• L3
  • Email :
  • Search :

1 November 2012

Limbah Kian Parah

Limbah Kian Parah
Oleh Gede H. Cahyana

Tanggal 1 November 2012 ini Bandung belum deras diguyur hujan, hanya polesan sekelebat sekadar pembasah tanah dan pelekat debu yang beterbangan ke permukaan tanah. Sungai masih kering, hanya tampak kolam-kolam genangan air hitam bersampah. Di bilangan By Pass (Jln. Sokarno-Hatta) ada sungai yang tertutup rapat oleh sampah sepanjang lebih dari 20 meter, setebal... entahlah, mungkin tebal sampahnya dari dasar sungai hingga ke permukaan genangan. Siapa yang bertanggung jawab? Tentu..., masyarakat. Tetapi jawaban ini menjadi tidak adil karena sudah ada SKPD yang mengurusnya.

Begitu juga terjadi sumbatan sampah di selokan tepi jalan, yang fungsinya sebagai saluran drainase agar tidak banjir cileuncang (setempat) saat hujan. Parahnya lagi, saluran air limbah pun dikotori oleh sampah. Tutup manholenya rusak, berlubang-karat, dan ada yang hilang sehingga sampah pun mudah pindah ke dalam pipa riul. Tiga hal ini, yaitu sampah, air limbah, dan air hujan (drainase) belum juga beranjak dari kondisi sebelumnya sekaligus menjadi sarana penilaian terhadap kinerja SKPD dan bidang prasarana-sarana Penyehatan Lingkungan Permukiman.

Ada yang menggelitik, yakni nama sejumlah dinas, kantor, atau badan /lembaga yang menangani tiga bidang PLP di Jawa Barat ini. Memang sah-sah saja pemerintah kabupaten /kota menamainya dengan nomenklatur yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Tetapi tetap harus diperhatikan keselarasan peran dan tupoksi yang disematkan kepada setiap lembaga. Yang juga penting adalah SDM yang bertugas di setiap lembaga itu hendaklah berlatar ilmu dan teknologi di bidangnya.

No
Kabupaten/Kota
Lembaga
1
Kab. Bogor
Dinas Cipta Karya
2
Kota Bogor
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
3
Kab. Sukabumi
Kantor Kebersihan Pertamanan dan Permakanan.
4
Kab. Cianjur
UPT Kebersihan (Dinas Cipta Karya)
5
Kab. Cirebon
Dinas Cipta Karya
6
Kab. Indramayu
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
7
Kab. Kuningan
Dinas Lingkungan Hidup
8
Kab. Majalengka
Dinas Permukiman, Prasarana Wilayah
9
Kab. Bekasi
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
10
Kab. Karawang
Dinas Cipta Karya
11
Kab. Purwakarta
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
12
Kab. Subang
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
13
Kab. Bandung
Dinas Kebersihan
14
Kab. Sumedang
Kantor Kebersihan, Keindahan, Pertamanan
15
Kab. Garut
Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan
16
Kab. Tasikmalaya
UPTD Kebersihan, Pertamanan, Pemadam Kebakaran
17
Kab. Ciamis
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
18
Kota Depok
Dinas Lingkungan Hidup
19
Kota Sukabumi
Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman
20
Kota Cirebon
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
21
Kota Bekasi
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
22
Kota Bandung
PD Kebersihan
23
Kota Cimahi
Dinas Lingkungan Hidup
24
Kota Tasikmalaya
Dinas Cipta Karya
25
Kota Banjar
Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan
26
Kab. Bandung Barat
Kantor Lingkungan Hidup

Sebagai contoh, pengelolaan sektor air limbah tampak aneka macam. Di Kota Bandung misalnya, pengelolaan air limbah masyarakat dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sektor Air Kotor yang disebut PDAK. Dalam struktur organisasinya, PDAM memiliki direktur yang khusus mengurusi masalah air limbah, yaitu Direktur Air Kotor. Hal yang sama terjadi di Kota Cirebon, air limbahnya dikelola oleh PDAM, mulai dari pemipaan sampai ke instalasi pengolahannya yang semuanya berupa Oxidation Pond.

Selain kedua kota tersebut, sampai saat ini pengelolaan air limbah di kabupaten dan kota di Jawa Barat belum dilaksanakan secara khusus atau terpisah dari dinas/unit lainnya. Ini disebabkan oleh sistem pembuangan air limbah rumah tangga (domestik), termasuk air limbah dari hotel, sekolah, terminal, stasiun, rumah sakit, dll masih menerapkan sistem setempat. Umumnya yang digunakan adalah septic tank dan cubluk. Ada yang sudah menerapkan IPAL. Secara umum pemerintah belum optimal menguatkan peran perangkat daerahnya dalam menangani masalah air limbah ini.

Hal serupa terjadi juga pada penanganan air hujan. Dapat dipastikan, di semua kabupaten /kota, terutama di pinggir jalan besar, sudah dilengkapi saluran drainase. Hanya saja, fungsi saluran drainase ini tidak khusus untuk menyalurkan air hujan ke sungai, tetapi masih berfungsi ganda dengan menjadi penyalur air limbah domestik dan bahkan air limbah industri seperti bengkel dan usaha kecil menengah. Bahkan air sungai dan anak-anak sungainya juga digunakan sebagai saluran pembuangan untuk air limbah domestik dari WC/KM, air limbah dapur dan air limbah cucian.

Jika demikian faktanya, bagaimana solusinya? *

Foto: Pikiran Rakyat, mediaswaraindonesia.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar