Oleh Gede H. Cahyana
Tanggal 1 November 2012 ini Bandung belum deras diguyur
hujan, hanya polesan sekelebat sekadar pembasah tanah dan pelekat debu yang
beterbangan ke permukaan tanah. Sungai masih kering, hanya tampak kolam-kolam
genangan air hitam bersampah. Di bilangan By Pass (Jln. Sokarno-Hatta) ada
sungai yang tertutup rapat oleh sampah sepanjang lebih dari 20 meter,
setebal... entahlah, mungkin tebal sampahnya dari dasar sungai hingga ke permukaan
genangan. Siapa yang bertanggung jawab? Tentu..., masyarakat. Tetapi jawaban
ini menjadi tidak adil karena sudah ada SKPD yang mengurusnya.
Begitu juga terjadi sumbatan sampah di selokan tepi
jalan, yang fungsinya sebagai saluran drainase agar tidak banjir cileuncang
(setempat) saat hujan. Parahnya lagi, saluran air limbah pun dikotori oleh
sampah. Tutup manholenya rusak, berlubang-karat, dan ada yang hilang sehingga
sampah pun mudah pindah ke dalam pipa riul. Tiga hal ini, yaitu sampah, air
limbah, dan air hujan (drainase) belum juga beranjak dari kondisi sebelumnya
sekaligus menjadi sarana penilaian terhadap kinerja SKPD dan bidang
prasarana-sarana Penyehatan Lingkungan Permukiman.
Ada yang
menggelitik, yakni nama sejumlah dinas, kantor, atau badan /lembaga
yang menangani tiga bidang PLP di Jawa Barat ini. Memang sah-sah
saja pemerintah kabupaten /kota menamainya dengan nomenklatur yang disesuaikan
dengan kebutuhan daerah masing-masing. Tetapi tetap harus diperhatikan keselarasan
peran dan tupoksi yang disematkan kepada setiap lembaga. Yang juga penting
adalah SDM yang bertugas di setiap lembaga itu hendaklah berlatar ilmu dan
teknologi di bidangnya.
No
|
Kabupaten/Kota
|
Lembaga
|
1
|
Kab. Bogor
|
Dinas Cipta Karya
|
2
|
Kota Bogor
|
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
|
3
|
Kab. Sukabumi
|
Kantor Kebersihan
Pertamanan dan Permakanan.
|
4
|
Kab. Cianjur
|
UPT Kebersihan (Dinas Cipta
Karya)
|
5
|
Kab. Cirebon
|
Dinas Cipta Karya
|
6
|
Kab. Indramayu
|
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
|
7
|
Kab. Kuningan
|
Dinas Lingkungan Hidup
|
8
|
Kab. Majalengka
|
Dinas Permukiman, Prasarana
Wilayah
|
9
|
Kab. Bekasi
|
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
|
10
|
Kab. Karawang
|
Dinas Cipta Karya
|
11
|
Kab. Purwakarta
|
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
|
12
|
Kab. Subang
|
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
|
13
|
Kab. Bandung
|
Dinas Kebersihan
|
14
|
Kab. Sumedang
|
Kantor Kebersihan,
Keindahan, Pertamanan
|
15
|
Kab. Garut
|
Badan Lingkungan Hidup dan
Kebersihan
|
16
|
Kab. Tasikmalaya
|
UPTD Kebersihan, Pertamanan, Pemadam
Kebakaran
|
17
|
Kab. Ciamis
|
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
|
18
|
Kota Depok
|
Dinas Lingkungan Hidup
|
19
|
Kota Sukabumi
|
Dinas Kebersihan,
Pertamanan dan Permakaman
|
20
|
Kota Cirebon
|
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
|
21
|
Kota Bekasi
|
Dinas Kebersihan dan
Pertamanan
|
22
|
Kota Bandung
|
PD Kebersihan
|
23
|
Kota Cimahi
|
Dinas Lingkungan Hidup
|
24
|
Kota Tasikmalaya
|
Dinas Cipta Karya
|
25
|
Kota Banjar
|
Badan Lingkungan Hidup dan
Kebersihan
|
26
|
Kab. Bandung
Barat
|
Kantor Lingkungan Hidup
|
Sebagai
contoh, pengelolaan sektor air limbah
tampak aneka macam. Di Kota
Bandung misalnya, pengelolaan air limbah masyarakat dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sektor Air Kotor yang disebut PDAK. Dalam struktur organisasinya,
PDAM memiliki direktur yang khusus mengurusi masalah air limbah, yaitu Direktur
Air Kotor. Hal yang sama terjadi di Kota Cirebon, air limbahnya dikelola oleh
PDAM, mulai dari pemipaan sampai ke instalasi pengolahannya yang semuanya
berupa Oxidation Pond.
Selain kedua kota tersebut, sampai saat ini pengelolaan
air limbah di kabupaten dan kota di Jawa Barat belum dilaksanakan secara khusus
atau terpisah dari dinas/unit lainnya. Ini disebabkan oleh sistem pembuangan
air limbah rumah tangga (domestik), termasuk air limbah dari hotel, sekolah,
terminal, stasiun, rumah sakit, dll masih menerapkan sistem setempat. Umumnya
yang digunakan adalah septic tank dan
cubluk. Ada yang sudah menerapkan IPAL. Secara
umum pemerintah belum optimal menguatkan
peran perangkat daerahnya dalam menangani masalah air limbah ini.
Hal
serupa terjadi juga pada penanganan air
hujan. Dapat dipastikan, di semua kabupaten /kota,
terutama di pinggir jalan besar, sudah dilengkapi saluran drainase. Hanya
saja, fungsi saluran drainase ini tidak khusus untuk menyalurkan air hujan ke
sungai, tetapi masih berfungsi ganda dengan menjadi penyalur air limbah
domestik dan bahkan air limbah industri seperti
bengkel dan usaha kecil menengah. Bahkan air sungai dan anak-anak sungainya
juga digunakan sebagai saluran pembuangan untuk air limbah domestik dari WC/KM, air limbah dapur dan air limbah cucian.
Jika
demikian faktanya, bagaimana solusinya? *
Foto: Pikiran Rakyat, mediaswaraindonesia.blogspot.com
Foto: Pikiran Rakyat, mediaswaraindonesia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar