• L3
  • Email :
  • Search :

9 November 2012

Memaknai Hari Pahlawan: Pahlawan Lingkungan


Setiap tanggal 10 November kita mengenang jasa pahlawan, baik yang sudah ditetapkan ber- dasarkan undang-undang men- jadi Pahlawan Nasional maupun yang belum. Proklamator RI, yaitu Soekarno-Hatta kemarin ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Pada masa Orde Baru, Soekarno-Hatta sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Proklamator, meskipun tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Muncullah perdebatan, mana yang lebih tinggi, gelar Pahlawan Nasional ataukah Pahlawan Proklamator. Terserah sajalah, mana yang lebih tinggi, hal ini di luar maksud makalah ini. Makalah ini justru menafsirkan makna pahlawan dari sudut pandang yang lebih luas sehingga luas pula jenis pahlawan yang diliputinya.

Sesungguhnya, tidak sempitlah makna pahlawan itu. Kosakata ini luas seluas tafsiran yang diberikan oleh siapa saja dan sosoknya dapat meliputi segala sesuatu, setiap orang, yang miskin papa hingga yang kaya raya, yang cacat fisik hingga yang gagah perkasa. Dimensi ruang dan waktunya pun tak terbatas, dari masa ribuan tahun lalu hingga sesaat sebelum tiba kiamat. Ia ada di mana saja, bisa di pelosok dusun hingga kota metro, di padang pasir hingga tepi danau yang subur. Ia pun merangkul segala usia, mulaiyang  baligh hingga yang renta, baik yang berperang di medan tempur hingga yang diam di rumah saja, lelaki maupun perempuan.

Pahlawan juga memiliki unsur subjektivitas. Ada orang yang dielu-elukan masyarakatnya sebagai pahlawan tetapi di lain sisi malah dicap sebagai pengacau, penjahat, atau teroris. Sebagai contoh, saya tak hendak menyebut yang ada di Indonesia seperti insan-insan di KPK, POLRI, Jaksa, Hakim, politisi, takut ada yang tersinggung, ambil saja nama Che Guevara. Di mata pemerintah Kolombia dan Amerika Serikat, pemuda yang gambarnya banyak menghiasi T-shirt mahasiswa ini disumpah-serapahi sebagai gembong penjahat. Tetapi di mata kebanyakan orang yang hidup di jalan pergerakan dan aktivis, ia adalah tokoh pahlawan, dipuji hingga kini.

Nama yang mengisi daftar kontroversi antara pahlawan dan penjahat tentu bisa dibuat dengan senarai panjang meliputi berbagai unsur profesi. Yang gamblang adalah orang-orang yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di berbagai tempat di Indonesia, juga di seluruh dunia. Orang awam biasanya langsung berdecak kagum ketika mendengar seseorang dikuburkan di Taman Makam Pahlawan dengan upacara militer. “Ohh..., pahlawan ya!?” Ungkapan ini sering terdengar. Apakah roh mayit itu calon ahli surga atau neraka..., hal ini bukanlah soal dan sering tak terpikirkan. Padahal tak sedikit mayit yang terbujur di makam-makam taman itu adalah orang-orang yang merusak masyarakat akibat ide dan kebijakannya, akibat korupsinya, edaran narkobanya, baik yang kentara maupun tidak.  

Dalam lingkup yang kecil, pahlawan pun masuk ke rumah-rumah, kantor, perusahaan, jasa sosial, pasar, toko dan area komersial lainnya. Guru misalnya, sering disebut pahlawan tanpa tanda jasa pada masa Orde Baru tanpa melihat perilaku dan sumbangsihnya terhadap pengajaran dan pendidikan. Faktanya, secara personal sangat banyak guru yang belum layak dimuliakan seperti itu bahkan ada yang justru menjadi duri dalam daging, “merusak” anak didiknya, pagar makan tanaman. Pelayan masyarakat dan jasa publik di kantor dinas, departemen, dan semua instansi juga dapat menyandang predikat pahlawan karena amanah seperti halnya ia dapat pula menyandang sebutan pengkhianat lantaran prinsip “kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah?” Orang yang bekerja keras bertahun-tahun demi kemajuan perusahaan juga memperoleh sebutan pahlawan di mata teman sejawat dan karyawannya. Sebaliknya, sindiran atau makian sebagai pengacau juga bisa diterimanya ketika banyak orang yang menderita akibat perbuatannya.

Pahlawan, secara etimologis, disusun oleh unsur “pahala” dan “wan” dan dapat dimaknai sebagai orang-orang yang memiliki banyak pahala akibat perbuatan yang dilakukannya. Ia merujuk kepada lelaki dan perempuan. Namun jarang kita dengar sebutan pahlawati. Dengan definisi di atas maka lingkup pahlawan menjadi sangat luas, tidak hanya yang memanggul senjata di medan perang tetapi juga kalangan sipil di medan “Kurusetra” sosial, ekonomi, pendidikan, pemerintahan, bisnis, perdagangan, pasar, dakwah, dll. Bang becak, pemulung sampah, penyapu jalan, satpam, penjaga sekolah, peronda kampung, pemantau waduk banjir, petugas rel kereta api, dan seabreg lagi profesi lainnya yang dianggap “remeh-temeh” dapat juga meraih predikat pahlawan, minimal menjadi pahlawan di hati istri dan anak-anaknya. Mereka pun otomatis menjadi pahlawan ketika bekerja ikhlas, paling tidak di mata Sang Mahapahlawan, Sang Pencipta Alam.

Ecotribalism, Ekotribalisme
Apakah ecotribalism? Kata ini memang tak akan dijumpai di kamus. Bentukan kata ini saya susun dari kata eco, tribal, dan isme. Eco merujuk pada ecology (ekologi) yang dibentuk oleh kata oikos (rumah, tempat tinggal) dan logos (ilmu). Tribal merujuk pada makna suku, adat kebiasaan suatu masyarakat yang biasanya mengarah ke kaum tradisional atau “orang awam” dan tinggal di desa, gunung, atau tepi hutan. Isme, seperti makna umumnya, ia ditempelkan pada kata tersebut untuk memberikan kesan kuat. Isme sudah menjadi semacam anutan yang sulit dilepaskan, nyaris dipertuhankan. Katakanlah begitu.

Jadi, ecotribalism (in English) atau ekotribalisme (in Indonesian) adalah masyarakat (suku) yang memiliki kepedulian pada ruang hidupnya (lingkungan) dan selalu berupaya melestarikan fungsinya. Ini definisi yang panjang. Kalau diperpendek juga boleh-boleh saja. Mudah-mudahan kata ini berterima di hadapan kalangan ahli bahasa Indonesia. Hal serupa juga saya lakukan pada kata stakeholders yang saya padankan dengan kata pemangku. Riwayatnya, kata pemangku ini saya pilih karena ingat kata pangku. Bayi atau anak-anak biasanya dipangku orang tuanya sebagai tanda sayang, melindungi agar tidak jatuh, dll. Ini semacam kepedulian orang tua terhadap anaknya. Oleh sebab itu, kata tersebut lantas saya angkat dan dirilis di beberapa artikel saya, baik di koran maupun Majalah Air Minum, dan juga di buku saya tahun 2004.

Dalam perkembangannnya kata pemangku itu lantas ditambah dengan kata bentukan lain, yaitu kepentingan. Jadilah sekarang kata stakeholders (dengan s, bukan stakeholder) yang memang berarti jamak: pemangku kepentingan dan sudah berterima di kalangan wartawan, penulis, politisi, dan birokrat, termasuk akademisi. Hanya saja, saya masih belum setuju benar pada kata (lebih tepat: frase) itu karena panjang, terdiri atas dua kata bentukan, bukan kata dasar. Saya tetap lebih suka menggunakan kata pemangku saja untuk kata stakeholders itu lantaran lebih ringkas, singkat dan padat artinya, dan dapat diartikan sebagai jamak. Ini sekilas intermezzo.

Baiklah, kita beralih lagi ke ekotribalisme. Kalau ditilik, sebetulnya spirit ekologi sudah diakomodasi oleh konstitusi kita, UUD 1945. Ada potensi ekotribalisme bagi negarawan, politisi, birokrat dan warga negara umumnya. Setiap politisi (mudah-mudahan juga mampu menjadi negarawan) dari beragam daerah itu mewakili tradisi konservasi ekologi daerahnya. Inilah yang akan berkaitan dengan ekotribalisme. Cinta dan peduli lingkungan tersebut masih melekat erat di kalangan masyarakat tradisional meskipun ada juga kontaminasi dari berbagai kepentingan politik dan ekonomi pemerintah (daerah). Untungnya, eksistensi mereka masih bertahan dan menjadi kearifan masyarakat tradisional.

