perguruan tinggi maka mustahillah tercipta kelanggengan fungsi lingkungan. Sebaliknya yang terjadi: perusakan dan pencemaran karena tak ada rasa memiliki dan egosentris.

Satu prototipe, jika bisa disebut demikian, yang menarik ialah pencanangan mulok Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang digagas Pemkot Bandung. Lewat Dinas Pendidikannya, Kota Bandung kini memiliki program yang (mudahan-mudahan) menjadi the avant garde dalam realisasi peduli lingkungan di tingkat Jawa Barat, kalau tak bisa disebut di seluruh Indonesia. Tetapi janganlah puas hanya menjadi pionir. Belum tentu pionir akan lebih taat asas dalam menjalankan programnya. Apalagi menjadi pionir saja tidak cukup jika nihil tindak lanjutnya secara terpola dengan program kerja yang baik dan pembinaan guru secara sinambung. Terlebih lagi materi lingkungan ini demikian luas dan seolah-olah tumpang tindih dengan materi lainnya semacam biologi, geografi dan sains. Kejelasan pola inilah yang belum dicetuskan dan masyarakat hanya tahu ada mulok PLH tanpa tahu arah materinya. Namun, sebagai sebuah awal, tetaplah harus diapresiasi.

Teladan hijrah
Sejatinya, lansir program PLH bukanlah poin terberat dan bukan pula terpenting dalam suatu program jangka panjang (bahkan “abadi”)yang menyangkut pengembangan masyarakat (public development), khususnya anak didik. Yang terpenting ialah proses pelaksanaannya, tanpa dibebani oleh tingkat hasilnya. Tentu sah-sah saja kalau hasilnya diharapkan optimal. Tetapi hasilnya itu baru tampak setelah lewat satu atau dua generasi sejak pencanangan. Boleh jadi pemrakarsa dan guru-gurunya sudah pensiun atau bahkan sudah tidak ada lagi di dunia ini. Mesti disadari, membangun EnQ atau kecerdasan enviro justru yang tersulit dalam proses pendidikan lingkungan. Tak semua orang yang terdidik apik akan otomatis paham dan rela melaksanakan ilmu yang sudah diterimanya.

Mari bertanya kepada pemrakarsa PLH dan (bakal) guru-gurunya. Sudahkah mereka melaksanakan materi yang (bakal) diajarkan kepada muridnya? Sudahkah mereka memilah sampah basah dan sampah kering di rumahnya? Masihkah mereka melemparkan begitu saja tisu, bungkus permen dan puntung korek api dan rokoknya? Banyak lagi hal “remeh temeh” lainnya. Jangan sampai guru PLH enggan melaksanakan sesuatu yang disuruhnya kepada muridnya, khususnya hal-hal remeh tadi. Ini mirip orang tua yang selalu menyuruh anaknya shalat tetapi dirinya tidak shalat. Selalu menitah anaknya agar belajar tetapi dirinya malah menonton sinetron yang sarat kekerasan, dugem, hura-hura dan huru-hara. Menyedihkan kalau hal tersebut terjadi di kalangan yang selayaknya menjadi benteng cinta lingkungan.

Sebaliknya, ada orang yang sama sekali tidak berbasiskan ilmu lingkungan dan tidak memiliki teori ilmu lingkungan tetapi sudah melaksanakan pelestarian fungsi lingkungan. Sebagai contoh, di tatar Sunda ini ada wanita bernama Mak Eroh. Beliau meninggal pada usia 70 tahun pada September 2004 lalu dan dipredikati sebagai pahlawan hijau, minimal oleh penduduk Desa Pasirkadu. Apa yang dikerjakannya sampai dihadiahi Kalpataru pada tahun 1988? Hanya mencangkul dan mencangkul seorang diri, setapak demi setapak selama berminggu-minggu untuk membuat saluran air. Ketika kanal itu sudah mencapai 2 km dan sudah 47 hari mencangkul sendirian, barulah warga desa membantunya. Awalnya warga mencibir dan menganggapnya gila. Lantaran "Mak Eroh Aquiduct" itulah desanya menjadi hijau.

Nyata di pelupuk mata, betapa orang awam sudah berhasil hijrah menuju EnQ, menjadi teladan hijrah. Tanpa berkoar-koar pidato mereka sudah in-action, langsung beraksi-bekerja. Mereka sudah lebih dulu hijrah enviro meskipun sering disebut orang lugu dan bahkan bodoh. Saksikan saja tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, mereka senantiasa berwawasan lingkungan kalau membuka hutan. Meskipun menebang pohon, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola ini membantu menahan tanah agar tidak erosi, longsor, atau merusak tanaman. Suku Dayak di Kalimantan punya tradisi Nyaang. Mereka biasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig di Bali, melarang (selektif) menebang pohon. Tradisi sasi di Saparua Maluku berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram dieksploitasi untuk waktu terbatas. Itulah bukti hijrah enviro masyarakat awam.

Kapankah hijrah enviro masyarakat pintar? Sekadar menyegarkan memori, berikut ini ada hal-hal yang pernah menjadi isu besar dan tersirat ada upaya hijrah enviro tetapi setengah hati sehingga tak pernah sampai, malah berbalik arah ke posisi semula. Dulu ada program Segar Jakartaku dan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor. Juga program Langit Biru. Ada juga Prokasih, Program Kali Bersih. Dalam lingkup Jawa Barat ada Citarum Bergeutar. Adakah hasilnya? Jakarta kian gerah, langit terus kelabu. Citarum terpolusi. Program lokal juga ada seperti Gerakan Cikapundung Bersih di Bandung. Pasca-KAA gerakan ini nyaris mati dan kehabisan tenaga. Satu pertanyaan reflektif, siapa yang lebih peduli pada lingkungan, Mak Erohkah? Masyarakat awamkah? Ataukah kalangan politisi-birokrat yang gelarnya berderet-deret itu?

Dalam spirit tahun baru Hijriyah ini, tak hendakkah kita belajar dari kearifan tradisional itu? Apakah kepedulian politisi-birokrat, akademisi, kalah oleh kalangan tradisionalis itu? Kapankah ada pejabat publik yang tak sekedar peduli dalam retorika politiknya ketika bicara soal lingkungan? Adakah partai politik yang tak sekedar proforma dalam membuat biro atau divisi lingkungan? Sudah saatnya kita memilih pejabat publik yang paham persoalan lingkungan dan telah berupaya merehabilitasi kondisi lingkungan dari rambahan degradasinya

Akhir kata, ada pesan E. F. Schumacher, "Krisis lingkungan terjadi bukan karena pengembangan sains dan teknologi, tetapi hasil dari sikap mental dan life-style (gaya hidup) dunia modern." Good luck Mak Eroh, suvenir bagi lingkungan dari Pasirkadu. Hijrahmu semoga mampu menghijrahkan EnQ orang sekarang. Semoga nanti muncul politisi berlabel enviro, enviropolitician yang tak sekadar vokalis sehingga advokasi environya hanya proforma belaka. Juga dicari birokrat yang tinggi sense of enviro-nya, tak sekadar menjadi dust in the wind.

Selamat tahun baru 1428 H, selamat hijrah menuju EnQ yang kian smart. ***

Gede H. Cahyana
ReadMore »

18 Januari 2007

The World (Forest) Is Not Enough

The World (Forest) Is Not Enough
Oleh Gede H. Cahyana

“Banyak orang tahu tentang bulan tapi tak tahu luas hutan di bumi,” komentar Persson, 1974.


Hari Bumi - setiap 22 April - selalu menjadi perbincangan. Menjelang, pada saat atau setelah hari itu, selalu dipenuhi oleh kegiatan ilmiah pada tataran formal berupa seminar. Biasanya menghadirkan keynote speaker dari kalangan menteri, dirjen, dosen dan kelompok LSM atau yang setara dengan itu. Liputan media pun tak mau kalah. Penuh dengan jargon, ungkapan atau simbol yang diperolehnya pada seminar tersebut yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahannya hanya pada kata dan kalimatnya saja. Intinya ialah “Dengan Semangat ……. maka Mari Tingkatkan………. atau “Bumi Hanya Satu, Mari Peduli” atau “Mari Tingkatkan Devisa melalui Konservasi Hutan dan Air” dan jargon-jargon lainnya.

Lalu, mari kita cermati sedikit dari kondisi bumi ini. Apakah seminar penuh jargon yang selanjutnya lenyap terempas zaman dan ramai lagi setahun kemudian itu sudah cukup dan dapat memperbaiki Bumi kita? Sebab, menurut “Population Bulletin” Vol. 54 No. 1 Maret 1999, Bumi telah dihuni oleh lebih dari enam miliar orang yang semuanya butuh makan, minum dan perumahan. Sedangkan ketika KTT Bumi+5 tahun 1997 yang lalu -- seperti diturunkan Kompas 23/6/97 -- ada 1,3 miliar manusia di Bumi, 800 juta diantaranya tinggal di negara sedang berkembang, berada di bawah garis kemiskinan. Dua miliar orang tak memiliki akses air bersih dan 3,1 miliar orang tak memiliki fasilitas sanitasi yang sehat.

Sebuah laporan lain, dari The World Bank 1997, sekira 900 juta orang di 100 negara menghadapi masalah desertifikasi (penggurunan) disebabkan oleh interaksi kompleks antara faktor fisika, biologi, politik, sosial, budaya dan faktor ekonomi dengan kerugian mencapai US $42,3 miliar per tahun. Bahkan disinyalir, tahun 2025 nanti, desertifikasi akan dirasakan oleh 1,8 milyar orang karena sejak tahun 1960 lebih dari 1/5 hutan tropis hilang dan laju kehilangan hutan tropis pada dekade 1970 sebesar 11,3 juta ha per tahun meningkat menjadi 15,4 juta ha per tahun pada dekade 1980-an. Di Indonesia ? merujuk International Union Concervation for Natural (IUCN) -- kerusakan hutannya mencapai 2,4 juta kh/tahun dan kini tinggal 70 juta ha atau hanya 50%-nya. http://www.suaramerdeka.com/harian/0408/24/nas10.htm

Selanjutnya, keragaman hayati (biodiversity) daratan yang punah mencapai lebih dari 80% akibat pembukaan hutan dan pembakaran/kebakaran yang menyumbang 30% sumber emisi karbon atmosfer. Hal itu terjadi karena siklus bakar selalu terjadi di setiap belahan Bumi. Di Indonesia, pada tahun 1997, bencana nasional dengan taraf siaga satu, telah mengganggu kenyamanan hidup 20 juta orang dengan taksiran kerugian 4,4 miliar dollar AS. Dan itu terjadi di 25 provinsi, di semua pulau-pulau besar. Ada 176 perusahaan yang terlibat, lima di antaranya sampai ke pengadilan. Namun kasusnya tenggelam tanpa penyelesaian yuridis.

Ini contoh lain. Satelit NOAA telah memantau ratusan titik panas (hotspot) pada Maret 2000. Yang dikatakan titik itu hakikatnya bukanlah noktah tetapi bentang api. Sudah belasan perusahaan di Sumatera dan Kalimantan pemegang konsesi disinyalir melakukan pembakaran. Dan jika memang hutan yang dibakar, berarti ancaman bagi ekosistem hutan hujan tropis yang kaya dengan keragaman hayatinya. Jika lahan yang dibakar maka kerusakan juga terjadi pada ekosistem di semak belukar itu, termasuk yang di dalam tanah. Terlepas dari apakah yang dibakar berupa hutan atau lahan, yang pasti asapnya telah mengepul menutupi langit biru di lima provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Atau ada daerah lain yang akan menyusul?

Bulan Maret pada tahun itu, pemda Riau - provinsi terparah dengan ratusan bentang api - telah menyarankan warganya agar memakai masker jika ke luar rumah. Temperatur udara luar mencapai 38 derajat Celcius dengan rentang jarak pandang 200-500 m saja! Jelas penciutan visibilitas tersebut membahayakan transportasi darat, laut dan udara. Kecelakaan dapat saja terjadi sewaktu-waktu. Polusi asap ini pun, seperti tahun 1997, telah sampai ke negara jiran Malaysia dan Singapura. Tepatlah jika Presiden menyatakan bahwa kebakaran (pembakaran) hutan/lahan sebagai skandal nasional, menjadi cause celebre, karena tindakannya tak bertanggung jawab, melawan konsep ecodevelopment, merugikan ekonomi dan kesehatan rakyat. Juga mempercepat pemanasan global akibat gas CO2. Karena itu, pelakunya dikategorikan sebagai penjahat lingkungan.

Tapi sekarang kita bisa berlega hati karena sampai awal April 2006 ini, belum terdengar (mungkin saja sudah terjadi, tapi tak terberitakan di media massa) kasus kebakaran lahan atau hutan.

“Penyiksaan” hutan
Hutan, yang dalam pewayangan diekspresikan sebagai “gunungan” adalah lambang kemakmuran, gemah ripah loh jinawi. Fungsi estetika, dekoratif dan sosioekologinya mempengaruhi eksistensi manusia. Sebaliknya, manusia pun mempengaruhi kondisi lingkungan. Jadi ada saling ketergantungan. Di antara manfaat hutan yang paling terasa adalah sebagai sumber pangan dan papan (perumahan). Visualisasi keindahannya dipertegas lagi oleh keajaiban mekanisme reproduksinya yang berpasangan jantan-betina.

Interaksi historis hutan -- bagai baju dan ornamen bumi, kaya dengan dinamika populasi -- dengan manusia, sangat kompleks bahkan acap bertentangan (ambivalen). Di satu sisi, perannya sebagai sumber daya kehidupan (resources) tetapi di lain sisi sering dianggap perintang (obstacle), dikhawatirkan menjadi kendala dalam kesejahteraan. Pembabatan hutan untuk pertanian, perkebunan dan pemukiman adalah beberapa contohnya. Juga sering muncul konflik antara pemanfaatan hasil hutan dengan fungsi konservasi flora-fauna untuk riset dan rekreasi.

“Penyiksaan” hutan dalam ujud deforestasi, sebuah trend dominan di hutan tropis, sudah berjalan ribuan tahun (millennia) sejak ditemukan cara bertani dan berkebun. Sekelompok masyarakat yang homogen dalam perilaku sosial budaya, memiliki perspektif khas terhadap hutan. Model peladangan berpindah adalah satu fenomena yang masih berlangsung, dianut taat oleh sebagian suku di Indonesia. Cara pandangnya berasumsi bahwa hutan, sebagai bagian kehidupan, menjadi milik bersama dalam tradisi komunal kesukuan (tribalisme). Warga boleh mengambil manfaat dari semua komponennya tetapi dilarang keras merusaknya. http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/05/daerah/1190683.htm

Secara temurun, para peladang berpindah itu, memiliki kearifan yang tinggi, tidak serakah dan hanya untuk kebutuhan primer (subsistence goals). Selain itu, persepsi terhadap animisme dan dinamisme atau pada kalangan beragama yang percaya pada kekuatan supranatural atau mistik ikut melestarikan fungsi hutan. Mereka misalnya, takut menjamah (apalagi merusak) daerah yang dianggap keramat berpohon besar atau ada satwa yang dianggap titisan dewa. Beberapa karakter itulah yang mendukung mereka dalam pemulihan (recovery) hutan.

Selanjutnya, perkembangan populasi manusia memperberat “penyiksaan” terhadap hutan. Itu terjadi karena manusia memerlukan lahan dan fasilitas perekonomian. Di antaranya berupa kebutuhan pemukiman (daerah transmigrasi), perkebunan (sawit, karet, lahan gambut sejuta hektar yang gagal total) dan industri kayu (timber) dan yang berbasis kayu. Juga perubahan struktur sosial, pergeseran nilai budaya dan gaya hidup peladang yang terimbas westernisasi adalah kontributor peladangan yang destruktif.

Satu dampak perubahan pola peladangan dan konsep kepemilikan hutan, yang menjadi causa prima kerusakan hutan dan lahan adalah kebakaran (pembakaran) hutan. Mungkin, awalnya hanyalah untuk membuka areal pinggir hutan. Namun kondisi cuaca dan hembusan angin mengakibatkan terjadinya perluasan wilayah bakar. Faktor pendukung yang lain ialah kondisi geologi hutan (berbatubara), bergunungapi dan peristiwa alam (jarang terjadi di daerah tropis) seperti kilat. Juga gesekan ranting dan daun kering saat kemarau. Tentu penyebab terbesar adalah pembukaan lahan dengan pembakaran, seperti yang terjadi sekarang. http://pikiran-rakyat.com/cetak/0704/06/1103.htm

Kepemilikan dan regulasi
Hutan, sementara ini, dimiliki oleh “raja hutan”. Mereka, para raja itu (yang jumlahnya dapat dihitung dengan jari tangan) memegang konsesi yang sangat luas. Dekade 1980-an saja, ada lebih dari 500 konsesi mantap/ established. Tentang kepemilikan ini (ownership), ada baiknya kembali ke spirit yang diilustrasikan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 3. Bahwa negara-- empunya hutan -- wajib memanfaatkannya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan gamblang tanpa perlu penafsiran panjang, dinyatakan bahwa hutan adalah milik negara (state ownership).

Memang, seperti halnya bahan tambang, dalam pemanfaatannya negara boleh melakukan kerjasama (joint ventures) dengan perusahaan swasta (domestik atau asing) yang punya modal dan teknologi. Namun selama ini, konsesi itu terlalu berat sebelah, tidak balance. Terlalu jauh merugikan negara dan rakyat (pekerja). Porsi keuntungan terbesar masuk ke saku “Sang Raja”. “Kepemilikan” hutan seolah-olah menjadi absolut. Rogohan tangan pengusaha terlampau dalam sehingga keluar dari koridor konstitusi. Tidaklah mengherankan jika kemudian para pengusaha (concession holders) tersebut memiliki akselerasi yang besar, menjelma menjadi konglomerat baru (yang sangat rapuh).

Sebetulnya, spirit dari pasal ekologi di atas adalah menjadikan hutan sebagai milik bersama (common property). Kepemilikan komunal dengan kepemilikan negara seperti dua sisi mata uang, tak dapat dipisahkan. Walaupun dari sisi historis, objek kepemilikan tersebut berbeda. Tujuan kepemilikan komunal atau kesukuan yang sudah berlangsung abadan (berabad-abad) hanyalah konsumtif belaka sedangkan orientasi negara (state ownership) lebih luas lagi meliputi ekonomi global, proteksi lingkungan, riset dan preservasi. Yang terakhir ini diperkuat oleh kesepakatan pada Konferensi Stockholm di Swedia, Bulan Juni 1972 dan dijadikan Hari Lingkungan Sedunia setiap tanggal 5 Juni.

Dari sisi peraturan, sebenarnya pemerintah telah memiliki perangkat hukum yang cukup. Paling tidak, sejak Konferensi Stockholm tersebut, produktivitas pemerintah pusat dan daerah sangat tinggi dalam merilis peraturan. Yang masih hangat, sebut saja Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23/1997 dan Undang-Undang tentang hutan tahun 1999. Namun kesulitan penegakannya mungkin karena ada tarik ulur berbagai kepentingan. Saling lempar tanggung jawab. Bahkan diisukan justru aparat penegak hukumnya yang lemah. Dan ini berlaku untuk semua kasus besar yang bermuatan politis dan antri di kejaksaan saat ini!

Di sinilah para pecinta dan pengamat lingkungan menghimbau good will pemerintah agar serius menangani masalah pelecehan lingkungan. Mereka, para pelanggar, selain melecehkan etika lingkungan dan menganggap sepi bahaya yang akan muncul (ignorance) juga serakah sebagai manusia ekonomikus. Selama ini, dengan alasan pertumbuhan ekonomi, tindakan hukum terhadap pelanggaran dinomorduakan. Mengejar target ekspor kayu gelondong dan olahannya, ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan kebun karet yang butuh lahan luas, lebih diprioritaskan. Selain itu adalah isu signifikan pada ratusan ribu peluang kerja di sektor perkebunan dan industri berbasis kayu. Diakui bagaimanapun juga, sektor kehutanan memberi kontribusi besar pada pengembangan sosioekonomi Indonesia, setelah minyak bumi (dulu) dan gas.

Dari paparan di atas jelaslah bahwa kebijakan kehutanan (lingkungan) masih dicirikan oleh ketidakjelasan, kebingungan dan ketidakpastian. Banyak menarik perhatian namun kurang memegang komitmen dan agreement yang disepakati pada rumusan awal. Penegakan hukum berada di simpang jalan, ragu mengambil arah pasti. Ambillah contoh ancaman pembatalan konsesi atau pencabutan HPH seperti sering didengungkan. Jika dilaksanakan, dampaknya sangat luas. Ekspor hasil hutan dan olahannya pasti turun. PHK menjamur sehingga menambah biaya sosial masyarakat. Kejahatan pun meningkat. Namun jika hukum tidak ditegakkan, maka cita-cita Menteri LH dan Menhut, akan memfosil seperti sebelumnya. Justru inilah tantangannya untuk membuat solusi alternatif dan terobosan baru yang optimal.

Sekali lagi, survivalitas hutan (lingkungan) sangat tergantung pada kontrol dan regulasi. Berbagai kebijakan yang tertuang di dalam perundang-undangan, harus dijamah dan ditegakkan (enforcement) untuk mewujudkan pentaatan hukum (compliance). Diperlukan penaatan hukum yang kredibilitasnya tinggi dengan peraturan yang jelas dan tegas. Ada konsistensi sanksi, adil dan ada kemauan politik penguasa dan pengusaha. Setiap keputusan perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosioekologi karena masyarakat selalu terpojok menderita social cost yang besar termasuk kenyamanan hidup. Jangan ditunggu terjadinya gerakan massa, people power karena pengusaha dan penguasalah yang akan rugi. Mega kasus PT Inti Indorayon Utama, dapat dijadikan refleksi diri.

Sebuah harapan
Kembali ke kasus kebakaran hutan dan lahan. Terlepas dari apakah aparat proaktif ataukah reaktif terhadap kasus tersebut, ada nilai positif dari reaktivasi Bakornas Penanggulangan Bencana, pelibatan instansi lintas sektoral, tindakan aktual di lapangan dan peringatan keras kepada pelanggar. Hanya saja perlu diingat bahwa hal tersebut telah pula dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, dulu pada masa Orde Baru. Hikmahnya dijadikan pelajaran agar tidak menjadi macan ompong, kelihatannya buas namun tanpa daya (impoten). Dicari saat ini, aparat yang berani -- betul-betul berani melawan arus -- untuk mengganjar para penjahat lingkungan, secara administratif dan pidana. Mereka, saat ini adalah the most wanted.

Marilah berandai-andai! Seandainya kasus pembakaran hutan/lahan ini berakhir antiklimaks seperti kasus 1997 dulu, tanpa penyelesaian yuridis proporsional, maka komitmen pemerintah sekarang (baca: politisi anggota kabinet) terhadap lingkungan menjadi ecotopia. Terjadi kontraproduktif pada kebijakan sosioekologi dan ekonomi pemerintah. Jika berlanjut terus, akan ada pemboikotan pada era perdagangan bebas yang menerapkan ecolabelling. Memang, sampai saat ini dampak negatif gegar dagang bebas itu belum terlalu kentara.

Akhir kata, setiap orang punya hak atas komponen lingkungan. Selain mengambil manfaatnya, dia wajib mencegahnya dari kerusakan. Maknanya, hutan boleh dieksploitasi namun harus tetap berada di dalam daya dukungnya. Fungsi kontrol dan manajemen sumber daya dijalankan dengan pendekatan integratif multidisiplin agar eksploitasi tidak destruktif. Masyarakat dilibatkan dalam fungsi kontrol karena dia sekaligus menjadi subjek dan objek di dalam lingkungan. Pembelajaran adalah salah satu caranya agar melek ekologi dan hukum. Jelaslah bahwa regulasi (hukum) dibuat bukan untuk menyempitkan ruang gerak tetapi untuk mengekalkan fungsi lingkungan agar tetap dapat menunjang mutu hidup generasi mendatang.

Kini, setujukah Anda jika hutan (lingkungan) adalah titipan dari anak-cucu kita?*
ReadMore »

4 Januari 2007

Banjir dan “Enviro-intelligence”

Artikel ini pernah dimuat di Pikiran Rakyat, 2 Januari 2007. Isinya adalah ajakan kepada semua orang, khususnya pejabat publik, untuk lebih peduli pada ekologi dan lingkungan hidupnya. Yang disentuh di sini tidak hanya pejabat di departemen, dinas, badan, lembaga yang berkaitan langsung dengan lingkungan, tetapi juga semua pejabat lainnya. Sebab, jangankan yang di luar "mata rantai lingkungan", yang berada di dalamnya saja banyak yang tak peduli dan hanya mengacu pada program-program (baca: projek) lingkungan yang memang ada uangnya.

Istilah Enviro Intelligence (En Q) atau Ecological Intelligence ini diilhami oleh kecerdasan yang lebih dulu populer, yaitu IQ, EQ, dan SQ. Mudah-mudahan En Q ini dapat memicu dan memacu kinerja pejabat publik kita.

*****
Habis kemarau terbitlah banjir. Habis tsunami meluaplah sungai. Aceh kembali dipapar "bencana". Namun kali ini lebih disebabkan oleh perbuatan manusia, yaitu pembabatan areal Hutan Leuser. Hal serupa terjadi di Sumatera Utara dan Selatan. Bagaimana di Jawa Barat, khususnya di Bandung Selatan? Ternyata banjir juga. Malah diduga daerah ini akan banjir "abadi". Sumber airnya tak lain dari luapan Citarum, seutas sungai sepanjang 270 km yang bermuara di pesisir Kabupaten Karawang. Sudah diketahui bahwa ada 14 kecamatan yang potensial digenangi banjir. Apalagi pada Januari-Februari 2007 intensitas hujan, menurut BMG, semakin tinggi dan nyaris mengguyur seluruh Jawa. Akankah seperti di Aceh Tamiang?

Selain banjir yang memutus transportasi dan merusak ekonomi yang memang sudah parah akibat penutupan pabrik di Bandung Selatan, erosi pun menjadi-jadi. Airnya coklat tua, makin keruh disarati lempung sehingga sedimentasinya kian tebal lantas mendangkalkan alur sungai dan waduk Saguling. Terancamlah pasokan listrik yang memang sudah defisit. Tanpa listrik, tak banyaklah kerja yang bisa dilakukan. Tidak hanya itu, sungai yang berhulu di Gunung Wayang Kabupaten Bandung ini pun "dikerubuti" air limbah (outfall) pabrik dan menerima limpasan air limbah domestik dari Kota Bandung, baik langsung dari anak-anak sungainya maupun efluen dari IPAL Bojongsoang. Bisa diukur, seberapa parah polutan organiknya dan berapa pula polutan logam beratnya.

Memang, sejak awal dekade 1990-an, kerusakan hulu Citarum telah menyentak pemerintah pusat dan daerah. Berbagai upaya dilakukan di antaranya pengerukan. Hanya saja, dikeruk tanpa peduli pada sumber erosi, yaitu kondisi hutan di hulunya, maka kegiatan itu menjadi sekadar projek tanpa hasil jangka panjang. Yang terjadi: banjir lagi banjir lagi. Mengapa pemerintah (seolah-olah) bergeming menatap laju deforestasi dan degradasi ekologi Citarum? Tak hendakkah pemerintah merevolusi pola peduli lingkungan atas dirinya, industrialis dan warga tatar Bandung selaku pejabat publik, PNS, pegawai swasta, rakyat biasa? Apa kabar Citarum Bergeutar (bersih, geulis, lestari)? Sudah bersihkah dikau? Cantikkah? Lestarikah (fungsi) lingkunganmu? Apa kabar Gerakan Cikapundung Bersih? Pada skala nasional, apa kabar Prokasih (program kali bersih)?

Banjir Citarum adalah skala besar. Tetapi yang skala kecil pun (cileuncang) terjadi dan nyaris merata di Bandung. Sumber petakanya tak lain daripada sampah. Padahal Perda K3 sudah dirilis tetapi belum menjadi alat kendali perilaku warga. Onggokan sampah tampak di mana-mana. Yang terdekat ialah sampah di rumah dan di kantor. Ada kantor yang menyediakan dua bak sampah berdampingan. Yang satu untuk sampah basah (sisa makanan) dan satunya lagi untuk sampah kering (kertas, plastik). Coba perhatikan, sampah di bak itu pasti bercampur. Berani "bertaruh?". Yang seharusnya masuk ke bak sampah kering malah dibuang ke bak sampah basah. Begitu sebaliknya. Padahal perintah dan keterangannya sudah dibuat bagus dan hurufnya besar-besar. Buta hurufkah? Tidak juga. Ironis, bukan?

Yang juga berkaitan dengan banjir ialah hutan kota atau pohon penyejuk kota. Kalau banyak pohonnya, secara alamiah tak perlulah dibuatkan sumur atau bidang peresap. Apalagi tidak semua daerah cocok dibuatkan sumur peresap. Tapi apa yang terjadi? Pohon-pohon besarnya banyak yang ditebang lalu diganti dengan yang kecil-kecil. Tak lama berselang, banyaklah yang mati. Sepatutnya ditanam dulu pohon yang agak besar, dipelihara, lalu sekian tahun kemudian barulah yang besar ditebang. Ikuti saja slogan nan elok, yaitu esa hilang dua terbilang. Tebang satu, tanamlah dua. Ini demi peduli ekologi, konservasi air, dan penangkal banjir. Terlebih lagi pepohonan itu mampu mengubah karbon dioksida menjadi oksigen dan menambah kenyamanan psikologis warga kota. Bukankah nyaman duduk-duduk di bawah pohon rindang?

Enviro-intelligence
Mengapa masalah klasik seperti banjir belum juga usai dan disinyalir takkan tuntas? Kekerapan banjir, longsor, diare, dan krisis beras menjadi bukti keidiotan kita secara enviro-intelligence atau ecological-intelligence. Paparan di atas meneguhkan bangsa kita sebagai tancerdas secara lingkungan-ekologis. Tak punya rasa memiliki dan tak peduli pada apa yang akan terjadi, apalagi kalau bencana itu tidak menimpanya. Misalnya, ada cukong kayu yang tinggal di Jakarta tetapi menguasai berhektar-hektar hutan di berbagai daerah. Raihan uangnya milyaran rupiah tanpa harus susah payah menanam pohon dan tak pernah kena banjir.

Melihat fenomena tersebut, cerdaskah bangsa kita? Kalau ditilik dari intelektualnya, dari strata sekolahnya, dapat dikatakan sudah cerdas tanpa menafikan 13 juta orang yang masih buta huruf. Artinya, yang bodoh secara harfiah memang ada; tetapi yang bodoh dalam arti jahil, dan ini yang justru berbahaya, jauh lebih banyak jumlahnya. Umumnya mereka bergelar sarjana, magister, doktor, profesor, jenderal, peneliti, guru, dosen, pengusaha, dan pejabat publik. Bisa dipastikan, koruptor kelas kakap ialah manusia pintar. Kalau tidak pintar atau tidak cerdik pasti cepat ketahuan dan ditangkap. Namun demikian, bukan orang pintar yang kita butuhkan melainkan orang jujur yang pintar. Minimal orang jujur yang biasa-biasa saja kecerdasan intelektualnya, asalkan tidak imbisil.

Lantas secara emosi, cerdaskah bangsa kita? Emosi ialah ukuran hati (kalbu). Kerapkali kita saksikan ribut-ribut adu mulut dan tinju di masyarakat, juga perseteruan antarwakil rakyat dan birokrat, dan antarsesepuh masyarakat. Perilaku itu berhulu di hati yang tidak peka, tak peduli, dan tidak partisipatif. Tipis empatinya (empathy). Simpulnya ialah belum cerdas-emosi. Masih diperbudak oleh nafsu dan ambisius dengan cara menihilkan peran kolega kerja. Egoismenya kental dan senantiasa mencurigai orang lain. Mereka memosisikan orang lain sebagai musuh. Suka tak suka, orang lain harus di belakangnya dan harus mengikutinya perintahnya. Soliter dan individualis.

Bagaimana secara spiritual? Istilah spiritual di sini lebih diarahkan pada makna menghidupkan atau memberikan kehidupan. Kata spiritual berakar pada kata Latin "spiritus" yang artinya sesuatu yang memberikan kehidupan, pemberi vitalitas. Merujuk pada artinya itu, di sini spiritual diartikan sebagai upaya menghidup-hidupkan warga bangsa dalam setiap tugasnya masing-masing. Dengan kata lain, spiritual di sini tidak diarahkan pada agama, tetapi cenderung pemberian nilai pada hidup manusia secara sosial dan negara sebagai institusi, termasuk menghidupkan hati dari kebekuan kecerdasan lingkungan-ekologis.

Dengan menggabungkan ketiga jenis kecerdasan itu maka masyarakat, terutama pejabat publik akan dapat membangun kecerdasan lingkungannya. Tidak berpikir jumud dan mengerahkan kecerdasannya untuk kemaslahatan lingkungan-ekologis. Kekuasaan yang digenggamnya dijadikan alat bela-lingkungan dan tegas (emphatic) melawan pelanggar peraturan dan memenjarakannya dengan denda setinggi-tingginya. Kekuatan politiknya juga diterapkan untuk mengerahkan dukungan politis dan boikot terhadap perusak lingkungan, seperti industrialis dan pengusaha cacat moral. Satu syaratnya, dia harus menjadi orang "bersih" terlebih dulu. Jika dia "kotor", mustahillah dia mampu "membersihkan" orang lain.

Sudah waktunya kita memilih pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan hankam yang “bersih” dan berorientasi pada enviro-intelligence. Setelah mumpuni secara intelektual, hendaklah belajar mencerdaskan emosinya lalu menguatkan spiritualnya dengan tujuan mengukuhkan enviro-intelligence. Andaikata kecerdasan enviro tak jua berhasil, maka dalam lingkup Jawa Barat ini, jadikan saja Citarum sebagai sungai sakral seperti Sungai Gangga di India. Mungkinkah? Yang pasti, sulitlah berenang (menyelam) di air banjir nan keruh: you should never dive in the murky water!

Cara lain, terjemahkan saja angka 2007 menjadi: dua kali lebih kreatif, lebih jujur, dan lebih amanah dalam bertugas. Lalu 007 dijadikan jimat a la James Bond agar menjadi orang kreatif pelawan perusak lingkungan, siapa pun mereka, termasuk pejabat yang idiot enviro-intelligence-nya. Semoga bertambah umur bertambah pula kecerdasan lingkungannya.*

Artikel yang berkaitan.
ReadMore »

26 Desember 2006

Tsunami, Haji, dan Kematian

Tepat dua tahun lalu, pada 26 Desember 2004, pagi-pagi setelah fajar menyingsing, Aceh Utara dan Barat dikejutkan oleh deru air laut. Bubungannya begitu tinggi dan tampak gelap-hitam disesaki kayu, bambu, seng, perahu, kapal, dan... mayat. Smong atau tsunami, itulah yang terjadi. Pada hari yang sama di kawasan lain di pesisir Asia Selatan dan Tenggara juga mengalami hal serupa. Bahkan sampai ke pantai Timur Afrika, menyisir bibir pantai Tanzania hingga Somalia (negara yang saat ini sedang perang saudara dan melibatkan Ethiopia). Akibat smong itu korban pun jatuh, ratusan ribu orang tewas. Terbanyak di Aceh.

Hari ini, Selasa, 26 Desember 2006, dua tahun pascatsunami itu, Aceh Utara dan Timur sedang dilanda banjir. Banjir sebanjir-banjirnya! Hutan di kawasan Leuseur telah menipis secara signifikan, dengan percepatan deforestasi yang kian tinggi. Akibatnya: "di mana-mana air melulu, sawah dan ladang menjadi satu", kata lirik sebuah lagu. Dua tahun lalu air asin menyusup jauh ke darat dan kini air tawar melimpas deras menuju pantai. Baru saja usai pilkada yang dimenangkan oleh mantan aktivis GAM, bencana itu datang lagi. Bencana dan kematian terus saja menghampiri manusia. Lalu, adakah sesuatu yang patut disombongkan oleh manusia di hadapan Sang Khalik?

Di sela-sela berita duka itu, ada juga berita gembira. Sebentar lagi, yaitu pada 31 Desember 2006 untuk wilayah Nusantara ini, Idul Adha menjelang, terjadi tepat pada hari terakhir tahun 2006 dan mendekati detik-detik awal tahun 2007. Putaran Bumi mengelilingi matahari (revolusi) dimulai lagi dari titik awalnya dan ... akan terus demikian hingga tiba Hari Akhir (Yaumil Akhir). Revolusi Bumi ini demikian penting bagi kaum muslim untuk menentukan waktu-waktu shalatnya. Jadi, tahun baru bagi kaum muslim tak hanya 1 Muharram, tetapi juga 1 Januari. Edar atau rotasi bulan terhadap Bumi (atau kalender Qamariah) dan revolusi Bumi atas Matahari (atau kalender Syamsyiah) diperlukan untuk penentuan waktu ibadah umat Islam. Keduanya bermanfaat dan maslahat bagi kaum muslimin.

Dengan lantunan bismillaahir rahmaanir rahiim, saya ucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1427 H dan Tahun Baru 2007. Sekaligus juga Tahun Baru Hijriah, 1 Muharram 1428 H pada 20 Januari 2007. Jadi, bulan Januari 2007 nanti, umat Islam disambangi oleh dua tahun baru. Dan dua tahun lagi, kedua jenis tahun baru tersebut akan berimpitan, minimal berdekatan. Semoga Allah merahmati dan memberkahi kita.

Untuk menyambut hari raya qurban tersebut, di bawah ini ada tulisan yang berkaitan dengan ibadah haji dan kematian. Ternyata kita kian dekat pada kematian, garis finish yang pasti dilalui, syahdan tidak ke Mekkah. Kematian dan bencana bisa datang kapan saja. Ketika tsunami dulu, banyak jamaah haji asal Aceh yang selamat karena berada di Arab, sekaligus sedih karena semua hartanya lenyap dan tak punya lagi sanak famili. Artinya, yang pergi haji dua tahun lalu selamat dari tsunami dan masih hidup sampai sekarang tetapi kini mereka memperoleh ujian lagi berupa banjir air tawar nan besar. Subhanallah... inilah sesi kehidupan yang penuh rahasia. Allahu ‘alam.

*****

Dulu, ketika di Bali, saya sering bertanya-tanya dan terheran-heran kenapa orang-orang berduyun-duyun pergi ke Mekkah. Ada yang naik kapal selama berbulan-bulan berlayar ke Arab Saudi dan berbulan-bulan pula waktunya untuk kembali ke Indonesia. Mereka tinggalkan sanak famili dan keluarganya dalam tempo lama dan tak sedikit yang pulang hanya namanya. Ada yang meninggal di Mekkah, di Madinah, di Jeddah, di kapal atau di perantauan di negeri seberang.

Kalau tak salah, pada tahun 1978 ada pesawat jamaah haji meledak di Colombo, Srilangka yang menewaskan semua penumpangnya. Pernah pula terjadi tragedi terowongan Mina dan ribuan insiden desak-injak ketika jumrah. Jika semua tragedi tersebut dicermati bisa dikatakan bahwa haji adalah ibadah berisiko tinggi tetapi sarat peminat. Antrian calon jamaah haji demikian panjang. Tahun ini tak kurang dari 2,5 juta orang yang menjadi tamu Allah. Itu pun lantaran diberlakukan kuota yang direlasikan dengan jumlah penduduk suatu negara. Andai tanpa kuota bisa dipastikan jumlahnya jauh lebih banyak lagi dan otomatis kian menyibukkan pemerintah Saudi dalam melayani tamunya.

Membaca sejumlah insiden kecelakaan itu membuat saya "pusing" dan tak habis pikir. Betul-betul tak masuk akal bagi saya, paling tidak sampai saya tamat SMA. Apa sebetulnya yang mereka cari? Datang dari jauh berkorban daya, dana, tenaga, raga, dan bahkan jiwa hanya untuk mengelilingi Ka’bah dan diam duduk-duduk saja di tengah terik mentari padang Arafah. Meskipun bertenda, sengatan mentari Arab betul-betul tiada tara. Sungguh aneh bagi saya, ada yang rela berpanas-panas terik begitu. Apalagi ada dogma atau minimal anggapan sebagian masyarakat yang tak masuk akal bagi saya dan sering tak sejajar dengan prinsip agama. Seringlah saya bertanya dan terus saja bertanya-tanya.

Betulkah orang yang berhasil berangkat haji akan mampu "naik" ke surga? Barangkali inilah sebabnya ibadah haji pada masa Orde Baru disebut "naik haji" dengan harapan setelah mendapat "titel" haji mereka berhak "naik" ke surga. Apa betul surga bisa "dibeli" dengan naik haji? Bagaimana kalau ongkos pergi hajinya berasal dari uang MKKN (manipulasi, korupsi, kolusi, nepotisme)? Bagaimana kalau berasal dari uang sinetron, film, majalah yang tak sesuai dengan ajaran Islam, berjualan narkoba, judi, minuman keras, dll? Sebab, tak sedikit orang-orang yang berkecimpung di bidang tersebut juga ibadah haji dan umroh. Pertanyaan ini terus saja mengejar saya karena tak jua terjawab. Berbagai-bagai ustadz pernah saya tanyai dan rata-rata jawabannya stereotipe, standar normatif dan nyaris tanpa argumen baru.

Betulkah surga bisa dibeli dengan "naik" haji? Saya bimbang. Saya ragu. Terlebih lagi kalau sumber uangnya berasal dari kegiatan yang bertentangan dengan aturan Islam. Suatu kali saya mendengar kisah tentang orang yang gagal berangkat haji padahal uang dan bekalnya telah cukup. Bertahun-tahun sedikit demi sedikit laba hasil jualannya di pasar dikumpulkan sampai cukup untuk ongkos berangkat haji. Ketika hendak berhaji (sayang sekali atau mungkin juga untung sekali) tetangganya jatuh sakit. Sakit parah yang perlu biaya banyak tetapi tak punya cukup uang untuk berobat. Melihat hal itu, orang yang hendak ibadah haji tadi memberikan uangnya untuk pengobatan. Nyaris habis uang ongkos pergi hajinya itu untuk berobat dan operasi. Lantaran tak punya lagi uang, gagallah dia pergi haji. Sedihnya lagi, tetangga yang ditolongnya itu tiga bulan kemudian pulang ke rahmatullah.

Bayangkan, dia kumpulkan uang sepeser demi sepeser selama bertahun-tahun untuk ibadah haji dan telah pula memberitahu tetangga dan keluarganya bahwa dia akan berangkat ke Mekkah, tapi batal lantaran ada tetangganya yang sakit keras dan butuh biaya untuk operasi. Meskipun berhasil dioperasi namun Allah berketentuan lain. Dia mewafatkannya setelah jutaan rupiah uang dikeluarkan. Siapa yang tak sedih? Terlebih lagi bisa diduga, tahun depan pun belum tentu dia bisa berangkat haji karena harus mengumpulkan rupiah demi rupiah lagi hasil dagangannya di pasar. Tahun itu dia gagal ibadah haji yang telah puluhan tahun diharap-harapnya. Kalau demikian, jika dibanding-bandingkan, siapa yang berhasil ibadah haji, apakah orang yang menginjak tanah Arafah ataukah orang yang menolong berobat tetangganya tetapi gagal berangkat?

Menurut riwayat, orang yang gagal ibadah haji itu secara de jure justru mendapatkan predikat haji. Dia telah menerapkan spirit dan pola hidup orang yang berhaji walaupun de facto dia tidak ke Mekkah. Apalagi tujuannya berhaji bukanlah untuk meraih titel haji melainkan semata-mata demi ibadah, melaksanakan kewajibannya sebagai muslim setelah rutin menunaikan rukun Islam lainnya. Dia telah syahadat dan rutin pula syahadat ketika shalat. Dia telah shaum Ramadhan sebagai kendali penyaluran uang laba dagangnya setelah dibayarkan zakatnya. Tak hanya zakat yang ditunaikan, sedekah dan sumbangan sosial pun dia tebarkan. Tiada pengemis yang datang ke rumahnya kecuali ada sejumput makanan yang dibagikannya. Itulah karakternya yang bermetamorfosis dari uang laba dagangnya, uang halal yang sen demi sen dikumpulkannya.

Pada kali lain saya juga melihat orang yang berhaji, bahkan berkali-kali ibadah haji tapi justru menjadi penyakit masyarakat. Dia bertitel haji tapi perilakunya tak paralel dengan spirit hajinya, bertentangan secara diametral. Dia tidak shalat dan tidak zakat. Hanya puasa Ramadhan yang dia kerjakan tapi itu pun tak tahu pasti apakah betul-betul saum atau pura-pura. Pernah juga saya dengar orang yang sering berhaji tetapi berlakon sebagai rentenir atau senang bergunjing dan menjelek-jelekkan saudaranya, tetangganya.

Kerapkali pula saya dengar lontaran kalimat dari ustadz bahwa banyak orang yang sepulang haji menjadi haji tomat: tobat sebentar, paling lama 40 hari, lalu kumat lagi. Ia lupa akan ikrarnya di depan baitullah dan tak ingat lagi spirit jumrah yang telah dilaksanakannya. Bertubi-tubi batu dilemparkannya demi melawan karakter setan tetapi justru setelah kembali ke tanah air, dia bersahabat lagi dengan perilaku setan. Banyak pula orang berhaji agar bisa mendapatkan proyek dan jabatan “basah” di kantornya atau agar dirinya kembali menjadi selebriti terkenal setelah redup dikalahkan pendatang baru dan kembali berpenampilan "panas", melupakan baju ihramnya selama berhaji.

Haji-hajjah demikian, yaitu hajinya orang-orang yang berbuat maksiat dan tidak melaksanakan rukun Islam lainnya terutama shalat dan saum Ramadhan akankah mampu membuka pintu surga lalu masuk ke dalamnya? Karena penasaran, saya buka-buka Qur’an dan saya baca ayat 41 surat al-Hajj yang terjemahnya kurang lebih seperti ini. Bahwa seharusnya orang-orang yang sudah diteguhkan kedudukannya di bumi harus mendirikan (bukan hanya melaksanakan) shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah perbuatan mungkar. (Perihal tafsirnya yang lengkap sudah ada di sejumlah kitab tafsir, baik karya ulama salaf, maupun yang kontemporer).

Jadi, paradoks nian apabila orang berhaji tetapi tidak shalat dan tidak zakat. Tambah ironis lagi jika mereka justru berbuat mungkar dan mencegah orang lain yang ingin berbuat baik atau sengaja menjerumuskan orang lain agar berbuat buruk seperti dirinya. Kalau ada anak buahnya yang rajin shalat, dia sengaja mencari siasat agar anak buahnya itu tak sempat shalat. Entah beban kerjanya diperberat dan disuruh ke sana-sini dan bahkan rapat pun sengaja digelar menjelang shalat Jumat. Harapannya, jika MKKN-nya terbongkar maka dia akan dapat menyeret semua orang ke dalam kasusnya dengan harapan kasusnya itu dipetieskan karena takkan tuntas disidik.

Lantas, manakah yang lebih layak naik ke surga, orang-orang yang gagal berhaji lantaran menolong tetangganya ataukah yang berhasil ke Mekkah? Satu pertanyaan lagi, seperti diungkap di atas, bagaimana kalau ongkosnya berasal dari aktivitas haram seperti MKKN atau berdagang dengan cara menipu dan tak jujur dalam menimbang? Apakah orang berhaji yang selalu menuliskan huruf H atau Hj di depan namanya lebih mulia ketimbang orang yang gagal berhaji sehingga tak punya huruf H atau Hj di depan namanya? Apalah arti sebuah huruf? Bagi perendah diri, dia sangat bergantung pada label dan titel untuk mendongkrak dirinya. Dia aktualkan dirinya di atas gelar dan merasa titel adalah kebutuhan teratasnya.

Pertanyaannya sekarang, maukah orang yang berhaji itu tidak memasang label H atau Hj di awal namanya dengan anggapan bahwa ibadah haji tak berbeda secara transenden dengan ibadah shalat dan puasa Ramadhan? Bedanya hanya dari sisi biaya dan makin murah jika jaraknya makin dekat ke Arab. Taruhlah biayanya 30 juta rupiah. Harga sekian itu setara dengan biaya kuliah plus biaya kos selama empat tahun untuk meraih gelar sarjana.

Adapun gelar haji/hajjah bisa diperoleh dalam waktu singkat, hanya beberapa hari. Kalau di dunia perguruan tinggi ada gelar palsu yang diraih secara instan, jangan-jangan banyak juga yang memperoleh gelar haji dan hajjah palsu. Andaikata ibadah itu dilandaskan pada gelar dan bangga menaruh gelar H atau Hj di depan namanya lantaran telah berhaji kenapa tidak meletakkan huruf S karena sudah shalat, huruf Z karena sudah zakat atau huruf PR karena telah puasa Ramadhan? Saya tidak tahu. Hanya Allahlah yang Mahatahu.

Haji dan Kematian

Sudah dimaklumi, haji identik dengan kebahagiaan sedangkan mati, bagi banyak orang, terkait dengan kesedihan. Orang yang beribadah haji sangat dekat dengan kematian, demikian kata orang. Itu sebabnya, sejak awal mereka sudah minta maaf atas kesalahannya, bahkan minta maaf kepada orang yang baru dikenalnya. Saya bertanya-tanya, betulkah demikian? Betulkah orang yang berhaji sangat dekat dengan malakul maut? (Konsekuensi logisnya, apakah orang yang tak pergi haji dan tinggal saja di negaranya akan jauh dari malakul maut?)

Akibat dogma kematian itu banyak orang kaya jadi takut pergi haji. Kalau dilihat hartanya, sudah bukan cukup lagi untuk biaya ke Mekkah tetapi bisa untuk membiayai puluhan orang dan mukim di sana selama dua bulan atau lebih. Sering saya dengar alasannya ialah hidayah. Katanya, mereka belum mendapat hidayah. Atau merasa belum siap, baik siap mental maupun siap ilmu. Juga ada yang merasa belum bagus dalam ibadah shalat sehingga merasa belum layak menginjak tanah Mekkah. Tapi ada juga karena takut menjadi saleh. Kenapa? Kalau menjadi saleh berarti segala perbuatan maksiatnya harus dihentikan. Mereka tak kuat menahan bujuk rayu teman-teman kerjanya dan merasa sudah kadung menjadi orang jahat. Merasa putus asa dari rahmat Allah dan ragu-ragu apakah Allah akan mengampuni dosa-dosanya.

Setahu saya, tak ada kaitan sama sekali orang yang berhaji lebih dekat dengan kematian daripada yang tidak berhaji. Tak ada kaitan sama sekali umur manusia dengan ibadah haji. Sebab, mati itu bisa menjemput kapan saja dan di mana saja. Malah waktunya sudah ditentukan ketika manusia baru saja lahir, bersama rizki dan jodohnya. Maka, dokter yang marah-marah kepada orang yang berhaji ketika sudah uzur atau pensiun, dapatlah disebut tidak simpatik dalam meladeni jamaahnya. Saya sedih mendengar dokter yang menjadi tim kesehatan jamaah haji berkata menakut-nakuti seperti itu. Bahkan ancaman kematian, kata dokter itu, makin tinggi di Mekkah dan kian tinggi lagi pada manusia usia lanjut (manula).

Betulkah kematian akan lebih senang menjemput manula? Kematian memang rahasia Allah dan tak seorang pun yang tahu. Jangankan meramal kematian orang, meramal kematian dirinya saja dia tidak tahu. Kalau ada yang merasa yakin bahwa seseorang akan mati pada hari, tanggal, bulan, tahun sampai detil ke jam, menit dan detiknya pastilah orang itu dusta. Jangankan yang detil, yang yakin dalam hitungan tahun saja, misalnya tahun sekian si Fulan akan mati, wajiblah tak mempercayainya. Tapi kalau hanya mengira-ngira kapan kematian berdasarkan kondisi kesehatan yang sangat parah tentu jangankan dokter, orang biasa di pihak keluarganya pun biasanya sudah siap akan kehilangan saudaranya.

Ada kisah nyata. Saya kenal seseorang yang divonis umurnya tinggal tiga bulan lagi ketika dirawat di sebuah rumah sakit di Bandung tapi masih hidup sampai sekarang. Padahal vonis itu dijatuhkan oleh dokter pada awal tahun 1990-an. Kini dia bekerja di sebuah toko buku di Bandung dan tampak menikmati hidupnya yang sederhana. Di pihak lain, ada juga orang yang merasa dirinya kuat, sehat-gagah dan merasa hidupnya masih lama lagi. Fisiknya kuat karena ikut bina-raga dan bulutangkis. Tapi yang terjadi, ketika dia naik mobil di jalan tol, sebuah truk yang tiba-tiba bannya pecah menjadi alat kematiannya. Tulang dan ototnya yang kuat tak jua mampu melindunginya, malah patah berdarah-darah.

Andaikata jamaah haji yang wafat di Mekkah, Madinah atau di tempat lainnya tidak berhaji apakah mereka tetap masih hidup? Ingatlah saya pada sebuah ayat tapi lupa ayat berapa dan di surat apa. Isinya menegaskan bahwa ke mana dan di mana saja kita sembunyi takkan mampu menghindari maut. Syahdan masuk ke peti besi atau ruang kedap apapun. Malah saya kira akan lebih cepat mati kalau masuk ke ruang sempit kedap udara tanpa kontak dengan alam. Sejak dulu dan sampai kapan pun manusia takkan mampu memahami fenomena kematian. Apakah ruhnya itu ke luar dari ubun-ubun, mata, ataukah dari kaki sambil tubuhnya meregang, melengkung sebentar lalu kaku tak bergerak? Saya beberapa kali melihat ayam meregang nyawa berkelojotan dan kakinya mencari-cari sandaran lalu diam tak bergerak. Seperti itukah?

Saya pribadi takut pada kematian. Saya takut kalau mati segera seperti halnya takut kalau anak-anak, istri, orangtua, saudara dan teman-teman baik saya dijemput maut. Saya belum siap untuk hal yang satu ini padahal sudah sering saya dengar dan saya baca bahwa kematian takkan mungkin bisa ditolak. Jangankan ditolak, ditangguhkan sedetik pun tak bisa. Artinya, rasa takut pun tiada guna. Tapi tetap saja saya takut. Takut mati boleh jadi lantaran iman saya masih lemah atau tak tahu akan ke mana setelah mati. Kalau pun tahu, yaitu surga atau neraka, justru yang ditakutkan adalah neraka. Tapi anehnya, tak kusiapkan amal sebaik-baiknya, sebenar-benarnya dan sebanyak-banyaknya. Aneh.... memang!
ReadMore »