• L3
  • Email :
  • Search :

6 Februari 2007

Hijrah "Enviro-intelligence"

Science, Resources, and Development adalah karya tulis alm. Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, tiga puluh tahun lalu (1977). Isinya tak lain dari wanti-wanti bahwa booming dan blooming teknologi dapat menjadi bumerang bagi manusia kalau tidak arif dalam menyikapinya. Pada tahun 1977 mantan menteri yang digelari begawan ekonomi ini dengan lugas menyatakan bahwa harus ada teknologi yang protektif atas lingkungan. Idenya itu dipublikasikan sebelum rezim Orde Baru merilis Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada tahun 1978. Kecuali itu, menurutnya, ada dua jenis teknologi lagi yaitu, teknologi maju (advanced technology) yang dua dekade terakhir ini diistilahkan dengan teknologi canggih dan teknologi adaptif (adaptive technology).

Khusus teknologi protektif, pada masa sekarang justru menjadi poin terpenting karena berkaitan langsung dengan kelestarian fungsi lingkungan, keterkaitan antara manusia dan alamnya. Semua manusia tanpa kecuali, kaya miskin tua muda, dapat menjadi agen perusak atau pemberdaya lingkungan. Sudah terbukti, deretan gelar akademik seseorang dan kepangkatannya di TNI-Polri tidak berkorelasi linier dengan pemahamannya atas persoalan lingkungan. Tak sedikit orang-orang pintar dan berjabatan/berpangkat itu justru pelaku masif balak-liar (illegal logging). Nyaris nihil sense of belonging-nya. Mungkin ketika kuliah dulu tak ada satu pun mata kuliah perihal lingkungan yang ditempuhnya. Mungkin juga lantaran nafsu serakahnya lebih dituruti ketimbang empatinya kepada nasib orang lain.

Oleh sebab itu, demi spirit peduli lingkungan, ada PTN dan PTS yang mengadakan kuliah lingkungan, apapun nama mata kuliahnya, minimal dalam bentuk studium general. Inilah upaya alih ilmu lingkungan yang hakikatnya adalah hijrah dari satu kondisi ilmu menuju kondisi ilmu baru. Demi hijrah Enviro-intelligence (EnQ) ini, hendaklah semua jurusan memberikan kuliah lingkungan kepada mahasiswanya, syahdan jurusannya jauh dari “garis demarkasi” lingkungan. Sebab, tak bisa dimungkiri, semua jurusan pasti berkaitan dengan lingkungan. Apapun sekolahnya, apapun program studinya, seorang mahasiswa perlu ilmu yang berkaitan dengan lingkungan. Tanpa “hijrah lingkungan” yang dipola sejak di bangku sekolah dasar (bahkan prasekolah: play group, TK) hingga perguruan tinggi maka mustahillah tercipta kelanggengan fungsi lingkungan. Sebaliknya yang terjadi: perusakan dan pencemaran karena tak ada rasa memiliki dan egosentris.

Satu prototipe, jika bisa disebut demikian, yang menarik ialah pencanangan mulok Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) yang digagas Pemkot Bandung. Lewat Dinas Pendidikannya, Kota Bandung kini memiliki program yang (mudahan-mudahan) menjadi the avant garde dalam realisasi peduli lingkungan di tingkat Jawa Barat, kalau tak bisa disebut di seluruh Indonesia. Tetapi janganlah puas hanya menjadi pionir. Belum tentu pionir akan lebih taat asas dalam menjalankan programnya. Apalagi menjadi pionir saja tidak cukup jika nihil tindak lanjutnya secara terpola dengan program kerja yang baik dan pembinaan guru secara sinambung. Terlebih lagi materi lingkungan ini demikian luas dan seolah-olah tumpang tindih dengan materi lainnya semacam biologi, geografi dan sains. Kejelasan pola inilah yang belum dicetuskan dan masyarakat hanya tahu ada mulok PLH tanpa tahu arah materinya. Namun, sebagai sebuah awal, tetaplah harus diapresiasi.

Teladan hijrah
Sejatinya, lansir program PLH bukanlah poin terberat dan bukan pula terpenting dalam suatu program jangka panjang (bahkan “abadi”)yang menyangkut pengembangan masyarakat (public development), khususnya anak didik. Yang terpenting ialah proses pelaksanaannya, tanpa dibebani oleh tingkat hasilnya. Tentu sah-sah saja kalau hasilnya diharapkan optimal. Tetapi hasilnya itu baru tampak setelah lewat satu atau dua generasi sejak pencanangan. Boleh jadi pemrakarsa dan guru-gurunya sudah pensiun atau bahkan sudah tidak ada lagi di dunia ini. Mesti disadari, membangun EnQ atau kecerdasan enviro justru yang tersulit dalam proses pendidikan lingkungan. Tak semua orang yang terdidik apik akan otomatis paham dan rela melaksanakan ilmu yang sudah diterimanya.

Mari bertanya kepada pemrakarsa PLH dan (bakal) guru-gurunya. Sudahkah mereka melaksanakan materi yang (bakal) diajarkan kepada muridnya? Sudahkah mereka memilah sampah basah dan sampah kering di rumahnya? Masihkah mereka melemparkan begitu saja tisu, bungkus permen dan puntung korek api dan rokoknya? Banyak lagi hal “remeh temeh” lainnya. Jangan sampai guru PLH enggan melaksanakan sesuatu yang disuruhnya kepada muridnya, khususnya hal-hal remeh tadi. Ini mirip orang tua yang selalu menyuruh anaknya shalat tetapi dirinya tidak shalat. Selalu menitah anaknya agar belajar tetapi dirinya malah menonton sinetron yang sarat kekerasan, dugem, hura-hura dan huru-hara. Menyedihkan kalau hal tersebut terjadi di kalangan yang selayaknya menjadi benteng cinta lingkungan.

Sebaliknya, ada orang yang sama sekali tidak berbasiskan ilmu lingkungan dan tidak memiliki teori ilmu lingkungan tetapi sudah melaksanakan pelestarian fungsi lingkungan. Sebagai contoh, di tatar Sunda ini ada wanita bernama Mak Eroh. Beliau meninggal pada usia 70 tahun pada September 2004 lalu dan dipredikati sebagai pahlawan hijau, minimal oleh penduduk Desa Pasirkadu. Apa yang dikerjakannya sampai dihadiahi Kalpataru pada tahun 1988? Hanya mencangkul dan mencangkul seorang diri, setapak demi setapak selama berminggu-minggu untuk membuat saluran air. Ketika kanal itu sudah mencapai 2 km dan sudah 47 hari mencangkul sendirian, barulah warga desa membantunya. Awalnya warga mencibir dan menganggapnya gila. Lantaran "Mak Eroh Aquiduct" itulah desanya menjadi hijau.

Nyata di pelupuk mata, betapa orang awam sudah berhasil hijrah menuju EnQ, menjadi teladan hijrah. Tanpa berkoar-koar pidato mereka sudah in-action, langsung beraksi-bekerja. Mereka sudah lebih dulu hijrah enviro meskipun sering disebut orang lugu dan bahkan bodoh. Saksikan saja tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara misalnya, mereka senantiasa berwawasan lingkungan kalau membuka hutan. Meskipun menebang pohon, selalu saja ada vegetasi pelindung yang tersisa. Pola ini membantu menahan tanah agar tidak erosi, longsor, atau merusak tanaman. Suku Dayak di Kalimantan punya tradisi Nyaang. Mereka biasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir kebakaran. Begitu pun awig-awig di Bali, melarang (selektif) menebang pohon. Tradisi sasi di Saparua Maluku berlaku di darat atau di laut atas komoditi yang haram dieksploitasi untuk waktu terbatas. Itulah bukti hijrah enviro masyarakat awam.

Kapankah hijrah enviro masyarakat pintar? Sekadar menyegarkan memori, berikut ini ada hal-hal yang pernah menjadi isu besar dan tersirat ada upaya hijrah enviro tetapi setengah hati sehingga tak pernah sampai, malah berbalik arah ke posisi semula. Dulu ada program Segar Jakartaku dan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor. Juga program Langit Biru. Ada juga Prokasih, Program Kali Bersih. Dalam lingkup Jawa Barat ada Citarum Bergeutar. Adakah hasilnya? Jakarta kian gerah, langit terus kelabu. Citarum terpolusi. Program lokal juga ada seperti Gerakan Cikapundung Bersih di Bandung. Pasca-KAA gerakan ini nyaris mati dan kehabisan tenaga. Satu pertanyaan reflektif, siapa yang lebih peduli pada lingkungan, Mak Erohkah? Masyarakat awamkah? Ataukah kalangan politisi-birokrat yang gelarnya berderet-deret itu?

Dalam spirit tahun baru Hijriyah ini, tak hendakkah kita belajar dari kearifan tradisional itu? Apakah kepedulian politisi-birokrat, akademisi, kalah oleh kalangan tradisionalis itu? Kapankah ada pejabat publik yang tak sekedar peduli dalam retorika politiknya ketika bicara soal lingkungan? Adakah partai politik yang tak sekedar proforma dalam membuat biro atau divisi lingkungan? Sudah saatnya kita memilih pejabat publik yang paham persoalan lingkungan dan telah berupaya merehabilitasi kondisi lingkungan dari rambahan degradasinya

Akhir kata, ada pesan E. F. Schumacher, "Krisis lingkungan terjadi bukan karena pengembangan sains dan teknologi, tetapi hasil dari sikap mental dan life-style (gaya hidup) dunia modern." Good luck Mak Eroh, suvenir bagi lingkungan dari Pasirkadu. Hijrahmu semoga mampu menghijrahkan EnQ orang sekarang. Semoga nanti muncul politisi berlabel enviro, enviropolitician yang tak sekadar vokalis sehingga advokasi environya hanya proforma belaka. Juga dicari birokrat yang tinggi sense of enviro-nya, tak sekadar menjadi dust in the wind.

Selamat tahun baru 1428 H, selamat hijrah menuju EnQ yang kian smart. ***

Gede H. Cahyana
ReadMore »

18 Januari 2007

The World (Forest) Is Not Enough

The World (Forest) Is Not Enough
Oleh Gede H. Cahyana

“Banyak orang tahu tentang bulan tapi tak tahu luas hutan di bumi,” komentar Persson, 1974.


Hari Bumi - setiap 22 April - selalu menjadi perbincangan. Menjelang, pada saat atau setelah hari itu, selalu dipenuhi oleh kegiatan ilmiah pada tataran formal berupa seminar. Biasanya menghadirkan keynote speaker dari kalangan menteri, dirjen, dosen dan kelompok LSM atau yang setara dengan itu. Liputan media pun tak mau kalah. Penuh dengan jargon, ungkapan atau simbol yang diperolehnya pada seminar tersebut yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahannya hanya pada kata dan kalimatnya saja. Intinya ialah “Dengan Semangat ……. maka Mari Tingkatkan………. atau “Bumi Hanya Satu, Mari Peduli” atau “Mari Tingkatkan Devisa melalui Konservasi Hutan dan Air” dan jargon-jargon lainnya.

Lalu, mari kita cermati sedikit dari kondisi bumi ini. Apakah seminar penuh jargon yang selanjutnya lenyap terempas zaman dan ramai lagi setahun kemudian itu sudah cukup dan dapat memperbaiki Bumi kita? Sebab, menurut “Population Bulletin” Vol. 54 No. 1 Maret 1999, Bumi telah dihuni oleh lebih dari enam miliar orang yang semuanya butuh makan, minum dan perumahan. Sedangkan ketika KTT Bumi+5 tahun 1997 yang lalu -- seperti diturunkan Kompas 23/6/97 -- ada 1,3 miliar manusia di Bumi, 800 juta diantaranya tinggal di negara sedang berkembang, berada di bawah garis kemiskinan. Dua miliar orang tak memiliki akses air bersih dan 3,1 miliar orang tak memiliki fasilitas sanitasi yang sehat.

Sebuah laporan lain, dari The World Bank 1997, sekira 900 juta orang di 100 negara menghadapi masalah desertifikasi (penggurunan) disebabkan oleh interaksi kompleks antara faktor fisika, biologi, politik, sosial, budaya dan faktor ekonomi dengan kerugian mencapai US $42,3 miliar per tahun. Bahkan disinyalir, tahun 2025 nanti, desertifikasi akan dirasakan oleh 1,8 milyar orang karena sejak tahun 1960 lebih dari 1/5 hutan tropis hilang dan laju kehilangan hutan tropis pada dekade 1970 sebesar 11,3 juta ha per tahun meningkat menjadi 15,4 juta ha per tahun pada dekade 1980-an. Di Indonesia ? merujuk International Union Concervation for Natural (IUCN) -- kerusakan hutannya mencapai 2,4 juta kh/tahun dan kini tinggal 70 juta ha atau hanya 50%-nya. http://www.suaramerdeka.com/harian/0408/24/nas10.htm

Selanjutnya, keragaman hayati (biodiversity) daratan yang punah mencapai lebih dari 80% akibat pembukaan hutan dan pembakaran/kebakaran yang menyumbang 30% sumber emisi karbon atmosfer. Hal itu terjadi karena siklus bakar selalu terjadi di setiap belahan Bumi. Di Indonesia, pada tahun 1997, bencana nasional dengan taraf siaga satu, telah mengganggu kenyamanan hidup 20 juta orang dengan taksiran kerugian 4,4 miliar dollar AS. Dan itu terjadi di 25 provinsi, di semua pulau-pulau besar. Ada 176 perusahaan yang terlibat, lima di antaranya sampai ke pengadilan. Namun kasusnya tenggelam tanpa penyelesaian yuridis.

Ini contoh lain. Satelit NOAA telah memantau ratusan titik panas (hotspot) pada Maret 2000. Yang dikatakan titik itu hakikatnya bukanlah noktah tetapi bentang api. Sudah belasan perusahaan di Sumatera dan Kalimantan pemegang konsesi disinyalir melakukan pembakaran. Dan jika memang hutan yang dibakar, berarti ancaman bagi ekosistem hutan hujan tropis yang kaya dengan keragaman hayatinya. Jika lahan yang dibakar maka kerusakan juga terjadi pada ekosistem di semak belukar itu, termasuk yang di dalam tanah. Terlepas dari apakah yang dibakar berupa hutan atau lahan, yang pasti asapnya telah mengepul menutupi langit biru di lima provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Atau ada daerah lain yang akan menyusul?

Bulan Maret pada tahun itu, pemda Riau - provinsi terparah dengan ratusan bentang api - telah menyarankan warganya agar memakai masker jika ke luar rumah. Temperatur udara luar mencapai 38 derajat Celcius dengan rentang jarak pandang 200-500 m saja! Jelas penciutan visibilitas tersebut membahayakan transportasi darat, laut dan udara. Kecelakaan dapat saja terjadi sewaktu-waktu. Polusi asap ini pun, seperti tahun 1997, telah sampai ke negara jiran Malaysia dan Singapura. Tepatlah jika Presiden menyatakan bahwa kebakaran (pembakaran) hutan/lahan sebagai skandal nasional, menjadi cause celebre, karena tindakannya tak bertanggung jawab, melawan konsep ecodevelopment, merugikan ekonomi dan kesehatan rakyat. Juga mempercepat pemanasan global akibat gas CO2. Karena itu, pelakunya dikategorikan sebagai penjahat lingkungan.

Tapi sekarang kita bisa berlega hati karena sampai awal April 2006 ini, belum terdengar (mungkin saja sudah terjadi, tapi tak terberitakan di media massa) kasus kebakaran lahan atau hutan.

“Penyiksaan” hutan
Hutan, yang dalam pewayangan diekspresikan sebagai “gunungan” adalah lambang kemakmuran, gemah ripah loh jinawi. Fungsi estetika, dekoratif dan sosioekologinya mempengaruhi eksistensi manusia. Sebaliknya, manusia pun mempengaruhi kondisi lingkungan. Jadi ada saling ketergantungan. Di antara manfaat hutan yang paling terasa adalah sebagai sumber pangan dan papan (perumahan). Visualisasi keindahannya dipertegas lagi oleh keajaiban mekanisme reproduksinya yang berpasangan jantan-betina.

Interaksi historis hutan -- bagai baju dan ornamen bumi, kaya dengan dinamika populasi -- dengan manusia, sangat kompleks bahkan acap bertentangan (ambivalen). Di satu sisi, perannya sebagai sumber daya kehidupan (resources) tetapi di lain sisi sering dianggap perintang (obstacle), dikhawatirkan menjadi kendala dalam kesejahteraan. Pembabatan hutan untuk pertanian, perkebunan dan pemukiman adalah beberapa contohnya. Juga sering muncul konflik antara pemanfaatan hasil hutan dengan fungsi konservasi flora-fauna untuk riset dan rekreasi.

“Penyiksaan” hutan dalam ujud deforestasi, sebuah trend dominan di hutan tropis, sudah berjalan ribuan tahun (millennia) sejak ditemukan cara bertani dan berkebun. Sekelompok masyarakat yang homogen dalam perilaku sosial budaya, memiliki perspektif khas terhadap hutan. Model peladangan berpindah adalah satu fenomena yang masih berlangsung, dianut taat oleh sebagian suku di Indonesia. Cara pandangnya berasumsi bahwa hutan, sebagai bagian kehidupan, menjadi milik bersama dalam tradisi komunal kesukuan (tribalisme). Warga boleh mengambil manfaat dari semua komponennya tetapi dilarang keras merusaknya. http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/05/daerah/1190683.htm

Secara temurun, para peladang berpindah itu, memiliki kearifan yang tinggi, tidak serakah dan hanya untuk kebutuhan primer (subsistence goals). Selain itu, persepsi terhadap animisme dan dinamisme atau pada kalangan beragama yang percaya pada kekuatan supranatural atau mistik ikut melestarikan fungsi hutan. Mereka misalnya, takut menjamah (apalagi merusak) daerah yang dianggap keramat berpohon besar atau ada satwa yang dianggap titisan dewa. Beberapa karakter itulah yang mendukung mereka dalam pemulihan (recovery) hutan.

Selanjutnya, perkembangan populasi manusia memperberat “penyiksaan” terhadap hutan. Itu terjadi karena manusia memerlukan lahan dan fasilitas perekonomian. Di antaranya berupa kebutuhan pemukiman (daerah transmigrasi), perkebunan (sawit, karet, lahan gambut sejuta hektar yang gagal total) dan industri kayu (timber) dan yang berbasis kayu. Juga perubahan struktur sosial, pergeseran nilai budaya dan gaya hidup peladang yang terimbas westernisasi adalah kontributor peladangan yang destruktif.

Satu dampak perubahan pola peladangan dan konsep kepemilikan hutan, yang menjadi causa prima kerusakan hutan dan lahan adalah kebakaran (pembakaran) hutan. Mungkin, awalnya hanyalah untuk membuka areal pinggir hutan. Namun kondisi cuaca dan hembusan angin mengakibatkan terjadinya perluasan wilayah bakar. Faktor pendukung yang lain ialah kondisi geologi hutan (berbatubara), bergunungapi dan peristiwa alam (jarang terjadi di daerah tropis) seperti kilat. Juga gesekan ranting dan daun kering saat kemarau. Tentu penyebab terbesar adalah pembukaan lahan dengan pembakaran, seperti yang terjadi sekarang. http://pikiran-rakyat.com/cetak/0704/06/1103.htm

Kepemilikan dan regulasi
Hutan, sementara ini, dimiliki oleh “raja hutan”. Mereka, para raja itu (yang jumlahnya dapat dihitung dengan jari tangan) memegang konsesi yang sangat luas. Dekade 1980-an saja, ada lebih dari 500 konsesi mantap/ established. Tentang kepemilikan ini (ownership), ada baiknya kembali ke spirit yang diilustrasikan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 3. Bahwa negara-- empunya hutan -- wajib memanfaatkannya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan gamblang tanpa perlu penafsiran panjang, dinyatakan bahwa hutan adalah milik negara (state ownership).

Memang, seperti halnya bahan tambang, dalam pemanfaatannya negara boleh melakukan kerjasama (joint ventures) dengan perusahaan swasta (domestik atau asing) yang punya modal dan teknologi. Namun selama ini, konsesi itu terlalu berat sebelah, tidak balance. Terlalu jauh merugikan negara dan rakyat (pekerja). Porsi keuntungan terbesar masuk ke saku “Sang Raja”. “Kepemilikan” hutan seolah-olah menjadi absolut. Rogohan tangan pengusaha terlampau dalam sehingga keluar dari koridor konstitusi. Tidaklah mengherankan jika kemudian para pengusaha (concession holders) tersebut memiliki akselerasi yang besar, menjelma menjadi konglomerat baru (yang sangat rapuh).

Sebetulnya, spirit dari pasal ekologi di atas adalah menjadikan hutan sebagai milik bersama (common property). Kepemilikan komunal dengan kepemilikan negara seperti dua sisi mata uang, tak dapat dipisahkan. Walaupun dari sisi historis, objek kepemilikan tersebut berbeda. Tujuan kepemilikan komunal atau kesukuan yang sudah berlangsung abadan (berabad-abad) hanyalah konsumtif belaka sedangkan orientasi negara (state ownership) lebih luas lagi meliputi ekonomi global, proteksi lingkungan, riset dan preservasi. Yang terakhir ini diperkuat oleh kesepakatan pada Konferensi Stockholm di Swedia, Bulan Juni 1972 dan dijadikan Hari Lingkungan Sedunia setiap tanggal 5 Juni.

Dari sisi peraturan, sebenarnya pemerintah telah memiliki perangkat hukum yang cukup. Paling tidak, sejak Konferensi Stockholm tersebut, produktivitas pemerintah pusat dan daerah sangat tinggi dalam merilis peraturan. Yang masih hangat, sebut saja Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23/1997 dan Undang-Undang tentang hutan tahun 1999. Namun kesulitan penegakannya mungkin karena ada tarik ulur berbagai kepentingan. Saling lempar tanggung jawab. Bahkan diisukan justru aparat penegak hukumnya yang lemah. Dan ini berlaku untuk semua kasus besar yang bermuatan politis dan antri di kejaksaan saat ini!

Di sinilah para pecinta dan pengamat lingkungan menghimbau good will pemerintah agar serius menangani masalah pelecehan lingkungan. Mereka, para pelanggar, selain melecehkan etika lingkungan dan menganggap sepi bahaya yang akan muncul (ignorance) juga serakah sebagai manusia ekonomikus. Selama ini, dengan alasan pertumbuhan ekonomi, tindakan hukum terhadap pelanggaran dinomorduakan. Mengejar target ekspor kayu gelondong dan olahannya, ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan kebun karet yang butuh lahan luas, lebih diprioritaskan. Selain itu adalah isu signifikan pada ratusan ribu peluang kerja di sektor perkebunan dan industri berbasis kayu. Diakui bagaimanapun juga, sektor kehutanan memberi kontribusi besar pada pengembangan sosioekonomi Indonesia, setelah minyak bumi (dulu) dan gas.

Dari paparan di atas jelaslah bahwa kebijakan kehutanan (lingkungan) masih dicirikan oleh ketidakjelasan, kebingungan dan ketidakpastian. Banyak menarik perhatian namun kurang memegang komitmen dan agreement yang disepakati pada rumusan awal. Penegakan hukum berada di simpang jalan, ragu mengambil arah pasti. Ambillah contoh ancaman pembatalan konsesi atau pencabutan HPH seperti sering didengungkan. Jika dilaksanakan, dampaknya sangat luas. Ekspor hasil hutan dan olahannya pasti turun. PHK menjamur sehingga menambah biaya sosial masyarakat. Kejahatan pun meningkat. Namun jika hukum tidak ditegakkan, maka cita-cita Menteri LH dan Menhut, akan memfosil seperti sebelumnya. Justru inilah tantangannya untuk membuat solusi alternatif dan terobosan baru yang optimal.

Sekali lagi, survivalitas hutan (lingkungan) sangat tergantung pada kontrol dan regulasi. Berbagai kebijakan yang tertuang di dalam perundang-undangan, harus dijamah dan ditegakkan (enforcement) untuk mewujudkan pentaatan hukum (compliance). Diperlukan penaatan hukum yang kredibilitasnya tinggi dengan peraturan yang jelas dan tegas. Ada konsistensi sanksi, adil dan ada kemauan politik penguasa dan pengusaha. Setiap keputusan perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosioekologi karena masyarakat selalu terpojok menderita social cost yang besar termasuk kenyamanan hidup. Jangan ditunggu terjadinya gerakan massa, people power karena pengusaha dan penguasalah yang akan rugi. Mega kasus PT Inti Indorayon Utama, dapat dijadikan refleksi diri.

Sebuah harapan
Kembali ke kasus kebakaran hutan dan lahan. Terlepas dari apakah aparat proaktif ataukah reaktif terhadap kasus tersebut, ada nilai positif dari reaktivasi Bakornas Penanggulangan Bencana, pelibatan instansi lintas sektoral, tindakan aktual di lapangan dan peringatan keras kepada pelanggar. Hanya saja perlu diingat bahwa hal tersebut telah pula dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, dulu pada masa Orde Baru. Hikmahnya dijadikan pelajaran agar tidak menjadi macan ompong, kelihatannya buas namun tanpa daya (impoten). Dicari saat ini, aparat yang berani -- betul-betul berani melawan arus -- untuk mengganjar para penjahat lingkungan, secara administratif dan pidana. Mereka, saat ini adalah the most wanted.

Marilah berandai-andai! Seandainya kasus pembakaran hutan/lahan ini berakhir antiklimaks seperti kasus 1997 dulu, tanpa penyelesaian yuridis proporsional, maka komitmen pemerintah sekarang (baca: politisi anggota kabinet) terhadap lingkungan menjadi ecotopia. Terjadi kontraproduktif pada kebijakan sosioekologi dan ekonomi pemerintah. Jika berlanjut terus, akan ada pemboikotan pada era perdagangan bebas yang menerapkan ecolabelling. Memang, sampai saat ini dampak negatif gegar dagang bebas itu belum terlalu kentara.

Akhir kata, setiap orang punya hak atas komponen lingkungan. Selain mengambil manfaatnya, dia wajib mencegahnya dari kerusakan. Maknanya, hutan boleh dieksploitasi namun harus tetap berada di dalam daya dukungnya. Fungsi kontrol dan manajemen sumber daya dijalankan dengan pendekatan integratif multidisiplin agar eksploitasi tidak destruktif. Masyarakat dilibatkan dalam fungsi kontrol karena dia sekaligus menjadi subjek dan objek di dalam lingkungan. Pembelajaran adalah salah satu caranya agar melek ekologi dan hukum. Jelaslah bahwa regulasi (hukum) dibuat bukan untuk menyempitkan ruang gerak tetapi untuk mengekalkan fungsi lingkungan agar tetap dapat menunjang mutu hidup generasi mendatang.

Kini, setujukah Anda jika hutan (lingkungan) adalah titipan dari anak-cucu kita?*
ReadMore »

4 Januari 2007

Banjir dan “Enviro-intelligence”

Artikel ini pernah dimuat di Pikiran Rakyat, 2 Januari 2007. Isinya adalah ajakan kepada semua orang, khususnya pejabat publik, untuk lebih peduli pada ekologi dan lingkungan hidupnya. Yang disentuh di sini tidak hanya pejabat di departemen, dinas, badan, lembaga yang berkaitan langsung dengan lingkungan, tetapi juga semua pejabat lainnya. Sebab, jangankan yang di luar "mata rantai lingkungan", yang berada di dalamnya saja banyak yang tak peduli dan hanya mengacu pada program-program (baca: projek) lingkungan yang memang ada uangnya.

Istilah Enviro Intelligence (En Q) atau Ecological Intelligence ini diilhami oleh kecerdasan yang lebih dulu populer, yaitu IQ, EQ, dan SQ. Mudah-mudahan En Q ini dapat memicu dan memacu kinerja pejabat publik kita.

*****
Habis kemarau terbitlah banjir. Habis tsunami meluaplah sungai. Aceh kembali dipapar "bencana". Namun kali ini lebih disebabkan oleh perbuatan manusia, yaitu pembabatan areal Hutan Leuser. Hal serupa terjadi di Sumatera Utara dan Selatan. Bagaimana di Jawa Barat, khususnya di Bandung Selatan? Ternyata banjir juga. Malah diduga daerah ini akan banjir "abadi". Sumber airnya tak lain dari luapan Citarum, seutas sungai sepanjang 270 km yang bermuara di pesisir Kabupaten Karawang. Sudah diketahui bahwa ada 14 kecamatan yang potensial digenangi banjir. Apalagi pada Januari-Februari 2007 intensitas hujan, menurut BMG, semakin tinggi dan nyaris mengguyur seluruh Jawa. Akankah seperti di Aceh Tamiang?

Selain banjir yang memutus transportasi dan merusak ekonomi yang memang sudah parah akibat penutupan pabrik di Bandung Selatan, erosi pun menjadi-jadi. Airnya coklat tua, makin keruh disarati lempung sehingga sedimentasinya kian tebal lantas mendangkalkan alur sungai dan waduk Saguling. Terancamlah pasokan listrik yang memang sudah defisit. Tanpa listrik, tak banyaklah kerja yang bisa dilakukan. Tidak hanya itu, sungai yang berhulu di Gunung Wayang Kabupaten Bandung ini pun "dikerubuti" air limbah (outfall) pabrik dan menerima limpasan air limbah domestik dari Kota Bandung, baik langsung dari anak-anak sungainya maupun efluen dari IPAL Bojongsoang. Bisa diukur, seberapa parah polutan organiknya dan berapa pula polutan logam beratnya.

Memang, sejak awal dekade 1990-an, kerusakan hulu Citarum telah menyentak pemerintah pusat dan daerah. Berbagai upaya dilakukan di antaranya pengerukan. Hanya saja, dikeruk tanpa peduli pada sumber erosi, yaitu kondisi hutan di hulunya, maka kegiatan itu menjadi sekadar projek tanpa hasil jangka panjang. Yang terjadi: banjir lagi banjir lagi. Mengapa pemerintah (seolah-olah) bergeming menatap laju deforestasi dan degradasi ekologi Citarum? Tak hendakkah pemerintah merevolusi pola peduli lingkungan atas dirinya, industrialis dan warga tatar Bandung selaku pejabat publik, PNS, pegawai swasta, rakyat biasa? Apa kabar Citarum Bergeutar (bersih, geulis, lestari)? Sudah bersihkah dikau? Cantikkah? Lestarikah (fungsi) lingkunganmu? Apa kabar Gerakan Cikapundung Bersih? Pada skala nasional, apa kabar Prokasih (program kali bersih)?

Banjir Citarum adalah skala besar. Tetapi yang skala kecil pun (cileuncang) terjadi dan nyaris merata di Bandung. Sumber petakanya tak lain daripada sampah. Padahal Perda K3 sudah dirilis tetapi belum menjadi alat kendali perilaku warga. Onggokan sampah tampak di mana-mana. Yang terdekat ialah sampah di rumah dan di kantor. Ada kantor yang menyediakan dua bak sampah berdampingan. Yang satu untuk sampah basah (sisa makanan) dan satunya lagi untuk sampah kering (kertas, plastik). Coba perhatikan, sampah di bak itu pasti bercampur. Berani "bertaruh?". Yang seharusnya masuk ke bak sampah kering malah dibuang ke bak sampah basah. Begitu sebaliknya. Padahal perintah dan keterangannya sudah dibuat bagus dan hurufnya besar-besar. Buta hurufkah? Tidak juga. Ironis, bukan?

Yang juga berkaitan dengan banjir ialah hutan kota atau pohon penyejuk kota. Kalau banyak pohonnya, secara alamiah tak perlulah dibuatkan sumur atau bidang peresap. Apalagi tidak semua daerah cocok dibuatkan sumur peresap. Tapi apa yang terjadi? Pohon-pohon besarnya banyak yang ditebang lalu diganti dengan yang kecil-kecil. Tak lama berselang, banyaklah yang mati. Sepatutnya ditanam dulu pohon yang agak besar, dipelihara, lalu sekian tahun kemudian barulah yang besar ditebang. Ikuti saja slogan nan elok, yaitu esa hilang dua terbilang. Tebang satu, tanamlah dua. Ini demi peduli ekologi, konservasi air, dan penangkal banjir. Terlebih lagi pepohonan itu mampu mengubah karbon dioksida menjadi oksigen dan menambah kenyamanan psikologis warga kota. Bukankah nyaman duduk-duduk di bawah pohon rindang?

Enviro-intelligence
Mengapa masalah klasik seperti banjir belum juga usai dan disinyalir takkan tuntas? Kekerapan banjir, longsor, diare, dan krisis beras menjadi bukti keidiotan kita secara enviro-intelligence atau ecological-intelligence. Paparan di atas meneguhkan bangsa kita sebagai tancerdas secara lingkungan-ekologis. Tak punya rasa memiliki dan tak peduli pada apa yang akan terjadi, apalagi kalau bencana itu tidak menimpanya. Misalnya, ada cukong kayu yang tinggal di Jakarta tetapi menguasai berhektar-hektar hutan di berbagai daerah. Raihan uangnya milyaran rupiah tanpa harus susah payah menanam pohon dan tak pernah kena banjir.

Melihat fenomena tersebut, cerdaskah bangsa kita? Kalau ditilik dari intelektualnya, dari strata sekolahnya, dapat dikatakan sudah cerdas tanpa menafikan 13 juta orang yang masih buta huruf. Artinya, yang bodoh secara harfiah memang ada; tetapi yang bodoh dalam arti jahil, dan ini yang justru berbahaya, jauh lebih banyak jumlahnya. Umumnya mereka bergelar sarjana, magister, doktor, profesor, jenderal, peneliti, guru, dosen, pengusaha, dan pejabat publik. Bisa dipastikan, koruptor kelas kakap ialah manusia pintar. Kalau tidak pintar atau tidak cerdik pasti cepat ketahuan dan ditangkap. Namun demikian, bukan orang pintar yang kita butuhkan melainkan orang jujur yang pintar. Minimal orang jujur yang biasa-biasa saja kecerdasan intelektualnya, asalkan tidak imbisil.

Lantas secara emosi, cerdaskah bangsa kita? Emosi ialah ukuran hati (kalbu). Kerapkali kita saksikan ribut-ribut adu mulut dan tinju di masyarakat, juga perseteruan antarwakil rakyat dan birokrat, dan antarsesepuh masyarakat. Perilaku itu berhulu di hati yang tidak peka, tak peduli, dan tidak partisipatif. Tipis empatinya (empathy). Simpulnya ialah belum cerdas-emosi. Masih diperbudak oleh nafsu dan ambisius dengan cara menihilkan peran kolega kerja. Egoismenya kental dan senantiasa mencurigai orang lain. Mereka memosisikan orang lain sebagai musuh. Suka tak suka, orang lain harus di belakangnya dan harus mengikutinya perintahnya. Soliter dan individualis.

Bagaimana secara spiritual? Istilah spiritual di sini lebih diarahkan pada makna menghidupkan atau memberikan kehidupan. Kata spiritual berakar pada kata Latin "spiritus" yang artinya sesuatu yang memberikan kehidupan, pemberi vitalitas. Merujuk pada artinya itu, di sini spiritual diartikan sebagai upaya menghidup-hidupkan warga bangsa dalam setiap tugasnya masing-masing. Dengan kata lain, spiritual di sini tidak diarahkan pada agama, tetapi cenderung pemberian nilai pada hidup manusia secara sosial dan negara sebagai institusi, termasuk menghidupkan hati dari kebekuan kecerdasan lingkungan-ekologis.

Dengan menggabungkan ketiga jenis kecerdasan itu maka masyarakat, terutama pejabat publik akan dapat membangun kecerdasan lingkungannya. Tidak berpikir jumud dan mengerahkan kecerdasannya untuk kemaslahatan lingkungan-ekologis. Kekuasaan yang digenggamnya dijadikan alat bela-lingkungan dan tegas (emphatic) melawan pelanggar peraturan dan memenjarakannya dengan denda setinggi-tingginya. Kekuatan politiknya juga diterapkan untuk mengerahkan dukungan politis dan boikot terhadap perusak lingkungan, seperti industrialis dan pengusaha cacat moral. Satu syaratnya, dia harus menjadi orang "bersih" terlebih dulu. Jika dia "kotor", mustahillah dia mampu "membersihkan" orang lain.

Sudah waktunya kita memilih pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan hankam yang “bersih” dan berorientasi pada enviro-intelligence. Setelah mumpuni secara intelektual, hendaklah belajar mencerdaskan emosinya lalu menguatkan spiritualnya dengan tujuan mengukuhkan enviro-intelligence. Andaikata kecerdasan enviro tak jua berhasil, maka dalam lingkup Jawa Barat ini, jadikan saja Citarum sebagai sungai sakral seperti Sungai Gangga di India. Mungkinkah? Yang pasti, sulitlah berenang (menyelam) di air banjir nan keruh: you should never dive in the murky water!

Cara lain, terjemahkan saja angka 2007 menjadi: dua kali lebih kreatif, lebih jujur, dan lebih amanah dalam bertugas. Lalu 007 dijadikan jimat a la James Bond agar menjadi orang kreatif pelawan perusak lingkungan, siapa pun mereka, termasuk pejabat yang idiot enviro-intelligence-nya. Semoga bertambah umur bertambah pula kecerdasan lingkungannya.*

Artikel yang berkaitan.
ReadMore »

26 Desember 2006

Tsunami, Haji, dan Kematian

Tepat dua tahun lalu, pada 26 Desember 2004, pagi-pagi setelah fajar menyingsing, Aceh Utara dan Barat dikejutkan oleh deru air laut. Bubungannya begitu tinggi dan tampak gelap-hitam disesaki kayu, bambu, seng, perahu, kapal, dan... mayat. Smong atau tsunami, itulah yang terjadi. Pada hari yang sama di kawasan lain di pesisir Asia Selatan dan Tenggara juga mengalami hal serupa. Bahkan sampai ke pantai Timur Afrika, menyisir bibir pantai Tanzania hingga Somalia (negara yang saat ini sedang perang saudara dan melibatkan Ethiopia). Akibat smong itu korban pun jatuh, ratusan ribu orang tewas. Terbanyak di Aceh.

Hari ini, Selasa, 26 Desember 2006, dua tahun pascatsunami itu, Aceh Utara dan Timur sedang dilanda banjir. Banjir sebanjir-banjirnya! Hutan di kawasan Leuseur telah menipis secara signifikan, dengan percepatan deforestasi yang kian tinggi. Akibatnya: "di mana-mana air melulu, sawah dan ladang menjadi satu", kata lirik sebuah lagu. Dua tahun lalu air asin menyusup jauh ke darat dan kini air tawar melimpas deras menuju pantai. Baru saja usai pilkada yang dimenangkan oleh mantan aktivis GAM, bencana itu datang lagi. Bencana dan kematian terus saja menghampiri manusia. Lalu, adakah sesuatu yang patut disombongkan oleh manusia di hadapan Sang Khalik?

Di sela-sela berita duka itu, ada juga berita gembira. Sebentar lagi, yaitu pada 31 Desember 2006 untuk wilayah Nusantara ini, Idul Adha menjelang, terjadi tepat pada hari terakhir tahun 2006 dan mendekati detik-detik awal tahun 2007. Putaran Bumi mengelilingi matahari (revolusi) dimulai lagi dari titik awalnya dan ... akan terus demikian hingga tiba Hari Akhir (Yaumil Akhir). Revolusi Bumi ini demikian penting bagi kaum muslim untuk menentukan waktu-waktu shalatnya. Jadi, tahun baru bagi kaum muslim tak hanya 1 Muharram, tetapi juga 1 Januari. Edar atau rotasi bulan terhadap Bumi (atau kalender Qamariah) dan revolusi Bumi atas Matahari (atau kalender Syamsyiah) diperlukan untuk penentuan waktu ibadah umat Islam. Keduanya bermanfaat dan maslahat bagi kaum muslimin.

Dengan lantunan bismillaahir rahmaanir rahiim, saya ucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1427 H dan Tahun Baru 2007. Sekaligus juga Tahun Baru Hijriah, 1 Muharram 1428 H pada 20 Januari 2007. Jadi, bulan Januari 2007 nanti, umat Islam disambangi oleh dua tahun baru. Dan dua tahun lagi, kedua jenis tahun baru tersebut akan berimpitan, minimal berdekatan. Semoga Allah merahmati dan memberkahi kita.

Untuk menyambut hari raya qurban tersebut, di bawah ini ada tulisan yang berkaitan dengan ibadah haji dan kematian. Ternyata kita kian dekat pada kematian, garis finish yang pasti dilalui, syahdan tidak ke Mekkah. Kematian dan bencana bisa datang kapan saja. Ketika tsunami dulu, banyak jamaah haji asal Aceh yang selamat karena berada di Arab, sekaligus sedih karena semua hartanya lenyap dan tak punya lagi sanak famili. Artinya, yang pergi haji dua tahun lalu selamat dari tsunami dan masih hidup sampai sekarang tetapi kini mereka memperoleh ujian lagi berupa banjir air tawar nan besar. Subhanallah... inilah sesi kehidupan yang penuh rahasia. Allahu ‘alam.

*****

Dulu, ketika di Bali, saya sering bertanya-tanya dan terheran-heran kenapa orang-orang berduyun-duyun pergi ke Mekkah. Ada yang naik kapal selama berbulan-bulan berlayar ke Arab Saudi dan berbulan-bulan pula waktunya untuk kembali ke Indonesia. Mereka tinggalkan sanak famili dan keluarganya dalam tempo lama dan tak sedikit yang pulang hanya namanya. Ada yang meninggal di Mekkah, di Madinah, di Jeddah, di kapal atau di perantauan di negeri seberang.

Kalau tak salah, pada tahun 1978 ada pesawat jamaah haji meledak di Colombo, Srilangka yang menewaskan semua penumpangnya. Pernah pula terjadi tragedi terowongan Mina dan ribuan insiden desak-injak ketika jumrah. Jika semua tragedi tersebut dicermati bisa dikatakan bahwa haji adalah ibadah berisiko tinggi tetapi sarat peminat. Antrian calon jamaah haji demikian panjang. Tahun ini tak kurang dari 2,5 juta orang yang menjadi tamu Allah. Itu pun lantaran diberlakukan kuota yang direlasikan dengan jumlah penduduk suatu negara. Andai tanpa kuota bisa dipastikan jumlahnya jauh lebih banyak lagi dan otomatis kian menyibukkan pemerintah Saudi dalam melayani tamunya.

Membaca sejumlah insiden kecelakaan itu membuat saya "pusing" dan tak habis pikir. Betul-betul tak masuk akal bagi saya, paling tidak sampai saya tamat SMA. Apa sebetulnya yang mereka cari? Datang dari jauh berkorban daya, dana, tenaga, raga, dan bahkan jiwa hanya untuk mengelilingi Ka’bah dan diam duduk-duduk saja di tengah terik mentari padang Arafah. Meskipun bertenda, sengatan mentari Arab betul-betul tiada tara. Sungguh aneh bagi saya, ada yang rela berpanas-panas terik begitu. Apalagi ada dogma atau minimal anggapan sebagian masyarakat yang tak masuk akal bagi saya dan sering tak sejajar dengan prinsip agama. Seringlah saya bertanya dan terus saja bertanya-tanya.

Betulkah orang yang berhasil berangkat haji akan mampu "naik" ke surga? Barangkali inilah sebabnya ibadah haji pada masa Orde Baru disebut "naik haji" dengan harapan setelah mendapat "titel" haji mereka berhak "naik" ke surga. Apa betul surga bisa "dibeli" dengan naik haji? Bagaimana kalau ongkos pergi hajinya berasal dari uang MKKN (manipulasi, korupsi, kolusi, nepotisme)? Bagaimana kalau berasal dari uang sinetron, film, majalah yang tak sesuai dengan ajaran Islam, berjualan narkoba, judi, minuman keras, dll? Sebab, tak sedikit orang-orang yang berkecimpung di bidang tersebut juga ibadah haji dan umroh. Pertanyaan ini terus saja mengejar saya karena tak jua terjawab. Berbagai-bagai ustadz pernah saya tanyai dan rata-rata jawabannya stereotipe, standar normatif dan nyaris tanpa argumen baru.

Betulkah surga bisa dibeli dengan "naik" haji? Saya bimbang. Saya ragu. Terlebih lagi kalau sumber uangnya berasal dari kegiatan yang bertentangan dengan aturan Islam. Suatu kali saya mendengar kisah tentang orang yang gagal berangkat haji padahal uang dan bekalnya telah cukup. Bertahun-tahun sedikit demi sedikit laba hasil jualannya di pasar dikumpulkan sampai cukup untuk ongkos berangkat haji. Ketika hendak berhaji (sayang sekali atau mungkin juga untung sekali) tetangganya jatuh sakit. Sakit parah yang perlu biaya banyak tetapi tak punya cukup uang untuk berobat. Melihat hal itu, orang yang hendak ibadah haji tadi memberikan uangnya untuk pengobatan. Nyaris habis uang ongkos pergi hajinya itu untuk berobat dan operasi. Lantaran tak punya lagi uang, gagallah dia pergi haji. Sedihnya lagi, tetangga yang ditolongnya itu tiga bulan kemudian pulang ke rahmatullah.

Bayangkan, dia kumpulkan uang sepeser demi sepeser selama bertahun-tahun untuk ibadah haji dan telah pula memberitahu tetangga dan keluarganya bahwa dia akan berangkat ke Mekkah, tapi batal lantaran ada tetangganya yang sakit keras dan butuh biaya untuk operasi. Meskipun berhasil dioperasi namun Allah berketentuan lain. Dia mewafatkannya setelah jutaan rupiah uang dikeluarkan. Siapa yang tak sedih? Terlebih lagi bisa diduga, tahun depan pun belum tentu dia bisa berangkat haji karena harus mengumpulkan rupiah demi rupiah lagi hasil dagangannya di pasar. Tahun itu dia gagal ibadah haji yang telah puluhan tahun diharap-harapnya. Kalau demikian, jika dibanding-bandingkan, siapa yang berhasil ibadah haji, apakah orang yang menginjak tanah Arafah ataukah orang yang menolong berobat tetangganya tetapi gagal berangkat?

Menurut riwayat, orang yang gagal ibadah haji itu secara de jure justru mendapatkan predikat haji. Dia telah menerapkan spirit dan pola hidup orang yang berhaji walaupun de facto dia tidak ke Mekkah. Apalagi tujuannya berhaji bukanlah untuk meraih titel haji melainkan semata-mata demi ibadah, melaksanakan kewajibannya sebagai muslim setelah rutin menunaikan rukun Islam lainnya. Dia telah syahadat dan rutin pula syahadat ketika shalat. Dia telah shaum Ramadhan sebagai kendali penyaluran uang laba dagangnya setelah dibayarkan zakatnya. Tak hanya zakat yang ditunaikan, sedekah dan sumbangan sosial pun dia tebarkan. Tiada pengemis yang datang ke rumahnya kecuali ada sejumput makanan yang dibagikannya. Itulah karakternya yang bermetamorfosis dari uang laba dagangnya, uang halal yang sen demi sen dikumpulkannya.

Pada kali lain saya juga melihat orang yang berhaji, bahkan berkali-kali ibadah haji tapi justru menjadi penyakit masyarakat. Dia bertitel haji tapi perilakunya tak paralel dengan spirit hajinya, bertentangan secara diametral. Dia tidak shalat dan tidak zakat. Hanya puasa Ramadhan yang dia kerjakan tapi itu pun tak tahu pasti apakah betul-betul saum atau pura-pura. Pernah juga saya dengar orang yang sering berhaji tetapi berlakon sebagai rentenir atau senang bergunjing dan menjelek-jelekkan saudaranya, tetangganya.

Kerapkali pula saya dengar lontaran kalimat dari ustadz bahwa banyak orang yang sepulang haji menjadi haji tomat: tobat sebentar, paling lama 40 hari, lalu kumat lagi. Ia lupa akan ikrarnya di depan baitullah dan tak ingat lagi spirit jumrah yang telah dilaksanakannya. Bertubi-tubi batu dilemparkannya demi melawan karakter setan tetapi justru setelah kembali ke tanah air, dia bersahabat lagi dengan perilaku setan. Banyak pula orang berhaji agar bisa mendapatkan proyek dan jabatan “basah” di kantornya atau agar dirinya kembali menjadi selebriti terkenal setelah redup dikalahkan pendatang baru dan kembali berpenampilan "panas", melupakan baju ihramnya selama berhaji.

Haji-hajjah demikian, yaitu hajinya orang-orang yang berbuat maksiat dan tidak melaksanakan rukun Islam lainnya terutama shalat dan saum Ramadhan akankah mampu membuka pintu surga lalu masuk ke dalamnya? Karena penasaran, saya buka-buka Qur’an dan saya baca ayat 41 surat al-Hajj yang terjemahnya kurang lebih seperti ini. Bahwa seharusnya orang-orang yang sudah diteguhkan kedudukannya di bumi harus mendirikan (bukan hanya melaksanakan) shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah perbuatan mungkar. (Perihal tafsirnya yang lengkap sudah ada di sejumlah kitab tafsir, baik karya ulama salaf, maupun yang kontemporer).

Jadi, paradoks nian apabila orang berhaji tetapi tidak shalat dan tidak zakat. Tambah ironis lagi jika mereka justru berbuat mungkar dan mencegah orang lain yang ingin berbuat baik atau sengaja menjerumuskan orang lain agar berbuat buruk seperti dirinya. Kalau ada anak buahnya yang rajin shalat, dia sengaja mencari siasat agar anak buahnya itu tak sempat shalat. Entah beban kerjanya diperberat dan disuruh ke sana-sini dan bahkan rapat pun sengaja digelar menjelang shalat Jumat. Harapannya, jika MKKN-nya terbongkar maka dia akan dapat menyeret semua orang ke dalam kasusnya dengan harapan kasusnya itu dipetieskan karena takkan tuntas disidik.

Lantas, manakah yang lebih layak naik ke surga, orang-orang yang gagal berhaji lantaran menolong tetangganya ataukah yang berhasil ke Mekkah? Satu pertanyaan lagi, seperti diungkap di atas, bagaimana kalau ongkosnya berasal dari aktivitas haram seperti MKKN atau berdagang dengan cara menipu dan tak jujur dalam menimbang? Apakah orang berhaji yang selalu menuliskan huruf H atau Hj di depan namanya lebih mulia ketimbang orang yang gagal berhaji sehingga tak punya huruf H atau Hj di depan namanya? Apalah arti sebuah huruf? Bagi perendah diri, dia sangat bergantung pada label dan titel untuk mendongkrak dirinya. Dia aktualkan dirinya di atas gelar dan merasa titel adalah kebutuhan teratasnya.

Pertanyaannya sekarang, maukah orang yang berhaji itu tidak memasang label H atau Hj di awal namanya dengan anggapan bahwa ibadah haji tak berbeda secara transenden dengan ibadah shalat dan puasa Ramadhan? Bedanya hanya dari sisi biaya dan makin murah jika jaraknya makin dekat ke Arab. Taruhlah biayanya 30 juta rupiah. Harga sekian itu setara dengan biaya kuliah plus biaya kos selama empat tahun untuk meraih gelar sarjana.

Adapun gelar haji/hajjah bisa diperoleh dalam waktu singkat, hanya beberapa hari. Kalau di dunia perguruan tinggi ada gelar palsu yang diraih secara instan, jangan-jangan banyak juga yang memperoleh gelar haji dan hajjah palsu. Andaikata ibadah itu dilandaskan pada gelar dan bangga menaruh gelar H atau Hj di depan namanya lantaran telah berhaji kenapa tidak meletakkan huruf S karena sudah shalat, huruf Z karena sudah zakat atau huruf PR karena telah puasa Ramadhan? Saya tidak tahu. Hanya Allahlah yang Mahatahu.

Haji dan Kematian

Sudah dimaklumi, haji identik dengan kebahagiaan sedangkan mati, bagi banyak orang, terkait dengan kesedihan. Orang yang beribadah haji sangat dekat dengan kematian, demikian kata orang. Itu sebabnya, sejak awal mereka sudah minta maaf atas kesalahannya, bahkan minta maaf kepada orang yang baru dikenalnya. Saya bertanya-tanya, betulkah demikian? Betulkah orang yang berhaji sangat dekat dengan malakul maut? (Konsekuensi logisnya, apakah orang yang tak pergi haji dan tinggal saja di negaranya akan jauh dari malakul maut?)

Akibat dogma kematian itu banyak orang kaya jadi takut pergi haji. Kalau dilihat hartanya, sudah bukan cukup lagi untuk biaya ke Mekkah tetapi bisa untuk membiayai puluhan orang dan mukim di sana selama dua bulan atau lebih. Sering saya dengar alasannya ialah hidayah. Katanya, mereka belum mendapat hidayah. Atau merasa belum siap, baik siap mental maupun siap ilmu. Juga ada yang merasa belum bagus dalam ibadah shalat sehingga merasa belum layak menginjak tanah Mekkah. Tapi ada juga karena takut menjadi saleh. Kenapa? Kalau menjadi saleh berarti segala perbuatan maksiatnya harus dihentikan. Mereka tak kuat menahan bujuk rayu teman-teman kerjanya dan merasa sudah kadung menjadi orang jahat. Merasa putus asa dari rahmat Allah dan ragu-ragu apakah Allah akan mengampuni dosa-dosanya.

Setahu saya, tak ada kaitan sama sekali orang yang berhaji lebih dekat dengan kematian daripada yang tidak berhaji. Tak ada kaitan sama sekali umur manusia dengan ibadah haji. Sebab, mati itu bisa menjemput kapan saja dan di mana saja. Malah waktunya sudah ditentukan ketika manusia baru saja lahir, bersama rizki dan jodohnya. Maka, dokter yang marah-marah kepada orang yang berhaji ketika sudah uzur atau pensiun, dapatlah disebut tidak simpatik dalam meladeni jamaahnya. Saya sedih mendengar dokter yang menjadi tim kesehatan jamaah haji berkata menakut-nakuti seperti itu. Bahkan ancaman kematian, kata dokter itu, makin tinggi di Mekkah dan kian tinggi lagi pada manusia usia lanjut (manula).

Betulkah kematian akan lebih senang menjemput manula? Kematian memang rahasia Allah dan tak seorang pun yang tahu. Jangankan meramal kematian orang, meramal kematian dirinya saja dia tidak tahu. Kalau ada yang merasa yakin bahwa seseorang akan mati pada hari, tanggal, bulan, tahun sampai detil ke jam, menit dan detiknya pastilah orang itu dusta. Jangankan yang detil, yang yakin dalam hitungan tahun saja, misalnya tahun sekian si Fulan akan mati, wajiblah tak mempercayainya. Tapi kalau hanya mengira-ngira kapan kematian berdasarkan kondisi kesehatan yang sangat parah tentu jangankan dokter, orang biasa di pihak keluarganya pun biasanya sudah siap akan kehilangan saudaranya.

Ada kisah nyata. Saya kenal seseorang yang divonis umurnya tinggal tiga bulan lagi ketika dirawat di sebuah rumah sakit di Bandung tapi masih hidup sampai sekarang. Padahal vonis itu dijatuhkan oleh dokter pada awal tahun 1990-an. Kini dia bekerja di sebuah toko buku di Bandung dan tampak menikmati hidupnya yang sederhana. Di pihak lain, ada juga orang yang merasa dirinya kuat, sehat-gagah dan merasa hidupnya masih lama lagi. Fisiknya kuat karena ikut bina-raga dan bulutangkis. Tapi yang terjadi, ketika dia naik mobil di jalan tol, sebuah truk yang tiba-tiba bannya pecah menjadi alat kematiannya. Tulang dan ototnya yang kuat tak jua mampu melindunginya, malah patah berdarah-darah.

Andaikata jamaah haji yang wafat di Mekkah, Madinah atau di tempat lainnya tidak berhaji apakah mereka tetap masih hidup? Ingatlah saya pada sebuah ayat tapi lupa ayat berapa dan di surat apa. Isinya menegaskan bahwa ke mana dan di mana saja kita sembunyi takkan mampu menghindari maut. Syahdan masuk ke peti besi atau ruang kedap apapun. Malah saya kira akan lebih cepat mati kalau masuk ke ruang sempit kedap udara tanpa kontak dengan alam. Sejak dulu dan sampai kapan pun manusia takkan mampu memahami fenomena kematian. Apakah ruhnya itu ke luar dari ubun-ubun, mata, ataukah dari kaki sambil tubuhnya meregang, melengkung sebentar lalu kaku tak bergerak? Saya beberapa kali melihat ayam meregang nyawa berkelojotan dan kakinya mencari-cari sandaran lalu diam tak bergerak. Seperti itukah?

Saya pribadi takut pada kematian. Saya takut kalau mati segera seperti halnya takut kalau anak-anak, istri, orangtua, saudara dan teman-teman baik saya dijemput maut. Saya belum siap untuk hal yang satu ini padahal sudah sering saya dengar dan saya baca bahwa kematian takkan mungkin bisa ditolak. Jangankan ditolak, ditangguhkan sedetik pun tak bisa. Artinya, rasa takut pun tiada guna. Tapi tetap saja saya takut. Takut mati boleh jadi lantaran iman saya masih lemah atau tak tahu akan ke mana setelah mati. Kalau pun tahu, yaitu surga atau neraka, justru yang ditakutkan adalah neraka. Tapi anehnya, tak kusiapkan amal sebaik-baiknya, sebenar-benarnya dan sebanyak-banyaknya. Aneh.... memang!
ReadMore »

20 Desember 2006

Poliandri: Kenapa Haram?

Saya menerima sutel (surat elektronik, e-mail) perihal poliandri dan diskusi poliandri di milis Mediacare. Kenapa poliandri tak diizinkan dalam Islam sebagai solusi menghindari zina?

Berbeda dengan poligami yang diharapkan dapat mencegah selingkuh atau zina, status poliandri justru dekat dengan perusakan nilai-nilai moral dan tatanan kehidupan masyarakat. Singkatnya, poliandri itu tak sesuai dengan fitrah perempuan, baik dari sisi fisiknya (fisiologis) maupun emosinya (psikologis). Sebelum membahas keburukan poliandri, saya hendak membuat analogi yang berupa binatang, yaitu ayam. Penting dipahami, pengambilan analogi ini tidak berarti manusia sama dengan binatang atau ayam. Sama sekali tak ada niat penyamaan demikian. Sebab, manusia adalah makhluk termulia yang Allah ciptakan di antara makhluk lainnya dari kelompok binatang, tumbuh-tumbuhan, benda-benda, dll.

Analogi saya seperti ini. Misalkanlah kita punya satu ayam betina dan empat ayam jantan. Kemudian lima ayam ini dimasukkan ke dalam satu kandang dengan asumsi tidak beradu terus. Aman-aman saja (tapi faktanya, ayam-ayam jago-jantan itu pasti terus bertarung sampai ada yang kalah. Untuk contoh kali ini, umpamakanlah semuanya akur-akur saja). Apa yang bakal terjadi sekian bulan kemudian? Dapat diduga, bahkan nyaris bisa dipastikan, ayam betina itu mulai bertelur. Sebutir sehari, lama-lama menjadi banyak. Setelah semua telurnya keluar, mulailah ayam betina itu mengeraminya. Dalam tempo 21 hari ke depan, satu demi satu menetaslah telur-telur itu menjadi anak-anak ayam yang lucu-lucu. Setelah semuanya menetas, bisakah kita menentukan siapa “bapak” anak-anak ayam itu?

Marilah berandai-andai. Andaikata hal demikian terjadi pada manusia, apa yang akan terjadi? Bukankah satu orang perempuan akan bisa diperistri oleh empat orang lelaki dalam satu waktu dan bahkan tinggal dalam satu rumah? Setelah menikah pertama kali, tak lama kemudian dia (menikah) dinikahi lagi oleh lelaki kedua, lalu oleh ketiga, dan oleh yang keempat. Lalu siapa yang menjadi bapak bagi bayi-bayi mungil nan lucu itu? Kira-kira akurkah keempat suaminya dalam menanti giliran koitus dan dalam mengasuh anak-anaknya? Siapakah yang wajib memberikan nafkah lahirnya? Yang banyak memasok uang buat istrinya bolehkah memiliki jatah lebih banyak bercumbu dengannya? Sehatkah persaingannya, jika boleh disebut demikian, antarsuami itu?

Perihal penetapan bapak bagi bayi-bayinya setiap kali melahirkan, bisakah dites dengan DNA? Sekarang, katanya, sudah bisa dan telah dilakukan untuk kasus-kasus kehilangan anak atau anak yang tertukar di rumah sakit atau dalam masalah hukum lainnya. Banyak yang kena kasus seperti ini, tak jelas siapa bapak bayinya, tetapi bukan lantaran poliandri melainkan selingkuh. Sampai-sampai ada yang membunuh bayinya atau digugurkan sebelum sempat lahir. Kembali ke soal tes DNA. Saya optimis, suatu saat kelak akan ditemukan juga kelemahan tes DNA ini sehingga hasilnya bisa meragukan siapa ayah sang bayi. Akurasinya akan dipertanyakan dengan temuan-temuan baru di bidang instrumentasi dan kontrol. Lagi pula, kasus-kasus yang muncul tentang tes ini tidak 100% diungkap di media massa dan ada yang tidak dipublikasikan dengan beragam alasan. Off the record, begitu kilah pelakunya.

Selain itu, apakah Sang Khalik tidak tahu bahwa akan ditemukan teknologi DNA pada abad ke-20 lalu untuk menduga siapa bapak bayi-bayi itu? Mustahil Al Khalik tak tahu apa yang bakal terjadi. Dia tahu apa yang bakal terjadi, bahkan sejak awal alam ini diciptakan-Nya. Karena tes DNA ini sangat mahal, mungkin juga dilakukan di luar Indonesia, bagaimana kalau orangnya tidak mampu membayar tesnya, lalu siapa bapak sang jabang bayi nan suci itu? Berapa lama ia harus menunggu? Padahal ia harus segera dibuatkan akta-lahir agar sah sebagai warga baru negara nyiur melambai ini atau negara lain tempatnya lahir.

Bayangkan kalau jutaan perempuan berpoliandri, apa yang akan terjadi pada negara ini dan negara-negara lainnya? Bagaimana pada berabad-abad lalu ketika tes DNA belum ada dan istilah DNA pun belum dikenal? Bagaimana kalau anaknya cacat, idiot, imbisil, kembar siam, dll, siapa yang harus menanggung biaya operasi separasinya dan biaya pendidikannya di Sekolah Luar Biasa, apakah suami A, B, C, ataukah D? Jangan-jangan semuanya lepas tangan dan pergi begitu saja lalu mencari lagi perempuan lain yang hendak berpoliandri dan begitu lagi terjadi berkali-kali. Habis manis, sepah dibuang dan bisa menimbulkan akumulasi janda-janda tua yang beranak banyak tetapi dalam kondisi yang lemah, miskin, menderita, tak bersekolah, dan tanpa kekuatan tawar secara sosial. Perempuan menjadi tak berharga sama sekali, sama persis seperti masa sebelum kenabian Muhammad.

Setelah kemelut membiayai sekolahnya dari SD sampai perguruan tinggi karena saling tunjuk dan tak mau mengakui itu anaknya atau sebaliknya suami-suami itu saling berebut anak ketika anaknya prestatif di sekolah, masalah lebih besar lagi datang menghadang setelah anak gadisnya hendak menikah. Siapa wali nikahnya? Bapak A, B, C, ataukah D? Lalu siapa yang akan menjadi ahli warisnya kalau salah satu suaminya meninggal? Adakah suaminya yang masih hidup berhak juga atas warisan harta suami yang meninggal? Jika ada suaminya pengangguran atau malas bekerja, bagaimana kira-kira respons suami-suaminya yang lain yang bekerja keras mencari nafkah terhadap suami penganggur itu? Bagaimana kalau yang penganggur itu fisiknya atletis dan tampan serta disayangi istrinya sehingga tiga yang lainnya menjadi kesal dan merencanakan konspirasi? Begitu juga dalam soal nafkah pangan, sandang, papan, dll, siapa yang wajib menanggungnya?

Lantas, siapa yang mesti ditaati oleh istri ketika ada komando dari keempat suaminya untuk bepergian? Suami pertama ingin ke Bali, yang kedua ingin ke Bunaken, yang ketiga ingin ke Solo, yang keempat justru ingin di rumah saja karena kebelet ingin “yang itu tu”. Pada masa lebaran misalnya, juga pada hari-hari biasa lainnya, siapa yang akan dipatuhinya, apakah suami A, B, C, ataukah D? Tidakkah potensi bertengkarnya menjadi begitu besar? Padahal salah satu dari sekian banyak fungsi menikah adalah membangun rumah tangga agar terwujud cita-cita tertinggi, yaitu sakinah. Minimal anak-anaknya menjadi anak yang taat shalat, menunaikan zakat dan rajin sedekah, gemar membantu orang lain, dan banyak lagi yang lain, tak terbatas jumlahnya.

Satu hal lagi, semua perempuan pasti haid dan suatu saat akan menopause. Bagaimana nanti pada saat giliran suami A, dia haid? Begitu juga ketika giliran B, C, dan D dia haid padahal para suaminya sedang tinggi tegangannya. Tidakkah ini akan menimbulkan pertentangan dengan para suami lainnya? Atau, karena dalam satu rumah apalagi dalam satu tempat tidur, justru antarsuami itu berbaikan dan bermesraan sehingga terjadilah homoseksual di dalam rumah tangga itu? Begitu pula ketika menopause, bagaimana keempat suaminya memenuhi kebutuhan seksnya yang memang tak berbatas usia? (Bahkan pernah ada kakek berusia 78 tahun memperkosa anak SD saking kebeletnya). Apakah sang istri dicerai begitu saja dan tak satu pun yang rela menafkahinya dari sisi pangan, sandang, dan papan karena saling tuding bahwa dirinya paling sedikit berseraga dengan istrinya ketika belum menopause dan belum tua? Tidakkah ini potensial menimbulkan "perang" antarsuami?

Di sisi lain, elastisitas vagina perempuan pun berkurang kalau dia bersetubuh dengan lelaki lain secara berganti-ganti. Taruhlah dia punya empat suami, maka elastisitasnya akan berkurang dibandingkan dia memiliki satu suami. Jangankan empat pada saat yang sama (poliandri), empat lelaki yang berurutan (secara seri) karena kawin-cerai kawin-cerai terus, maka vaginanya bisa tidak elastis lagi. Kontraksinya melemah sehingga daya cengkeramnya juga melemah dan berpengaruh pada kepuasan suami-suaminya. Bagaimana kalau suami-suaminya itu lantas mencari lagi perempuan lain karena tak puas atas servis istrinya? Jika demikian, adakah poliandri yang mampu bertahan sampai istrinya berusia di atas 60-an tahun dan tetap berdaya melayani para suaminya yang terus saja “gagah” walaupun sudah 60 tahun bahkan 70-an tahun? Dan...... banyak lagi yang lainnya.

Bisa dilihat, betapa besar kontradiksi poligami dan poliandri, bertentangan bagai siang dan malam, bagai Bumi dan langit. Poligami itu halal dan diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu sedangkan poliandri haram. Poligami itu lebih mulia ketimbang jajan, zina, serong-selingkuh. Jajan termasuk zina dan menistakan perempuan. Perempuan hanya dibayar dengan sejuta dua juta rupiah per jam. Ada malah yang seratus ribu per jam. Malah konon ada yang mau dibayar dengan semangkok mi rebus campur telur plus sebotol bir di simpang lokalisasi. Inikah yang namanya memuliakan perempuan? Belum lagi potensi penyakit kelamin dan AIDS.

Itu sebabnya, hukuman zina begitu berat. Tentu saja harus ada saksinya atau pezina itu mengaku di depan hakim bahwa dirinya telah berzina. Nilai plusnya kalau dia dirajam atau didera, insya Allah di akhirat kelak dosa zinanya dihapus karena sudah dibayarkan di dunia lewat dera atau rajam itu. Yang lolos dari dera dan rajam dan terus saja berzina sampai akhir hayatnya, dia akan diganjar di akhirat kelak. Itu nanti urusan dia dengan "Tuhannya". Karena begitu beratnya hukuman zina itu dan merusak kesucian pernikahan, maka Islam memberikan spirit pencegahan yang disebut: laa taqrabuz zina: janganlah kau DEKATI zina. Jangankan berzina, mendekatinya saja dilarang.

Yang dimaksud mendekati zina misalnya berpacaran a la kekinian dan banyak lagi contoh lainnya yang sekarang merebak diberitakan media massa. Selain itu, zina juga menyebabkan kesemrawutan keturunan (anak-anak). Padahal salah satu fungsi seks, selain memenuhi kebutuhan syahwat, ialah berketurunan yang diharapkan menjadi anak-anak saleh sehingga dapat mendoakan orang tuanya agar diampuni dosa-dosanya (adakah orang yang tak berdosa?), terutama setelah orang tuanya meninggal. Diharapkan juga anak-anaknya berguna buat dirinya, buat saudaranya, buat orang lain dst. Maka wajarlah banyak orang tua yang bejat moralnya, misalnya MKKN (manipulasi, korupsi, kolusi, nepotisme) plus zina tetapi tetap mengharapkan anak-anaknya menjadi orang baik (saleh) dan tidak ikut-ikutan bapaknya yang cacat moral itu.

Demikian dan semoga bermanfaat.

Gede H. Cahyana
ReadMore »

15 Desember 2006

Iklan Tahun 1889

Kemarin saya anjangsana ke blog milik Pak Sarlito W. Sarwono. Saya temukan satu tulisan unik di blognya. Diambil dari Perpustakaan Nasional, demikian menurut psikolog ini, tulisan tersebut berupa iklan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Nederlandsch Indie Governor Generaal) untuk mencari buruh (boedak) dan satpam (tjentenk) yang akan dikirim ke beberapa daerah, termasuk ke Buleleng (atau Boeleleng?) Bali.

Kalau dilihat dari tahunnya, iklan ini dibuat lebih kurang enam tahun pasca letusan Gunung Krakatau di Selat Sunda tahun 1883. Letusan dahsyat yang debunya konon sampai ke Benua Eropa itu telah memangkas puncak gunung laut itu dan menimbulkan tsunami yang luar biasa. Namun jika dilihat dari isi iklannya, bisa diduga kehidupan masyarakat telah pulih dan perekonomian berjalan seperti “biasa” yang dikendalikan oleh penjajah Belanda. Buktinya, mereka merekrut tenaga buruh dan penjaga keamanan untuk projek-projek perkebunannya.

Namun ada satu hal yang layak direnungkan. Perhatikanlah besar upahnya dan pajak yang mesti dibayarkan. Jelas sudah, Belanda betul-betul pengisap darah, mirip lintah atas rakyat negeri ini: Indonesia.

Berikut ini adalah isi iklannya yang masih menggunakan ejaan masa itu dan berbahasa campuran Belanda-Melayu.

***

PENGOEMOEMAN!!!

DAG INLANDER,.....HAJOO OERANG MELAJOE,...KOWE MAHU KERDJA???
GOVERNEMENT NEDERLANDSCH INDIE PERLOE KOWE ENTOEK DJADI BOEDAK ATAOE TJENTENK DI PERKEBOENAN-PERKEBOENAN ONDERNEMING KEPOENJAAN GOVERNEMENT NEDERLANDSCH INDIE


DJIKA KOWE POENYA SJARAT DAN NJALI BERIKOET:
1. Kowe poenja tangan koeat dan beroerat
2. Kowe poenja njali gede
3. Kowe poenja moeka kasar
4. Kowe poenja tinggal di wilajah Nederlandsch Indie
5. Kowe boekan kerabat dekat pemberontak-pemberontak ataoepoen maling ataoepoen mereka jang soedah diberantas liwat actie politioneel.
6. Kowe beloem djadi boedak nederlander ataoepoen ondernemer ataoe toean tanah ataoe baron eropah.
7. Kowe maoe bekerdja radjin dan netjes.


KOWE INLANDER PERLOE DATANG KE RAWA SENAJAN DISANA KOWE HAROES DIPILIH LIWAT DJOERI-DJOERI JANG BERTOEGAS :

1. Keliling rawa Senajan 3 kali
2. Angkat badan liwat 30 kali
3. Angkat peroet liwat 30 kali

Kowe mesti ketemoe Mevrouw Shanti, Meneer Tomo en Meneer Atmadjaja. Kowe nanti akan didjadikan tjentenk oentoek di Toba, Buleleng, Borneo, Tanamera, Batam, Soerabaja, Batavia en Riaoeeiland.

Governement Nederlandsch Indie memberi oepah :
1. Makan 3 kali perhari dengan beras poetih dari Bangil
2. Istirahat siang 1 uur.
3. Oepah dipotong padjak Governement 40 percent oentoek wang djago.

Haastig kalaoe kowe mahoe..
Pertanggal 31 Maart 1889
Niet Laat te Zijn Hoor..
Batavia 1889
Onder de naam van Nederlandsch Indie Governor Generaal
H.M.S Van den Bergh S.J.J de Gooij

***

Kutipan iklan di atas dicuplik dari koran tahun 1889 yang ada di Perpustakaan Nasional oleh Sarlito Wirawan Sarwono.


Gede H. Cahyana
ReadMore »

11 Desember 2006

Poligami: Gadis atau Janda

Ada sejumlah sutel (surat elektronik, e-mail) yang saya terima dan isinya masih di sekitar poligami. Kali ini perihal status “biologis” perempuan yang diperistri, yaitu gadis atau janda. Mana yang lebih baik, begitu tanyanya, gadis ataukah janda? Mudah-mudahan tulisan di bawah ini juga dapat menjawab pertanyaan rekan-rekan di milis "Penulislepas" dan "Mediacare", dua milis yang saya kirimi artikel "Istri Kedua Aa Gym?" pada 1 Desember 2006.

***

Gadis ataukah janda, mana yang lebih baik?

Saya sebetulnya bertanya juga, "baik" itu dilihat dari sudut pandang apa? Kalau ditelisik dari sudut birahi, tentu banyak yang memilih gadis remaja, masih perawan tingting. Sesuai definisinya, gadis ialah perempuan yang belum pernah berhubungan seks, baik melalui pernikahan maupun perzinahan. Berapa pun umurnya: belasan, likuran, tiga puluhan, empat puluhan atau di atas lima puluhan, perempuan yang belum pernah berseraga disebut gadis. Ciri lainnya, selaput daranya masih utuh (atau kalaupun robek, itu disebabkan oleh kecelakaan seperti jatuh, tersangkut, olah raga, atau efek mekanis lainnya. Kalau ini kejadiannya, dia memang sudah tidak gadis lagi meskipun belum pernah koitus).

Kegadisan seorang perempuan pun tidak mudah diketahui atau dirasakan oleh lelaki ketika bersetubuh. Apalagi bagi lelaki yang baru kali pertama menikah dan pertama kali juga bersenggama. Kondisi "kulit" perawan (hymen) itu hanya dapat diketahui kalau dilihat langsung. Dokter kandungan dan bidan pasti tahu caranya. Bisakah "tetes darah pertama" di celana dalamnya atau di seprei menjadi bukti bahwa seorang perempuan memang masih gadis? Menurut dokter, bisa ya, tapi bisa juga tidak. Apalagi sudah ada teknologi untuk "mereparasi" selaput dara yang robek menjadi "kembali perawan". Boleh jadi ada perempuan yang berkategori gadis tetapi tidak "gadis".

Bagaimana dengan janda? Kebanyakan janda sudah digauli oleh mantan suaminya. Memang pernah ada kasus, seorang perempuan (gadis) menjadi janda lantaran ada masalah tertentu yang tidak disepakati oleh kedua pihak keluarga besar sehingga tak lama setelah pernikahannya, dia dicerai oleh suaminya. Kebetulan waktu itu mereka belum sempat menikmati malam pertama. Tetapi kasus ini, bisa diduga, tidak banyak jumlahnya. Yang lumrah terjadi, mayoritas janda sudah tidak perawan lagi. Ada yang tanpa anak, ada juga yang banyak anaknya. Ada karena kematian suaminya, ada juga karena cerai, baik dicerai oleh suaminya atau gugat cerai oleh pihak istri.

Jika berkaca pada poligami Nabi Muhammad, hanya satu perempuan yang status biologisnya masih gadis, yaitu Aisyah r.a. Selebihnya janda. Setelah Khadijah meninggal Muhammad lantas menikah dengan janda juga, bernama Saudah. Baru setelah itu, kira-kira lima tahun kemudian, Rasulullah menikah dengan Aisyah yang usianya enam tahun. Tetapi Aisyah masih tinggal dengan orang tuanya hingga berusia sembilan tahun. Seusia inilah Aisyah lalu pindah ke rumah Rasulullah. Menurut riwayat, beliau digauli pada usia 11 tahun, usia dewasa bagi rata-rata perempuan Arab waktu itu. Jadi, ada rentang waktu lima tahun sebelum malam pertamanya.

Hanya saja di masyarakat Indonesia berkembang pendapat bahwa menikahi gadis pada pernikahan kedua, ketiga, dan keempat selalu dianggap demi memenuhi syahwat semata. Apalagi kalau gadisnya cantik, indah tubuhnya, singset, dll. Tak dapat dimungkiri, pendapat seperti ini sudah dalam masuk ke hati kaum perempuan khususnya, dan sebagian kaum lelaki. Malah ada ibu-ibu yang dengan tandas "mengharuskan" agar perempuan kedua, ketiga, keempat itu berusia tua, jelek, dan bodoh. Mereka berkeinginan demikian karena takut suaminya "lengket terus" dengan madunya.

Lalu apa tolokukurnya? Dalam Islam tidak ada acuan yang mengharuskan memilih gadis atau janda, tak hanya pada pernikahan kedua, ketiga, dan keempat tetapi pada pernikahan kesatu pun tidak ada. Yang ada, setahu saya, silakan (anjuran) memilih gadis pada nikah pertama agar lebih "sreg". Hal ini dapat dilihat pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi yang bunyinya: Hendaknya kamu nikah dengan perawan (gadis) karena mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya dst-nya. (Saya tidak tahu bagaimana status hadis ini, sahih, hasan, atau apa. Pembaca yang tahu silakan menuliskan komentar di bawah artikel ini).

Perihal memilih calon istri, yang menjadi titik tekan ialah kesalehahan (salehah), benar pemahaman dan pengamalan ajaran Islamnya. Oleh sebab itu, sebelum menikah silakan selidiki kehidupan ke-Islam-an calon istri, apakah rajin shalat, rajin zakat, rajin mencari ilmu (thalabul ‘ilmi) dll. Perempuan pun dianjurkan memilih lelaki saleh, benar paham dan amal ibadahnya, persis sama dengan kriteria di atas. Upayakan jangan seperti membeli kucing dalam karung, alih-alih untung yang terjadi malah buntung. Tetapi kalau sudah kadung buntung, tak perlulah putus asa atau menceraikannya (atau gugat cerai dari istri). Kalau mau berpikir positif, karakter buruk istri (atau suami) justru bisa dijadikan alat penambah ibadah dan sabar dalam mendidiknya agar berubah sedikit demi sedikit menjadi salehah (atau saleh).

Berkaitan dengan status gadis tersebut, ada tuturan Aisyah r.a seperti ini. "Di mana saja seharian ini?" tanyanya kepada Nabi Muhammad ketika beliau masuk ke rumahnya.

"Wahai Humaira (panggilan sayang, berarti kemerah-merahan), aku tadi di rumah Ummu Salamah."

"Apa engkau belum kenyang di rumah Ummu Salamah?" tanya Aisyah lagi. Beliau hanya tersenyum.

Lalu Aisyah berkata lagi,"Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mau memberitahuku tentang dirimu? Andaikata engkau turun di dua lembah, yang satu belum pernah digunakan untuk menggembalakan ternak dan satunya lagi sudah digunakan untuk menggembalakan, manakah yang hendak engkau gunakan untuk menggembala?"

"Tentu saja yang belum pernah digunakan untuk menggembala," jawabnya.

"Aku tidak seperti seorang pun di antara istri-istrimu. Masing-masing di antara mereka pernah menikah, selain aku!" tegas Aisyah.

Bagaimana reaksi Muhammad Rasulullah? Beliau pun tersenyum mendengarnya.

Terakhir, ada beragam alasan seseorang berpoligami, baik kepada gadis maupun janda. Di antaranya: semata-mata seks tanpa mengindahkan tuntunan ajaran Islam, bahkan jumlahnya ada yang lebih dari empat orang istri. Ada yang ingin menolong sang janda, terutama membantu pendidikan anak-anak yatimnya. Ada juga yang ingin membuktikan kebenaran ajaran Islam dan mengubah image masyarakat atas poligami sehingga ikhlas menjadi "sampel atau percobaan". Tentu saja masih ada lagi alasan lainnya.

Pembaca budiman, saya sudahi dulu sampai di sini, semoga bermanfaat.
Wassalam.

Gede H. Cahyana
ReadMore »

7 Desember 2006

Hak Istri dalam Poligami

Hak Istri dalam Poligami

Respons kontra terhadap pernikahan Aa Gym ternyata tak hanya datang dari kalangan ibu-ibu tetapi juga dari pemerintah pusat. Kentara sekali emosinya, terutama ketika menghadapi tekanan publik yang antipoligami, sampai-sampai menitah Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta untuk mengadakan konferensi pers atau pernyataan umum di media massa. Kata-katanya tendensius dan reaktif tanpa mau mempelajari dulu seluk-beluk dan alasan sang poligamis (yaitu Aa Gym) serta membawa-bawa terminologi "kyai" dalam konotasi negatif. Bung Hatta, setahu saya, tidaklah sereaktif itu, malah cenderung pendiam dan merespons kalau sudah lengkap informasinya.

Benang merah respons pemerintah tersebut adalah kekhawatiran pada "ketidakadilan" sang poligamis terhadap istri-istrinya. Takut perempuan Indonesia makin tak berdaya sehingga keberadaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dianggap mubazir dan tak ada gunanya sehingga harus dilikuidasi. Selain itu, ada indikasi bahwa kalangan tertentu yang memiliki hasrat penyebarluasan isu kesetaraan jender, tentu saja dengan dukungan penuh dana asing telah masuk ke pemerintahan. Kali ini, pemerintah kita tidak steril dari pengaruh mereka sehingga lantas setuju pada upaya antipoligami, bukan saja bagi PNS, TNI, Polri, tetapi juga bagi seluruh WNI. Anggapan bahwa poligami selalu menistakan perempuan sudah kadung merasuk ke selaput kelabu otak pengurus negeri ini sehingga menjadi paranoid. Mendengarnya saja sudah membuatnya takut luar-dalam. Padahal apa masalahnya, bagaimana mekanismenya, siapa saja pelakunya, mengapa harus dilakukan, dan kapan poligami (boleh) dilakoni belumlah dipahaminya.

Satu hal yang patut diingat, poligami adalah opsi (alternatif) dalam berumah tangga. Ia tidak wajib, juga tidak sunnah. Mau monogami..... silakan! Hendak poligami...... juga silakan. Baik yang monogami maupun yang poligami, kedua kubu ini tetap harus bertanggung jawab kepada istri dan anak-anaknya. Suami tetap harus memberikan kebutuhan pangan (nafaqah), sandang (kiswah) dan papan (suknah). Termasuk adil dalam menggilir. Yang monogami tentu saja tak serepot atau seberat yang poligami. Belum lagi kebutuhan ruhaninya, seperti sekolah dan pengetahuan agama, pembelajaran akhlak, dan hal-hal yang terkait dengan pembentukan kecerdasan emosi dan spiritualnya.

Namun demikian, lelaki yang "tinggi tegangannya", apalagi tetap "tinggi" walaupun sudah puasa (saum), tetap diizinkan berpoligami. Ini jauh lebih baik dan lebih mulia daripada zina dalam kondisi monogami. Artinya, berpoligami lantaran alasan seks semata demi kemuliaan yang lebih tinggi, yaitu tidak berzina apalagi seks bebas, selingkuh-dualingkuh, serong-serongan, jauh lebih mulia ketimbang “jajan sate” di lokalisasi, di hotel atau di kantor megah. Malah "pejajan sate" itu mestinya dihukum mati (rajam) atau didera jika dia belum menikah. Tentu saja harus ada saksi-saksinya. Pendeknya, harus sesuai pula dengan hukum Islam. Jika tanpa saksi (sekali lagi: TANPA SAKSI), maka tak bisalah mereka dirajam atau didera. Dia HARUS dibebaskan. Tinggallah sekarang urusan dia dengan "Tuhannya", kalau dia memang ber-Tuhan, bukan?

Kembali ke soal pemberdayaan perempuan dan ini adalah catatan untuk Menteri Pemberdayaan Perempuan. Janganlah negara kita ini dibandingkan dengan negara Inggris, Australia, Belanda, dll yang melarang poligami. Dengan aturan agama yang mayoritas dipeluk rakyatnya, sejak dulu mereka melarang poligami. Tetapi sudah menjadi rahasia umum pula, mereka menutup rapat-rapat matanya pada seks bebas dan pelacuran. Bahkan melegalkan pernikahan kaum homoseks dan lesbian. Alasan mereka, menikah itu ada konsekuensi logisnya, seperti hak waris, nafkah, asuransi, pertanggungan, dll sedangkan seks bebas suka-sama-suka dan pelacuran tidak demikian. Apalagi kalau pemuka agamanya sudah mengeluarkan hukum dari agama anutannya.

Baiklah, mari kita baca dan telaah, betapa tinggi apresiasi Islam atas kaum perempuan. Islam sudah memberdayakan perempuan ketika statusnya pada masa Nabi Muhammad dianggap warga kelas dua. Bahkan banyak yang dibunuhi karena malu memiliki anak perempuan. Begitu datang Islam, dan lewat pernikahan Muhammad dengan para janda yang alasannya ialah politik, humanisme, dan demi penerapan syari’at, maka tinggilah posisi atau maqam (bukan makam/kuburan) kaum perempuan. Perempuan Islam tak hanya setara dengan lelaki tetapi justru sangat dihormati. Dalam hadis nabi, ada tiga kali penghormatan kepada ibu, lalu setelah itu sekali penghormatan kepada bapak. Dalam perang pun perempuan selalu dilindungi bersama dengan anak-anak dan orang jompo. Bahkan surga pun ada di telapak kaki ibu. (Maaf, jangan menyuruh saya menunjukkan surga itu di telapak kaki ibu saya. Maaf...., ini sekadar intermezzo).

Di bawah ini adalah kewajiban suami atas istri-istrinya, sekaligus sebagai hak bagi kaum istri. Yang saya tulis di sini hanya beberapa saja. Sejatinya, jumlahnya jauh lebih banyak.

1. Hak pangan.
Makan dan minum adalah kebutuhan dasar manusia, kebutuhan yang oleh Abraham Maslow ditaruh di tempat terendah dalam piramida kebutuhannya. Kebutuhan fisiologis ini begitu mendesak dan sangat berpengaruh pada kesehatan tubuh. Namun demikian, kewajiban suami tidak sekadar mampu memberikan makanan pokok berupa nasi dan lauknya, tetapi juga harus bergizi sesuai dengan kemampuannya. Kekuatan ekonomi menjadi tolokukur kemampuannya dalam memberikan makanan yang memenuhi unsur kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, terus?menerus sepanjang hayatnya.

Dimensi lain dari hak pangan ini adalah istri berhak menuntut keadilan suaminya dalam berbagi uang belanja dan disesuaikan dengan situasi dan kondisinya. Yang punya anak banyak tentu saja uang belanjanya harus lebih banyak. Yang punya bayi wajarlah menuntut uang beli susu, bubur bayi, vitamin, dll untuk kebutuhan bayinya. Yang anak-anaknya bersekolah wajar juga menuntut bekal untuk jajan es krim, bakso, dll. Semua itu harus dilakoni oleh suami dengan adil. Maka kian jelaslah bahwa adil itu bukanlah sama rata sama jumlah, melainkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi istri dan anak-anaknya.

2. Hak sandang.
Tak bisa dimungkiri, demi kehormatan perempuan, suami wajib memberikan pakaian yang sesuai dengan syari’at Islam, yaitu menutup auratnya. Bahannya bebas saja asalkan mampu menutupi aurat, bukan membungkus tubuhnya sehingga lekuk-likunya masih tampak. Terhadap anak-anak gadinya juga harus sama, yaitu disediakan baju yang menutup aurat. Selain hak istri dan anak-anak gadinya, pakaian jilbab ini pun adalah kewajiban suami menyediakannya. Suami harus mampu membeli baju yang menutupi seluruh aurat istri dan anak gadisnya. Tak usah yang mahal dari butik terkenal, tetapi sesuaikan dengan isi kantong suami. Yang penting, menutup aurat.

Dalam memenuhi hak istri ini pun suami harus adil. Istri yang gemuk atau besar fisiknya tentu harus dibelikan baju atau kain yang lebar sehingga otomatis harganya lebih mahal. Biaya jahitnya pun lebih mahal sehingga istri yang kurus tidak boleh cemburu atau iri karena biaya menjahit bajunya lebih murah sehingga sedikit juga uang yang diberikan untuk menjahit bajunya itu. Yang punya anak remaja tentu berbeda juga harga bajunya dengan anak-anak yang masih kecil.

Sepatu, giwang, cincin, gelang, bedak, lipstick, eyeshadow dan semua perhiasan perempuan pun hendaklah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan istri-istrinya. Prinsipnya adalah adil dan.... adil, tetapi bukan sama rata dan sama rasa. Yang penting aturlah agar rumah tangga itu menjadi akur. Istilahnya yang tepat ialah sakinah.

3. Hak papan.
Satu hal yang patut diingat oleh kaum lelaki, istri-istrinya berhak memperoleh tempat tinggal sesuai dengan kemampuannya. Kalau tak mampu membelikan rumah, maka menyewa atau kontrak rumah juga boleh-boleh saja. Yang penting istri-istrinya itu terlindungi dari ancaman air hujan, dingin angin, panas mentari, dan dilihat oleh orang-orang yang bukan muhrimnya. Besar kecilnya rumah juga harus adil. Yang anaknya banyak tentu perlu rumah yang lebih besar daripada yang anaknya sedikit.

Bolehkah menempatkan semua istrinya dalam satu rumah? Boleh-boleh saja asalkan mampu menjaganya. Suami dan istri-istrinya harus bisa berlapang hati kalau ada anak-anak yang berbeda ibu saling berkelahi. Jangan lantaran anak-anaknya bertengkar lantas antaristri juga bertengkar. Di tempat tidur juga begitu, sehingga walaupun satu rumah, kamar-kamar untuk istri sebaiknya terpisah. Bagaimana kalau satu kamar? Boleh-boleh saja asalkan semua istrinya setuju satu kamar.

Lalu kalau mau senggama dengan salah satu di antaranya bagaimana? Untuk yang satu ini, memang harus ada musyawarah dulu agar istri yang lain pindah kamar dulu atau dicarikan waktu dan tempat yang pas. Semua istri dilayani dengan cara yang sama seperti itu. Musyawarah, ini prinsipnya. Sebab, dalam musyawarah itu pun ada nilai ibadahnya. Keridhaan adalah intinya dan minta pahala dari Allah adalah tujuannya. Artinya juga, suami harus punya kekuatan ekonomi. Ia harus mampu menyediakan rumah, baik sewa maupun beli sendiri untuk semua istrinya.

4. Hak didik.
Perihal pendidikan istri dan anak-anaknya bukan lagi hak tetapi menjadi wajib. Semua kaum muslim harus pintar dari sisi kecerdasan intelektualnya, juga cerdas emosinya, dan cerdas spiritualnya. Ini hanya bisa diperoleh kalau istri-istrinya mampu disekolahkan oleh sang suami, minimal dalam majelis taklim di masjid-masjid. Sebab, tak semua majelis taklim itu gratis, tetapi ada yang urunan menggaji gurunya. Ini bagus dan membuat semangat para ustadz mengajarkan ilmunya karena bisa pula menjadi sumber uang buat keluarganya. Membantu orang yang membuat kita berilmu tentu bernilai ibadah pula. Tak berbeda dengan belajar di sekolah formal dan gurunya memperoleh gaji dari pemerintah atau yayasan sekolah.

Tak hanya ilmu tentang agama seperti shalat, zakat, haji, puasa, berdagang, dll, tetapi suami pun harus berupaya mendidik istrinya dari sisi ilmu-ilmu seperti di sekolah umum. Semua biaya menuntut ilmu itu harus ditanggung oleh suaminya. Bahkan kalau sang suami berpendidikan S3, maka bolehlah dia menyekolahkan istrinya sampai S3 juga. Tentu saja kalau kemampuan intelektual istrinya memenuhi syarat dan lulus tes masuk. Pendek kata, istri berhak dan dalam hal tertentu menjadi wajib mencari ilmu agar makin kuat imannya, makin mampu hidup bermasyarakat, punya ilmu pendidikan anak, dan ilmu cara membahagiakan suaminya.

Itu sebabnya, suami hendaklah menganjurkan istri-istrinya belajar apapun yang bermanfaat buat keluarganya. Boleh kursus memasak, boleh belajar berbisnis, boleh belajar menjahit, buka salon, dll sekaligus membuka lapangan kerja buat orang lain. Training-training motivasi, misalnya ESQ Ary Ginanjar juga boleh diikuti oleh semua istrinya kalau uang suaminya memungkinkan.

5. Hak gilir.
Giliran dikunjungi suami juga menjadi hak istri. Jangan sampai ada istri, misalnya sudah menopause, disepelekan dan tidak diperhatikan. Walaupun sudah tak subur lagi, seorang suami wajib mengunjunginya dan tetap tidur bersamanya meskipun tidak bersenggama. Yang penting jangan sampai membuatnya sedih karena tidak disambangi. Sebab, istri yang sudah menopause, secara psikologis justru makin sensitif sehingga hatinya perlu dibesarkan agar merasa tetap diperhatikan.

Namun demikian, andaikata ada istri yang rela tidak digilir, baik sementara maupun selamanya, ini boleh-boleh saja. Ia bisa memberikan jatah gilirannya kepada madunya. Peristiwa ini terjadi pada istri Nabi Muhammad yang bernama Saudah. Ia memberikan jatah gilirnya kepada Aisyah ra. Yang penting, harus ada musyawarah, ada izin dari yang memiliki jatah giliran. Kalau dibicarakan (dimusyawarahkan), dan inilah ciri rumah tangga sakinah, oke-oke saja. Sebab, jika dilakoni dengan ikhlas maka pahalalah hasilnya.

Hal yang sama juga harus diterapkan pada istri yang sakit, haid, atau nifas (baru saja melahirkan). Suami harus menemaninya sekalipun tidak bersenggama. Apalagi menyenggamai istri yang haid atau nifas diharamkan dan berdosa. Tinjauan kesehatan reproduksi pun sependapat dengan tinjauan syari’at ini. Bermesraan tanpa senggama sambil ngobrol akan bisa menyenangkan hati istri. Apalagi titik tertinggi sensitivitas perempuan, katanya, ketika mereka sedang haid atau setelah melahirkan. Bagaimana kalau suami ngebet dan ingin bersenggama? Caranya, tutupi saja bagian vaginanya dan lakukan dengan apapun di tubuh istri asalkan jangan duburnya (anal sex) karena lubang ini diharamkan.

6. Hak pergi, safar.
Seorang suami yang sibuk pergi ke mana-mana, misalnya menjadi pakar dalam ilmu tertentu, maka hendaklah dia mengajak semua istrinya. Kalau tidak mampu dan berbagai kendala lainnya, sebaiknya tak seorang pun diajaknya. Kalau dia kuliah lagi di luar negeri dalam waktu lama, maka ini pun bisa dimusyawarahkan, siapa yang akan diajak. Jika tak ada titik temu dalam musyawarah, maka bisa diundi. Apapun hasilnya, semuanya harus ikhlas siapa yang akan menemani suaminya ke luar negeri. Pada saat suami studi di luar negeri, misalnya sampai empat tahun, semua istrinya harus tetap dipenuhi hak-haknya seperti pangan, sandang, papan seperti disebut di atas. Hanya giliran senggama saja yang dihentikan untuk sementara atas hasil musyawarah. Jika ikhlas, maka pahala pula balasannya.

Andaikata suami punya kekuatan ekonomi, bisa saja dia menggilirkan istri-istri dan bahkan anak-anaknya pergi ke luar negeri. Misalnya, tahun pertama adalah jatah istri pertama, tahun kedua untuk yang kedua, tahun ketiga untuk yang ketiga, dan tahun keempat untuk yang keempat. Ketika wisuda, silakan hadirkan semua istrinya untuk melihat dia diwisuda sambil jalan-jalan atau malah dilanjutkan pergi ke Mekkah untuk ibadah umroh sebagai rasa syukur sudah lulus studinya. Indah bukan? Atau, silakan saja atur menurut versi rumah tangga masing-masing asalkan ADIL. Sebab, rumah tangga setiap orang itu khas atau unik.

7. Hak perasaan dan cinta
Inilah yang dikecualikan oleh Allah dalam Al Qur’an. Keadilan dalam enam poin di atas mesti diupayakan dipenuhi oleh suami. Yang ketujuh ini, yaitu adil dalam perasaan dan cinta memang sulit karena abstrak. Siapa yang tahu dan mampu menilai perasaan seseorang? Itu sebabnya, dalam bersenggama, kualitas orgasme seorang istri sangat sulit disamakan atau diadilkan dengan istri yang lain. Suami memang harus berusaha agar semua istrinya orgasme ketika senggama. Tetapi ada yang berhasil sampai ke puncak, ada yang hanya pertengahan, dan mungkin saja ada yang gagal. Namun karena senggama itu bisa dilakukan berkali kali dalam waktu hari-hari berikutnya maka orgasme itu bisa diupayakan lagi.

Yang harus dilakukan suami, dia wajib melaksanakan permainan pendahuluan sebelum penetrasi. Beberapa menit dalam tahap awal ini sangat menentukan akhir permainan. Pihak istri pun harus berupaya menggugah syahwatnya sendiri agar dia bisa juga memperoleh orgasme. Istri harus berupaya keras menemukan titik-titik sensitif di tubuhnya lalu diberitahukan kepada suaminya agar titik-titik itu dirangsangnya. Kerja sama seperti inilah yang dibutuhkan oleh suami-istri sehingga mampu meraih mawaddah (senang, cinta dalam hubungan jimak/koitus dan berkaitan dengan birahi) dan juga memperoleh rahmah (kasih sayang nonbiologis, berasal dari fitrah ilahi yang sifatnya ar-Rahman).

Dengan demikian, seorang suami yang tak mampu memberikan orgasme kepada salah satu istrinya setelah dia berupaya seperti alinea di atas, dia tidak bersalah. Apalagi kalau istrinya memang sudah lanjut dan telah menopause sehingga sulit orgasme. Jadi tidak semata-mata kegagalan orgasme istri adalah kesalahan suami. Teknik senggama pun bisa dipraktikkan dengan beragam cara seperti dalam Kamasutra. Yang penting itu tadi, jangan dilakukan di dubur istri.

Terakhir, suami yang saleh akan berupaya sekuat tenaga tidak ejakulasi prematur dan kalah duluan. Sekali-sekali kalah boleh saja, asal jangan untuk seterusnya. Sebab, kepuasan senggama adalah HAK istri juga. Suami harus berupaya bertahan sampai batas-batas tertentu. Pendeknya, bahagiakanlah semua istri kalau sudah berpoligami.

Pembaca budiman, demikianlah hak-hak istri yang wajib ditunaikan oleh poligamis, lelaki yang berpoligami. Semoga bermanfaat.


Artikel yang berkaitan:

Istri Kedua Aa Gym?

Poligami: R. A. Kartini

Poligami Nabi Muhammad

Kanal Seks

Poliandri, Kenapa Haram?

ReadMore »