Sebagai contoh, tradisi ujung ladang masyarakat Melayu di Sumetera Utara. Mereka berwawasan lingkungan ketika membuka hutan. Meski menebang dan membabat pohon selalu saja ada vegetasi pelindung yang selingkung dengan sentra budidayanya. Pola seperti ini membantu menahan tanah agar tidak erosi atau merusak tanamannya. Suku Dayak di Kalimantan pun punya tradisi Nyaang. Mereka terbiasa membuat lajur isolasi pada ladang atau ketika membabat hutan untuk melokalisir jika terjadi kebakaran. Selanjutnya adalah awig-awig warga Bali yang melarang menebang pohon (biasanya pohon bunut atau beringin besar) dan biasanya dibuatkan tempat untuk menaruh sesajen. Kemudian tradisi sasi di Saparua Maluku yang berlaku di daratan atau di lautan terhadap komoditas yang tidak boleh diambil atau dieksploitasi untuk waktu terbatas.

Lalu, tidakkah birokrat dan politisi belajar dari kearifan tradisional itu? Apakah kepedulian mereka kalah oleh tradisionalis itu? Adakah yang tak sekedar kuat dalam retorika politik dan betul-betul peduli lingkungan? Adakah partai yag tak sekedar proforma membuat biro atau divisi atau apapun sebutannya untuk lingkungan? Adakah anggota dewan yang berpolemik atau bahkan adu piker dengan pemerintah yang menyangkut masalah lingkungan? Sebuah misal, dulu pernah ada program Segar Jakartaku dan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor. Tapi realitasnya, pemerintah begitu bernafsu ingin mendatangkan mobil-mobil apalagi mobil mewah, bahkan memperbesar keran impor mobil. Betul-betul kebijakan yang bertentangan. Tentu saja, bukan tidak boleh kita berkendaraan. Selayaknya diatur agar ramah lingkungan.

Siapakah Pahlawan Lingkungan?
Pahlawan lingkungan adalah orang yang membaktikan dirinya untuk pelestarian fungsi lingkungan. Aktivitasnya merestorasi lereng bukit yang gersang atau gundul agar longsor bisa dikurangi atau ditiadakan. Sebagai contoh adalah Mak Eroh, seorang pahlawan hijau. Ialah suvenir dari abad ke-20, minimal di hati warga Desa Pasirkadu. Beliau meninggal dalam usia 70 tahun, September 2004. Namanya memang tak seharum Kartini. Mak Eroh tercatat dalam sejarah lingkungan Indonesia sebagai peraih Kalpataru 1988, sebuah award prestisius bidang lingkungan. Beliau “identik” dengan lingkungan walaupun tak tahu menahu soal program lingkungan, tak paham teori lingkungan.

Dulu, Mak Eroh hanya mengayun cangkul. Cangkul... cangkul... cangkul yang dalam. Nalurinya saja yang dituruti, mencangkul selangkah demi selangkah, peluh membasahi tubuh rentanya. Habis-habisan tenaganya dikuras untuk membuat saluran air selama berminggu-minggu. Ketika saluran itu mencapai 2 km dan sudah 47 hari mengayun pacul, barulah warga desa membantunya. Mulanya mereka mencibir, mencemooh dan bahkan menganggapnya gila. Kini, lantaran “Mak Eroh Aquiduct” itulah desanya menjadi hijau.

Masih banyak pahlawan lingkungan yang lain, dari tahun ke tahun menerima Kalpataru dari Presiden RI. Namun demikian, jauh lebih banyak lagi pahlawan lingkungan yang TIDAK menerima hadiah. Mereka terus bekerja, terus menanam bibit pohon, membersihkan selokan, merawat pantai dengan hutan bakau (mangrove), melindungi mata air di gunung dan bukit, membersihkan jalan dari sampah setiap dini hari, dan lain-lain. Sungguh luas makna pahlawan. Jika demikian, semua orang bisa menjadi pahlawan yang berjasa bagi lingkungan dan manusia, meskipun tanpa tanda jasa, tidak menerima hadiah atau award. Murid, santri, mahasiswa, guru, ustadz, dosen, pegawai, karyawan pabrik, kalau semua aktivitasnya melindungi fungsi lingkungan, bahkan menguatkan fungsi alam sebagai “ibu” manusia, maka layak disemati Pahlawan Lingkungan. *


Tidak ada komentar:

Posting Komentar